Nasional

MEDAN – medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang ke-78 di halaman kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Kamis (1/6/2023).

Upacara Harlah Pancasila dihadiri Wakajati Sumut Joko Purwanto, SH, para Asisten, Koordinator, Kabag TU, para Kasi, Jaksa Fungsional, pegawai dan seluruh jajaran Kejati Sumut.

Kajati Sumut Idianto dalam pidatonya membacakan pidato Presiden RI Joko Widodo menyampaikan Pancasila merupakan nilai luhur yang dapat mempersatukan dan mempererat bangsa. Untuk itu, segenap masyarakat Indonesia, mestilah mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Sesuai dengan tema Hari Lahir Pancasila tahun ini, “Gotong Royong untuk. membangun peradaban dan pembangunan global” mengajak kita untuk merenung bahwa gotong royong merupakan semangat yang melekat pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu. Semangat ini memupuk perasaan gotong royong, solidaritas, dan kepedulian terhadap sesama.

“Gotong royong mengajarkan kita untuk bekerjasama, tanpa memandang perbedaan sosial, agama atau budaya. Dalam konteks membangun peradaban, gotong royong memegang peranan yang sangat penting, ” katanya.

Pada peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2023 ini mari kita bergotong royong membangun peradaban dan pertumbuhan global, mari kita berkomitmen bersama sama menanamkan, menegakkan, dan menjaga Pancasila, mari kita berkomitmen bersama sama menguatkan hati diri dan karakter bangsa, sikap dan perilaku patriotik, cinta tanah air, serta menjaga toleransi dan kerukunan.

“Semangat gotong royong menjadi bagian dari identitas dan kepribadian kita. Melalui kerjasama, kita dapat mengatasi berbagai kendala dan menciptakan peradaban yang adil dan makmur, ” tandasnya.

Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di lingkungan kerja Kejati Sumut berjalan lancar. Pada kesempatan itu, Kajati Sumut
menegaskan bahwa Pancasila perlu diaktualisasikan dalam tataran praktis yang lebih membumi, sehingga dapat terus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menghentikan penuntutan 29 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, kali ini Kejati Sumut kembali melakukan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 terhadap 3 perkara yang berasal dari Kejari Langkat, Kejari Nias Selatan dan Kejari Padang Lawas.

Penghentian penuntutan terhadap 3 perkara ini dilakukan setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Kajari Nisel Rabani Halawa, SH,MH, Kajari Belawan Nusirwan Syahrul, SH,MH, Kabag TU, Koordinator, para Kasi pada Aspidum melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Rabu (31/5/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa 3 perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya dengan Restorative Justice (RJ) adalah dari Kejaksaan Negeri Langkat dengan tersangka atas nama Muhammad Khadafi Als Khadafi melanggar Pasal 310 ayat 3 Subs Pasal 310 ayat 2 Subs Pasal 310 ayat 1 Jo Pasal 109 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas.

Kemudian, lanjut Yos A Tarigan perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan dengan tersangka atas nama Yohane Wau Als Ama Lurus melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dan ketiga perkara dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas dengan tersangka An. Hotman Muda Pulungan yang melakukan pencurian dan melanggar Pasal 362 KUHPidana.

“Tiga perkara ini setelah di ekspose kepada JAM Pidum Kejagung RI disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif,” papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

“Kemudian, tersangka Sofyan Nasution yang melakukan pemukulan terhadap tetangganya karena emosi dan tidak terima ditegus dengan suara knalpor sepeda motornya yang blong. Tersangka yang melakukan pemukulan dan penganiayaan ini melanggar Pasal 351 KUHPidana,” kata Yos A Tarigan.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini, lanjut Yos berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” katanya.

Secara khusus, tambah Yos dengan dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” pungkasnya. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH kembali melakukan penghentian penuntutan 1 perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Asahan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restoratif Justice setelah sebelumnya dilakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Koordinator pada JAM Pidum Sugeng Hariadi, SH,MH serta jajaran, Senin (29/5/2023).

