Categories: Konflik

Tanah Dicaplok Untuk Bangunan Tugu, Petani Ajukan Gugatan ke PN Balige

Panahatan Hutajulu SH, kuasa hukum dari kliennya Muller Sinurat, yang tanahnya dicaplok untuk pembangunan tugu. (istimewa)

www.medanoke.com – MEDAN | Petani yang satu ini, Muller Sinurat (68), warga Sosor Taguru, Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menggugat 13 pihak ke PN Balige. Gugatan tersebut dilakukan Muller Sinurat sesuai dengan Surat Gugatan No : 75/Pdt.G/2024/PN-Blg, tanggal 18 Juli 2024, melalui Kuasa Hukumnya, Panahatan Hutajulu SH dan Rekan. Muller Sinurat melakukan upaya hukum gugatan ke PN Balige perihal tanah miliknya yang dipergunakan untuk bangunan tugu.

Hal itu disampaikan Panahatan Hutajulu SH dan Rekan, kuasa hukumnya Muller Sinurat, saat ditemui di Medan, Rabu (07/08/2024). “Klien kami, Muller Sinurat, adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Perladangan Dolok Baringin, Dusun III, Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, dengan luas lebih kurang 3,5 Ha,” kata Panahatan Hutajulu.

Lanjut, terang Panahatan Hutajulu, adapun dasar kepemilikan tanah oleh klien kami, Muller Sinurat adalah hak kepemilikan warisan dari Oppu Gugun Sinurat (Kakek dari Muller Sinurat) dan hal itu diperkuat dengan alas hak kepemilikan lahan tanah yang dimilikinya sesuai surat pengakuan kepemilikan tanah yang dimilikinya dari Ama Tiara Sinurat, Amani Manti Sinurat dan Saleh Sinurat pada tanggal 12 Juli 1954 (sebagai penjual).

Sambung Panahatan Hutajulu, dimana tanah itu dibeberapa tahun silam dibeli kakeknya Muller Sinurat dari pemilik tanah sebelumnya yakni Ama Tiara Sinurat, Amani Manti Sinurat dan Saleh Sinurat, pada tanggal 12 Juli 1954 sesuai dengan surat pengakuan kepemilikan (surat jual beli) yang dimilikinya saat ini.

“Saat ini tanah tersebut diklaim dan dikuasai 13 tergugat yang mengatas namakan dirinya untuk pembangunan Tugu Marga Sinurat. Atas hal itu, pemilik tanah Muller Sinurat, untuk memperjuangkan hak kepemilikan tanahnya di hadapan hukum menghunjuk kami, Kantor Hukum Advokat Panahatan Hutajulu SH dan Rekan, sebagai kuasa hukumnya di pengadilan berdasarkan surat kuasa yang ditanda tanganinya pada tanggal 11 Juli 2024,” tambah Panahatan Hutajulu.

Atas klaim tanah miliknya itu, terang Panahatan Hutajulu, maka Muller Sinurat sebagai pemilik hak waris melalui kami sebagai kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Balige dengan Nomor Gugatan : 75/Pdt.G/2024/PN-Blg, tanggal 18 Juli 2024, atas Kasus sengketa lahan di Perladangan Dolok Baringin, Dusun III, Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, dengan luas tanah lebih kurang 3,5 Ha.

Panahatan Hutajulu, kuasa hukum Muller Sinurat menegaskan, sesuai dengan surat kuasa yang telah diberikan penggugat kepada Kantor Hukum Advokat Panahatan Hutajulu SH dan Rekan, akan memperjuangkan sengketa tanah tersebut di PN Balige, terhadap 13 tergugat.

“Tentunya pembelaan hukum yang kita lakukan nanti sesuai dengan beberapa bukti alas hak kepemilikan yang cukup dari penggugat Muller Sinurat yang telah diberikan kepada kita sebagai kuasa hukumnya,” ujarnya.

Tambah Panahatan Hutajulu, dalam gugatan yang diajukan ke PN Balige, pihaknya mengajukan Gugatan Provisi kepada tergugat yakni, memerintahkan Tergugat X dan atau Tergugat XI atau siapapun untuk tidak melakukan kegiatan pekerjaan apapun di lokasi objek sengketa sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap dan menghukum denda Tergugat XI atau siapapun sebesar Rp 1.000.000, per hari apabila masih terus melakukan pekerjaan diatas objek sengketa itu.

