Sumut

MEDAN  –  medanoke.com, Tim Tabur (Tangkap Buron) gabungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Kamis malam t(30/3/23) berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Chee Yu alias Ayung  saat terpantau sedang berada di rumahnya.
Komplek Metal Tanjung Mulia, Medan Deli, Kota Medan.

Terpidana Chee Yu/ Ayung sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan secara in absentia (terdakwa tak hadir).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan terpidana saat diamankan di gerbang depan rumahnya tidak melakukan perlawanan.

“Terpidana telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 tahun. Bahkan, pada tanggal 16 Februari 2023 yang lalu, Kejari Deli Serdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap terpidana untuk datang ke Kejari Deliserdang, tapi tidak dipenuhi.

Malam ini terpidana berhasil diamankan tim Tabur Intel Kejati Sumut bersama tim Tabur Kejari Deliserdang,” papar Yos didampingi Kasi Pidsus Kejari Deliserdang Eduard Sibagariang, Kasi Intel Boy Amali dan Kasi E pada Asintel Kejati Sumut Usheri.

Pemanggilan terhadap terpidana, lanjut Yos dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus No:71/Pid.sus TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin, Chee Yu 6 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

Terpidana ini, kata Yos terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Yakni menyuruh, turut serta melakukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Perkara ini bermula saat terpidana ini bersama HM Harahap selaku Pemimpin PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa dan Awaluddin Siregar selaku Pemimpin Seksi Pemasaran (telah diputus dan selesai menjalani pidana) periode Maret 2013 hingga April 2013 memproses permohonan serta mencairkan kredit tidak sesuai mekanisme di perbankan. Akibatnya, para debitur tidak mengembalikan cicilan berujung dengan kredit macet.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Chee Yu juga dikenakan dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar. Bila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan kurungan badan 3 tahun penjara.

“Chee Yu sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp2,8 miliar subsidair 4 tahun penjara,” ujar  Kasi Penkum Kejatisu, mengakhiri keterangan persnya.

Terpidana akhirnya diboyong ke Kejari Deliserdang dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan serta administrasi kemudian mendekam di Rutan Lubukpakam. (aSp )

MEDAN. -. medanoke.com,.  Kepolisian Daerah (Polda) Sumut akhirnya secara resmi menbatkan Vinson (25), warga Jln. Pukat VII, Gang Indah Nomor dr 5A, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, Vinson (DPO) sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan pedagang mie di Jalan Pukat Banting I, Medan, dengan korban Usop Suripto.

Menanggapi penetapan DPO itu, melalui kuasa hukumnya, korban berharap agar Polda Sumut segera menangkap Tersangka Vinson.

“Agar korban yang merupakan pedagang mie mendapatkan kepastian hukum,” tegas Paul JJ selaku kuasa hukum korban, Senin (20/3).

Paul juga mengungkapkan bahwa awalnya laporan korban ini ditangani di Polsek Percut Seituan dan orang yang saat ini dijadikan DPO dilepaskan begitu saja. Namun, ketiga Laporan Polisi tersebut diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sumut barulah orang tersebut dinyatakan sebagai tersangka.

“Dikatakan Paul, pihaknya juga telah melaporkan oknum penyidik Polsek Percut ke Divpropam Mabes Polri dan penanganannya saat ini ditangani oleh Bidpropam Polda Sumut. Kedua oknum tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan dalam waktu dekat akan disidangkan,” tegasnya.

Kasus ini berawal saat pelaku datang membawa dua bilah senjata sajam jenis samurai, a.n

Sebelumnya, satu orang menyuruh adeknya untuk pulang, lalu kembali dengan membawa dua belah samurai dan 1 pistol menggunakan sepeda motor.

“Setelah sampai di lokasi, salah satu pelaku yang menggunakan dua samurai menyabet jari tangan Usop Suripto. Lalu usop suripto mencoba menakut nakuti para pelaku dengan mengangkat batu agar para pelaku berhenti dan pergi, namun bukan malah takut malah salah satu pelaku mengeluarkan pistol dan menodongkan ke arah Usop Suripto,” urai Paul.

Kemudian, Usop pergi kerumahnya dan mengambil sebuah besi tipis panjang untuk berjaga-jaga sekaligus mengklarifikasi kenapa para pelaku menyabet tanggannya.

