Categories: Kejati SumutKORUPSI

Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I, Eks Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut

medanoke.com– Medan. Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI (Komisi 8) Kamis (30/10/2025) diperiksa oleh penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumatera Utara (Sumut) terkait perkara dugaan korupsi dalam proses jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land dengan sistem kerja sama operasional.

Pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) ini terkait Locus dan Tempus terjadinya dugaan tindak pidana tersebut. Dimana Ashari Tambunan pada saat itu menjabat sebagai Bupati Deli Serdang untuk periode 2014-2023. Sementara saat (Tempus) dugaan tindak pidana ini diperkirakan terjadi sejak tahun 2022, saat diterbitkannya HGB (Hak Guna Bangunan) Citraland Helvetia pada 2022, Citraland Tanjung Morawa, dan Citraland Sampali.

Ashari Tambunan tiba di Kejati Sumut pada pukul 09;00 WIB diperiksa dilantai III ruang penyidik pidsus hingga pukul 13;00 WIB. Ashari ditanyai mengenai peranannya dalam proses jual beli lahan seluas 8.077 hektar yang berada diwilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hal ini dibenarkan oleh Plh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Bani Ginting.

“Benar bahwa atas nama Ashari Tambunan dimintai keterangannya mengenai dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN 1. karena pada saat itu beliau selaku pejabat Bupati Deli Serdang,’ ungkap Bani.

Bani juga menambahkan bahwa terkait perkara Tipikor ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Terkait perkara dugaan tipikor ini, Kejati Sumut sebelumnya telah menahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara tahun 2022-2024, Askani dan Kepala Kantor (Kakan) BPN Deli Serdang tahun 2023-2025, Abdul Rahman Lubis. Selain itu Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subakti juga turut ditahan oleh Kejati Sumut.

Selain itu, Kejati Sumut juga telah melakukan penyitaan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset tersebut senilai Rp 150 milyar.

Penyidik pidsus Kejati Sumut hingga saat ini terus mendalami peranan peiabat pemerintah terkait dan juga pihak swasta, soal tidak diterimanya hak negara sebesar 20% dari luas lahan peralihan HGU ke HGB dan penjualan aset milik PTPN I tersebut.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

7 jam ago

Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara…

8 jam ago

Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…

10 jam ago

Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Medan —medanoke.com, Pegadaian Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial bertema Sedekah…

23 jam ago

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

MEDAN—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya…

1 hari ago

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan…

2 hari ago

This website uses cookies.