Medanoke.com-Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara kembali mengusulkan 3 perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dan disetujui Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Jumat (20/5/22).
Tiga perkara yang diusulkan secara online oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH, didampingi Wakajati Edyward Kaban, SH, MH, Aspidum Arip Zahrulyani, SH, MH, Kabag TU Rahmat Isnaini, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf Hasibuan, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kajari Humbahas, Kajari Sibolga dan Kacabjari Karo di Tiga Binanga.
Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan 3 perkara yang disusulkan adalah tersangka Ranto Sihombing dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
wa
Kemudian, tersangka Joko Aminoto Zebua alias Joko Zebua alias Pak Iqbal dari Kejaksaan Negeri Sibolga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Marlena Br Tarigan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tiga Binanga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tiga perkara ini, lanjut Yos sudah disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif.
“Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga,” katanya.
Yang pasti, tambah Yos antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, Kacabjari dan jaksa yang menangani perkaranya.(aSp)
kejati
Penegak Hukum Tegakan Keadilan Demi Masyarakat
Mengacu Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, tak terhitung sudah aksi penghentian tuntutan dari kejaksaaan di seantero negeri ini. Tak terkecuali Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Inilah catatan kisah penyetopan sebuah perkara yang menyentuh hati masyarakat.
*Ditulis oleh :
Andi Syafrin Purba
Jurnalis Medanoke.com
NAMANYA Umar. Masih muda. Lajang lagi. Dia dipenjara karena mencuri sebuah ponsel plus dompet berisi duit Rp.92 ribu. Motifnya? Butuh uang demi bisa beli Narkoba? Ops, itu jauh panggang dari api.
Seorang filsuf ternama pernah berkata, “apa yang Anda dengar, itu bukanlah kebenaran. Bahkan yang Anda lihat juga masih setengah dari kebenaran”. Begitulah Umar.
Umar, maling kecil itu, sebenarnya bukanlah sosok kriminil tulen. Tapi kejahatan sekecil apa pun tetaplah kejahatan. Umar pun ditangkap dan masuk bui.
Nahas itu sontak membuat ibunya shock tak kepalang. Untung itu tak berlangsung lama.
Ceritanya, jelang persidangan dimulai, jaksa penuntut menemukan fakta mulia di balik kasusnya. Sejatinya, Umar memang bukan kriminil. Dia bahkan sosok pejuang keluarga.
Usut punya usut, Umar ternyata terpaksa mencuri demi mendapat uang guna biaya pengobatan ibunya yang lumpuh dan tak bisa mendengar. Ibu Umar sudah tua.
Sebelum menjalankan aksi mencuri, Umar diketahui telah berjuang bekerja guna dapat membiayai pengobatan ibu tercinta. Apa pun dikerjainya demi mendapatkan uang.
Tapi nasib tak selamanya mujur. Suatu tempo, Umar mendadak kehilangan pekerjaan. Laki ringkih ini bahkan lama menjadi pengangguran. Di fase inilah Umar menjadi gelap mata. Dia akhirnya mengambil Langkah nekat, mencuri.
Beruntung fakta miris di balik kejahatan Umar berhasil menggugah nurani jaksa. Tak hanya aparat penegak hukum, kisah motif tindak pidana Umar itu bahkan membuat hati korban aksinya terenyuh.Saking terenyuh, dia bahkan menjenguk Umar ke sel. Dan, dengan kebesaran hati, pencuri ponsel dan uangnya itu pun dipeluknya dengan luapan kasih. Sang korban mengaku ikhlas, bahkan memaafkan tabiat cela Umar. Pelukan dari korban ke Umar menjadi tanda penentu kalau hatinya memang sudah ikhlas.
Di sinilah pintu keadilan restoratif atau restorative justice terhadap Umar mulai dibuka. Pintu yang mengantarnya bebas dari jerat hukum itu didapat Umar dari Kejaksaan Negeri Gresik, baru-baru ini.
Restorative justice membuat Umar kini kembali bisa merawat ibu kandungnya. Hasil keputusan dari penegak hukum tu sontak membuat ibu Umar girang bukan kepalang.