Bukannya mendapat penjelasan, kata Paul, Usop malah mendapat bacokan sadis secara membabi buta dari salah satu pelaku dan menyebabkan luka-luka parah dibagian kepala, tulang patah hingga koyak dibeberapa bagian badannya.

Sementara untuk William Charles dan David Nicholas sudah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus yang sama.

Keduanya didakwa Pasal 170 ayat 2 Ke-2 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.  (aSp)

KUTALIMBARU  –  medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Kutalimbaru dengan topik Pemanfaatan Dana Desa dan Penanganan Masalah Stunting menghadirkan pemateri Koordinator Bidang Intel Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH dan pembawa acara Jaksa Fungsional Ernawati Br Barus, SH, MH, Jumat (17/3/2023).

Kedatangan tim Penkum ke Kecamatan Kutalimbaru disambut Camat Kutalimbaru Avro Wibowo, S.STP dan 14 Kepala Desa yang ada di Kecamatan Kutalimbaru.

Dalam sambutannya, Camat Kutalimbaru Avro Wibowo, menyambut baik program Kejaksaan dalam memberikan penerangan hukum kepada masyarakat yang dalam hal ini kepada kepala desa yang ada di Kecamatan Kutalimbaru.

“Berkaitan dengan masalah stunting atau gizi buruk, di Kabupaten Deli Serdang tahun ini mengalami peningkatan yang dulunya 12,5 persen, tahun ini meningkat menjadi sekitar 13,9 persen berarti ada peningkatan sekitar 1,5 persen lebih. Dalam percepatan penurunan stunting sebagai program prioritas nasional yang melibatkan lintas sektor, di Pemkab Deli Serdang harus lebih efektif, emergency dan terintegrasi dalam penurunan stunting ini, termasuk di Kecamatan Kutalimbaru, ” kata Avro Wibowo.

Untuk pendataan anak stunting, lanjut Avro Wibowo seluruh stakeholder dilibatkan agar diperoleh angka real. Mulai dari Camat, Lurah, Kepala Desa, bidan, perawat di Puskesmas serta masyarakat lainnya yang menemukan anak stunting agar segera melaporkannya untuk segera dilakukan penanganannya.

“Dengan adanya penerangan hukum terkait pengggunaan dana desa untuk mengatasi masalah stunting kiranya dapat mencerahkan para kepala desa, agar ke depan tidak salah arah dalam memanfaatkan dana desa, ” tandasnya.

Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemanfaatan dana desa akan berjalan sesuai harapan dengan memedomani 3 hal penting ini, pertama tertib administrasi dimana dalam perencanaanya diawali dengan musyawarah tingkat desa, kedua adalah tertib pelaksanaan, jangan nantinya yang direncanakan A tapi yang dilaksanakan B, ini sudah menyimpang pelaksanaannya. Dan, yang ketiga adalah kemanfaatan. Yang artinya, apa yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.

“Apabila Kepala Desa dan aparat desa menjalankan 3 hal ini dengan benar, maka akan terhindar dari perbuatan melawan hukum atau korupsi, ” tandas Yos.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa selama ini kita sangat berfokus pada masalah pembangunan phisik dan melupakan pembangunan sumber daya manusia. Sekarang saatnya kita harus membangkitkan kepedulian dalam membangun generasi penerus bangsa ini ke depan. Salah satunya adalah mengatasi masalah stunting.

“Manfaatkan dana desa untuk stunting dengan memasukkaannya dalam perencanaan, mengatasi masalah stunting ini sangat penting dalam mengatasi masalah anak kurang gizi, jangan sampai negara ini kehilangan generasi cerdas hanya karena kita lalai dalam memberi perhatian kepada anak-anak stunting. Siapa tau dari anak stunting itu muncul pemimpin yang cerdas, ” tandas Yos.

Selanjutnya, Koordinator Nanang Dwi Priharyadi menyampaikan bahwa dalam menjalankan program pembangunan di desa, para Kepala Desa harus memegang dan memahami aturan yang ada. Paling tinggi adalah Undang-Undang, kemudian ada turunannya sampai ke peraturan pemerintah.

