Medan

MEDAN  –   medanoke.com, Mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Sangkot Azhar Rambe alias SAR, ditetapkan sebagai tersangka usai dijemput paksa oleh tim gabungan dari Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (30/03/23).

Sangkot ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan raibnya uang Ma’had (asrama mahasiswa) di kampus tersebut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp900 juta lebih.

“Tim Pidsus Kejari Medan menetapkan SAR sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan keterangan secara intensif oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan,” ungkap Kasi Intel Kejari Medan, Simon SH MH.

 
Sebelumnya, tim Pidsus dan Intel Kejari Medan pada Kamis (30/3/2023) siang, melakukan penjemputan paksa terhadap SAR di halaman Masjid Jalan Abdullah Lubis Medan, lantaran SAR tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali. 

“Upaya paksa yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme penyidikan yang diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza menjelaskan setelah SAR ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

“Setelah pemeriksaan, Pidsus Kejari Medan langsung menerbitkan surat perintah penahanan dan meningkatkan status tersangka terhadap SAR,” ungkapnya.

Penahanan langsung dilaksanakan agar proses hukum dapat berjalan lancar dan sesuai proses hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 21 KUHAP dengan pertimbangan tertentu.

“Misalnya ke-khawatiran tersangka akan melarikan diri. Dengan itu diyakini proses hukum terhadap SAR dapat berjalan lancar dan siap untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Tersangka  dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(aSp)

MEDAN. -. medanoke.com,.  Kepolisian Daerah (Polda) Sumut akhirnya secara resmi menbatkan Vinson (25), warga Jln. Pukat VII, Gang Indah Nomor dr 5A, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, Vinson (DPO) sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan pedagang mie di Jalan Pukat Banting I, Medan, dengan korban Usop Suripto.

Menanggapi penetapan DPO itu, melalui kuasa hukumnya, korban berharap agar Polda Sumut segera menangkap Tersangka Vinson.

“Agar korban yang merupakan pedagang mie mendapatkan kepastian hukum,” tegas Paul JJ selaku kuasa hukum korban, Senin (20/3).

Paul juga mengungkapkan bahwa awalnya laporan korban ini ditangani di Polsek Percut Seituan dan orang yang saat ini dijadikan DPO dilepaskan begitu saja. Namun, ketiga Laporan Polisi tersebut diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sumut barulah orang tersebut dinyatakan sebagai tersangka.

“Dikatakan Paul, pihaknya juga telah melaporkan oknum penyidik Polsek Percut ke Divpropam Mabes Polri dan penanganannya saat ini ditangani oleh Bidpropam Polda Sumut. Kedua oknum tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan dalam waktu dekat akan disidangkan,” tegasnya.

Kasus ini berawal saat pelaku datang membawa dua bilah senjata sajam jenis samurai, a.n

Sebelumnya, satu orang menyuruh adeknya untuk pulang, lalu kembali dengan membawa dua belah samurai dan 1 pistol menggunakan sepeda motor.

“Setelah sampai di lokasi, salah satu pelaku yang menggunakan dua samurai menyabet jari tangan Usop Suripto. Lalu usop suripto mencoba menakut nakuti para pelaku dengan mengangkat batu agar para pelaku berhenti dan pergi, namun bukan malah takut malah salah satu pelaku mengeluarkan pistol dan menodongkan ke arah Usop Suripto,” urai Paul.

Kemudian, Usop pergi kerumahnya dan mengambil sebuah besi tipis panjang untuk berjaga-jaga sekaligus mengklarifikasi kenapa para pelaku menyabet tanggannya.

Bukannya mendapat penjelasan, kata Paul, Usop malah mendapat bacokan sadis secara membabi buta dari salah satu pelaku dan menyebabkan luka-luka parah dibagian kepala, tulang patah hingga koyak dibeberapa bagian badannya.

Sementara untuk William Charles dan David Nicholas sudah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus yang sama.

