Perkara Penganiayan Diselesaikan Dengan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan

Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Perkara Penganiayan Diselesaikan Dengan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan

Medan- medanoke.com, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M. Hum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan…

18 jam ago

This website uses cookies.