
Medan, medanoke.com | Tekanan politik terhadap manajemen Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan kian mengeras. Tidak sekadar kritik kinerja, desakan evaluasi hingga pencopotan Direktur Utama, Anggia Ramadhan, mulai mengerucut menjadi tuntutan terbuka lintas fraksi di DPRD Medan.
Fraksi Partai NasDem menjadi salah satu yang paling vokal. Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan, Antonius D. Tumanggor, secara tegas menyatakan bahwa kinerja PUD Pasar belum menunjukkan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun sektor pasar tradisional seharusnya menjadi salah satu tulang punggung penerimaan daerah.
“Harus ada sistem yang transparan, profesional, dan terukur. Kalau tujuannya meningkatkan PAD, kami siap mendukung penuh—tapi kinerja harus jelas,” ujar Antonius di Kantor DPW NasDem Sumatera Utara, Selasa (14/4/2026).
Namun, pernyataan tersebut bukan sekadar dorongan normatif. Di baliknya, tersirat kekecewaan terhadap stagnasi kinerja yang dinilai berlangsung cukup lama tanpa pembenahan berarti. Bahkan, Antonius membuka kemungkinan paling ekstrem: pergantian manajemen.
“Ini soal keberanian mengambil keputusan. Jika tidak maksimal, kenapa dipertahankan? Evaluasi, bahkan pergantian, bukan hal tabu,” tegasnya.
RDP Memanas: Dari Evaluasi Kinerja ke Dugaan Pengabaian Rekomendasi
Sorotan terhadap PUD Pasar mencapai puncaknya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan, Senin (13/4/2026). Forum yang seharusnya menjadi ruang evaluasi berubah menjadi ajang pelontaran kritik keras.
Sekretaris Komisi III, David Roni Ganda Sinaga, secara langsung mempertanyakan sikap manajemen yang dinilai tidak mengindahkan rekomendasi dewan.
“Apa alasan rekomendasi evaluasi kinerja tidak dijalankan? Justru yang terjadi pemutusan kontrak penjaga malam,” ujarnya dengan nada tinggi.
Pernyataan ini membuka satu lapisan persoalan yang lebih dalam: dugaan adanya prioritas kebijakan yang tidak selaras dengan kebutuhan utama peningkatan PAD. Alih-alih memperkuat sistem pengelolaan pasar, kebijakan yang diambil justru dinilai menyentuh aspek teknis yang berpotensi memicu masalah baru.
Kebijakan Kontroversial dan Indikasi Konflik Kepentingan
Ketegangan semakin meningkat ketika Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, menyoroti kebijakan pergantian pengelola penjaga malam di sejumlah pasar, termasuk Pasar Sukaramai.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya minim koordinasi, tetapi juga menyimpan potensi konflik kepentingan.
“Pergantian tanpa koordinasi bisa memicu kisruh. Apalagi ada dugaan kedekatan personal dalam penunjukan pengganti,” ungkapnya.
Pernyataan ini menjadi krusial dalam perspektif investigatif. Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan PUD Pasar tidak lagi sebatas lemahnya kinerja, tetapi berpotensi menyentuh praktik tata kelola yang tidak sehat—mulai dari keputusan non-transparan hingga indikasi patronase dalam penunjukan pihak tertentu.
Dari Kritik ke Rekomendasi Pencopotan
Tidak berhenti pada kritik, Hadi Suhendra bahkan secara terbuka merekomendasikan kepada Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk mencopot Dirut PUD Pasar.
“Kami rekomendasikan pencopotan Dirut PUD Pasar,” tegasnya.
Rekomendasi ini menandai eskalasi signifikan: dari sekadar evaluasi administratif menuju tekanan politik yang konkret terhadap posisi pimpinan BUMD.
Akar Masalah: PAD, Akuntabilitas, dan Arah Kebijakan
Jika ditarik lebih jauh, polemik ini berakar pada tiga isu utama: rendahnya kontribusi PAD, lemahnya akuntabilitas kinerja, serta arah kebijakan yang dinilai tidak strategis.
PUD Pasar, sebagai entitas pengelola aset ekonomi rakyat, seharusnya mampu menjadi mesin pendapatan daerah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi dan realisasi.
Minimnya indikator kinerja yang terukur, sebagaimana disoroti Antonius, memperkuat dugaan bahwa perencanaan program selama ini lebih bersifat administratif ketimbang berbasis target nyata.
“Kalau dalam setahun tidak tercapai, harus ada evaluasi. Jangan hanya jadi dokumen,” ujarnya.
Posisi Dirut di Ujung Tanduk
Dengan tekanan yang datang dari berbagai arah—fraksi politik, pimpinan DPRD, hingga dinamika internal RDP—posisi Anggia Ramadhan kini berada di titik paling rentan.
Situasi ini bukan hanya soal pergantian individu, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menerapkan prinsip good governance di tubuh BUMD.
Jika tidak ada langkah tegas, bukan tidak mungkin polemik ini akan berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah.
Sebaliknya, jika rekomendasi DPRD direspons dengan evaluasi menyeluruh dan transparan, momentum ini dapat menjadi titik balik pembenahan PUD Pasar secara struktural.(KC)