DPRD Medan

MEDAN – medanoke.com, Warga Jalan Menteng 2 melakukan aksi demo dengan menanam pohon di tengah jalan. Aksi ini terpaksa dilakukan warga setempat, setelah proyek drainase yang terbengkalai ko dan tak kunjung di perbaiki selama 4 bulan di Medan Denai, Kota Medan. Kamis (02/02/23)

Hal tersebut dikatakan Edward Parlindungan (57) bahwa akibat proyek galian drainase PU Medan yang tidak kunjung diselesaikan selama 4 bulan tersebut dapat memakan korban pengendara sepedamotor yang kenetulsn melintasi jalan tersebut.

“Kalo bisa lebih cepat lah sudah banyak yang berjatuhan disini, orang mau kerja pun jalan becek kok udah hujan jadi jatuh lah yang mobil pun tepatir disini,” Ucap Edward.

Selain bahaya kecelakaan lalu lintas, Edward mengungkapkan bahwa proyek galian drainase yang dianggap selesai dari bulan November ini, juga mengakibatkan genangan air, dikala hujan. Selain itu juga sulit untuk di lintasi

“Banjir lah hujan becek udah lama lah dari bulan 11 ini masang drainase di tengah jalan,” Ungkapnya.

Ia juga berharap bekas galian proyek drainase ini dapat segera di perbaiki sehingga masyarakat dapat aman dan nyaman ketika melintas.

“Yalo bisa cepat lah dibangun di perbaiki ini jadi kami warga sini pun enak kalo udah kemarau jadi debu gak banyak” Pungkasnya. (Cw)

MEDAN,  –  medanoke.com, Dinahkodai duet Nurmalia dan Ahmad Fuad Siagian, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Tanjungbalai terima Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang diserahkan langsung oleh Ketua DPW Partai Perundo Sumut, Ir Rudi Zulham Hasibuan, di kantor Kantor DPW Perindo Sumut, Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Medan, Kamis (02/02/23).

Didampingi pengurus teras lainya seperti Sekretaris DPW Perindo Sumut, Donna Yulietta Siagian, Bendahara DPW, Januazir Chuwardi, para kader NU dan jajaran pengurus DPW Partai Perindo Sumut lainnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPW Partai Perindo Sumut Ursula Gultom meminta DPD Partai Perindo Tanjungbalai untuk membuat program guna mendekati para nelayan di Tanjungbalai. Itu karena nelayan merupakan calon pemilih potensial di daerah tersebut.

Dalam arahannya, Rudi meminta DPD Partai Perindo Tanjungbalai untuk segera bekerja melengkapi kepengurusan hingga ke tingkat kelurahan dan desa. Harapnnya agar kehadiran Partai Perindo di Tanjungbalai semakin bisa dirasakan masyarakat.

“Harus bergerak cepat membentuk struktur hingga ke DPRt. Merekrut kader-kader potensial untuk menggalang suara di Pemilu mendatang. Tanjungbalai ini agak terlambat, tapi saya optimis jika para pengurusnya solid, Perindo akan sukses di Tanjungbalai,” kata Rudi.

Instruksi Ketua DPW Perindo Sumut
Menanggapi permintaan itu, Ketua DPD Perindo Tanjungbalai Nurmalia mengaku siap untuk segera membentuk kepengurusan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Termasuk melakukan kerja-kerja politik untuk upaya pemenangan di pemilu mendatang.

“Kami juga berharap program-program yang disiapkan secara nasional, seperti bantuan ambulans, gerobak dan perahu nelayan dapat dilaksanakan juga di Tanjungbalai,” ucapnya.

Dengan terbentuknya kepengurusan di Kota Tanjungbalai, saat ini Partai Perindo telah memiliki kepengurusan di 32 dari 33 daerah kabupaten/kota di Sumut. (aSp)

 

Medan – medanoke.com, Berhembus rumor Ijazah Palsu (IPAL) milik oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD periode Tahun 2014 – 2019 silam dan Tahun  2019 – 2024.

Menjawab informasi yang telah beredar itu, Mulia Asri Rambe mengatakan untuk membiarkan hal ini berproses di Polda Sumatera Utara hingga Laporan (LP) baru akan diberikan penjelasan.