Keduanya didakwa Pasal 170 ayat 2 Ke-2 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.  (aSp)

MEDAN : medanoke.com,  Alumni SMA Negeri 6 Medan dari berbagai angkatan (1967-2005) sabtu (18/03/23) mengadakan Temu Kangen dan kembali merajutt tali silaturahmi, dalam rangka Punggahan menyongsong
Ramadhan 1444 H, sembari bersedekah ke anak-anak yatim piatu, kaum dhuafa, anak-anak jalanan dan para pelintas jalan di seputaran Jalan Masjid Raya Al Mashun, Jl Sisingamangaraja, Medan.

Mengambil tema ‘Saling Bermaafan dan Bersedekah Menuju RidhoNya Allah’, kegiatan temu kangen yang di isi dengan kegiatan sosial ini dipandu Yance Abdullah 690 dan Risna Nasution 687 berlaangsung meriah, para wakil alumni angkatan masing masing menyampaikan pesan dan kesannya. Seperti yang disampaikan HA Nuar Erde 685 dan Hendra Hakim 693, bahwa acara tersebut sangat baik dan perlu ditingkatkan guna mempererat tali silaturahmi, untuk saling kenal dan bisa saling membantu sesama alumni SMA Negeri 6 Medan. “Untuk acara-acara mendatang akan kita meriahkan lagi. Selama ini yang sudah kita buat baik dan kita planningkanlah buat acara lebih baik dan lebih meriah lagi. Intinya persaudaraan itu kita lebih eratkan,” ujar HA Nuar Erde dan Hendra Hakim.

Ketua Presedium Alumni SMA Negeri 6, H Muhammad Husni 687, melalui Mukhlis alumni 677, Ketua PHBI Alumni SMA Negeri 6, menyatakan terima kasihnya kepada seluruh alumni SMA negeri 6 lintas angkatan. Baik yang hadir maupun yang belum bisa hadir, yang di Medan maupun yang di luar kota. “Acara ini terselenggara berkat kepedulian dan kebersamaan kita para alumni dari berbagai lintasan. Baik itu dukungan moril maupun dukungan mtereil. Selain kita kumpul memperkuat tali silaturahmi, kita juga makan siang bersama. Sebelumnya kita juga tadi sudah membagi-bagikan sekira 800 bungkus nasi dengan lauk pauknya kepada saudara-saudara kita yang melintas di Jalan Masjid Raya dan sekitar,” ungkapnya.

Untuk memantapkan ibadah para alumni SMAN 6,  siraman rohani oleh Ustad Hamzah Siregar  memaparkan bahwa Punggahan dan silaturahmi ini adalah momentum pertemuan atau reuni salah satunya untuk menghilangkan kesombongan. Sebab kita semua saling rangkul saling damai, saling kenal dan saling sayang. Dalam hidup ini paparnya, Allah SWT mengajarkan kita untuk saling memberi salam dan menjawabnya, sebab itu adalah doa. Kedua adalah memberi makan kepada siapapun, bersilaturahmi dan sholat di waktu malam ketika orang-orang lain sedang tidur.

“Alhamdulillah semua itu sudah kita kerjakan hari ini, yaitu memberi salam, memberi makan, bersilaturami yang dapat membuat umur berkah serta bertambah rezeki. Selanjutnya Insyaa Allah kita dapat mengerjakan shalat malam apalagi dalam Ramadhan 1444 H. Kalaulah semua itu konsisten kita amalkan, janji Allah SWT, kita akan masuk ke dalam surganya dengan tenang dan senang.”  ujarnya dalam siraman rohani singkat.

Kegiatan yang sudah lama direncanakan ini tepat mengambil momentum menyambut Ramadhan 1444 H, sehingga suasana haru dan sukacita serta saling ber maaf an untuk mempererat jalinan tali silaturahmi diantara alumni.
(aSp)

KUTALIMBARU  –  medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Kutalimbaru dengan topik Pemanfaatan Dana Desa dan Penanganan Masalah Stunting menghadirkan pemateri Koordinator Bidang Intel Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH dan pembawa acara Jaksa Fungsional Ernawati Br Barus, SH, MH, Jumat (17/3/2023).

