
Medanoke.com -Serdang Bedagai | Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman pidana penjara 17 tahun dan pidana denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kepada N (46). Terdakwa yang merupakan ayah tiri dari anak selaku korban tersebut terbukti telah menyetubuhi si anak lebih dari 100 kali sejak si anak berumur 11 tahun di tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.
Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Kamis (10/4) di ruang sidang cakra PN Sei Rampah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Maria Christine Natalia Barus, dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa selama 15 tahun penjara.
Selama proses persidangan terungkap jika si anak mengalami Disabilitas Intelektual Berat. Berdasarkan keterangan Ahli, anak selaku korban memiliki IQ 30 poin, sehingga membuat si anak sulit untuk berkomunikasi. Selain itu, Terdakwa juga terbukti telah menyetubuhi anak tirinya tersebut lebih dari 100 kali. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa diketahui oleh Ibu si korban.
Persidangan pembacaan putusan yang dihadiri oleh terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum berlangsung dengan lancar.
Sedangkan atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengatakan “pikir-pikir dulu. ”(Pujo)