“Y dek, berhubung sdh ada dumas Adik2 itu kepolda , biar proses sampai ke LP aja ya ( nanti dipolda kita terangkan ), tks” ucap Mulia, Jumat, (20/01/2023).

Meski sebelumnya awak media ini telah berupaya memintai tanggapan kepada Mulia Asri Rambe sebagaimana dirinya yang dituding dan diduga menggunakan ijazah palsu tersebut. Seperti diketahui bahwa surat sebagai pengganti ijazah dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu pun telah mendapat sorotan publik dan menimbulkan keresahan ditengah – tengah masyarakat.

Setelah menunggu empat hari lamanya akhirnya Mulia Asri Rambe angkat bicara dan memberikan pernyataan kepada wartawan bahwa akan memberikan penjelasan setelah memasuki pemeriksaan di Kepolisian katanya.

Diketahui, Mulia Asri Rambe maju sebagai anggota legislatif dari Partai Golkar terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Medan untuk periode Tahun 2014 – 2019, dan Tahun 2019 – 2024.

Dikonfirmasi terpisah kepada Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE mengenai ‘isu panas’ yang menyebar dikalangan masyarakat terkait dugaan Ijazah Palsu milik oknum anggota DPRD Kota Medan itu, namun Hasyim belum memberikan tanggapan resmi,  Senin (23/01/2023).

Dilain sisi, Ketua KPU Kota Medan Agus Damanik sebelumnya dikonfirmasi wartawan mengatakan tahapan pencalonan baru dibuka pada bulan April mendatang.

“Pencalonan itu nanti dibuka pada bulan april. Nanti diusulkan partainya dan penyerahan dokumennya.” Disinggung terkait ijazah milik Mulia Asri Rambe yang sudah duduk sebagai anggota DPRD Kota Medan, bahkan sudah dua kali berkasnya lolos di KPU Kota Medan sementara ada rumor yang beredar ditengah masyarakat mengenai Ijazah miliknya yang disebut – sebut palsu. Menjawab hal itu, Agus menyebut akan mengecek dulu.

” Nanti kita lihatlah, siapa. Oh nanti kita lihat verifikasinya kita lihat. Berarti sudah melewati verifikasilah kan, artinya kita pelajari dululah kan. Berarti tahun berikutnyalah kita verifikasi, ” jawabnya lagi.

Sementara itu, informasi yang dihimpun awak media melalui narasumber media ini yang meminta namanya agar dirahasiakan mengatakan bahwa M.A.R ini dulu putus sekolah.

” Sekolah dia dulu sampai kelas ll SMA saja. Dia keluar, kita tau M.A.R ini dulu sekolah di sekolah swasta di daerah belawan tapi tidak tamat ” ucap sumber menerangkan.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaring Mahasiswa Lira Indonesia Kota Medan (Jaring Mahali) sambangi Polda Sumatera Utara, setelah sebelumnya beredar di sejumlah media massa dugaan Ijazah Palsu (IPAL) milik seorang oknum Publik Figur inisial nama M.A.R di Kota Medan baru – baru ini.

Ketua Jaring Mahali Amad Ropiki Tantawi mengutarakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan oknum Publik Figur inisial M.A.R tersebut melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) lengkap dengan salinan foto kopi surat tanda tamat belajar yang diduga kuat palsu.

” Kehadiran kita di Polda ini untuk melaporkan dugaan ijazah palsu melalui Dumas. Yakni dalam surat pengganti Ijazah terdapat keanehan – keanehan. Kita meminta Polda Sumut menelusuri dugaan – dugaan tersebut mengingat M.A.R ini adalah Publik Figur ” ucap Mahali Amad Ropiki Tantawi, Senin (16/01/2023).

Tambahnya, hal ini patut didalami oleh Aparat Penegak Hukum (APH) pasalnya dalam surat tanda tamat belajar oknum M.A.R dipenuhi tanda tanya besar, semisal seperti nama sekolah tidak dicantumkan, Nomor Induk Siswa (NIS) dan Nomor Ijazah juga tidak dicantumkan dalam surat tanda tamat tersebut.