“Kalau bapak/ibu benar-benar melaksanakan program pembagunan berdasarkan aturan yang ada, maka bapak dan ibu akan terbebas dari masalah hukum, karena payung hukumnya sudah jelas dalam pemanfaatan dana desa, ” tandasnya.

Kenudian beberapa kepala desa menyampaikan beberapa pertanyaan dan dijawab oleh Nanang dan Yos A Tarigan terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana desa.(aSp)

Medan  –  medanoke.com, Kunjungi kantor harian  Waspada, Ketua Harian DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, Lc, MA menyebut siapa yang tak kenal dengan Harian Waspada, pada Selasa,(14/3/23).

‘’Siapa yang tak kenal Waspada,’’ ujar TGB dalam kunjungan silaturrahimnya ke Bumi Warta Harian Waspada di Medan,

TGB menyebut sejak dirinya menjabat sebagai Gubernur NTB hingga saat ini sudah beberapa kali mengunjungi Kota Medan, Sumatera Utara. ‘’Waspada salah satu koran terbesar di Sumatera Utara dan Aceh serta merupakan koran bersejarah,’’ cetusnya.

Kedatangan TGB ke Harian Waspada ini membawa sejumlah rombongan diantaranya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Boyke Novrizon, Ketua DPW Partai Perindo Sumut Rudi Zulham Hasibuan, Sekretaris DPW Partai Perindo Sumut Donna Yulietta Siagian, Wakil Ketua DPW Partai Perindo Sumut Budianta Tarigan dan Thomas Sahputra.

Sementara, Wakil Penanggung Jawab Harian Waspada Sofyan Harahap bersama Wakil Pemimpin Redaksi Waspada.id Edward Thahir, Pemimpin Redaksi Waspada.co.id Austin Tumengkol dan Executive Producer Waspada TV Hang Tuah Jasa Said menyambut hangat kedatangan TGB dan rombongan tersebut.

TGB menyatakan bahwa menang di pemilihan umum legislatif 2024 mendatang memang penting bagi Perindo. Utamanya untuk eksistensi partai politik yang dihitung dari perolehan elektoralnya.

Namun keutuhan, kebhinekaan dan persatuan sebagai bangsa, bagi Partai Perindo lebih penting dari sekedar kemenangan.

‘’Oleh karena itu tidak boleh ada satupun perilaku politik kita yang tidak sesuai dengan persatuan bangsa. Politik identitas yang menganggap satu kelompok lebih baik dari yang lain. Membatasi kebenaran hanya milik satu kelompok-kelompok identitas tertentu maka kita dengan tegas menolaknya,’’ ujar TGB.

Di akhir kunjungan silaturrahim tersebut, selain saling tukar cenderamata, TGB juga menyerahkan buku ‘Dakwah Nusantara’ kepada Waspada.(aSp)

Medan – medanoke.com, Pemuda Perindo Sumut secara resmi dikomandoi olehJonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat dengan didampingi sekjennya Muhammad Daffasya Putra Adnan Sinik, dalam pelantikan yang berlangsung di Le Polonia Hotel, Jalan Sudirman, Kota Medan, Selasa (14/3/23).

Pelantikan salah satu sayap partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini langsung dilakukan oleh Ketua Pemuda Perindo pusat, Effendi Syahputra dengan disaksikan Ketua Harian DPP Perindo, Dr. TGB Muhammad Zainul Majdi.

Turut hadir Ketua DPW Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan, jajaran pengurus DPW Perindo Sumut dan DPD Perindo se-Sumut serta ratusan kader Pemuda Perindo Sumut, yang siap memenangkan pemilu 2024 mendatang.

Prosesi pelantikan diawali dengan upacara nasional menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan Mars Perindo dan Mars Pemuda Perindo dan dilanjutkan dengan pembacaan nama-nama pengurus yang akan dilantik oleh Sekretaris DPP Pemuda Perindo, Diska Resha Putra. Para pengurus yang namanya dibacakan kemudian naik ke atas panggung dan ditanyakan kesiapannya dan penyerahan petaka oleh Ketua Umum DPP Pemuda Perindo, Effendi Syahputra ke Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat.

