Tiga Tahun Pria Asal Medan Bisnis Palsu di Tangerang

Medanoke.com – Medan, Bisnis menggiurkan yang meraup keuntungan sebesar Rp200 Juta per bulan dari sampo dan minyak rambut palsu menggunakan merek terkenal, sudah tiga tahun HL (28) asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) menggeluti pekerjaan ini.

“Pelaku sudah bekerja selama tiga tahun dengan lima orang karyawannya. Masing-masing Rp 15 juta per orang per bulan,” ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko kepada wartawan di Mapolda Banten. Jumat (31/12/2021).

Dikatakan Condro, HL selama tiga tahun dalam menjalankan bisnisnya selalu berpindah lokasi pabriknya.

Melansir dari Kompas, Polda Banten berhasil mengungkap aksi kejahatan yang dilakukan HL dari laporan masyarakat dan menggerebek lokasi produksinya di sebuah gudang yang ada di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka ini memproduksi dan mengedarkan produk sampo dan minyak rambut berbagai merek terkenal tanpa izin edar dari BPOM, juga tanpa kerja sama sah dengan pemilik merek,” kata Condro.

Dirinya kembali menjelaskan bahwa pelaku bisa lihai membuat sampo dan minyak rambut palsu bahkan hampir identik dengan yang asli hasil belajar dari internet.

“Pengakuannya belajar dari Google dan Youtube cara membuat sampo, kemudian divariasikan sendiri hingga mempekerjakan orang untuk diajari pembuatannya,” ungkap Condro.

Menurut pengakuan tersangka, sampo dan minyak wangi dalam kemasan saset jadi incaran masyarakat ekonomi menengah kebawah karna harganya murah. Agar lebih cepat penjualannya, HL mengguankan merek produk terkenal.

Pelaku mengedarkan sampo dan minyak rambut palsu tak hanya di wilayah Provinsi Banten saja melainkan keberbagai daerah di Indonesia.

“Peredaran ada di Banten, Lampung, Palembang dikirim melalui ekspedisi,” ucap Condro.

Sebelumnya, Polda Banten membongkar pabrik pembuatan sampo dan minyak rambut palsu dengan merek terkenal di sebuah gudang yang berada di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Selasa (28/12/2021).

Penyidik menetapkan HL sebagai tersangka dan dikenakan pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar,” Pungkasnya. (Jeng)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut.              Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

MENGADU: YNSL sedang mengadukan penipuan siber yang dialaminya kepada Deputi Direktur Pengawas Perilaku Lembaga Jasa…

2 minggu ago

Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

Personil Sat PJR Ditlantas Polda Sumut yang mengunjungi korban laka lantas di Tol Kutepat saat…

2 minggu ago

Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

Pemandangan Gg. Bali Jalan Young Panah Hijau saat air mulai naik Marelan, medanoke.com | Warga…

2 minggu ago

Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

Pantai Labu, medanoke.com | Ratusan warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, mendesak Polres Deliserdang, agar segera…

2 minggu ago

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Tindak Pidana medanoke.com-Medan, Sebagai dukungan terhadap dalam upaya pemerintah guna melakukan…

3 minggu ago

FABEM Sumut : Batalkan Calon Komut Bank Sumut Dari Tim Transisi Bobby Nasution

Medan, medanoke.com | Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut) mendesak otoritas jasa…

3 minggu ago

This website uses cookies.