Sementara itu amatan wartawan dalam surat keterangan dengan KOP Kepala Surat Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dengan nomor 421.72/2183/PMU.2/22/2010 atas nama oknum Publik Figur inisial M.A.R “Telah kehilangan surat keterangan berpenghargaan sama dengan surat tanda tamat belajar sekolah menengah umum tingkat atas (SMA) program A3 (ilmu ilmu sosial) beserta nilai tiap mata ujian dan dileges serta lengkap dibubuhi tanda tangan kepala bidang (Kabid) Pembinaan SMA Saut Aritonang” tulisnya dalam surat tersebut.

Dinas Pendidikan Sumut melalui Drs Saut Aritonang yang selaku disebut orang yang bertanda tangan dalam surat tersebut membantah dan mengatakan tidak mengetahui surat tersebut.

“Kewenangan SMA sederajat di Provinsi resminya mulai tahun 2017, memang aturannya di 2014, tapi actionnya sahnya itu tahun 2017” ucap Saut menjawab Wartawan.

Menurutnya, Ia telah mendengar terkait tanda tangan dalam ijazah yang beredar ditengah masyarakat itu dan sudah beberapa kali mendapat pertanyaan yang serupa.

” Saya sudah baca, disitu tahun 2010.
Tahun 2010 itu saya dibagian Kepala Seksi Pendidikan dan Sekolah, pada saat itu saya mengurusi PNS. Saya juga heran mengapa kok bisa ditiru tanda tangan saya” sangkalnya.

Dituding Menggunakan Ijazah Palsu saat Mencalonkan Diri Anggota DPRD Kota Medan, MAR : Biar di Proses, Nanti di Polda Kita Terangkan!

” Saya betul pernah menjabat dibidang itu tahun 2017. Jadi tahun 2010 saya disebut menjabat disitu itu tidak benar dan saya tidak tau, apakah itu rekayasa karena saya menjabat disitu tahun 2017. Mintaknya kalau nyontek jangan salahlah, ini udah nyontek salah pulaklah lagi.”

Saut Aritonang juga menegaskan bahwa pada tahun 2010 sekolah SMA kewenangannya masih berada di Kabupaten/Kota dan belum di Provinsi. (aSp)

Oknum Pejabat Publik Kota Medan M.A.R Dilaporkan Terkait Dugaan Ijazah Palsu
 
Medan – medanoke.com, DPD Jaring Mahasiswa Lira Indonesia Kota Medan (Jaring Mahali) mendatangi Polda Sumatera Utara,Senin (16/01/23). terkait pemberitaan megenai dugaan Ijazah Palsu (IPAL) milik seorang oknum Publik Figur inisial nama M.A.R di Kota Medan yang beredar disejumlah media massa baru-baru ini.
 
Ahmad Ropiku Tantawi, Ketua Jaring Mahali mengutarakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan oknum Publik Figur inisial M.A.R tersebut melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) lengkap dengan salinan foto kopi surat tanda tamat belajar yang diduga kuat palsu.
 
“Kehadiran kita di Polda ini untuk melaporkan dugaan ijazah palsu melalui Dumas. Yakni dalam surat pengganti Ijazah terdapat keanehan – keanehan. Kita meminta Polda Sumut menelusuri dugaan – dugaan tersebut mengingat M.A.R ini adalah Publik Figur ” ungkap Amad Ropiki Tantawi.
 
Menurut Ahmad Ropiki, yang patut ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) adalah keterangan dalam surat tanda tamat belajar oknum M.A.R yang dinilai ganjil, semisal seperti nama sekolah tidak dicantumkan, Nomor Induk Siswa (NIS) dan Nomor Ijazah juga tidak dicantumkan dalam STTB (surat tanda tamat belajar).
 
Berdasarkan hal ini, Ketua Amad Ropiki Tantawi meminta Polda Sumatera Utara  untuk mendalami informasi mengenai surat tanda tamat belajar oknum Publik Figur di Kota Medan berinisial M.A.R tersebut, menyelidiki dan memeriksa keabsahan dari surat tanda tamat belajar M.A.R yang tengah menjadi perbincangan dan beredar luas.
 
Amad Ropiki Tantawi juga berharap Aparat Kepolisian mampu menjawab keresahan ditengah masyarakat terkait adanya oknum Publik Figur yang secara leluasa diduga menggunakan ijazah palsu.
 