Menanggapi sengketa tanah marga Sinurat ini, sesepuh Marga Sinurat yang merupakan Penasehat Punguan Sinurat dan Boru Kota Medan, Sintua (St) Drs Budiman Sinurat, mengaku, malu bercampur sedih atas apa yang terjadi pada dongan tubunya (sanak saudaranya).

“Dari awal, kami sudah meminta agar mengedepankan prinsip Dalihan Na Tolu, yakni Somba Marhula-hula, Manat Mardongan Tubu, Elek Marboru. Saya sedih dan malu sebagai marga Sinurat dan sebagai Orang Batak, jika hal-hal seperti ini menjadi penyebab perselisihan di antara marga kita. Marilah, duduk bersama, ayo kita bicarakan dan cari solusi yang saling baik buat kedua belah pihak,” tutur Budiman Sinurat, saat dihubungi awak media ini, Rabu (07/08/2024), melalui telepon selulernya di nomor 0813 6172 xxxx.

Budiman mengatakan, dalam persoalan seperti ini hendaknya jangan menerapkan watak Pajolo Gogo, Papudi Uhum. Tak hanya itu, jelas Budiman Sinurat, atas persoalan yang terjadi di Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba ini, juga sudah pernah berkomunikasi kepada kedua belah pihak, namun, sayang tidak direspon baik.

“Sekitar bulan September dan Oktober tahun lalu, kami sudah mencoba berkomunikasi, bahkan sudah bersurat kepada kedua belah pihak tetapi belum ada respon juga sampai saat ini,” ujarnya.

Yang paling penting untuk ditekankan dalam persoalan ini, tegas Budiman Sinurat, jangan sampai ada yang dirugikan dari salah satu pihak. “Yang punya tanah, jangan sampai dirugikan. Harusnya dalam membangun Tugu Sinurat, semua pihak harus diuntungkan dalam suka cita dan persaudaraan yang indah. Janganlah ada salah satu pihak yang merasa dirugikan,” ucapnya.

Oleh karena itu, jelas Budiman Sinurat, meskipun sudah ada tahapan proses hukum, belum terlambat bagi kedua belah pihak untuk kembali duduk bersama membicarakan solusi yang terbaik dan yang membuat kedua belah pihak bahagia. “Kami siap memfasilitasi. Ayo, kita duduk bersama dan mari kita bicara baik-baik untuk solusi yang terbaik,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Soal Hanafi, GAPAI Kawal Fatwa MUI Sumut

medanoke.com- Medan, Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara menegaskan dalam waktu dekat ini…

31 menit ago

Ketua Kloter 09 KNO Lakukan Koordinasi dengan Kepala Sektor 7 Makkah Jelang Armuzna

medanoke.com-Makkah, Menjelang puncak haji “Armuzna” kegiatan di wilayah sektor semakin lama semakin intens. Hal ini…

4 jam ago

Universitas Deztron Indonesia Hadirkan Pakar Internasional, Mahasiswa Dibekali Semangat Hadapi Era Digital 5.0

medanoke.com-MEDAN, Suasana hangat dan penuh antusiasme menyelimuti Aula Kampus Universitas Deztron Indonesia (UDI) dalam acara…

15 jam ago

KOPI FEST 2025 Hadir di Medan, Perkenalkan Robot Barista AI, Kompetisi AeroPress, hingga Pendanaan Startup

Medanoke.com, Medan | Festival kopi terbesar di Indonesia, Kopi Fest Indonesia (KFI) 2025, digelar di…

18 jam ago

ALMASU Apresiasi Pemkab Labura

Aliansi Mahasiswa Aktivis ALMASU apresiasi atas capaian WTP dari BPK RI untuk Pemkab Labura yang…

24 jam ago

Diduga Informasi Razia Bocor, Pengunjung Krypton Banyak Kabur

Personil kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan saat melakukan razia di tempat hiburan malam Krypton di…

1 hari ago

This website uses cookies.