Ekspose perkara dipimpin langsung Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, serta para Kasi. Ekspose juga diikuti secara daring Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay serta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum,

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, perkara yang dihentikan penuntutannya adalah berasal dari Kejari Asahan atas tersangka Sofyan Nasution yang melakukan pemukulan terhadap tetangganya karena emosi dan tidak terima ditegur dengan suara knalpot sepeda motornya yang bising. Tersangka yang melakukan pemukulan dan penganiayaan ini melanggar Pasal 351 KUHPidana,” kata Yos A Tarigan.

Setelah korban dan tersangka bersepakat berdamai, lanjut Yos
penuntutan perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari Asahan serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” tandasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” pungkasnya. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Kantor Kementerian Agama Wilayah Sumatera Utara pada pemberangkatan jamaah haji tahun 1444H akan menerapkan pelayanan satu atap (one stop service). Program ini merupakan perdana diterapkan dan hingga saat ini persiapannya sudah rampung 98%.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumut, H Zulfan Efendi didampingi Kabid Penerimaan dan Pemberangkatan yang juga Ketua Tim Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Kanwil Kemenagsu, Torang Rambe kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Ia menyebutkan Asrama Haji Medan pada tahun ini akan menerapkan pelayanan satu atap dalam menerima kedatangan jamaah calon haji (calhaj) dari kabupaten/kota yang dimulai masuk pada 23 Mei pada satu tempat yang sama.

Dalam pelaksanaan pelayanan satu atap ini lanjutnya, akan menghemat & mengefesienkan waktu hingga belasan jam, sehingga jamaah bisa istirahat penuh sebelum bertolak menuju Tanah Suci.

Melalui program ini, pihaknya mengestimasi proses penerimaan jamaah hingga memasuki kamar, hanya sekira 3 jam saja. Tahapan tersebut dimulai dari pemeriksaan kesehatan, penyerahan surat panggilan masuk haji (SPMA), penyerahan boarding pass, pembagian gelang, pembagian pasport, pembagian living coast, pembagian kamar dan jamaah calon haji langsung masuk kamar.

Dalam one stop service ini juga dibedakan pelayanan antara jamaah laki-laki dengan perempuan.

Untuk kesiapan panitia sebut Zulfan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala UPT Asrama Haji sebagai penanggungjawab akomodasi, sudah 98%.

“Dan nanti, kita akan mengadakan penguatan tugas pokok dan fungsi dan simulasi Jadi ini memang persoapan harus maksimal karema kita mau dan kita komit bersama2 penyelenggara haji tajin ini Sumatea Utara yang terbaik,” ujarnya.

Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Medan, Ramlan Sudarto SH menyampaikan pihaknya sudah siap menerima kedatangan jamaah calhaj pada 23 Mei mendatang.(aSp)

Medan – medanoke.com, Sertu YT & Pratu RH hanya mampu menangis, usai Oditur Militer Mayor Chk R Panjaitan membacakan amar tuntutan mati terhadap 2 oknum TNI AD di Pengadilan Militer Medan, Jl Ngumban Surbakti Medan, Sumatera Utara, Rabu (16/5/23).

Keduanya tertangkap bersama 2 org sipil, saat membawa sabu sabu seberat 75 kg & 40 ribu ekstasi setelah diming-imingi upah besar olehi Zack (DPO).

Sertu Yalpin terlihat menangis sembari menyeka air matanya usai mendengar tuntutan hukuman mati. Bahkan isak tangisnya sesekali terdengar ke pengunjung saat oditur membacakan tuntutannya.

Dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Kolonel Asril Siagian, Hakim Anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto ini Sertu Yalpin dan Pratu Rian terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

“Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati,” ujar Oditur Militer Mayor Chk R Panjaitan.

Oditurat menilai perbuatan kedua oknum TNI AD ini merusak nama baik TNI dan merusaknya generasi muda.