“Kami akan masuk ke kelompok-kelompok pemuda, mengkoordinir mereka dan mengajak mereka bergabung dan akan mengokomodir para pemuda sumut dengan berbagai kegiatan kepemudaan yang positif,” kata JTP yang juga Wakil Ketua DPW Perindo Sumut.

JTP menyebut pemuda, terutama para pemilih pemula adalah kelompok pemilih potensial yang harus dimenangkan. Jumlahnya yang mencapai 70 juta atau sekira 24 persen dari total pemilih akan mampu mempengaruhi perolehan suara di pemilu mendatang.

JTP juga menyatakan apresiasi yang besar atas hadirnya Ketua Harian Partai Perindo dan Ketua Umum DPP Pemuda Perindo, Efendy Syahputra yang merupakan putra asli Sumut. (aSp)

Langkat – medanoke.com,  Ketua harian Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Dr. TGB. Muhammad Zainul Majdi, Lc., M.A.kembali kunjungi Provinsi Sumatera Utara, untuk bersilaturahmi  dan memberikan Tausiyah di Pesantren (Ponpes) Ulumul Quran,
Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Selasa(14/3/23).

Didampingi unsur pengurus dan para kader serta simpatisan Partai Perindo wilayah Sumatera Utara, (DPW Perindo Sumut) diantaranya,
Ketua DPW Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan dan Sekretaris DPW Donna Yulietta Siagian. Kemudian para Wakil Ketua, diantaranya Budianta Tarigan, Iskandar dan Rismanto Hasibuan. Lalu jajaran pengurus dan anggota DPRD langkat yang dipimpin Ketua DPD Perindo Langkat, Lucky Saputra.

Kehadiran tokoh ulama dan politisi yang pernah menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat Ini, disambut langsung pimpinan Ponpes Ulumul Quran, H Muhammad Iqbal S.Sos. yang menyatakan kebanggaan mereka atas kehadiran TGB. TGB dikenal sebagai ulama dan penghafal Quran yang sukses memimpin umat, baik sebagai pimpinan keagamaan maupun sebagai pemimpin politik.

Dalam ceramahnya kepada para santri dan santriwati, mengingatkan pentingnya bersyukur dan bersalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Karena Nabi Muhammad pernah menyampaikan bahwa nanti di akhirat ada sekelompok orang yang mendahului yang lain.mereka terlebih dahulu masuk surga.

Para sahabat kemudian bertanya pada nabi tentang kelompok itu dan Nabi Muhammad menyebut mereka sebagai kelompok orang yang selalu bersyukur dan mengucap Alhamdulillah dalam setiap keadaan dan situasi.

“Lalu untuk apa mendoakan keselamatan nabi yang sudah dijamin Allah masuk surga. Padahal yang perlu keselamatan itu kita. Para ulama menjawab, bersalawat kepada nabi adalah meminta keselamatan untuk diri sendiri. Karena kalau kita bersalawat kepada nabi, nabi akan kembali bersalawat kepada kita. Doa nabi tidak pernah putus dan salah satu cara menjadi bagian dari doa nabi adalah dengan bersalawat,” terangnya.

Dalam silaturahmi dan kunjungan kerja selama 2 hari TGB ke wilayah Sumatera Utara, juga akan bersilaturahmi ke Tuan Guru Besilam dan dijadwalkan hadir untuk melantik pengurus DPW Pemuda Perindo Sumut, pertemuan silaturahmi dengan Alumni Universitas Al Azhar Kairo di Sumatera Utara.(aSp)

Medan –  medanoke.com, Meski sempat molor selama 4 jam dari waktu yang telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Medan (pukul 10;00 WIB), persidangan perkara judi online & pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa bos judi Sumut, Apin BK, akhirnya digelar hanya untuk menunda sidang hingga pekan depan (Rabu,23 Maret 2023) oleh Hakim ketua, Dahlan dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi di Pengadilan Negeri Medan (13/03/23).

Sesuai dengan jadwal dan agenda sidang, Nelson,Jaksa penuntut rencananya akan menghadirkan 10 orang saksi terkait aliran uang hasil judi online dan pegelolaan tempat/ lokasi, namun gagal dihadirkan olehJaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)  tersebut.

Kehadiran para saksi tersebut sangatlah penting dalam perkara pencucian uang hasil tindak pidana kriminal  perjudian secara online degan terdakwa Apin BK.

