PERS

MEDAN – medanoke.com, Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi “Pembangunan” (STIK-P) Medan bekerja sama dengan Lembaga Pers Dr Soetomo menggelar seminar nasional seputar Literasi Media dengan tema “Cerdas Bermedia Sosial Langgam Pers Untuk Bangsa Berkualitas”, Kamis (2/2).

Kegiatan diawali dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dan pertukaran plakat antara Direktur Eksekutif LPDS Hendrayana dan Ketua STIK-P Dr H Sakhyan Asmara MSP. Selain itu, kegiatan juga dirangkai dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Dalam kegiatan ini, para narasumber menyampaikan berbagai materi menarik. Pemanfaatan Media Sosial Dalam Kegiatan Belajar di STIK-P disampaikan Dr Sakhyan Asmara MSP, Rambu-rambu Hukum dan Etika sebagai Pengguna Media Sosial oleh Direktur Eksekutif LPDS Hendrayana SH MH.

Lalu, Pemanfaatan Medsos untuk Branding dan Meningkatkan Portofolio dipaparkan oleh Maskur Abdullah (pengajar LPDS), Menyoroti Pemberitaan Media yang Cenderung Menerapkan Clickbait (Maria D Andriana/LPDS), dan Menelaah Informasi Medsos Menuju Pemilu Cerdas disampaikan oleh Priyambodo RH (LPDS).

Seminar tersebut diikuti mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan dosen maupun wartawan di Sumatera Utara (Sumut) bagi langsung maupun daring (zoom). Sakhyan mengatakan civitas akademika STIK-P sangat bersyukur dengan terselenggaranya seminar nasional tersebut.

Mantan Deputi Menpora itu juga berterima kasih kepada LPDS dan pimpinan Yayasan Pendidikan Ani Idrus (YPAI) yang telah menjembatani agar kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 ini terlaksana.

“Ini sangat bagus dan peserta banyak baik luring maupun daring. Kegiatan ini juga dalam menyemarakkan HPN 2023, di mana Sumut jadi tuan rumah dan STIK-P Medan diberi kepercayaan melaksanakan event besar ini,” kata Sakhyan.

Dalam paparannya, Hendrayana mengingatkan peserta agar memahami dan mengetahui rambu-rambu saat berselancar di media sosial. Karena sering sekali orang tidak memperhatikan hingga akhirnya tersandung hukum dan terjerat UU ITE.

“Kerena banyak sekali aturan hukum terutama uu ite untuk menjadi perhatian bagi teman-teman untuk tidak boleh menyinggung mencemarkan nama baik seseorang unsur sara dan sebagainya,” kata Dia.

“Karena ini penting, dengan banyak kasus-kasus yang selama ini bermunculan, terkait dengan orang kurang bijak dalam posting atau membikin konten, sesuatu yang bisa menimbulkan permasalahan hukum terutama untuk pencemaran nama baik. Untuk hal ini harap dihindari, mari kita bijak dalam berinteraksi di media sosial,” ungkapnya.

Sementara itu, Priyambodo RH berbicara tentang menelaah media sosial menuju pemilu cerdas. Disebutkan, peserta pemilu di tahun 2024 mendatang sebanyak 60 persen terdiri atas kalangan muda dari usia 17-40 tahun.

Namun sangat disayangkan, isu politik bagi kalangan muda sangat tidak populer. Pria berkumis ini menyebutkan tak satupun di antaranya tren pencarian masyarakat sepanjang 2022 terkait soal politik. Justru yang sangat tren itu adalah minyak goreng, Bunda Corla, gempa bumi, Farel Prayoga, dan Kanjuruhan.

Diingatkan, mahasiswa harus mengenal berita baik dan perusahaan pers sert wartawan yang kompeten. Tujuannya adalah mahasiswa lebih melek pada isu-isu sekitar kita, terutama tentang politik.

“Politik ini menentukan nasib bangsa dan teman-teman sekalian. Diharapkan, keterlibatan di bidang informasi, karena ada yang namanya peta kerawanan dibaca oleh BIN, KPU, dan Bawaslu. Kerawanan itu cukup tinggi di bidang intimidasi, maksudnya menjelek-jelekkan peserta pemilu, parpol, dan calon legislatif,” ujarnya.

