Categories: advetorial

Terdesak Biaya Pengobatan Anak Nekat Curi Sepeda Motor, Restoratif Justice Bebaskan Tersangka Dan Pulihkan Hubungan Sosial Di Masyarakat

medanoke.com- Medan, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan 2 perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Asahan.

Keputusan itu dilakukan setelah Kajati Dr.Harli Siregar,SH.,MHum bersama Wakajati Sumut Abdulah Noer Denny, SH.,MH beserta Pejabat struktural bidang Pidana Umum melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr.Undang Mugopal, SH.,MH.

Karena kebutuhan mendesak untuk biaya pengobatan anaknya, pada tanggal 6 September 2025 di dusun II Kec Sei Dadap Kab Asahan, tersangka Rizky Inanda melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban Sahrul, kemudian tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada tersangka lain bernama Suhendri, kemudian terhadap tersangka Rizky Inanda dan Tersangka Suhendri dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 362 KUHP dan terhadap tersangka Suhendri disangkakan pasal 480 ayat (1) KUHP.

Kajati Sumatera Utara melalui PLH Kasi Penerangan Hukum melalui pesan whasaap kepada media menyampaikan bahwa adapun alasan penerapan Restoratif Justice dalam perkara ini antara lain karena si tersangka sesuai fakta nya belum pernah dihukum dalam perkara yang sama maupun perkara lain, lalu tersangka ini sebenarnya tidak berniat melakukan pencurian namun iya nekat mencuri murni untuk mencari dan memnuhi biaya pengobatan anaknya yang harus segera diobati, kemudian ke dua orang tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan korban telah menerima permintaan maaf para tersangka, lalu dengan rasa kemanusiaan juga tokoh masyarakat melalui Kepala Dusun II Desa Sei Kamah Kecamatan Sei dadap meminta kepada Kejaksaan agar dapat mengabulkan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, serta antara korban dan tersangka merupakan warga yang tinggal dalam satu kampung, ujarnya*

Sambung Indra, bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan dengan tujuan kemanusiaan, agar masyarakat dapat terhindar dari permusuhan dan kebencian yang mendalam.

“Pemenjaraan bukan solusi terbaik, akan tetapi bagaimana menciptakan harmonisasi dan menjamin keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat, tentunya dengan memperhatikan aturan hukum dan SOP penerapan RJ yang berlaku secara ketat”, kata indra hasibuan.

Setelah penyelesaian perkara tersebut, kini tersangka dan korban telah kembali mejalin kekerabatan sebagai suatu keluarga besar yang hidup berdampingan.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

15 jam ago

Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara…

16 jam ago

Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…

18 jam ago

Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Medan —medanoke.com, Pegadaian Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial bertema Sedekah…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

MEDAN—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya…

2 hari ago

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan…

2 hari ago

This website uses cookies.