Skip to content
Juni 13, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Medan
  • Geger..! Bank BCA Digugat 19,489 Miliar Rupiah oleh Kuasa Hukum Ferdinand Sitepu DR. AY Gea
  • Hukum
  • Medan
  • Pengadilan Negeri

Geger..! Bank BCA Digugat 19,489 Miliar Rupiah oleh Kuasa Hukum Ferdinand Sitepu DR. AY Gea

redaksi Juni 5, 2024

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

DR. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH.

MEDAN-medanoke.com,
Gegara buka safe deposit box (SDB) tanpa persetujuan atau kuasa dari Ferdinand Sitepu, ahli waris nasabah, Bank BCA digugat oleh Kuasa Hukum Ferdinand Sitepu DR. AY Gea.

Tak tangung-tangung, Ferdinand Sitepu sebagai salah seorang ahli waris almarhum Peringeten Sitepu, bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh DR. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH., rekannya DR. Andoko, S.H.I., M.Hum, Suriswan Gea, SH Agusman SH, MKn, Datuk Nikmat Gea, SH menggugat PT Bank Central Asia (BCA) Tbk sebesar 19,489 miliar Rupiah.

Gugatan ini terkait dengan pembongkaran atau pembukaan safe deposit box (SDB) tanpa persetujuan atau pemberian kuasa dari Ferdinand Sitepu. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara: 448/Pdt.G/2024/PN Mdn pada Rabu, (05/06/24).

Kuasa hukum DR. Ali Yusran Gea menjelaskan bahwa selain pembongkaran SDB tanpa persetujuan atau kuasa dari ahli waris, Bank BCA yang beralamat kantor Jalan Bukit Barisan No. 3 Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan atau menyerahkan data-data serta dokumen-dokumen berupa registrasi pihak-pihak yang membongkar SDB tersebut. Bahkan, rekening koran tidak diserahkan secara utuh kepada penggugat, yang terkesan sengaja ditutupi oleh pihak BCA.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti kerugian kepada BCA senilai 19,489 miliar rupiah. Petitum atau tuntutan hukum yang diajukan mencakup beberapa poin utama:

Menyatakan bahwa pihak tergugat dan pihak turut tergugat 1 tidak melakukan pendataan isi atas segala dokumen yang tersimpan dalam safe deposit box No. C-2000 dengan nomor rekening 38310017412 atas nama Rasmin Br. Bangun adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Menyatakan bahwa pembongkaran dan pembukaan safe deposit box No. C-2000 dengan nomor rekening 383100107412 atas nama Rasmin Br. Bangun tanpa kuasa dan persetujuan dari penggugat, salah seorang ahli waris mendiang Peringeten Sitepu, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 poin (7) dan (12) perjanjian sewa menyewa safe deposit box pada PT Bank Central Asia, tertanggal 11 Mei 1983, adalah perbuatan melawan hukum.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, mengingat besarnya nilai gugatan dan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Bank BCA. Proses hukum ini akan menjadi sorotan, melihat bagaimana pengadilan akan memutuskan perkara yang melibatkan salah satu bank terbesar di Indonesia ini. (ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 19 489 Bank BCA Digugat DR. AY Gea Ferdinand Geger..! Hukum Kuasa Miliar oleh Rupiah Sitepu

    Continue Reading

    Previous: Dua Belas Anggota PKD Kecamatan Medan Area Resmi Dilantik. Ibnuraash Aleslami : Langsung Berkoordinasi ke Stakeholder
    Next: Coba Kabur dan Melarikan Diri Saat Jual Sabu, Dua BD Sabu Diamankan Polres Tanjung Balai

    Related Stories

    Wakil Rektor Kampus Universitas Darma Agung Diamankan, PJU Polrestabes Medan Diam Tak Bersuara
    • Hukum

    Wakil Rektor Kampus Universitas Darma Agung Diamankan, PJU Polrestabes Medan Diam Tak Bersuara

    Juni 7, 2025
    Ulama Desak Agar Permainan Judi Batu Goncang di Komplek Cemara Asri Segera Ditutup
    • Hukum

    Ulama Desak Agar Permainan Judi Batu Goncang di Komplek Cemara Asri Segera Ditutup

    Juni 4, 2025
    Oknum Kades Gunung Martua Diduga “Gelapkan” Honor Perangkat Desa
    • Hukum

    Oknum Kades Gunung Martua Diduga “Gelapkan” Honor Perangkat Desa

    Juni 2, 2025

    Trending News

    DPD Gerindra Sumut Resmi bentuk kepengurusan MIRA (Media Indonesia Raya) yang Baru 1

    DPD Gerindra Sumut Resmi bentuk kepengurusan MIRA (Media Indonesia Raya) yang Baru

    Juni 12, 2025
    PT Pelindo Regional 1 Menerima CSR Award dari Wali Kota Medan 2

    PT Pelindo Regional 1 Menerima CSR Award dari Wali Kota Medan

    Juni 11, 2025
    MGN : Jangan Hanya 6 Calon Siswa Baru yang Dibatalkan, Copot Juga Plt Kepala SMAN 3 Medan 3

    MGN : Jangan Hanya 6 Calon Siswa Baru yang Dibatalkan, Copot Juga Plt Kepala SMAN 3 Medan

    Juni 11, 2025
    Pak Wali, Apa Sanksi Untuk Rumah Sakit Yang Persulit Warga Berobat? 4

    Pak Wali, Apa Sanksi Untuk Rumah Sakit Yang Persulit Warga Berobat?

    Juni 11, 2025
    Fraksi Hanura – PKB : Rico Waas Harus Evaluasi Biaya dan Waktu Pengurusan PBG 5

    Fraksi Hanura – PKB : Rico Waas Harus Evaluasi Biaya dan Waktu Pengurusan PBG

    Juni 11, 2025

    You may have missed

    DPD Gerindra Sumut Resmi bentuk kepengurusan MIRA (Media Indonesia Raya) yang Baru
    • PERS
    • Politics

    DPD Gerindra Sumut Resmi bentuk kepengurusan MIRA (Media Indonesia Raya) yang Baru

    Juni 12, 2025
    PT Pelindo Regional 1 Menerima CSR Award dari Wali Kota Medan
    • PELINDO
    • Pemko Medan

    PT Pelindo Regional 1 Menerima CSR Award dari Wali Kota Medan

    Juni 11, 2025
    MGN : Jangan Hanya 6 Calon Siswa Baru yang Dibatalkan, Copot Juga Plt Kepala SMAN 3 Medan
    • Pendidikan

    MGN : Jangan Hanya 6 Calon Siswa Baru yang Dibatalkan, Copot Juga Plt Kepala SMAN 3 Medan

    Juni 11, 2025
    Pak Wali, Apa Sanksi Untuk Rumah Sakit Yang Persulit Warga Berobat?
    • DPRD Medan

    Pak Wali, Apa Sanksi Untuk Rumah Sakit Yang Persulit Warga Berobat?

    Juni 11, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d