“Kedua, ada unsur SARA digunakan atau politik identitas, yang kita harapkan dengan adanya kegiatan ini teman-teman mahasiswa bisa tahu dan hindari. Yang tidak kalah pentingnya adalah informasi. Jadi kita saling mengawasi sehingga ada istilah pemilu bukan sekadar angka atau menang kalah, tapi demokrasi kita bersama,” pungkasnya. (aSp)

MEDAN – medanoke com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menerima penghargaan sebagai Sahabat Utama Pers yang diberikan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumut pada Awarding Night di Hotel Aryaduta, Medan, Kamis (29/12) malam.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa penghargaan tersebut menjadi bagian dari prestasi yang diperoleh Kejati Sumut menutup tahun 2022.

“Kolaborasi dan kerjasama yang erat dengan media menjadi bagian dari 7 Perintah Jaksa Agung dalam membangun kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan,” kata Yos A Tarigan.

Yos A Tarigan juga mengapresiasi industri media cetak di Sumut yang masih bertahan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital.

“Koran dalam bentuk cetak tak mungkin dilupakan walaupun saat ini media online tumbuh sangat pesat. Media cetak juga harus kreatif dalam menurunkan hasil liputan yang eksklusif agar menarik minat masyarakat untuk membacanya,” papar Yos A Tarigan.

Ketua Panitia Awards Night SPS Sumut, Hendrik Prayetno menyampaikan sebanyak 40 media cetak di Sumut ikut Awarding Night yang digelar dua tahun sekali. Acara ini wujud apresiasi SPS terhadap media cetak, yang mampu bertahan dan wujud terima kasih kepada seluruh tokoh sahabat setia pers yang selalu membaca koran.

“Kami apresiasi sebab media cetak tetap semangat dan eksis dengan perkembangan zaman yang silih berganti,” jelasnya.

Sementara Ketua SPS Sumut Farianda Putra Sinik, menjelaskan selain memberikan penghargaan SPS juga telah menjalankan program sebagai bentuk nyata agar koran bisa tetap bertahan.

“Penghargaan yang diberikan kepada mitra SPS sebagai Sahabat Utama Pers karena kita anggap sangat mudah memberikan keterangan jawaban terhadap pertanyaan wartawan, respon terhadap pertanyaan wartawan,” kata Farianda Putra Sinik. (aSp)

Medan – medanoke.com, Peran jurnalis dalam mendukung kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu penting dan sangat diharapkan, artinya melalui media masing-masing pencapaian kinerja Kejati Sumut dapat disampaikan ke masyarakat.
 
Berbagai rilis resmi yang dikeluarkan oleh Bidang Penkum merefleksikan kegiatan & kinerja Kejati Sumut ditahun 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto SH, MH yang diwakili oleh Kasipenkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan SH, MH saat menerima silaturahmi Forum Wartawan Kejaksaan Adhyaksa (Forwaka Adhyaksa) Sumatera Utara, Kamis (29/12) di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di. Jl. Jen. A.H. Nasution No.1 C, Kota Medan.

“Yang mana teman-teman jurnalis telah menyampaikan informasi ke masyarakat tentang pencapaian kinerja Kejati Sumut dan itu merupakan suatu bantuan atau dukungan sebagai penyemangat bagi Kejati Sumut untuk di 2023 agar semakin berkinerja,” ujar Yos A Tarigan dihadapan sejumlah awak media yang tergabung dalam Forwaka Adhyaksa.
 
Yos A Tarigan pun melanjutkan, “Adapun refleksi yang disampaikan Bapak Kajati Sumut di tahun 2023 harapan kita untuk semakin lebih baik kinerjanya, walaupun di 2022 sudah kita anggap baik. Tetapi kita jangan terlalu cepat merasa puas dalam pencapaian pada tahun sebelumnya supaya untuk tahun berikutnya 2023 bisa lebih berkinerja,”.
 
Menyongsong 2023 nantinya akan semakin kompleks karena memasuki tahun politik, tentu permasalahan-permasalahan yang berkaitan kinerja kejaksaan pasti ada.
 
Salah satu kompleksitas masalahnya dimana era digital ini masih banyak masyarakat yang tidak memahami antara media online dan media sosial (medsos). Artinya media sosial itu apa, media online itu apa.
 
“Seperti kita ketahui bahwa media online merupakan salah satu karya jurnalistik, yang melalui proses editor dalam penayangannya sedangkan sosial media kan tidak, sehingga rentan terkena delik pidana,”jelas Yos A Tarigan
 
Maka dibutuhkan peran media sebagai penyeimbang memberi informasi dan edukasi kepada masyarakat. Selain itu Kejati Sumut juga memiliki intelijen yang kinerjanya sebagai pendeteksi dini berita-berita hoaks.
 