Penasihat hukum keduanya, Mayor Chk D Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini menyatakan akan mengajukan pledoi (0embelaan) pada pekan depan.

Diketahui, dua oknum TNI AD yang bekerjasama dengan dua orang pria asal Kalimantan ini membawa sabu seberat 75 Kg dan 40 ribu butir ekstasi.

Saat itu Yalpin menjelaskan bahwa mereka diarahakan oleh orang yang belum pernah ia temui bernama Zack (DPO).(aSp)

Jakarta – medanoke.com, Secara virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Pelindung Organisasi Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) membuka dan memberikan arahan pada Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Tahun 2023 dengan tema “Sinergi dan Kolaborasi Untuk Kemajuan Negeri”, Selasa (16/052023).

Tema yang mengandung makna mandalam dan sangat sesuai dengan kiprah Jaksa sebagai ujung tombak penegakan hukum di Republik Indonesia. “Sinergi dan Kolaborasi Untuk Kemajuan Negeri” merupakan refleksi dari dedikasi seluruh Jaksa di penjuru negeri terhadap penegakan hukum modern yang terjadi saat ini. Penegakan hukum dengan paradigma suatu keadilan yang tidak memiliki batasan sistem.

“Hal tersebut ditunjukkan dengan upaya para-Jaksa yang secara profesional untuk membangun kembali budaya PREMIUM REMEDIUM di Indonesia, dengan menerapkan kebijakan restorative justice dalam penegakan hukum, sehingga kebahagiaan masyarakat yang menjadi parameter dalam keadilan pada penegakan hukum modern terus meningkat,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menuturkan, seperti yang telah diketahui, saat ini public trust terhadap Kejaksaan terus menunjukkan tren positif. Dari hasil survei menunjukkan Kejaksaan berada di posisi pertama sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya oleh masyarakat. Tentunya hal tersebut tidak terlepas dari penegakan hukum Kejaksaan yang tetap berpegang teguh pada motto “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah” dan sangat mendukung parameter penilaian para penegak hukum oleh masyarakat.

“Oleh karena itu, saya berharap para peserta dapat menerapkan secara sungguh-sungguh tema Munas PERSAJA Tahun 2023 ini. Suatu sinergi dan kolaborasi antar para anggota PERSAJA di bumi pertiwi ini sangat dibutuhkan demi kemajuan negeri yang kita cintai ini,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, di era digital ini, Jaksa Agung mengingatkan sektor penegakan hukum beserta para penyelenggaranya tidak luput dari perhatian masyarakat yang telah didukung dengan akses informasi yang cepat dan mudah. Masyarakat dengan mudah untuk memberikan penilaian kredibilitas kepada para penegak hukum khususnya melalui pola hidup yang ditampilkan.

“Untuk itu, saudara harus memperhatikan betul sebagai seorang Jaksa yang merupakan bagian sentral dari penyelenggara penegakan hukum di Indonesia khususnya terkait pola hidup. Tampilkan pola hidup yang sederhana di lingkungan masyarakat baik secara langsung maupun dengan sarana digital,” ujar Jaksa Agung.

Tak kalah penting, Jaksa Agung menyampaikan di tahun 2023 adalah digadang-gadang sebagai tahun politik dalam rangka menyambut pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang. Maka dari itu, Jaksa Agung menegaskan dan mengimbau agar para Jaksa menjaga serta memelihara netralitas dengan tidak menampakkan dukungan nyata kepada salah satu dari peserta kontestasi Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan tujuan utama untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas para Jaksa dalam penegakan hukum. “Ingat, kita berada dimana-mana, namun tidak memihak siapa-siapa”.

Menutup arahannya, Jaksa Agung selaku Pelindung Organisasi menaruh harapan besar kepada segenap anggota untuk selalu meneguhkan komitmen dalam mengamalkan Tri Krama Adhyaksa, dan menjaga marwah institusi Kejaksaan dalam mengemban tugas, fungsi serta kewenangan masing-masing.