Meski tak bisa bangkit, juga tak dapat mendengar, perempuan tua itu langsung merangkul Umar, anak yang selama ini selalu berjuang untuknya.
Diiring denting irama syahdu piano, video rekaman pertemuan haru Umar dan ibunya beredar luas di media sosial. Ditonton jutaan warga, video yang merupakan bagian dari kampanye penerapan restorative justice itu ditutup dengan pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.
Pernyataan Burhanuddin berisi inti dari penerapan restorative justice.
“Saya selalu katakan bahwa keadilan itu ada di hati nurani, tak ada di dalam buku. Untuk itu, setiap kita mengambil keputusan, tanyalah pada dirimu, tanyalah pada hati nuranimu agar terjawab rasa keadilan yang diharapkan oleh masyarakat,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, sekaligus pesan terhadap semua aparat penegak hukum di negeri ini.
Seperti Umar, restorative justice juga telah didapat oleh ribuan tersangka kasus kriminalitas lain di republik ini. Begitu pula di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.
Restorative justice adalah prinsip penegakan keadilan dengan cara menimang faktor-faktor kemanusiaan.
Seperti kepolisian dan Mahkamah Agung, kejaksaan juga mempunyai landasan penerapan restorative justice. Pijakan soal itu ada pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020.
Dengan Konsiderans Menimbang:
Bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana;
Bahwa Jaksa Agung bertugas dan berwenang mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif;
Itulah kiblat jaksa saat menghentikan proses penuntutan perkara demi menegakkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Restorative justice menjadi dasar bagi jaksa melakukan penutupan perkara karena telah terciptanya penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten process).
Penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terjadi setelah jaksa menimang sejumlah faktor. Poin-poin yang ditimbang adalah terkait subyek perkara, obyek, kategori, ancaman tindak pidana, latar belakang terjadinya tindak pidana, tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, cost and benefit penanganan perkara, pemulihan kembali pada keadaan semula; dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
Lalu apa kualifikasi pelaku kejahatan yang bisa mendapat restorative justice? Ini penjelasannya.
Restorative justice hanya didapat oleh tersangka yang baru kali pertama melakukan tindak pidana. Selain syarat itu, tindak pidana yang menjeratnya pun hanya diancam dengan pidana denda atau hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun.
Nah, restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2.500.000 (Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482). Nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidananya juga tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Selain itu, prinsip restorative justice juga digunakan terhadap anak atau perempuan yang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahguna narkotika.
Kebijakan mengenai keadilan restorative yang diterbitkan Kejaksaan Agung sendiri, melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, karena pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan, dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Penuntut Umum berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum salah satunya karena alasan telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan/afdoening buiten process, hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e Perja Nomor 15 Tahun 2020. Di dalam Peraturan Jaksa Agung tersebut pada Pasal 3 ayat (3) terdapat ketentuan apabila ingin menyelesaikan perkara di luar pengadilan untuk tindak pidana tertentu dengan maksimum denda dibayar sukarela atau telah ada pemulihan keadaan semula melalui restorative justice.
Atas putusan restorative justice tersebut kasus Umar Buang menjadi mendapatkan perhatian lebih. Kepulangannya ke masyarakat pun turut dibenahi sehingga ia tidak lagi mengulangi kesalahannya karena tekanan ekonomi dan tidak adanya jalan keluar atas masalah yang dihadapinya. Sehingga perbuatan criminal yang merugikan ia dan orang lain dapat ditekan.
Bahkan ia juga mendapatkan bantuan dari Dinas Sosial. Sementara neneknya juga mendapatkan perawatan dari Dinas Sosial. Hal ini menginga terdakwa Umar Buang alias Sholikan terjerat kasus pencurian telepon seluler dan dompet. Saat itu, nenek Umar Buang alias Sholikan sedang sakit, sehingga nekat mencuri untuk membeli obat.
Atas program restorative justice, Umar Buang alias Sholikan mengucapkan banyak terimakasih kepada Kejaksaan. Sebab, di awal Bulan Suci Ramdan bisa Bersama neneknya di rumah.
