Pencabulan

Medanoke.com – Medan, Diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan kandungnya sendiri, pria paruh baya di Kabupaten Palas (Padang Lawas), Sumut (Sumatera Utara) diringkus polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial J di kediamannya.

“Korban dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 8 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Aman, Senin (10/1/2022).

Pelaku mencabuli korban dengan modus akan diajak jalan-jalan. Pelaku juga mengancam akan memukul korban jika memberitahukan hal tersebut kepada ibunya. Aman menyebut bahwa pelaku sudah ditahan di Mapolres Padang Lawas guna proses hukum lebih lanjut.

“Korban memberitahukan kepada ibunya yang selanjutnya dilaporkan kepada petugas Polres Padang Lawas,” ujarnya. (Jeng)

Kades : kapolres Samosir Tolong Selidiki

Medanoke.com – Samosir, Dugaan pelecehan seksual terhadap anak remaja di bawah umur terjadi di Desa Pallombuan. Dimana terduga pelaku pencabulan adalah ayah tiri korban sendiri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Pallombuan Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir, Rinson Sinaga, melalui surat tertulisnya kepada Kapolres Samosir pada Agustus 2020. Rasa kepedulian dan kekhawatiran kepada salah seorang warganya membuat Kades ini bergerak dan terus mencari tahu keberadaan anak remaja tersebut.

Kepada Medanoke.com, Rinson mengatakan AP (17) yang masih duduk di bangku kelas XI di salah satu SMK Negeri di kawasan tersebut, saat itu masyarakat setempat sempat melihat korban pada bulan Juni akhir dengan keadaan yang berbeda dari sebelumnya. Perutnya tampak membesar,

Mendapat kabar itu, Rinson mendatangi kediaman ayah tiri korban, P Sinaga, di Sitanduk-tanduk menanyakan keberadaan AP. Tetapi P Sinaga berkilah dan mengatakan jika korban tidak berada dirumah melainkan di tempat Opungnya. “Tapi ia tidak menjelaskan di mana rumah opungnya,” ujar Rinson.

Tidak sampai disitu, usaha Kades untuk menemukan titik terang ia meminta ayah tiri korban untuk menghadirkan AP dalam kurun waktu satu minggu untuk didengarkan pengakuannya. Namun setelah seminggu kemudian korban masih belum dihadirkan. Hingga kades melaporkan hal ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak Masyarakat dan Desa (PPAMD).

Pada 27 Juli 2020, PPAMD didampingi Kadus II Desa Palombuan, Harianto Sinaga, bersama sama mendatangi kediaman Ayah tiri korban. Kali ini, P Sinaga tetap mengatakan jika putri tirinya sedang dirumah opungnya dan sedang dijemput istrinya Lusmaida Silaban untuk pulang.

Namun, dua hari kemudian ketika kembali didatangi Lusmaida Silaban malah mengaku tidak mengetahui keberadaan putri kandungnya dan mengatakan jika suaminya sedang tidak berada di rumah.

Meski tidak berhasil menemukan keberadaan korban, pihak sekolah AP mengatakan jika korban masih aktif melaksanakan sekolah daring dan nomor handphonenya selalu aktif.

Atas hal ini Rinson berharap, pihak kepolisian agar segera menyelidiki kasus pelecehan seksual yang terjadi pada AP yang merupakan anak dibawah umur agar memiliki titik terang dan perlindungan hukum terhadap korban.(*)