Kedatangan tim Penkum ke Kecamatan Kutalimbaru disambut Camat Kutalimbaru Avro Wibowo, S.STP dan 14 Kepala Desa yang ada di Kecamatan Kutalimbaru.

Dalam sambutannya, Camat Kutalimbaru Avro Wibowo, menyambut baik program Kejaksaan dalam memberikan penerangan hukum kepada masyarakat yang dalam hal ini kepada kepala desa yang ada di Kecamatan Kutalimbaru.

“Berkaitan dengan masalah stunting atau gizi buruk, di Kabupaten Deli Serdang tahun ini mengalami peningkatan yang dulunya 12,5 persen, tahun ini meningkat menjadi sekitar 13,9 persen berarti ada peningkatan sekitar 1,5 persen lebih. Dalam percepatan penurunan stunting sebagai program prioritas nasional yang melibatkan lintas sektor, di Pemkab Deli Serdang harus lebih efektif, emergency dan terintegrasi dalam penurunan stunting ini, termasuk di Kecamatan Kutalimbaru, ” kata Avro Wibowo.

Untuk pendataan anak stunting, lanjut Avro Wibowo seluruh stakeholder dilibatkan agar diperoleh angka real. Mulai dari Camat, Lurah, Kepala Desa, bidan, perawat di Puskesmas serta masyarakat lainnya yang menemukan anak stunting agar segera melaporkannya untuk segera dilakukan penanganannya.

“Dengan adanya penerangan hukum terkait pengggunaan dana desa untuk mengatasi masalah stunting kiranya dapat mencerahkan para kepala desa, agar ke depan tidak salah arah dalam memanfaatkan dana desa, ” tandasnya.

Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemanfaatan dana desa akan berjalan sesuai harapan dengan memedomani 3 hal penting ini, pertama tertib administrasi dimana dalam perencanaanya diawali dengan musyawarah tingkat desa, kedua adalah tertib pelaksanaan, jangan nantinya yang direncanakan A tapi yang dilaksanakan B, ini sudah menyimpang pelaksanaannya. Dan, yang ketiga adalah kemanfaatan. Yang artinya, apa yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.

“Apabila Kepala Desa dan aparat desa menjalankan 3 hal ini dengan benar, maka akan terhindar dari perbuatan melawan hukum atau korupsi, ” tandas Yos.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa selama ini kita sangat berfokus pada masalah pembangunan phisik dan melupakan pembangunan sumber daya manusia. Sekarang saatnya kita harus membangkitkan kepedulian dalam membangun generasi penerus bangsa ini ke depan. Salah satunya adalah mengatasi masalah stunting.

“Manfaatkan dana desa untuk stunting dengan memasukkaannya dalam perencanaan, mengatasi masalah stunting ini sangat penting dalam mengatasi masalah anak kurang gizi, jangan sampai negara ini kehilangan generasi cerdas hanya karena kita lalai dalam memberi perhatian kepada anak-anak stunting. Siapa tau dari anak stunting itu muncul pemimpin yang cerdas, ” tandas Yos.

Selanjutnya, Koordinator Nanang Dwi Priharyadi menyampaikan bahwa dalam menjalankan program pembangunan di desa, para Kepala Desa harus memegang dan memahami aturan yang ada. Paling tinggi adalah Undang-Undang, kemudian ada turunannya sampai ke peraturan pemerintah.

“Kalau bapak/ibu benar-benar melaksanakan program pembagunan berdasarkan aturan yang ada, maka bapak dan ibu akan terbebas dari masalah hukum, karena payung hukumnya sudah jelas dalam pemanfaatan dana desa, ” tandasnya.

Kenudian beberapa kepala desa menyampaikan beberapa pertanyaan dan dijawab oleh Nanang dan Yos A Tarigan terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana desa.(aSp)

Medan – medanoke.com, Pemuda Perindo Sumut secara resmi dikomandoi olehJonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat dengan didampingi sekjennya Muhammad Daffasya Putra Adnan Sinik, dalam pelantikan yang berlangsung di Le Polonia Hotel, Jalan Sudirman, Kota Medan, Selasa (14/3/23).

