Categories: Kejati SumutKORUPSI

Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I, Eks Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut

medanoke.com– Medan. Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI (Komisi 8) Kamis (30/10/2025) diperiksa oleh penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumatera Utara (Sumut) terkait perkara dugaan korupsi dalam proses jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land dengan sistem kerja sama operasional.

Pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) ini terkait Locus dan Tempus terjadinya dugaan tindak pidana tersebut. Dimana Ashari Tambunan pada saat itu menjabat sebagai Bupati Deli Serdang untuk periode 2014-2023. Sementara saat (Tempus) dugaan tindak pidana ini diperkirakan terjadi sejak tahun 2022, saat diterbitkannya HGB (Hak Guna Bangunan) Citraland Helvetia pada 2022, Citraland Tanjung Morawa, dan Citraland Sampali.

Ashari Tambunan tiba di Kejati Sumut pada pukul 09;00 WIB diperiksa dilantai III ruang penyidik pidsus hingga pukul 13;00 WIB. Ashari ditanyai mengenai peranannya dalam proses jual beli lahan seluas 8.077 hektar yang berada diwilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hal ini dibenarkan oleh Plh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Bani Ginting.

“Benar bahwa atas nama Ashari Tambunan dimintai keterangannya mengenai dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN 1. karena pada saat itu beliau selaku pejabat Bupati Deli Serdang,’ ungkap Bani.

Bani juga menambahkan bahwa terkait perkara Tipikor ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Terkait perkara dugaan tipikor ini, Kejati Sumut sebelumnya telah menahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara tahun 2022-2024, Askani dan Kepala Kantor (Kakan) BPN Deli Serdang tahun 2023-2025, Abdul Rahman Lubis. Selain itu Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subakti juga turut ditahan oleh Kejati Sumut.

Selain itu, Kejati Sumut juga telah melakukan penyitaan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset tersebut senilai Rp 150 milyar.

Penyidik pidsus Kejati Sumut hingga saat ini terus mendalami peranan peiabat pemerintah terkait dan juga pihak swasta, soal tidak diterimanya hak negara sebesar 20% dari luas lahan peralihan HGU ke HGB dan penjualan aset milik PTPN I tersebut.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Warga Jalan Menteng VII di Dalam Box Plastik

Petugas kepolisian dari Polsek Medan Area dan Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan…

3 jam ago

Bahas Sejumlah Kerjasama Strategis, Wamenaker R.I Afriansyah Noor Sambangi Kejati Sumut. Termasuk Menyikapi KUHP baru soal Pemberlakuan Pidana Kerja Sosial

MEDAN - medanoke.com, Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) R.I Dr.Ir.H.Afriansyah Noor melaksanakan kunjungan ke kantor…

5 jam ago

Selamatkan Aset PT KERETA API 55 M Lebih, Dr.Harli Siregar ”Kejaksaan Tegas Dan Konsisten, Aset Negara Yang Diperoleh Dari Hasil Tindak Pidana Harus Dikembalikan Kepada Negara”

Medan- medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus berupaya maksimal dalam penyelamatan asset negara yang dikuasai…

7 jam ago

Yayasan Alimbas Kolaborasi dengan BPKH  salurkan paket ramadhan berkah kepada anak yatim

Jakarta, medanoke.com | 9 Maret 2026, Dalam semangat kepedulian dan berbagi di bulan suci Ramadhan,…

1 hari ago

Terkait MBG, Politisi PDIP Budiman Nadapdap: “Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi”

Medan - medanoke.com, Politisi PDIP Sumut Budiman Nadapdap SE menilai kader PDIP yang terlibat MBG…

1 hari ago

RS di Medan Jangan Lagi Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh

Medan, medanoke.com | Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri (Lela) menegaskan bahwa rumah sakit di…

1 hari ago

This website uses cookies.