Skip to content
Mei 15, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Coba Kabur dan Melarikan Diri Saat Jual Sabu, Dua BD Sabu Diamankan Polres Tanjung Balai
  • Medan
  • Medan
  • News
  • Sumut

Coba Kabur dan Melarikan Diri Saat Jual Sabu, Dua BD Sabu Diamankan Polres Tanjung Balai

Jhonson Siahaan Juni 11, 2024

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

www.medanoke.com– TANJUNG BALAI | Kedua pemuda ini, D alias P (32), warga Gang Sotong, Lingkungan I, Kelurahan Semua Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kabupaten Tanjung Balai dan MS alias I (31), warga Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tanjung Balai.

Keduanya ditangkap personil kepolisian Sat Narkoba Polres Tanjung Balai, saat mengedarkan sabu-sabu di Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Usai diamankan, kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Senin (10/06/2024), keduanya ditangkap personil kepolisian Polres Tanjung Balai karena ulah kedua tersangka sudah sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, kedua tersangka melakukan transaksi narkoba yang merusak generasi penerus bangsa, dengan memperjual belikan narkoba.

Personil kepolisian Polres Tanjung Balai menangkap kedua tersangka di Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, pada hari Sabtu (08/06/2024) malam. Kedua tersangka berhasil diamankan setelah mencoba kabur dan melarikan diri pada saat ditangkap.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah memperoleh informasi dari masyarakat yang resah dengan aksi kedua tersangka memperjual belikan narkoba jenis sabu-sabu. Menerima informasi tersebut, jelas Yon Edi Winara, personil Polres Tanjung Balai langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Yon Edi Winara menuturkan, dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu berat 1,16 gram, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu berat 0.15 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 4 bungkus plastik klip kecil sabu-sabu berat 0.52 gram.

Tak sampai disitu, tambah Yon Edi Winara, saat dilakukan pengembangan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil sabu berat 0.33 gram, 2 pack plastik klip kecil kosong, 2 buah dompet kecil warna merah jambu, 1 unit hp merk Vivo warna biru dan uang tunai Rp 1.395.000.

“Total narkoba sabu-sabu yang diamankan dari kedua tersangka yakni 2,16 gram,” beber Yon Edi Winara.

Sambung Yon Edi Winara, kedua tersangka ditangkap dari dalam rumah dengan terlebih dahulu mengamankan tersangka MS alias I, sedang berada di belakang rumah. Saat mengamankan tersangka MS alias I, personil melihat tersangka D alias P lari dan langsung dikejar personil.

Setelah dikejar, tegas Yon Edi Winara, tersangka D alias P pun berhasil ditangkap oleh personil. Tambah Yon Edi Winara, kedua tersangka menjual sabu-sabu perharinya 10 gram kepada pembeli dan pembeli setiap harinya berjumlah 20 hingga 30 orang yang membeli sabu-sabu dari kedua tersangka.

Sambung Yon Edi Winara, kedua tersangka memperoleh sabu-sabu itu dari seseorang berinisial JEP dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh personil. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

TEKS FOTO : Kedua tersangka, MS alias I dan D alias P, saat menjalani pemeriksaan bersama barang bukti di Mapolres Tanjung Balai. (istimewa/Polres Tanjung Balai)

About Author

Jhonson Siahaan

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Continue Reading

Previous: Geger..! Bank BCA Digugat 19,489 Miliar Rupiah oleh Kuasa Hukum Ferdinand Sitepu DR. AY Gea
Next: Sembelih & Distribusi Daging Qurban IKAL SMAN 6 Lancar, Kepsek Instruksikan Dukung Program Alumni

Related Stories

Dua Jalan di Kecamatan Medan Johor di Aspal Asal Jadi, Jalan Inspeksi Kanal Titi Kuning dan Jalan Eka Suka Gedung Johor
  • Infrastruktur
  • Medan
  • Pemko Medan

Dua Jalan di Kecamatan Medan Johor di Aspal Asal Jadi, Jalan Inspeksi Kanal Titi Kuning dan Jalan Eka Suka Gedung Johor

April 30, 2026
Kapal Internasional Perdana Sandar di Kuala Tanjung, Dorong Arus Logistik Sumut
  • Internasional
  • Sumut

Kapal Internasional Perdana Sandar di Kuala Tanjung, Dorong Arus Logistik Sumut

April 18, 2026
Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Dato Nahari di Jalan Sunggal, PN Medan Laksanakan Konstantering
  • Konflik
  • Medan
  • Pengadilan Negeri

Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Dato Nahari di Jalan Sunggal, PN Medan Laksanakan Konstantering

April 15, 2026

Trending News

Legenda PSMS Medan Hardi Mulyono Apresiasi Bobby Nasution Sukses Boyong Piala AFF U-19 ke Sumut 1

Legenda PSMS Medan Hardi Mulyono Apresiasi Bobby Nasution Sukses Boyong Piala AFF U-19 ke Sumut

Mei 15, 2026
“Medan Sedang Tidak Baik-Baik Saja”: AMPIBI Siap Gelar Mimbar Orasi Empat Hari di Kantor Wali Kota 2

“Medan Sedang Tidak Baik-Baik Saja”: AMPIBI Siap Gelar Mimbar Orasi Empat Hari di Kantor Wali Kota

Mei 15, 2026
Stadion Teladan Bersiap Jadi Pusat Perhatian Sepak Bola Piala AFF 2020 3

Stadion Teladan Bersiap Jadi Pusat Perhatian Sepak Bola Piala AFF 2020

Mei 15, 2026
JPU Tuntut 1,6 Tahun Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN 4

JPU Tuntut 1,6 Tahun Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN

Mei 14, 2026
Uang Sekolah SMA/SMK Negeri di Sumut: Wajib Bayar, Tapi Entah Masuk Kotak yang Mana 5

Uang Sekolah SMA/SMK Negeri di Sumut: Wajib Bayar, Tapi Entah Masuk Kotak yang Mana

Mei 14, 2026

You may have missed

Legenda PSMS Medan Hardi Mulyono Apresiasi Bobby Nasution Sukses Boyong Piala AFF U-19 ke Sumut
  • Sports

Legenda PSMS Medan Hardi Mulyono Apresiasi Bobby Nasution Sukses Boyong Piala AFF U-19 ke Sumut

Mei 15, 2026
“Medan Sedang Tidak Baik-Baik Saja”: AMPIBI Siap Gelar Mimbar Orasi Empat Hari di Kantor Wali Kota
  • Demonstrasi

“Medan Sedang Tidak Baik-Baik Saja”: AMPIBI Siap Gelar Mimbar Orasi Empat Hari di Kantor Wali Kota

Mei 15, 2026
Stadion Teladan Bersiap Jadi Pusat Perhatian Sepak Bola Piala AFF 2020
  • Sports

Stadion Teladan Bersiap Jadi Pusat Perhatian Sepak Bola Piala AFF 2020

Mei 15, 2026
JPU Tuntut 1,6 Tahun Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN
  • Pengadilan Negeri

JPU Tuntut 1,6 Tahun Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN

Mei 14, 2026
PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.

Memuat Komentar...

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    %d