Pelantikan salah satu sayap partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini langsung dilakukan oleh Ketua Pemuda Perindo pusat, Effendi Syahputra dengan disaksikan Ketua Harian DPP Perindo, Dr. TGB Muhammad Zainul Majdi.

Turut hadir Ketua DPW Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan, jajaran pengurus DPW Perindo Sumut dan DPD Perindo se-Sumut serta ratusan kader Pemuda Perindo Sumut, yang siap memenangkan pemilu 2024 mendatang.

Prosesi pelantikan diawali dengan upacara nasional menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan Mars Perindo dan Mars Pemuda Perindo dan dilanjutkan dengan pembacaan nama-nama pengurus yang akan dilantik oleh Sekretaris DPP Pemuda Perindo, Diska Resha Putra. Para pengurus yang namanya dibacakan kemudian naik ke atas panggung dan ditanyakan kesiapannya dan penyerahan petaka oleh Ketua Umum DPP Pemuda Perindo, Effendi Syahputra ke Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat.

“Kami akan masuk ke kelompok-kelompok pemuda, mengkoordinir mereka dan mengajak mereka bergabung dan akan mengokomodir para pemuda sumut dengan berbagai kegiatan kepemudaan yang positif,” kata JTP yang juga Wakil Ketua DPW Perindo Sumut.

JTP menyebut pemuda, terutama para pemilih pemula adalah kelompok pemilih potensial yang harus dimenangkan. Jumlahnya yang mencapai 70 juta atau sekira 24 persen dari total pemilih akan mampu mempengaruhi perolehan suara di pemilu mendatang.

JTP juga menyatakan apresiasi yang besar atas hadirnya Ketua Harian Partai Perindo dan Ketua Umum DPP Pemuda Perindo, Efendy Syahputra yang merupakan putra asli Sumut. (aSp)

Langkat – medanoke.com,  Ketua harian Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Dr. TGB. Muhammad Zainul Majdi, Lc., M.A.kembali kunjungi Provinsi Sumatera Utara, untuk bersilaturahmi  dan memberikan Tausiyah di Pesantren (Ponpes) Ulumul Quran,
Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Selasa(14/3/23).

Didampingi unsur pengurus dan para kader serta simpatisan Partai Perindo wilayah Sumatera Utara, (DPW Perindo Sumut) diantaranya,
Ketua DPW Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan dan Sekretaris DPW Donna Yulietta Siagian. Kemudian para Wakil Ketua, diantaranya Budianta Tarigan, Iskandar dan Rismanto Hasibuan. Lalu jajaran pengurus dan anggota DPRD langkat yang dipimpin Ketua DPD Perindo Langkat, Lucky Saputra.

Kehadiran tokoh ulama dan politisi yang pernah menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat Ini, disambut langsung pimpinan Ponpes Ulumul Quran, H Muhammad Iqbal S.Sos. yang menyatakan kebanggaan mereka atas kehadiran TGB. TGB dikenal sebagai ulama dan penghafal Quran yang sukses memimpin umat, baik sebagai pimpinan keagamaan maupun sebagai pemimpin politik.

Dalam ceramahnya kepada para santri dan santriwati, mengingatkan pentingnya bersyukur dan bersalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Karena Nabi Muhammad pernah menyampaikan bahwa nanti di akhirat ada sekelompok orang yang mendahului yang lain.mereka terlebih dahulu masuk surga.

Para sahabat kemudian bertanya pada nabi tentang kelompok itu dan Nabi Muhammad menyebut mereka sebagai kelompok orang yang selalu bersyukur dan mengucap Alhamdulillah dalam setiap keadaan dan situasi.

