Skip to content
Maret 16, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis PUPR Povsu, Dugaan Korupsi Peningkatan Ruas Jalan Toba Samosir TA 2021 Kerugian Negara Rp. 5 M Lebih
  • Daerah
  • Hukum
  • Kejati Sumut

Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis PUPR Povsu, Dugaan Korupsi Peningkatan Ruas Jalan Toba Samosir TA 2021 Kerugian Negara Rp. 5 M Lebih

redaksi Juli 23, 2024

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

www Medanoke com- MEDAN – Masih dalam suasana peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-64, Senin (22/7/2024) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan 3 tersangka atas nama BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara), AJT (selaku Direktur PT. EPP) dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH membenarkan bahwa Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka atas dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan Provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara.

Perlu diketahui, bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 26.820.160.000. Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.

Fakta di lapangan ditemukan bahwa tekhnik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis. Dan berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp. 5.131.579.048,27.

Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, alasan dilakukan penahanan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka BP (selaku Pengguna Anggaran) dan tersangka AJT (selaku Direktur PT. EPP).

“Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan. Dan dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tandasnya.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 2021 Dugaan Jalan kadis kejati Kerugian Korupsi Lebih. Mantan Negara Peningkatan Povsu PUPR Rp. 5 M Ruas Samosir Sumut TA Tahan Toba

    Continue Reading

    Previous: Terkait Dugaan Korupsi Rehab Sarpras Sekolah, Kejati Sumut Terapkan Pasal 7 UU Korupsi ke 2
    Next: Adre W Ginting Jabat Kasi Penkum, Yos A Tarigan Kordinator Intelijen Kejati Sumut

    Related Stories

    Jalin Sinergitas, Harli Siregar Kajati Sumut Berbuka Puasa Bersama Insan Pers
    • Kejati Sumut
    • PERS

    Jalin Sinergitas, Harli Siregar Kajati Sumut Berbuka Puasa Bersama Insan Pers

    Maret 12, 2026
    Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Kapolsek Patumbak Masih Berlanjut, Propam Polda Sumut Kembali Panggil Saksi Wartawan
    • Hukum

    Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Kapolsek Patumbak Masih Berlanjut, Propam Polda Sumut Kembali Panggil Saksi Wartawan

    Maret 11, 2026
    Bahas Sejumlah Kerjasama Strategis, Wamenaker R.I Afriansyah Noor Sambangi Kejati Sumut. Termasuk Menyikapi KUHP baru soal Pemberlakuan Pidana Kerja Sosial
    • Kejati Sumut

    Bahas Sejumlah Kerjasama Strategis, Wamenaker R.I Afriansyah Noor Sambangi Kejati Sumut. Termasuk Menyikapi KUHP baru soal Pemberlakuan Pidana Kerja Sosial

    Maret 10, 2026

    Trending News

    13.084 Penumpang Telah Dilayani di Terminal Bandar Deli Belawan Hingga H-6 Lebaran Tahun 2026 1

    13.084 Penumpang Telah Dilayani di Terminal Bandar Deli Belawan Hingga H-6 Lebaran Tahun 2026

    Maret 16, 2026
    ITFun Sumut dan Pengwil Langkat Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Kebersamaan Atlet Taekwondo 2

    ITFun Sumut dan Pengwil Langkat Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Kebersamaan Atlet Taekwondo

    Maret 16, 2026
    Pelindo Regional 1 Salurkan Paket Sembako kepada Masyarakat di Wilayah Operasional 3

    Pelindo Regional 1 Salurkan Paket Sembako kepada Masyarakat di Wilayah Operasional

    Maret 16, 2026
    Rommy Van Boy Tegaskan Hak Warga Medan Berobat Gratis, Minta RS Jangan Tolak Pasien UHC 4

    Rommy Van Boy Tegaskan Hak Warga Medan Berobat Gratis, Minta RS Jangan Tolak Pasien UHC

    Maret 16, 2026
    Lilik Riadi Dalimunthe Dilantik sebagai Ketua Forum Pemred SMSI Sumut 2026–2030 5

    Lilik Riadi Dalimunthe Dilantik sebagai Ketua Forum Pemred SMSI Sumut 2026–2030

    Maret 15, 2026

    You may have missed

    13.084 Penumpang Telah Dilayani di Terminal Bandar Deli Belawan Hingga H-6 Lebaran Tahun 2026
    • Mudik
    • PELINDO
    • Transportasi

    13.084 Penumpang Telah Dilayani di Terminal Bandar Deli Belawan Hingga H-6 Lebaran Tahun 2026

    Maret 16, 2026
    ITFun Sumut dan Pengwil Langkat Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Kebersamaan Atlet Taekwondo
    • Sports

    ITFun Sumut dan Pengwil Langkat Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Kebersamaan Atlet Taekwondo

    Maret 16, 2026
    Pelindo Regional 1 Salurkan Paket Sembako kepada Masyarakat di Wilayah Operasional
    • PELINDO

    Pelindo Regional 1 Salurkan Paket Sembako kepada Masyarakat di Wilayah Operasional

    Maret 16, 2026
    Rommy Van Boy Tegaskan Hak Warga Medan Berobat Gratis, Minta RS Jangan Tolak Pasien UHC
    • Kesehatan

    Rommy Van Boy Tegaskan Hak Warga Medan Berobat Gratis, Minta RS Jangan Tolak Pasien UHC

    Maret 16, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d