“Teruslah mengukir prestasi dan jauhi perbuatan tidak terpuji, termasuk dalam perilaku sehari-hari. Buktikan kepada khalayak bahwa kini insan Adhyaksa telah menjadi pribadi yang lebih baik, lebih amanah, lebih tangguh, dan lebih mumpuni,” ujar Jaksa Agung.

Begitupun dengan peran organisasi profesi yang menaungi, Jaksa Agung berharap semakin mampu mempererat soliditas dan memperkokoh ikatan jiwa korsa antar sesama, baik ketika menjaga kehormatan dalam bertugas maupun dalam berbagai kegiatan sosial.

Munas PERSAJA Tahun 2023 diselenggarakan di Denpasar Bali, yang dihadiri secara langsung maupun virtual oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Penasihat Bidang, Penasihat Perwakilan, dan Penasihat Daerah PERSAJA di seluruh Indonesia, Para Pengurus Pusat, Pengurus Bidang, Pengurus Perwakilan, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang PERSAJA di seluruh Indonesia. (aSp)

Medan – medanoke.com,   Pengurus dan para kader DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Sumatera Utara dan DPD Perindo Kota Medan, Sabtu(15/04/23) turun ke jalan untuk membagikan ribuan takji, bagi pemgendara yang kebetulan melintas di depan Masjid Raya Al Mansun, Kota Medan, Sumatera Utara.

Takji yang dibagikan terdiri dari makanan dan minuman ringan.
yang sengaja dibagikan ke pengedara, agar mereka dapat segera berbuka puasa saat waktuny tiba merupakan sunnah hukumnya atau dianjurkan.

Rudi Zulham Hasibuan dan Donna Yulieta Siagian Ketua & Sekretaris DPW Perindo Sumatera Utara, terlihat turun langsung membagikan takjil mengatakan, bahwa kegiatan berbagi paket takjil ini merupakan program tahunan yang secara berkelanjutan telah diagendakan Perindo Sumut setiap bulan Ramadhan sejak 8 tahun lalu.

“Kita ingin terus berbagi kepada masyarakat. Agar kehadiran kita memberikan arti untuk mereka,” ujar Rudi Hasibuan.

Sementara itu, seorang pengendara ojol (ojek online), Ahmad Faisal (38), mengaku senang kembali menerima paket berbuka puasa dari Perindo Sumut. Ia berharap Perindo dapat terus menggelar program-program yang dapat membantu masyarakat kecil.

Selain berbagi takjil, Ketua dan Sekjem Partai Perindo Sumut juga terlihat mendatangi pedagang yang berjualan disekitar Mesjid Raya dan membeli dagangan mereka. Para kader partai Perindo diseluruh Indonesia disarankan untuk memajukan UMKM, minimal dengan cara membeli produk dagangan para pengusaha kecil (aSp)

Jakarta – medanoke.com,   Untuk mengejar target penyaluran KPR Subsidi tahun ini, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menggelar program anyar pada Rabu,(12/04/23). “Ternyata Hunting Rumah itu Murah dan Asik  (THR MUDIK). Program THR MUDIK yang digelar khusus menjelang Hari Raya Idul Fitri ini memberikan diskon hingga 73% biaya administrasi dan  biaya provisi, jadi jika nasabah mengajukan aplikasi KPR Subsidi sebelum 18 April 2023, biaya administrasi yang ditanggung hanya sebesar Rp 135.000,- sementara biaya provisi hanya 0,135% dari plafon kredit yang diterima.

“Program ini merupakan booster untuk meningkatkan penyerapan dan realisasi kuota KPR Bersubsidi (KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan /FLPP dan KPR BTN Tapera) yang maksimal pada bulan April 2023,” kata  Subsidized Mortgage Division Head  Bank BTN Teguh Wahyudi di Jakarta,  Rabu (12/4).