“Lalu untuk apa mendoakan keselamatan nabi yang sudah dijamin Allah masuk surga. Padahal yang perlu keselamatan itu kita. Para ulama menjawab, bersalawat kepada nabi adalah meminta keselamatan untuk diri sendiri. Karena kalau kita bersalawat kepada nabi, nabi akan kembali bersalawat kepada kita. Doa nabi tidak pernah putus dan salah satu cara menjadi bagian dari doa nabi adalah dengan bersalawat,” terangnya.

Dalam silaturahmi dan kunjungan kerja selama 2 hari TGB ke wilayah Sumatera Utara, juga akan bersilaturahmi ke Tuan Guru Besilam dan dijadwalkan hadir untuk melantik pengurus DPW Pemuda Perindo Sumut, pertemuan silaturahmi dengan Alumni Universitas Al Azhar Kairo di Sumatera Utara.(aSp)

Medan –  medanoke.com, Meski sempat molor selama 4 jam dari waktu yang telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Medan (pukul 10;00 WIB), persidangan perkara judi online & pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa bos judi Sumut, Apin BK, akhirnya digelar hanya untuk menunda sidang hingga pekan depan (Rabu,23 Maret 2023) oleh Hakim ketua, Dahlan dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi di Pengadilan Negeri Medan (13/03/23).

Sesuai dengan jadwal dan agenda sidang, Nelson,Jaksa penuntut rencananya akan menghadirkan 10 orang saksi terkait aliran uang hasil judi online dan pegelolaan tempat/ lokasi, namun gagal dihadirkan olehJaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)  tersebut.

Kehadiran para saksi tersebut sangatlah penting dalam perkara pencucian uang hasil tindak pidana kriminal  perjudian secara online degan terdakwa Apin BK.

Ke 10 orang saksi tersebut adalah pemilik rekening penampung uang hasil keuntungan judi online dan sewa tempat, serta website judi online milik terdakwa Apin BK, bos judi online nomor 1 di Sumatera Utara.

Dalam sidang yang hanya berlangsung selama beberapa menit saja, Ketua Majelis Hakim Dahlan mengelar sidang secara formalitas hanya untuk menunda jadwal sidang yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Hakim ketua akhirnya mengetuk palu setelah menunda sidang hingga pekan depan, Rabu 22 Maret 2023,sesuai jam sidang yang telah ditetapkan, yaitu pukul 10.00 Wib, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(aSp)

MEDAN –  medanoke.com, Pengamat Hukum Kota Medan Paul JJ Tambunan, SE, SH, MH, mengatakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang tidak menahan Notaris Elviera dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Diketahui bahwa hakim PT Medan John Pantas menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Namun, dalam isi putusan Notaris Elviera tidak ditahan, meski terbukti korupsi.

“Kan aneh, itu terbuki bersalah, dihukum dua tahun. Tapi, kok gak ditahan,” ucap Paul saat dikonfirmasi, Senin (13/3).

Menurut Ketua Biro Badan Pembantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu (PBB) itu, akibat dari vonis hakim yang tidak tegas, dapat membuat para koruptor tidak takut lagi dengan hukum yang ada.

“Ditakuti ini bakal menjadi contoh bagi koruptor lain bang. Yah enak kali lah terdakwa kasus korupsi seperti itu tidak ditahan,” katanya.

Ditegaskan Paul, seharusnya PT Medan bisa bersikap tegas kepada terdakwa korupsi. Bukan malah seperti ini, yang seolah-olah mendukung perbuatan tindak pidana korupsi.

“Kita sepakat kalau korupsi merupakan tindak pidana yang luar biasa. Dan pemerintah juga gencar-gencarnya memberantas korupsi. Tapi, dengan vonis seperti ini, para koruptor itu bakal sepele dan tidak takut dengan hukum yang ada. Toh tidak ditahan, hukumannya juga ringan,” cetusnya.

Selain itu, kata Paul, Kekhawatiran kita jika terdakwa kasus korupsi bebas melenggang, maka mereka bisa saja mempengaruhi saksi lain dalam memberikan kesaksiannya di pengadilan, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan bahkan melarikan diri.

