Categories: Kriminalitas

Viral Embat Sepeda Motor Di Medsos, Satu Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

www.medanoke.com – MEDAN | Pria yang satu ini, Irfandi alias Fandi (23), warga Jalan PWI, Tanah Garapan 3, Kecamatan Percut Seituan, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Percut Seituan, Rabu (07/02/2024). Sementara itu, dua pelaku lainnya, teman Irfandi alias Fandi masih dalam pengejaran pihak kepolisian Polsek Percut Seituan.

Pasalnya, aksi Irfandi alias Fandi bersama dengan dua temannya mencuri sepeda motor milik Piccer Simanjuntak (23), mahasiswa, terekam kamera CCTV. Tak hanya itu, aksi ketiga pelaku curanmor (pencurian sepeda motor) itu juga viral di media sosial (medsos).

Irfandi alias Fandi diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Percut Seituan, sesuai dengan laporan korban, Piccer Simanjuntak, ke Mapolsek Percut Seituan yang tertuang dalam Surat Tanda Laporan Polisi, No : LP/B/185/II/2024/SPKT Polsek Percut Seituan.

Menerima laporan korban, personil Unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP Jeffri Binsar Simamora SH dan Panit Reskrim, Iptu Junaidi A Karosekali, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.

Tidak butuh waktu lama, Minggu (04/02/2024), personil kepolisian Polsek Percut Seituan berhasil memperoleh identitas pelaku dan keberadaan pelaku Irfandi alias Fandi. Mengetahui keberadaan pelaku, personil kepolisian Polsek Percut Seituan langsung gerak cepat mengamankan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku Irfandi alias Fandi, mengakui perbuatannya dan pelaku mengatakan dia melakukan aksinya bersama dua rekannya FR dan FN,” kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Jhonson M Sitompul SH MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Jeffri B Simamora SH.

Jelas Jhonson M Sitompul didampingi Jeffry B Simamora, bahwa sepeda motor telah dijual bersama dua pelaku lainnya dan pelaku memperoleh bagian Rp 800 ribu. “Pelaku mengatakan, telah menghabiskan uang hasil kejahatan untuk membeli narkoba,” ujar Jhonson M Sitompul didampingi Jeffry B Simamora.

Sambung Jeffry B Simamora, pelaku Irfandi alias Fandi merupakan residivis kasus curanmor. Jeffry B Simamora menuturkan, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) saat ini.

“Akibat perbuatannya, pelaku Irfandi alias Fandi, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Untuk dua pelaku lainnya, sedang kita buru,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

TEKS FOTO : Irfandi alias Fandi, pelaku curanmor yang viral di media sosial. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Komisi 4 DPRD Medan Sayangkan OPD Yang Lalai Sehingga Ada Pekerjaan Pembangunan Tanpa PBG

Medanoke.com, MEDAN | Komisi 4 DPRD Medan menjalankan fungsi pengawasan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli…

5 jam ago

Oknum Kades Gunung Martua Diduga “Gelapkan” Honor Perangkat Desa

Medanoke.com | Oknum Kepala Desa Gunung Martua Kecamatan Portibi Kabupaten Padang lawas Utara, Kaspolan Siregar…

2 hari ago

Tim Pengawas Haji Kunjungi Jemaah Calhaj Kloter 22 KNO

medanoke.com-Makkah, Tim Pengawas Haji Komjen Pol. Makhruzi Rahman, S.IK, Fauzan Hasan, S.STP, M.Si dan Dr.…

2 hari ago

Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi

Personil gabungan Polsek Medan Sunggal saat mengamankan barang bukti hasil razia di Desa Serbajadi, Kecamatan…

3 hari ago

Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ???

Tiurmaida br Sidebang bersama dengan temannya mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, untuk mempertanyakan…

3 hari ago

Akhir kisah Sultan yang Bongkar Rumah Warga

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH didampingi Panit Reskrim, Ipda M Bakti…

3 hari ago

This website uses cookies.