Ke 10 orang saksi tersebut adalah pemilik rekening penampung uang hasil keuntungan judi online dan sewa tempat, serta website judi online milik terdakwa Apin BK, bos judi online nomor 1 di Sumatera Utara.

Dalam sidang yang hanya berlangsung selama beberapa menit saja, Ketua Majelis Hakim Dahlan mengelar sidang secara formalitas hanya untuk menunda jadwal sidang yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Hakim ketua akhirnya mengetuk palu setelah menunda sidang hingga pekan depan, Rabu 22 Maret 2023,sesuai jam sidang yang telah ditetapkan, yaitu pukul 10.00 Wib, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(aSp)

MEDAN –  medanoke.com, Pengamat Hukum Kota Medan Paul JJ Tambunan, SE, SH, MH, mengatakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang tidak menahan Notaris Elviera dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Diketahui bahwa hakim PT Medan John Pantas menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Namun, dalam isi putusan Notaris Elviera tidak ditahan, meski terbukti korupsi.

“Kan aneh, itu terbuki bersalah, dihukum dua tahun. Tapi, kok gak ditahan,” ucap Paul saat dikonfirmasi, Senin (13/3).

Menurut Ketua Biro Badan Pembantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu (PBB) itu, akibat dari vonis hakim yang tidak tegas, dapat membuat para koruptor tidak takut lagi dengan hukum yang ada.

“Ditakuti ini bakal menjadi contoh bagi koruptor lain bang. Yah enak kali lah terdakwa kasus korupsi seperti itu tidak ditahan,” katanya.

Ditegaskan Paul, seharusnya PT Medan bisa bersikap tegas kepada terdakwa korupsi. Bukan malah seperti ini, yang seolah-olah mendukung perbuatan tindak pidana korupsi.

“Kita sepakat kalau korupsi merupakan tindak pidana yang luar biasa. Dan pemerintah juga gencar-gencarnya memberantas korupsi. Tapi, dengan vonis seperti ini, para koruptor itu bakal sepele dan tidak takut dengan hukum yang ada. Toh tidak ditahan, hukumannya juga ringan,” cetusnya.

Selain itu, kata Paul, Kekhawatiran kita jika terdakwa kasus korupsi bebas melenggang, maka mereka bisa saja mempengaruhi saksi lain dalam memberikan kesaksiannya di pengadilan, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan bahkan melarikan diri.

“Sehingga, tidak memberikan rasa takut bagi para pelaku korupsi ataupun orang yang akan melakukan tindak pidana korupsi lainnya,” tegasnya lagi.

Paul menguraikan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 21 ayat 4 huruf (a) tercantum alasan penahanan, yakni perbuatan pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

“Korupsi adalah pidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Jadi, seharusnya ini ditahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Immanuel Tarigan juga tidak menahan notaris Elviera dalam amar putusannya. Namun, hakim Immanuel menyatakan terdakwa Elviera bersalah dan dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Berbeda pula dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut yang menuntut Elvira dengan pidana penjara selama enam tahun dan memerintahkan agar Ia ditahan. Karena itu pula, jaksa mengajukan banding ke PT Medan.

Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya menjelaskan, terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT bekerja di bank pemerintah di Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.

“Dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya dalam memberikan kredit kepada PT Khrisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Suman,” kata JPU ketika membacakan dakwaannya beberapa waktu lalu.

Lanjut dikatakan JPU, terdakwa Elviera membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 selaku kreditur dan PT. KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.

“Di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan, membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibalik nama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) kepada PT. KAYA dapat dilakukan,” kata JPU.

Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, bersama dengan empat tersangka lainnya dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya PT KAYA yang Direkturnya Canakya Suman, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan satu tersangka, yaitu mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Cabang Stabat IH, setelah sebelumnya Tim Pidsus Kejati Sumut menahan S selaku Direktur Utama PT PKA dan F selaku Kasi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH tersangka IH ditahan dan dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan 14 hari ke depan setelah tanggal hari ini Senin (13/3/2023).

Tersangka IH diamankan tim Pidsus Kejati Sumut saat memenuhi panggilan dan tersangka kooperatif.

