Categories: Ombudsman

Terkait Potongan JHT 607 PPPK SDABMBK, Ombudsman: Jika Ada Kelebihan Bayar Harus Dipulangkan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi Adnin

Medan, medanoke.com |  Potongan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan BPJS Ketenagakerjaan terhadap 607 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan menjadi sorotan.

Pasalnya, total potongan yang mencapai sekitar Rp132.214.919 tersebut disebut belum dikembalikan kepada para PPPK, meskipun sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Medan telah mengembalikan potongan serupa kepada pekerjanya.

Besaran potongan tercatat sekitar Rp217.817 per orang. Dengan jumlah 607 PPPK, total dana yang menjadi perhatian mencapai Rp132,2 juta.

Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status dana tersebut, terlebih setelah diketahui adanya perbedaan perlakuan antara PPPK Paruh Waktu di SDABMBK dengan sejumlah OPD lain di lingkungan Pemko Medan.

Sebelumnya, persoalan JHT PPPK Paruh Waktu Kota Medan memang pernah menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Namun, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, menegaskan bahwa persoalan yang dahulu mereka tangani berbeda dengan isu yang kini muncul.

Hal itu disampaikan Herdensi ketika ditanya wartawan mengenai persoalan tersebut pada Selasa (11/8/2026).

“Kalau yang kami tangani dulu adalah klaim JHT, sedangkan ini adalah pemotongan uang gaji untuk pembayaran iuran JHT,” ujar Herdensi.

Menurutnya, pemotongan gaji untuk pembayaran iuran JHT pada prinsipnya harus disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Apabila kemudian terdapat kelebihan pembayaran, dana tersebut semestinya dikembalikan kepada pekerja yang bersangkutan.

“Nah, pemotongan gaji ini, kan seharusnya disetor ke BPJS, kalau ada kelebihan bayar dipulangkanlah ke orangnya,” katanya.

Herdensi mengatakan, hingga Selasa (11/8/2026), Ombudsman Sumatera Utara belum menerima laporan terkait persoalan pemotongan iuran JHT PPPK Paruh Waktu di SDABMBK tersebut.

Ia menilai, pihaknya akan lebih mudah menanggapi persoalan tersebut apabila ada laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan. Dengan adanya laporan, Ombudsman dapat mempelajari dokumen dan kronologi untuk memahami secara utuh duduk perkara yang terjadi.

“Belum ada laporan ke kami terkait hal ini,” ujar Herdensi.

Menurutnya, laporan langsung dari pihak terkait penting agar Ombudsman dapat mengetahui secara jelas mekanisme pemotongan, penyetoran iuran, serta kemungkinan adanya kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan.

Persoalan tersebut berkaitan dengan polemik JHT PPPK Paruh Waktu Kota Medan yang sebelumnya juga mendapat perhatian Ombudsman. Pada akhir Maret 2026, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara pernah menyoroti persoalan pencairan manfaat JHT bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di Kota Medan.

Namun, kasus yang muncul saat ini memiliki titik persoalan berbeda. Jika sebelumnya menyangkut klaim atau pencairan manfaat JHT, persoalan di SDABMBK menyangkut potongan penghasilan pegawai untuk pembayaran iuran JHT.

Dengan jumlah 607 PPPK dan potongan sekitar Rp217.817 per orang, total dana yang dipersoalkan mencapai Rp132.214.919.

Sementara itu, pihak SDABMBK sebelumnya membantah anggapan bahwa dana tersebut ditahan. Kepala Subbagian Keuangan SDABMBK, Syaiful Bahri Pohan, menjelaskan bahwa potongan tersebut berkaitan dengan proses kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pembayaran dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Pihak SDABMBK juga menyatakan dana tersebut akan diperhitungkan dan disalurkan pada pembayaran berikutnya. Dinas bahkan menyatakan siap berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan apabila ditemukan kesalahan dalam proses pembayaran.

Sementara itu, Plt Kepala BKAD Kota Medan, Suluh Aulia Harahap, ketika dikonfirmasi pada Senin (10/8/2026), menyatakan akan mengecek terlebih dahulu persoalan tersebut.

Di sisi lain, muncul desakan agar status dana Rp132,2 juta tersebut dijelaskan secara terbuka. Sebab, yang menjadi pertanyaan bukan hanya mengenai adanya potongan, tetapi juga ke mana dana hasil potongan tersebut disetorkan dan bagaimana mekanisme pengembaliannya apabila memang terjadi kelebihan pembayaran.

Apabila dana tersebut memang telah disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka bukti penyetoran menjadi bagian penting untuk menjelaskan persoalan. Sebaliknya, jika terdapat selisih atau kelebihan pembayaran, perlu dijelaskan dasar pencatatannya serta kapan dana tersebut dikembalikan kepada masing-masing PPPK.

Pernyataan Ombudsman mempertegas pentingnya transparansi dalam persoalan ini. Pemotongan penghasilan untuk membayar iuran JHT harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas, termasuk memastikan dana yang dipotong benar-benar disetorkan sesuai peruntukannya.

Hingga kini, belum ada laporan resmi yang masuk ke Ombudsman Sumatera Utara terkait persoalan tersebut. Namun, dengan munculnya pemberitaan mengenai potongan Rp132,2 juta dari 607 PPPK Paruh Waktu SDABMBK, transparansi dari pihak dinas dan Pemko Medan menjadi penting untuk menjawab pertanyaan para pegawai sekaligus mencegah berkembangnya dugaan yang belum terbukti.

Pada akhirnya, persoalan ini tinggal menunggu satu hal: kejelasan administrasi atas Rp132.214.919 tersebut—dipotong, disetor ke mana, dan jika terdapat kelebihan pembayaran, kapan dikembalikan kepada para PPPK.(Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

PERMAK Soroti Riwayat Hukum Ketua Kelompok Tani yang Hadir dalam RDP Komisi B DPRD Sumut

Foto istimewa Medan, medanoke.com |  Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) menyoroti kehadiran seseorang berinisial T,…

16 menit ago

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Penerapan Sistem Manajemen Terpadu melalui Audit Internal

Belawan– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan melaksanakan Audit Internal Sistem Manajemen Terpadu…

19 jam ago

Dukung Generasi Muda Sumut, Pelindo Regional 1 Belawan Dukung Keberangkatan Kontingen Jambore Nasional XII

Belawan – medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan turut mendukung keberangkatan Kontingen Daerah…

19 jam ago

Pelindo Regional 1 Belawan Kenalkan Ekosistem Kepelabuhanan kepada Mahasiswa Magang

Belawan–medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan melaksanakan kegiatan kunjungan lapangan bagi mahasiswa yang…

19 jam ago

Membangun Rumah, Menyadap Aren, dan Menulis Peradaban

Dua kisah dari dunia rakyat: Mbah Riyan Ibnu Harjo di Kudus dan Khairul Ghazali di…

1 hari ago

Nama Kepala Lingkungan Dicatut di Plang Proyek Jalan, Slogan “Lawan COVID-19” Ikut Jadi Sorotan

Deli Serdang, medanoke.com | Sebuah plang proyek pembangunan/pemeliharaan jalan lingkungan di Perumnas Mandala, Lingkungan 6A,…

1 hari ago

This website uses cookies.