Mahasiswa yang tergabung dalam Jaring Mahali yang juga sebagai kontrol sosial mendukung penuh penegakan hukum di Provinsi Sumut sesuai dengan slogan Polri yang PRESISI tandas Ropiki mengakhiri.
 
Sementara itu amatan wartawan dalam surat keterangan dengan KOP Kepala Surat Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dengan nomor 421.72/2183/PMU.2/22/2010 atas nama oknum Publik Figur inisial M.A.R “Telah kehilangan surat keterangan berpenghargaan sama dengan surat tanda tamat belajar sekolah menengah umum tingkat atas (SMA) program A3 (ilmu ilmu sosial) beserta nilai tiap mata ujian dan dileges serta lengkap dibubuhi tanda tangan kepala bidang (Kabid) Pembinaan SMA Saut Aritonang” tulisnya dalam surat tersebut.
 
Dikonfirmasi terpisah, Dinas Pendidikan Sumut melalui Drs Saut Aritonang yang selaku disebut orang yang bertanda tangan dalam surat tersebut membantah dan mengatakan tidak mengetahui surat tersebut.
 
“Kewenangan SMA sederajat di Provinsi resminya mulai tahun 2017, memang aturannya di 2014, tapi actionnya sahnya itu tahun 2017” ucap Saut menjawab Wartawan.
 
Menurutnya, Ia telah mendengar terkait tanda tangan dalam ijazah yang beredar ditengah masyarakat itu dan sudah beberapa kali mendapat pertanyaan yang serupa.
 
” Saya sudah baca, disitu tahun 2010. tahun 2010 itu saya dibagian Kepala Seksi Pendidikan dan Sekolah, pada saat itu saya mengurusi PNS. Saya juga heran mengapa kok bisa ditiru tanda tangan saya” kilahnya.
 
” Saya betul pernah menjabat dibidang itu tahun 2017. Jadi tahun 2010 saya disebut menjabat disitu itu tidak benar dan saya tidak tau, apakah itu rekayasa karena saya menjabat disitu tahun 2017. Mintaknya kalau nyontek jangan salahlah, ini udah nyontek salah pulaklah lagi. 2010  SMA itu kewenangan masih di Kabupaten belum di Provinsi” tegasnya.(aSp)

Medan – medanoke.com, Hari pertama kerja di tahun 2023, Kepala Dimas (Kadis) Komimfo Kota Mecan, Arrahmaan Pane, menggelar apel bersama (02/01/23)  yang di ikuti oleh seluruh jajaran di  halaman kantor Dinas Kominfo Kota Medan, Jalan Sidorukun No.35, Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara .
 
 
Hadir sebagai inspektur apel bersama, Kadis Kominfo Medan, Arrahmaan Pane menyatakan bahwa kinerja selama tahun 2022 merupakan upaya maksimal yang sudah dilakukan, namun pada tahun 2023 ini seluruh jajaran Dinas Kominfo Kota Medan harus lebih meningkatkan kinerjanya, khususnya bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
 
“Saya minta di tahun 2023 ini kita semua dapat lebih meningkatkan kinerja kita agar lebih baik dari tahun sebelumnya. Pahami setiap perubahan ASN yang ada sebab tuntutan bagi Dinas Kominfo Kota Medan kedepannya sangat besar.” Tegas Arrahmaan Pane dalam instruksinya.
 
 
Kembali mengingatkan bahwa, Dinas Kominfo Kota Medan memiliki peran sangat penting sebagai corong informasi bagi masyarakat dan perwakilan juru bicara bagi Pemerintah. Maka masyarakat perlu mengetahui pencapaian pembangunan yang telah dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution melalui Dinas Kominfo Kota Medan.
 
 
“Kita harus mempublikasi informasi pembangunan dengan sebesar-besarnya kepada masyarakat, karena sudah banyak pembangunan yang telah dilakukan oleh Bapak Wali Kota untuk kota Medan.” Ujar Kadis yang baru saja dilantik Walikota Medan ini.
 
 
 
Mengakhiri pidatonya Arrahmaan Pane berpesan kepada seluruh bidang yang ada di jajaran Dinas Kominfo Kota Medan agar terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam menghimpun seluruh data dari seluruh OPD di lingkungan Pemko Medan.
 