Dia mengatakan, perkara ini bermula pada 2016, bertempat di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dimana telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 sebesar Rp1.548.000.000.

“Dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu, namun tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yos.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, tersangka HS menyalahgunakan jabatannya, dimana dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan kredit SPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat disetujui. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Yos A Tarigan menambahkan, tersangka dijerat pasal 2 subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Mahasiswa yang tergabung dalam Wadah GPMP-SU (Gerakan Pemuda & Mahasiswa Peduli Sumatera Utara) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),Kamis (9/3/23).

Aksi yang dilaksanakan para pemuda dan mahasiswa kali ini  berdasarkan informasi dan temuan dari Tim Investigasi GPMPSU dilapangan bahwa diduga belanja modal JIJ pada Dinas Sumber daya Air Bina Marga dan Konstruksi Kabupaten Deli Serdang Pada Anggaran APBD 2021 Kurang Lebih  sebesar Rp.386.429.968.427,00 dengan realisasi sebesar Rp.240.004.938.305,00 atau 62% dari anggaran. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya, pemeriksaan fisik serta pengujian laboratorium, diketahui terdapat Dugaan  kekurangan volume pada 25 paket pekerjaan peningkatan jalan dan pemeliharaan jalan sebesar Rp.2.073.764.208,32. Kami khawatirkan akan mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

Dalam orasinya mereka mendesak  Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera, Memanggil, Memeriksa Serta Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Kepada Kepala Dinas  Sumber daya Air Bina Marga dan Konstruksi Kabupaten Deli Serdang Terkait belanja modal JIJ pada Dinas Sumber daya Air Bina Marga dan Konstruksi Kabupaten Deli Serdang Pada Anggaran 2021 Kurang Lebih  sebesar Rp.386.429.968.427,00 dengan realisasi sebesar Rp.240.004.938.305,00 atau 62% dari anggaran. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya, pemeriksaan fisik serta pengujian laboratorium, diketahui terdapat Dugaan  kekurangan volume pada 25 paket pekerjaan peningkatan jalan dan pemeliharaan jalan sebesar Rp.2.073.764.208,32 demi mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi [WBK] sejalan dengan Visi  Misi Bapak Kejaksaan Agung RI dan nama baik STYA ADI WICAKSANA.

Selain itu mereka juga menuntut agar.Aktor Inteltual yang bermain jahat pada proyek tersebut untuk segera ditangkap dan usut tuntas berbagai dugaan atas kekurangan volume paket pekerjaan dan peningkatan jalan yang dimaksud dan mendesak Kapolda Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Konstruksi Kabupaten Deli Serdang terkait Dugaan kekurangan volume pada paket pekerjaan dan peningkatan jalan APBD 2021 ( Jij )

Para mahasiswa juga berharap  Bapak Bupati Deli Serdang agar mengevaluasi kinerja kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Konstruksi Kabupaten Deli Serdang, yang diduga bermain dalam Pengadaan Proyek JIJ APBD 2021.

Usai melaksanakan aksi damainya,
Kordinator Aksi Sahut Matua Dongoran menyatakan, “Kami Yang Tergabung Dalam Wadah Gerakan Pemuda dan Mahasiswa  Peduli Sumatera Utara menilai bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Sumber daya Air Bina Marga dan Konstruksi Kabupaten Deli Serdang tersebut tidaklah sesuai, sehingga banyak sekali dugaan kejanggalan dan kekurangan volume pada 25 paket pekerjaan dan peningkatan jalan tersebut,” tegasnya kepada awak media medanoke.com.

Setelah kurang lebih 1 Jam Menyampaikan Aspirasi Pihak Kejatisu Menanggapi dari jajaran Kasipenhum Juliana Sinaga dalam tanggapannya Juliana mengatakan akan Segera Menindak Lanjuti Aspirasi GPMP-SU Sampai ketahap Penyelidikan sembari mengikuti Prosedur yang berlaku.

Setelah jajaran Kasipenhum melalui Juliana Sinaga menanggapi aspirasi,  massa aksi, GPMPSU akhirnya membubarkan diri secara damai dan sembari menyatakan akan datang kembali dengan massa yang lebih banyak apabila sspirasinya tidak ditindak lanjuti.(aSp)