Teguh menjelaskan, syarat mengikuti program ini sangat mudah, yaitu debitur adalah masuk kategori penerima KPR Bersubsidi yang melakukan akad kredit KPR Bersubsidi selama periode program yaitu 01 s.d 18 April 2023 , dan berlaku untuk KPR Subsidi  baik KPR Sejahtera FLPP maupun KPR Tapera.

Adapun target yang dipasang untuk program THR MUDIK adalah sekitar 10.000 akad KPR Subsidi. Untuk mengejar target ini, Bank BTN gencar melakukan sosialisasi dan mengajak para mitra developer untuk bersama-sama memasarkan program THR MUDIK.

“Selain memberikan hadiah program THR Mudik kepada nasabah, kami juga mempersiapkan program apresiasi bagi para developer yang memasukkan aplikasi KPR Bersubsidi hingga akad kredit ke Bank BTN dengan nominal tertentu disesuaikan dengan jumlah aplikasi hingga akad kredit yang dimasukkan ke Bank BTN,”  kata Teguh.

Pada tahun 2023 penyaluran KPR Subsidi didistribusikan ke  Bank –Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah dengan kuota penyaluran sebanyak  220.000 unit, Bank BTN mematok target penyaluran KPR FLPP 176.000 unit atau sekitar 80 persen dari kuota FLPP pemerintah yang sebanyak 220.000 unit pada 2023. Sementara untuk target KPR Tapera adalah sekitar 6.250 unit.

Mengawali tahun 2023 ini, Bank BTN sudah mencatatkan start yang positif. Hingga  Maret 2023 realisasi  dari penyaluran KPR Sejahtera FLPP telah mencapai sekitar 27.000 unit sementara KPR Tapera sekitar 800 unit. (aSp)

MEDAN – medanoke.com,  Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dalam kasus korupsi dan pencucian uang mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat dan dianggap mencoreng rasa keadilan.

Terkait vonis hakim ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaring Mahasiswa LIRA (DPW Jaring Mahali) Provinsi Sumatera Utara Ajie Lingga, SH, Jumat (7/4/2023) untuk lebih terwujudnya rasa keadilan dan kebenaran, Komisi Yudisial harus benar-benar dalam mengawal perkara ini.

“Sekarang, masyarakat Sumut masih menanti putusan Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Komisi Yudisial harus komit dalam mengawal perkara ini agar tidak sampai ‘masuk angin’,” katanya.

Karena, lanjut Ajie Lingga vonis bebas yang diberikan kepada Mujianto dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Langkah yang dilakukan JPU Kejati Sumut mengajukan Kasasi sudah tepat.

Perlu diketahui, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Nurdiono menuntut Terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Menurut jaksa, Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Harapan kita, pengajuan kasasi JPU Kejati Sumut tidak dinodai lagi dengan berbagai kepentingan yang membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan yang namanya rasa keadilan,” tandas Ajie Lingga.

Dari fakta di persidangan beberapa waktu lalu, bahwa hakim dalam persidangan kemarin memiliki pertimbangan, dimana Terdakwa Mujianto tidak tau menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman diagunkan ke bank.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan, mengatakan bahwa kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja ke bank dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, saat dikonfirmasi Jumat (7/4/2023) terkait perkara ini menyampaikan kenapa banyak orang yang menanyakan masalah tersangka dari perbankan tersebut. Sementara, masalah Mujianto bisa dibebaskan hakim tidak begitu dipertanyakan, kenapa?

“Untuk menaikkan perkara dari pihak perbankan, Tim di Bidang terkait melakukan ekspose di Kejati Sumut sehubungan dengan Mujianto bebas dan menunggu putusan Kasasi Mujianto untuk kemudian di ekspose, jangan nanti akhirnya ada anggapan, untuk apalah berkasnya dilimpahkan kalau akan dibebaskan Hakim, sehingga Tim nya lebih berhati-hati” kata Yos A Tarigan.