 
 
“Kepada seluruh bidang terus berinovasi meningkatkan pelayanan termasuk melengkapi data dari seluruh OPD karena ini akan berkaitan dengan aplikasi smart city kota Medan. Saya ingin seluruh informasi di kota Medan ada dalam genggaman sehingga kota Medan dikenal di seluruh daerah. Untuk itu saya butuh dukungan dari semua bidang untuk saling melengkapi kekurangan masing-masing.”pesan Arrahmaan Pane.(aSp)
 
 
 
 
 

MEDAN – medanoke.com, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kali ini menyoroti kebijakan pemasangan median (pembatas) jalan di Jl Karya Wisata, Kecamatan Medan Johoe, Medan, Sumatera Utara. Median jalan ini diduga dianggap sebagai solusi untuk mengatasi macet diwilayah tersebut, namun malah dinilai sebagai sumber kemacetan di kawasan yang kini menjadi salah satu kawasan pemukiman penduduk di wilayah selatan Kota Medan itu.
 
Salah seorang warga yang juga pengurus Perindo Sumut, Budianta Tarigan mengeluhkan mengenai kebijakan tersebut, Kamis (8/12/22). Median jalan yang baru saja dibangun ini sangat menyusahkan masyarakat, baik itu warga setempat maupun warga lain yang akan berkunjung ke karya wisata,  Aneh dan ide yang terkesan asal jadi.
 
“Harusnya ada kajian tentang di mana sumber macet, lalu di situ ditutup tengahnya. Tapi lewat itu dibuat titik putar. Kalau mau mematikan ekonomi masyarakat Johor, kenapa gak sekalian aja ditutup semua akses jalan supaya warga nggak bisa keluar masuk. Ekonomi masyarakat terganggu kalau begini. BBM mahal, tapi masyarakat disuruh muter-muter. Ini kan kerja tanpa punya kajian namanya,” jelas Budianta.
 
Berbahayanya lagi, sambung Budianta, ketiadaan putaran membuat sejumlah masyarakat melanggar aturan dengan memutar di persimpangan lampu merah.
 
“Ini kan justru jadi melanggar aturan karena putar balik di simpang lampu merah itu dilarang. Ini yg buat paham aturan atau tidak. Jangan sekedar waproyek-proyek tanpa memikirkan kepentingan masyarakat juga. Seharusnya silahkan buat pembatas jalan tengah tapi buat titik putar baliknya,” jelasnya.  
 
 
“Kita banyak menerima laporan dari warga yang mengeluh dengan keberadaan median jalan itu. Warga banyak protes karena keberadaan median jalan itu menyusahkan warga. Membuat warga harus memutar jauh sekali. Bikin boros dan tidak efisien,” kata Wakil Ketua DPW Perindo Sumut, Budianta Tarigan,
 
Budianta mengatakan, sebelumnya warga Medan Johor mengapresiasi langkah Wali Kota Medan memperlebar ruas jalan Karya Wisata, seiring dengan tingginya tingkat hunian di kawasan itu. Namun dengan penambahan median jalan yang saat ini dilakukan, justru menjadi kontraproduktif dengan pelebaran jalan tersebut.
 
“Di November 2022 lalu, awal pembatas jalan itu nggak sepanjang sekarang. itu pun ada 2 mobil yang menabrak pembatas jalan. Selain itu, sebaiknya median jalan itu tak perlu tinggi seperti sekarang. Jalan Karya Wisata itu bukan jalan tol, cukup yang wajar saja dengan ada 2 atau 3 titik putaran. Jangan buat kebijakan-kebijakan yang menyusahkan rakyat lah. Jangan menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
 
Budianta pun meminta agar Pemerintah Kota Medan mengevaluasi pemasangan median jalan itu dan mengembalikan rekayasa lalu lintas di Jalan Karya Wisata seperti sebelumnya. (aSp)

Medan – medanoke.com,
Jokowi 2 Periode Sumut ( J2P ) mempertanyakan Sikap KPK terkait status Para OPD dan Kepala Dinas yang diduga pemberi suap Mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin setelah 2 Tahun Pasca Putusan Pengadilan Negeri  Medan terhadap Kasus Korupsi Dzulmi Eldin.