“Seperti di 2022, Kejati Sumut telah memberikan pemahaman kepada masyarakat apa itu berita hoaks, apa akibatnya dan bagaimana hukumnya dengan UU ITE. Hal itu sudah disosialisasikan melalui sarana Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum ke kecamatan, sekolah dan teman-teman jurnalis membantu membuat berita,” ungkap Yos A Tarigan
 
Sehingga masyarakat yang tidak datang maupun masyarakat luas yang tidak datang dapat mengetahui bahwasanya ada kegiatan Kejati Sumut yang isinya adalah pencerahan kepada masyarakat mengenai hoaks dan UU ITE yang konsekuensinya adalah pidana.
 
Di kesempatan yang sama Ketua Fowaka Adhyaksa Sumut, Donald Panggabean, SE menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kesediaan waktu dan tempat yang diberikan Kejati Sumut sehingga silaturahmi ini berjalan dengan baik.
 
Kemudian Donald Panggabean mengatakan,”Kita siap mendukung kinerja jajaran Kejati Sumut dan Satker di seluruh daerah Sumatera Utara, serta berharap agar ke depannya dapat menjaga garis koordinasi dan komunikasi dengan baik,” ungkapnya.
 
Hadir dalam silaturahmi Ketua Forwaka Adhyaksa Sumut, Donald Panggabean, SE, Penasehat, Martohap Sumarsoit, SH dan Romuda Sirait, Bendahara Prihat Panggabean, Wakil ketua A. Syafrin Purba S.Sos, Irwan Manalu,Johanes Lumbangaol, dan Tison Sembiring serta anggota Yehezkiel Ginting, Rudolf Tobing, Vera Sinaga, Donald Sinaga, Endi Nababan, Joni Barus, Rahman Sirait, Monang Sitohang,  Dian Yudi, Reinhard Pangabean dan James Pardede. (aSp)

MEDAN –  medanoke.com,  Merasa prihatin serta terpangil secara moral dan sosial, segenap unsur pengurus dan anggota Forwaka Adhyaksa Sumut mengunjungi pasangan suami istri lanjut usia (Pasutri Lansia) Tamat Tarigan (67) dan Dayang br Ginting (68) yang dalam beberapa tahun terakhir menderita lumpuh dan kesulitan ekonomi, seperti yang telah diberitakan melalui media massa beberapa waktu laludi kediamannya Jalan Jamin Ginting KM 10,5 lingkungan III, Gang Kenanga, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa 13/12/2022

Aksi cepat tanggap dari Forwaka Adhiyaksa Sumut ini dilakukan memberikan bantuan sosial berupa paket sembako, matras, bantal dan sejumlah uang yang diserahkan langsung  kepada keluarga Tamat Tarigan dan Dayang br Ginting dikediaman mereka untuk sekedar meringankan beban hidup sementara.

Dikomandoi langsung oleh ketua Forwaka Adhyaksa Sumut, Donald Panggabean, SE didampingi Bendahara Prihat Pangabean serta jajaran pengurus, untuk membesuk langsung dan melihat kondisi yang dialami pasangan suami-istri lanjut usia, yang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari berdasarkan derma dan bantuan dari tetangga atau masyarakat sekitar.
 
“Ini merupakan inisiatif dari kami wartawan Forwaka memberikan bantuan. Kita memberikan paket sembako dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru 2023. Semoga bantuan yang kami berikan ini, sedikit dapat meringankan beban hidup mereka,” ucap Donald Panggabean prihatin.
 
Donald Panggabean menambahkan kegiatan ini merupakan salah satu program kerja sosial Forwaka Adhyaksa Sumut yang rencanaya akan terus berkelanjutan setiap tahun dan menjelang perayaan hari besar keangamaan.
 
 
“Berbagi kasih dengan saudara kita yang sedang sakit. Tentunya kegiatan ini sejalan dengan tugas kita sebagai Wartawan dan mendukung program Kejaksaan khususnya Kejati Sumut. Kita juga akan menyampaikan, agar menjadi atensi dan perhatian bapak Kejaksaan Tinggi Sumut, sesuai dengan program Jaksa yang Humanis. Salam Forwaka Adhyaksa. Tetap komit dan kompak,” ungkap Donald.
 
