Categories: Kriminalitas

Viral Embat Sepeda Motor Di Medsos, Satu Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

www.medanoke.com – MEDAN | Pria yang satu ini, Irfandi alias Fandi (23), warga Jalan PWI, Tanah Garapan 3, Kecamatan Percut Seituan, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Percut Seituan, Rabu (07/02/2024). Sementara itu, dua pelaku lainnya, teman Irfandi alias Fandi masih dalam pengejaran pihak kepolisian Polsek Percut Seituan.

Pasalnya, aksi Irfandi alias Fandi bersama dengan dua temannya mencuri sepeda motor milik Piccer Simanjuntak (23), mahasiswa, terekam kamera CCTV. Tak hanya itu, aksi ketiga pelaku curanmor (pencurian sepeda motor) itu juga viral di media sosial (medsos).

Irfandi alias Fandi diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Percut Seituan, sesuai dengan laporan korban, Piccer Simanjuntak, ke Mapolsek Percut Seituan yang tertuang dalam Surat Tanda Laporan Polisi, No : LP/B/185/II/2024/SPKT Polsek Percut Seituan.

Menerima laporan korban, personil Unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP Jeffri Binsar Simamora SH dan Panit Reskrim, Iptu Junaidi A Karosekali, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.

Tidak butuh waktu lama, Minggu (04/02/2024), personil kepolisian Polsek Percut Seituan berhasil memperoleh identitas pelaku dan keberadaan pelaku Irfandi alias Fandi. Mengetahui keberadaan pelaku, personil kepolisian Polsek Percut Seituan langsung gerak cepat mengamankan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku Irfandi alias Fandi, mengakui perbuatannya dan pelaku mengatakan dia melakukan aksinya bersama dua rekannya FR dan FN,” kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Jhonson M Sitompul SH MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Jeffri B Simamora SH.

Jelas Jhonson M Sitompul didampingi Jeffry B Simamora, bahwa sepeda motor telah dijual bersama dua pelaku lainnya dan pelaku memperoleh bagian Rp 800 ribu. “Pelaku mengatakan, telah menghabiskan uang hasil kejahatan untuk membeli narkoba,” ujar Jhonson M Sitompul didampingi Jeffry B Simamora.

Sambung Jeffry B Simamora, pelaku Irfandi alias Fandi merupakan residivis kasus curanmor. Jeffry B Simamora menuturkan, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) saat ini.

“Akibat perbuatannya, pelaku Irfandi alias Fandi, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Untuk dua pelaku lainnya, sedang kita buru,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

TEKS FOTO : Irfandi alias Fandi, pelaku curanmor yang viral di media sosial. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Tak Ingin Korban Banjir Merasa Lapar, Gerindra Buka Dapur Umum di Langkat

Langkat, medanoke.com | Partai Gerindra kembali membuka dapur umum untuk membantu korban bencana alam di…

8 jam ago

Gerindra Sumut Bersama Yayasan Hati Emas Indonesia Buka 10 Dapur Umum untuk Korban Banjir di Medan

Medan, medanoke.com |  DPD Gerindra Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Yayasan Hati Emas Indonesia membuka…

20 jam ago

Melalui DPD Gerindra Sumut, PTPN IV Salurkan Bantuan TJSL untuk Korban Bencana

Medan, medanoke.com | Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari PTPN IV kembali menunjukkan…

22 jam ago

DPD KOMBAT MEDAN Berbagi Kepada Korban Banjir Medan

Medan, medanoke.com | Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Komando Bela Tanah Air atau KOMBAT Restorasi Indonesia turut…

2 hari ago

Ketua PW GPI Sumut Kecam Keras Penangkapan Warga di Tapteng yang Lakukan Penjarahan

Medan, medanoke.com | Ahmad Daud S.Sos Ketua Bidang Sosial Ekonomi PP Gerakan Pemuda Islam (GPI),…

2 hari ago

Rahmat Shah Lepas Tim Relawan PB ISMI Peduli Bencana Ke Tanjung Pura Langkat

medanoke.com- MEDAN, Ketua Dewan Pembina Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI), DR Tun…

2 hari ago

This website uses cookies.