Melihat maraknya pemberitaan di Media-media massa dan aksi unjuk rasa yang terjadi baik di kota Medan maupun Jakarta di Kantor KPK beberapa bulan terakhir sampai saat ini yang lebih mengarah ketiadakpuasan ke Oknum Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.

Awak Media meminta tanggapan dari Ketua J2P Sumut, Bung Donald Panggabean yang merupakan salah satu Team Pendukung Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019 dan juga Mendeklarasikan dukungan Untuk Bobby-Aulia Di saat Pilkada Kota Medan.

Donald Panggabean sangat menyayangkan banyaknya Aksi unjuk rasa dan gencarnya pemberitaan di Media akhir-akhir ini mendesak untuk Copot Jabatan Oknum Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan dan mendesak KPK untuk Usut Tuntas Kasus Korupsi terhadap Pemberi Suap Mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin yang sudah di Vonis 6 Tahun Penjara, Termasuk salah satu Pemberi Suap nya Isa Ansyari Mantan Kepala Dinas PU Medan yang di Vonis 2 Tahun Penjara.

Peristiwa ini bisa mengganggu Konsentrasi Bobby Nasution sebagai Walikota Medan yang saat ini sedang Fokus dalam pembenahan Kota Medan.

Saya sudah memprediksi peristiwa ini sebelumnya karena sudah Beberapa kali Saya mengingatkan Bung Bobby bahkan di Awal-awal kepemimpinan Beliau melalui beberapa Media massa untuk mempertimbangkan Kepala-Kepala OPD yang sedang bermasalah demi keadilan di masyarakat dan lebih Fokus terhadap Pemberantasan Korupsi.

Kita selalu siap berdiri di depan apabila ada yang mengganggu kinerja Walikota Medan Bobby Nasution tetapi kita juga tidak terima akibat segelintir oknum OPD yang bisa merusak citra Walikota Medan Di mata masyarakat Ujar Donald Panggabean selaku Ketua J2P Sumut.

Kesekian kalinya Kami dari Jokowi 2 Periode Sumut meminta Bung Bobby Nasution untuk Evaluasi jabatan Beberapa Kepala OPD, Khususnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan yang saat ini dirasa masyarakat masih jauh dari harapan.

Kota Medan masih perlu banyak perbaikan dan pembenahan untuk kedepannya, Sebaiknya Walikota Medan lebih Fokus terhadap Pembangunan dan Ekonomi masyarakat. Dengarkan aspirasi masyarakat, Khususnya Perhatikan Pendukung yang sudah berjuang mendukung Bobby-Aulia jangan disia-siakan ujar Ketua Jokowi 2 Periode Sumut diakhir Wawancara. (Red)

Medan – Medanoke.com, Pemuda Mahasiswa Lintas Sumatera Utara ( Palu ) Sumut kembali lagi mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk memastikan sudah sejauh mana perkembangan laporan mereka dan informasi penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan ketua DPRD,Sekwan DPRD Kabag,Kasubbag Tapsel dan seluruh pihak terkait.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2022, melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu,red) Kejati Sumut, Palu Sumut telah melaporkan adanya indikasi korupsi tersebut secara resmi.

Abdul Ghani selaku kordinator lapangan menyampaikan dalam orasinya Meminta Kejatisu segera sidik Dugaan Korupsi anggaran Makan Minum & Pejalanan Dinas Sekretariat DPRD TAPSEL T. A 2020/2021 dan Segera Panggil Dan Periksa Ketua DPRD Tapsel dan Sekretaris DPRD.

Setelah beberapa jam melakukan orasi, pihak demonstran disambut oleh staf Penkum Kejatisu, Lamria Sianturi untuk menanggapi aspirasi mahasiswa dan mengatakan sudah membentuk satu tim khusus untuk menangani Laporan Dugaan Korupsi yang terjadi di sekretarian DPRD Tapsel Tahun Anggaran 2020-2021

Setelah mendengarkan tanggapan dari pihak Penkum Kejati Sumut, massa aksi daei Palu Sumut menyatakan secara tegas bahwa mereka sangat kecewa kepada pihak Kejaksaan, karena sampai saat ini belum ada kepastian hukum terkait laporan yang mereka berikan.(yati)

Medanoke,com-Medan, Anggota DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M,Pd.B kembali mengecek kondisi bayi Alfiah dan Tuk Maida Br. Dalimunthe yang berusia 2 tahunan. Kedua bayi yang mengalami stunting itu tinggal di Jalan Bersama dan Gang Sembada di Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
 
Dihadapan sejumlah awak media, Wong Chun Sen, politisi dari Fraksi Partai PDI Perjuangan ini merasa senang melihat adanya perubahan pada bayi stunting yang tak luput dari pantauannya.
 