Sementara itu, Adik Tamat Tarigan, Rulau br Tarigan yang menerima bantuan, merasa terharu dan mengucapkan terima kasih banyak kepada Forwaka Adhyaksa Sumut yang sudah membantu memberikan tali asih. terlihat Tamat Tarigan terbarimg lemah di lantai semen rumah tersebut.
 
“Kami pihak keluarga  sangat berterima kasih kepada Forwaka Adhyaksa Sumut yang telah datang memberikan bantuan,” ucap adik Tamat Tarigan, Rulau.
 
Sedangkan Kepling III Kelurahan Simpang Selayang, Riki Sianipar mengatakan, pasangan suami istri lansia ini sejak 2 tahun lalu mengalami kelumpuhan sehingga kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
 
“Mereka ini hanya tinggal berdua dan dengan kondisi yang sama-sama mengalami kelumpuhan,  maka jangankan untuk mencari uang demi memenuhi kebutuhan ekonominya, Untuk melakukan aktivitas sehari-hari saja sulit,” jelas riki.

Pasutri ilansia ini terpaksa menjalani hidup dalam keprihatinan, setelah mereka berdua, mengalam sakit lumpuh dan tidak dapat beraktifitas dan bekerja seperti biasanya, pada akhirnya berimbas   ke perekonomi mereka.
  (aSp)

Medanoke.com-Medan, Secara spontan Drs Wong Chun Sen, Anggota DPRD Medan dari partai PDI Perjuangan Kota Medan, tiba tiba menyambangi ruang wartawan (Press Room) yang berada di basement (Lantai LG) Gedung DPRD Medan, Senin (27/6/22).
 
Kunjungan tanpa agenda wakil rakyat yang tidak di agendakan ini tentu membuat para jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya ini terkejut.
 
Sejak diresmikan (ruang press room.red) terhitung baru dua orang anggota dewan yang datang meskipun hanya sekedar melihat-lihat yakni salahsatunya politisi dari Partai NasDem DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor SSos.
 
Diketahui kedua legislator asal Dapil 1 dan Dapil 3 ini sangat akrab dan dekat dengan semua insan pers. Bahkan dalam kesehariannya, wakil rakyat ini selalu menyertakan awak media di setiap kegiatannya tanpa pilih-pilih.
 
Bagi kedua wakil rakyat yang duduk di Komisi 4 dan Komisi 2 DPRD Kota Medan ini, pers begitu penting dalam mempublikasikan semua kegiatan mereka sehingga dapat terpublikasikan dan tersampaikan ke tengah-tengah masyarakat Kota Medan.
 
“Sudah bagus ya press room kalian.Tapi sepertinya kurang dingin, AC nya sudah lemah, coba nanti saya kordinasikan ke bagian umum ya !. Selaku mitra kerja, wartawan tentunya harus diberi fasilitas yang nyaman sehingga dapat berkarya membuat berita dengan baik, “ujar Wong Chun Sen.(aSp)

Medanoke.com- Medan, Puluhan massa yang tergabung dari Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) dan Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari)  mendemo Bupati Batubara Iz H. Zahir, M.Ap dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memeriksa oknum “Pangeran OK FZ” beserta pejabat Pemkab Batubara. Desakan itu disampaikan Koordinator Aksi Indra Mingka dan Nurizat Hutabarat di depan Kantor Kejatisu, Jalan AH. Nasution, Medan, Rabu, (25/5/22).
 
“Kami minta Kejatisu segera periksa OK FZ yang bergelar “Pangeran” dan pejabat Pemkab Batubara dalam kasus dugaan korupsi yang sudah kami laporkan. Kami minta Kejatisu jangan melemah menghadapi “Pengeran” dan pejabat Pemkab Batubara,” tegas Indra Mingka.
 
Dalam orasinya, Indra dan Nurizat mendukung penegak hukum menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Batubara, baik yang telah dilaporkan ke KPK, Kejagung, Kejatisu, dan Kejari Batubara.
 
” Temuan yang direkomendasikan oleh BPK RI Perwakilan Sumut berdasarkan LHP BPK tahun 2020 maupun 2021, sudah menguatkan untuk memeriksa oknum “Pangeran OK FZ” sebagai upaya pintu masuk membongkar dugaan korupsi di Kabupaten Batubara,” ungkap Nurizat.
 