“Sehingga, tidak memberikan rasa takut bagi para pelaku korupsi ataupun orang yang akan melakukan tindak pidana korupsi lainnya,” tegasnya lagi.

Paul menguraikan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 21 ayat 4 huruf (a) tercantum alasan penahanan, yakni perbuatan pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

“Korupsi adalah pidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Jadi, seharusnya ini ditahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Immanuel Tarigan juga tidak menahan notaris Elviera dalam amar putusannya. Namun, hakim Immanuel menyatakan terdakwa Elviera bersalah dan dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Berbeda pula dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut yang menuntut Elvira dengan pidana penjara selama enam tahun dan memerintahkan agar Ia ditahan. Karena itu pula, jaksa mengajukan banding ke PT Medan.

Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya menjelaskan, terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT bekerja di bank pemerintah di Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.

“Dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya dalam memberikan kredit kepada PT Khrisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Suman,” kata JPU ketika membacakan dakwaannya beberapa waktu lalu.

Lanjut dikatakan JPU, terdakwa Elviera membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 selaku kreditur dan PT. KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.

“Di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan, membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibalik nama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) kepada PT. KAYA dapat dilakukan,” kata JPU.

Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, bersama dengan empat tersangka lainnya dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya PT KAYA yang Direkturnya Canakya Suman, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan satu tersangka, yaitu mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Cabang Stabat IH, setelah sebelumnya Tim Pidsus Kejati Sumut menahan S selaku Direktur Utama PT PKA dan F selaku Kasi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH tersangka IH ditahan dan dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan 14 hari ke depan setelah tanggal hari ini Senin (13/3/2023).

Tersangka IH diamankan tim Pidsus Kejati Sumut saat memenuhi panggilan dan tersangka kooperatif.

Dia mengatakan, perkara ini bermula pada 2016, bertempat di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dimana telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 sebesar Rp1.548.000.000.

“Dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu, namun tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yos.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, tersangka HS menyalahgunakan jabatannya, dimana dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan kredit SPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat disetujui. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Yos A Tarigan menambahkan, tersangka dijerat pasal 2 subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (aSp)

Medan – medanoke.com, Apin BK, Bos besar judi online asal Sumatera Utara terpaksa duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan karena dituding menyediakan 19 ruamg tempat operasional judi online di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan, Sumatera Utara.Ruangan tersebut disiapkan untuk para bandar judi atau pemilik website judi online.

Dalam Dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) darI Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terungkap pada Januari 2022, Apin BK membeli ruko empat pintu tiga lantai Komplek Cemara Asri Boulevard Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, untuk menambah keuntungan maksimal.

Selain itu, sebagai pelengkapi, Apin BK juga menyediakan fasilitas dengan kursi, meja, computer, CCTV & jaringan internet disetiap ruangan.

Dari penambahan ini, Apin BK mendapat keuntungan Rp20 juta hingga Rp75 juta per bulannya dari para bandar judi online.

Apin BK juga menyedialan server judi online miliknya seperti zoom engine, infiny & plaza, yang berisi game judi online slot, kasino, spot dan sejenis lainnya yang didapatnya dari Charles (DPO).

Dengan komitmen terdakwa juga akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain judi online yang dikendalikan oleh, Eric William (saksi) di ruangan pada lantai II dan III cafe Warna Warni.

Untuk tata caranya, sebelumnya pemain melakukan pendaftaran di website, selanjutnya memasang deposit sejumlah uang ke akun milik pemain dengan cara mentransfer ke rekening yang telah disiapkan oleh pengelola website. Keumtungan bagi pemain apabila menang, saldo akun deposit miliknya akan bertambah sesuai dengan kemenangan yang diperoleh.

Untuk mencairkan uang hasil kemenangan, pemain akan melakukan WD (withdraw) atau penarikan uang tunai hasil kemenangan.

JPU menjerat terdakwa Apin BK dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Usai sidang dengan agenda dakwaan dari jaksa penuntut umum, Dahlan ketua majelis hakim menunda sidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (aSp)