
GORONTALO-medanoke.comKepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Provinsi Gorontalo Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H. di ruang kerja Kejari Gorontalo Utara, Kwandang (Selasa, 24/02/2026).
Momentum audiensi ini dimanfaatkan kedua belah pihak untuk melaksanakan koordinasi sekaligus pembahasan mengenai peningkatan kerja sama, utamanya di bidang penegakan hukum jaminan sosial ketenagakerjaan .
Dalam keterangan tertulis, rabu, Sanco menegaskan kedua pimpinan instansi membahas upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam program jaminan sosial. Terlebih Kajari Gorontalo Utara, merupakan Kepala Kejaksaan yang baru.
“Banyak bicara kepatuhan, terutama bidang Datun,” jelas Sanco seraya menambahkan, penagihan iuran menunggak, bantuan hukum, sosialisasi, dan penegakan hukum bagi perusahaan tidak patuh, menjadi fokus bahasan guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja.
Disebutkan Sanco, Bentuk Kolaborasi Strategis Kejaksaan & BPJS Ketenagakerjaan beupa Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan penagihan iuran menunggak kepada perusahaan (non-litigasi) atau menggugat ke pengadilan (litigasi).
“Ini bagian dari Optimalisasi Inpres No. 2 Tahun 2021. Kita bakal buat kegiatan segera. Semangat kita sudah sama,” beber Sanco.
Jaksa bakal memberikan sosialisasi hukum kepada perusahaan/pemberi kerja mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial guna mencegah sengketa hukum, sebagai bagian dari Pendampingan & Sosialisasi.
“Bapak Kajari juga konsen terhadap Pengawasan Kepatuhan,” pungkas Sanco.
Kejaksaan akan memantau kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan dan membayar iuran, termasuk di sektor pemerintah (non-ASN).
“Ini bagian dari Sinergitas. Hubungan sudah sangat cocok,” imbuh Sanco lagi.
Hal ini akan menciptakan budaya kepatuhan hukum di dunia usaha, memastikan hak jaminan sosial tenaga kerja terlindungi, serta mencegah potensi kerugian negara. (*)