“Kita juga mendesak Bupati dan Wakil Bupati Batubara agar mengklarifikasi kebenaran polemik dana Rp 10 miliar untuk kepentingan kampanye Pilkada Zahir – Oky serta dana pihak lainnya yang mungkin di pergunakan,” sambung Indra.
 
Selain itu Gerbrak dan Ferari juga mendesak Kanwil Kemenag Sumut untuk mengklarifikasi hasil seleksi Nomor B-2884/Kw 02/4.b/Hj/00/05/2022 tentang Hasil Akhir Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Provinsi Sumatera Utara tahun 1443 H/2022 H, dimana dalam pengumuman tertera nama Ir Zahir MAP dan Istri dinyatakan sebagai petugas haji daerah.
 
Dalam orasinya, massa aksi juga mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera melakukan evaluasi atas kinerja Kajari Batubara terkait sejumlah dugaan korupsi yang telah dilaporkan.
 
“Salah satunya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Batubara beserta 141 kepala desa terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2022,” jelas Indra dan Nurizat.
 
Massa aksi Gerbrak dan Ferari yang berdemo akhirnya di depan Kantor Kejatisu diterima perwakilan Kasipenkum untuk menerima aspirasi mereka. (aSp)

Medanoke.com- Jambi, Tidak terima wartawannya dipukul dan dikeroyok oleh sejumlah oknum security di lokasi PT LAJ, Pemimpin Redaksi BuserDirgantara7.com, Nasrudin AMF (Iqwan) langsung menghubungi Mapolres Tebo untuk melakukan laporan  atas adanya informasi mengenai peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oknum petugas keamanan (Satpam/ Securty) terhadap Sairo, seorang wartawan BuserDirgantara7.com yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik, Jumat (15/5/22).
 
Sebagai Pimpinan Media, Nasrudin AMF yang akrab disapa Iqwan mengaku kecewa atas tindakan Barbar dan tidak berperikemanusiaan yang ditemgarai dilakukan oleh oknum petugas keamanan
“Saya selaku Pemimpin Redaksi tidak terima atas perlakuan oknum Security PT LAJ yang melakukan pemukulan dan membuka baju menantang duel dengan berkata babi kepada awak media saya,” ungkapnya saat dikonfiasi via seluler.
 
Iqwan menyesalkan aksi brutal sekelompok orang ini terjadi hanya karena sang wartawan tidak dapat memperlihatkan surat tugas dan surat izin masuk yang diminta oleh oknum security tersebut. Sario langsung dikeroyok dan dipukuli saat hendak konfirmasi ke Pimpinan PT LAJ, setelah sebelumnya melakukan investigasi, terkait temuan di perusahaan perkebunan bidang kelapa sawit tersebut.
 
“Wartawan kami atau dari media manapun setelah diketahui dengan menunjukan identitasnya, tidak lagi membutuhkan izin masuk selama dia bisa masuk dan tidak dijaga di pintu masuk, kalaupun harus izin karena ada penjagaan itu cukup izin lisan dan tidak boleh dihalang-halangi karena keingintahuan wartawan itu merepresentasikan keingintahuan masyarakat banyak. Dalam melaksanakan tugasnya wartawan tidak boleh dihalang-halangi dan sangsinya penjara 2 tahun atau denda 500 juta itu jelas tertera dalam undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers!,” unglap Iqwan geram.
 
Dikatakan Iqwan, dalam percakapan pihak scurity bersikeras meminta surat tugas, “Pemahaman oknum scurity nampak dangkal bahwasanya tugas pers itu tidak terbatas wilayah selagi masih dalam jangkauan NKRI atau dalam Jangkauan Pers Nasional, apalagi wilayah Jambi merupakan wilayah Sario sebagai Koordinator wilayah dan areal investigasi tersebut masih dalam jangkauan kerjanya” jelasnya lagi.
 
Dikatakan Iqwan, dalam istilah wilayah tugas jurnalis / wartawan tidak diatur dalam Undang-Undang Pers, karena pengertian jangkauan tugasnya adalah Nasional. Dimanapun wilayah Indonesia Pers dapat menjalankan fungsinya dan Pers diberikan kebebasan melakukan sosial kontrol, karena pers adalah pilar ke 4 dalam Demokrasi, setelah Yudikatif, Legislatif dan Eksekutif.
 