“Saya sangat bangga dan bersyukur dengan perubahan kedua bayi yang mengalami stunting itu. Seperti biasa, pertama kali saya melihat Alfiah, anak yatim piatu yang tinggal bersama neneknya, selanjutnya saya melihat Tukmaida ditempat yang berbeda. Dilihat dari perbedaan pada bulan sebelumnya, kondisi pada saat ini lebih baik lagi, ” jelasnya, Senin (4/7/2022) sore.
 
Pada kesempatan ini, dihadapan nenek Alfiah dan orangtua Tukmaida, sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan ini berpesan agar memperhatikan kebersihan bayi yang sedang dalam proses pertumbuhan.
 
“Tadi saya pesankan kepada mereka yang merawat kedua bayi itu agar memperhatikan kesehatannya. Bukan hanya itu saja, kebersihan bayi juga harus dijaga. Jangan sampai bayi main-main dilantai, tangannya kotor kemudian dia pegang makanan dan dimakanlah apa yang dipegangnya itu,” ucap Wong.
 
Kemudian, dihadapan orangtua bayi Tukmaida, Wong juga merasa senang dengan pertumbuhan bayi stunting kedua yang dikunjunginya. “Si adik Tukmaida ini sudah sangat bagus kondisinya kita lihat dilokasi. Kemarin belum bisa jalan  kemudia  beberapa bulan kedepannya sudah mulai bisa berdiri dan sekarang susah bisa jalan dan berbicara. Artinya ini ada progrea yang lebih bagus,” sebut Wong.
 
 
Pantauan awak media dilokasi, pada kunjungan kedelapan ini, selain memberikan susu dan vitamin untuk bayi penderita stunting, Wong juga tak lupa memberikan sembako berupa beras, gula dan minyak goreng.(aSp)

Medanoke.com–Medan, Komisi III DPRD Kota Medan melakukan Sidak & langsung menutip tempat hibira  malam Holywings  Rabu (29/6/22). Tempat hiburan malam ini dinilai tidak mematuhi aturan dan regulasi yang diterapkan Pemko Medan.
 
“Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Komisi III DPRD Medan itu mengawasi seluruh tempat usaha yang ada di Kota Medan. Termasuk ke Holywings Merak Jingga malam ini, dan kita pastikan harus tutup. tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Afif Abdillah.
 
Holywings yang berada di Jalan Merak Jingga ini dipastikan melanggar belum memenuhi izin usaha. yang belum dipenuhi pemiliknya.
 
“Izin apa saja itu, biar Dinas PTSP yang menjelaskannya,” ucap Afif Abdillah yang didampingi Abdul Rahman Nasution dan Mulia Syahputra Nasution selaku anggota Komisi III kepada wartawan.
 
Komisi III, lanjut Afif, sangat mendukung tumbuh kembangnya berbagai bidang usaha di Kota Medan. “Ini sesuai dengan program dari Walikota Medan Bobby Nasution, untuk mempermudah para pemilik modal yang ingin membuka usahanya di kota Medan. Namun kami juga menghimbau, mereka harus mengikuti regulasi dan mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.
 
Sementara itu, Muliia Syahputra juga menekankan, bahwa pengawasan yang dilakukan komisi III secara konsisten, dengan sidak ketempat tempat usaha dan hiburan yang dinilai menyalahi atau tidak memiliki izin operasional.
 
“Untuk itu sekali lagi kami minta, agar para pengusaha yang menjalankan bisnisnya di kota Medan, untuk mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemko Medan, dalam hal ini Dinas PTSP,” pungkasnya.
 
DPRD Kota Medan dan Pemko Medan mendukung pertumbuhan dan perkembangan usaha di Kota Medan. Namun sejalan dengan hal ini, pihak pengusaha harus mengikuti regulasi dan mematuhi peraturan yang berlaku dan diterapka. oleh pemko Medan.(aSp)