Categories: Pemerintahan

Yulhasni : Putusan MK Kemajuan Besar bagi Kemerdekaan Pers Indonesia

Medan, medanoke.com | Yulhasni, dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai kemajuan besar bagi dunia jurnalistik nasional.

Menurutnya, putusan ini mempertegas posisi wartawan sebagai profesi yang dilindungi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan objek yang mudah dikriminalisasi.

Ia menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme pers.

“Putusan MK ini menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik,” kata Yulhasni.

Lebih lanjut, Yulhasni menyebut putusan tersebut sebagai penegasan penting terhadap prinsip berpikir merdeka dalam jurnalisme.

Menurutnya, wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan rasa takut terhadap ancaman hukum yang berlebihan.

“Kemerdekaan pers hanya bisa tumbuh jika negara hadir melindungi wartawan, bukan membiarkan mekanisme hukum dilompati yang justru membuka ruang kriminalisasi,” ujar mantan wartawan ini.

Ia menambahkan, penguatan mekanisme pers sebagaimana ditegaskan MK akan berdampak langsung pada kualitas demokrasi. “Pers yang merdeka adalah prasyarat demokrasi yang sehat. Jika wartawan dilindungi, maka publik memperoleh informasi yang jujur, kritis, dan bertanggung jawab,” pungkas Yulhasni.

Yulhasni, dosen Ilmu Komunikasi FISIP UMSU, menilai putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai kemajuan luar biasa bagi dunia pers Indonesia.

Menurutnya, MK telah menegaskan kembali prinsip dasar kemerdekaan pers yang selama ini kerap tergerus oleh praktik kriminalisasi terhadap wartawan.

“Putusan ini memberi pesan kuat bahwa karya jurnalistik tidak bisa diperlakukan sama dengan perbuatan pidana biasa. Wartawan harus diberi ruang untuk berpikir merdeka, bekerja secara profesional, dan tidak hidup dalam bayang-bayang ancaman hukum,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kewajiban menempuh mekanisme pers—seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers—sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata merupakan bentuk perlindungan konstitusional yang nyata.

“Negara tidak boleh absen. Negara harus hadir melindungi wartawan yang bekerja dengan itikad baik, bukan justru membiarkan aparat melompati mekanisme etik dan langsung menyeret jurnalis ke meja hijau,” tegas Yulhasni.

Menurutnya, putusan MK ini sekaligus memperkuat fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan alat kontrol sosial. “Jika wartawan terus dikriminalisasi, maka yang terancam bukan hanya pers, tetapi juga hak publik atas informasi,” pungkasnya. (rel/KC)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

PB-AMCI Duga Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Indonesia Berkaitan Dengan Kerjasama Multilateral Indonesia – United Kingdom

Medan, medanoke.com | Pengurus Besar Aliansi Media Cyber Indonesia (PB- AMCI) menilai pencabutan izin 28…

14 jam ago

Panasnya Skandal Jiwasraya, Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK

‎‎‎JAKARTA, medanoke.com | Babak baru skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya kembali mengguncang publik. Praktisi hukum Sumatera…

14 jam ago

Muhammad Nuh: Cita-cita Ekonomi Kerakyatan Sebagaimana Diamanatkan UUD 45 Hingga Kini Jalan di Tempat

Jakarta, medanoke.com | Anggota Komite IV DPD RI, KH Muhammad Nuh MSP, menilai cita-cita ekonomi…

20 jam ago

Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan Akan Laporkan PT GRUTI dan PT Teluk Nauli ke Bareskrim Polri atas Perusakan Hutan di Pulau Nias

Kepala Divisi Hukum Aliansi Masyarakt Lintas Sektoral Nias Selatan Pintranus Laia,S.H., yang juga aktif sebagai…

23 jam ago

Isak Haru AMAL Nias Selatan Sambut Keputusan Presiden Prabowo Cabut Izin PT GRUTI dan PT Teluk Nauli di Bumi Nias Selatan

Nias Selatan, medanoke.com | Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mencabut izin sejumlah perusahaan…

1 hari ago

Nyaris Ricuh, Tanah Diserobot Developer, Ahli Waris Demo Ruko Mewah di Sunggal

MEDAN- medanoke.com, Tidak terima tanah warisan diserobot, para ahli waris yang didukung oleh keluarga besar…

1 hari ago

This website uses cookies.