Yang pasti, tambah Yos A Tarigan, bahwa sampai hari ini Kejati Sumut masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung terkait pengajuan Kasasi JPU atas putusan vonis bebas oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor PN Medan.(aSp)

JAKARTA – medanoke.com, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) optimistis tahun ini akan meraih kinerja yang gemilang seiring dengan susunan direksi baru perseroan. Seperti diketahui pada Rapat Umum Pemegang saham Tahunan (RUPST) Bank BTN Tahun Buku 2022 pada Kamis, 16 Maret 2023 lalu memutuskan untuk merombak jajaran direksi perseroan.

Pemegang saham menunjuk Nixon LP Napitupulu menjadi Direktur Utama Bank BTN menggantikan Haru Koesmahargyo. Sebelumnya Nixon LP Napitupulu menempati posisi Wakil Direktur Utama Bank BTN. Dalam RUPST juga diputuskan untuk mengangkat Oni Febriarto Rahardjo sebagai Wakil Direktur Utama Bank BTN menggantikan Nixon LP Napitupulu dan Hakim Putratama sebagai Direktur Institutional Banking Bank BTN. Sedangkan jajaran direksi lainnya tidak berubah.

Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, susunan direksi perseroan yang baru ini akan menambah solid tim manajemen dalam meraih kinerja yang semakin gemilang dalam beberapa tahun kedepan. “Kami optimistis tetap on the track dalam mewujudkan visi perseroan menjadi The Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025,” ujar Nixon di Jakarta, Jumat (24/3).

Menurut Nixon, untuk mencapai kinerja yang gemilang tahun ini, perseroan telah menetapkan tiga strategi bisnis. Pertama, modernisasi Bank BTN dengan melakukan repositioning brand perseroan agar tidak hanya dikenal sebagai bank penyalur KPR tetapi juga bisa lebih dikenal sebagai Bank Tabungan.

“Untuk menjadi Bank Tabungan, kami akan fokus pada penghimpunan DPK Low Cost dengan meningkatkan CASA pada segmen Ritel dan Institusi Bank BTN,” jelasnya.

Strategi kedua yakni More Digitalized, dalam strategi ini bisnis perseroan akan difokuskan ke arah mortgage and beyond dengan mendorong pemanfaatan BTN Mobile yang menjadi SuperApps andalan Bank BTN. Perseroan juga akan mendorong peningkatan sumber fee berbasis layanan dan transaksional terutama pada bisnis wealth management, digital banking dan corporate.

Kemudian untuk strategi ketiga yakni Perluasan Bisnis Berbasis Ekosistem Perumahan dengan mendorong Optimalisasi kontribusi pada program KPR Subsidi dan meningkatkan KPR Non Subsidi melalui kerja sama developer, agen properti dan mengembangkan skema KPR yang menyasar generasi milenial. Dalam perluasan bisnis ini, perseroan juga akan meningkatkan penyaluran kredit high yield beyond mortgage melalui cross selling kepada nasabah captive, seperti Kredit Ringan Tanpa Agunan (KRING), Kredit Agunan Rumah (KAR), dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Seiriang strategi tersebut, tahun ini perseroan juga telah menetapkan beberapa target kinerja keuangan antara lain kredit dan pembiayaan ditargetkan tumbuh 10%-11% dan Dana Pihak Ketiga (DPK) ditargetkan juga tumbuh 10%-11%. Sedangkan laba bersih 2023 ditargetkan naik menjadi sekitar Rp3,3 triliun dibandingkan perolehan tahun 2022 yang sebesar Rp3,04 triliun.

Sementara untuk NPL gross diharapkan membaik pada kisaran 3,2%-3% hingga akhir tahun ini. Nixon optimitis dalam dua hingga tiga tahun mendatang, Bank BTN akan dapat menurunkan rasio kredit macet (net performing loan) menjadi 2%. Rasio NPL tersebut harus bisa dicapai perseroan, untuk mendorong kinerja Bank BTN semakin cemerlang.(aSp)