“Adapun ruang lingkup tugas hanya diatur internal perusahaan Pers dengan menempatkan Biro-biro hanya untuk mendekatkan jangkauan wilayah kerja saja. Hal ini mestinya difahami oleh semua pihak dalam bermasyarakat dan Bernegara. Akibat dangkalnya pemahaman dapat mengakibatkan gagal paham menyebabkan benturan fisik,” imbuhnya.
 
Buntut peristiwa ini, Iqwan meminta Polri untuk menindak tegas oknum pelaku dan dihukum sesuai dengan perbuatannya, “Selaku Pimpinan Redaksi, saya tidak terima kelakuan oknum security PT L AJ yang melakukan pemukulan kepada wartawan buserdirgantara7.com, pelaku harus ditindak dengan sanksi hukum dan dijebloskan ke penjara karena nyata sudah menghalang-halangi pelaksanan tugas Pers”.
 
“Dan kami sesalkan nampak oknum TNI tidak berbuat banyak dan terkesan hanya diam melihat adanya peristiwa anggota media buserdirgantara7 dipukul, setindak -tidaknya oknum TNI itu segera melerai dan mencegah terjadinya kontak fisik,” pungkasnya.
 
Sementara Pengamat hukum  Sabarudin Daulay, SE. SH. MH Menyampaikan kekesalannya terhadap penganiayaan wartawan yang semakin hari semakin meningkat, kita berharap pihak penegak hukum agar mengambil tindakan lebih tanggap lagi karna media atau wartawan di lindungi oleh Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Publik dalam mengambil informasi di lapangan, dan kita berharap Bapak Kapolri memberikan atensi penuh dalam hal ini karena adanya tindakan sepihak yang telah memcederai Demokrasi.(aSp)

Medanoke.com- Medan, Safari Ramadhan 1443 Hijriah Forwaka Sumut (Forum Wartawan Kejaksaan Timggi Sumatera Utara) bersama Kejati Sumut, dimulai dengan penyerahan bingkisan & santunan secara simbolis ke peyandang disabilitas, dhuafa dan anak yatim, oleh Kajati Sumut yang diwakilkan oleh Wakil Kepala Kejaksaa Tinggi Sumut, Edyward Kaban SH MH di depan Masjid Al Qisth, kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Jln AH Nasution, Medan, dengan memenuhi standar prokes, rabu (13/4/22)
 
Didampingi Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan SH MH, Kasi E Bidang Intel Kejatisu, Donel Simanjuntak dan Kasi D Bidang Intel Kejatisu, Olan Pasaribu, Wakajatisu, Edyward Kaban menyatakan bahwa kejaksaan mendukung penuh kegiatan positif & berguna bagi sesama.
 
Kegiatan sosial yang diketuai oleh Ketua Panitia Zainul Arifin Siregar ini, bantuan & santunan ini diberikan langsung ke masyarakat yang sangat membutuhkan dan yang terdampak oleh covid 19, setelah melalui proses seleksi & pendataan.
 
Senada, Ketua Forwaka Sumut, Martohap Simarsoit SH dan ketua Panitia Safari Ramadhan Forwaka Sumut 2022, mengucapkan rasa terimakasih yang sebesarnya kepada Kajati Sumut, Idianto SH MH, atas bantuanya dan rasa keperdulianya terhadap sesama dan ucapan terimakasih kepada para Jurnalis yang tergabung di Forwaka Sumut yang  turut serta membantu pelaksanaan kegiatan, tanpa memandang unsur SARA sebagai wujud solidaritas.
 
Penyerahan secara simbolis ini pun menjadi momentum dimulainya rangkaian kegiatan Safari Ramadhan  yang bertema “Merajut Tali Silaturahmi Dibulan Suci Ramadhan Yang Penuh Berkah Dengan Ibadah & Sedekah.”
 
Rencananya Safari Ramadhan ini akan digelar selama 3 hari, dengan rangkaian kegiatan seperti menyalurkan bantuan sembako langsumg ke masyarakat yamg terdampak oleh pandemi,  penyerahan santunan ke panti panti asuhan dan ditutup dengan pembagian takjil kepada pengemudi/ penumpang kenderaan yang tidak sempat atau tidak dapat berbuka puasa tepat waktu dirumahnya.(aSp)
 

Medanoke.com – Medan, Ketua DPD Perindo Kota Sibolga, Maykel Fuater kembali menerima SK Kepengurusan, kamis (10/3/22) di kantor DPW Perindo Sumut, Jalan Cut Nyak Dhien, nomor 2 Medan, Sumatera Utara. 
 
Sebelumnya, dengan diketuai olehnya pada Pileg & Pilpres tahun 2019, Partai Perindo Kota Sibolga sukses mendulang suara terbanyak ke 3 (tiga) setelah Nasdem & Golkar, yang secara otomatis mendudukan kadernya sebagai pimpinan di legislatif dengan perolehan 3 kursi.
 
Namun sejarah sukses pads pemilu 2019, tidak serta merta membuat mereka berpuas diri, menjelang Pemilu 2024 mendatang, Perindo Kota Sibolga menargetkan penambahan jumlah kursi dengan memaksimalkan dan menambah kinerja  mesin partai.
 
 
“4 kursi di DPRD sudah memenuhi syarat untuk mengusung calon kepala daerah sendiri,” ujar Ketua DPD Perindo Sibolga Maykel Fuater, saat menerima SK dari Ketua DPW Perindi Sumut, Rudi Zulham Hasibuan yang didampingii oleh segenap ajaran pengurus DPW Perindo Sumut, di antaranya Donna Julietta Siagian, Budianta Tarigan, Iskandar, Djoko Sukardi.
 
“Ini target yang harus dapat diraih lewat kerja keras bersama dan penguatan kepengurusan hingga ke tingkat kelurahan dan ranting,” tegasnya lagi.
 
Sementara itu, DPD Partai Perindo Kota Sibolga hanya cukup menambah 1 (satu) kursi agar dapat mengusung kepala daerah tanpa berkoalisi degan partai partai lain. (aSp)

Medanoke.com- Medan, Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 Milyar Dana Hibah KPU Sergai kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, rabu (23/2/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi rekanan.

Kali ini JPU menghadirkan Chairman alias Apin, Kabiro MNC/ iNewsTV Sumut, yang berperan sebagai Makelar/ Agen  yang diduga terlibat dalam penggunaan dana hibah langsung dari (KPU) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), untuk  kegiatan “Debat Kandidat” yang di adakan di Hotel Grand Mercure Medan, sebagai puncak pesta demokrasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 silam.

Saat ditanyai oleh Majelis, Chairman mengaku memberikan penawaran kerjasama dengan KPU Sergai, namun sayangnya keduanya terlibat kerjasama tanpa melalui proses tender yang resmi.

Chairman juga mengaku memprakarsai pembentukan suatu “Event Organizer” (EO) dengan merekut mantan karyawannya, karena menurutnya EO yang ada di Kota Medan tidak ada yang bagus.

Uang anggaran EO sebesar Rp109 Juta tersebutlah yang akhirnya dikembalikannya ke rekening sementara Kejaksaan Negeri Serdang bedagai sebesar Rp 98 Juta karena diketahui bermasalah. Hal ini di-amin-i oleh Jaksa Penuntut Umum, Ardiansyah Hasibuan.

Ketika dicecar JPU dari Kejari Sergai Ardiansyah dan Erwin Silaban, saksi pun mengakui sama sekali tidak pernah berurusan dengan orang-orang di Sekretariat maupun komisioner KPU Kabupaten Sergai untuk mengikuti proses lelang secara Penunjukan Langsung (PL).

Saksi hanya menandatangani kontrak seolah pekerjaan debat pasangan calon putaran kedua sesuai mekanisme, di ruang tamu rumah terdakwa Chairul Miftah Nasution.  Josua Siregar selanjutnya segera mentransfer Rp.98 juta ke pada Chairman alias  Apin, yang dipergunakannya untuk membayar sewa Kamera, Hotel dan orang orang yang bekerja padanya.

Sementara saksi lainnya,  Ketua KPU Kabupaten Sergai Erdian Wirajaya membenarkan ada 3 kali revisi pengajuan anggaran dana hibah pelaksanaan tahapan-tahapan pemilihan Bupati / Wakil Bupati tahun 2020 ke KPU RI, melalui KPU Provinsi Sumut.

Satuan Kerja di Sekretariat KPU Kabupaten Sergai semula mengusulkan anggaran sebesar Rp 78 miliar kemudian mengerucut menjadi Rp36,5 miliar, karena hanya sejumlah itu yang disetujui oleh KPU RI. Dana hibah tersebut kemudian ditampung dalam Perubahan-Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sergai. (aSp)