“Saya sangat berterimakasih kepada Kejari Gresik. Saya tidak akan mengulangi kejahatan lagi. Saya akan merawat nenek,” kata Umar Buang.
Restorative Justice
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak. Secara prinsip restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Dalam restorative justice, dialog dan mediasi melibatkan beberapa pihak, yang secara umum bertujuan untuk menciptakan kesepatakan atas penyelesaian perkara pidana.
Prinsip utama dari restorative justice adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Tujuan lain dari restorative justice adalah untuk menciptakan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Saat ini prinsip restorative justice sudah mulai diterapkan oleh lembaga hukum di Indonesia.
Kejaksaan agung sendiri telah menyelesaikan 823 perkara di seluruh Indonesia dengan mekanisme restorative justice.
Hal ini dilakukan berdasarkan peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.
Perkara tindak pidana umum telah diselesaikan oleh Kejaksaan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative
Jumlah tersebut memang tidak sebanding dengan banyak perkara yang ada. Sebab proses penghentian penuntutan restorative dilakukan secara selektif oleh Kejaksaan.
Restorative justice tersebut menjadi dasar bagi Jaksa untuk melakukan penutupan perkara karena telah adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten process). Penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dengan mempertimbangkan: subyek, obyek, kategori, dan ancaman tindak pidana, latar belakang terjadinya dilakukannya tindak pidana, tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, cost and benefit penanganan perkara, pemulihan kembali pada keadaan semula; dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
Mekanisme dalam proses restorative justice Pengadilan Negeri berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kepolisian Resor dalam pelaksanaan pelimpahan berkas.
Dalam penerimaan pelimpahan perkara pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan, termasuk korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, serta pihak-pihak terkait pada sidang yang telah ditetapkan.
Persidangan ini dipimpin oleh hakim tunggal dengan memperhatikan barang atau nilai uang yang menjadi objek perkara. Hasil perdamaian dari para pihak ini menjadi dasar dalam penyusunan putusan hakim. Selain dalam tindak pidana tersebut, Mahakamah Agung juga telah mengarustamakan gender khususnya mengatur restorative justice pada perempuan yang berhadapan dengan hukum dan perkara pada anak.
Anda ada menemukan ciri latar seperti perkara yang pernah menjerat Umar si anak berbakti?.(*)
*Tulisan ini dibuat dalam rangka mengikuti lomba karya tulis jurnalistik bertema ‘Restorative Justice’ yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Medanoke.com – Medan, Tim Tabur (tangkap buronan) Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) berhasil menyiduk DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait dugaan korupsi kredit fiktif Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011, yang merupakan Mantan Kepala Cabang BSM (Bank Syariah Mandiri) Jalan Gajah Mada Medan; Waziruddin.
“Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan. Setelah itu langsung kita bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Medan, kantor Kejati Sumut,” kata Asintel dihadapan wartawan, Minggu (30/1/2022).
Kajatisu (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut) IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan megatakan, Waziruddin diamankan di rumah kontrakannya Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat.
Lanjut Arsintel, tersangka ditetapkan DPO sejak 31 Desember 2018 dan selama melarikan diri DPO berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.
“Pasca ditetapkan tersangka tahun 2015, Waziruddin tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO. Dimana, dari total kredit yang disetujui sebesar Rp 27 Miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 24.804.178.121,85,” ungkap Asintel.
Lebih lanjut Dwi Setyo mengatakan, ada 3 orang yang ditetapkan tersangka, 2 (dua) sudah disidangkan dan 1 atas nama Waziruddin telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan, juga akan menyusul disidang.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari ke depan sejak ditahan,” tegasnya.
Di akhir konfrensi pers, Asintel Kejati Sumut mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Jeng)
Medanoke.com – Kajati Sumut IBN WISWANTANU membuka secara resmi Pelatihan Budaya Pelayanan Prima menuju WBK dan WBBM Kejaksaan Sesumut yang di ikuti oleh Pegawai Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Se- Sumut serta Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diadakan pada hari ini Senin 3 Mei 2021 di Aula Sasana Cipta Kerta Lt 3.
Dalam kegiatan Pelatihan tersebut Kajatisu didampingi oleh para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Kasi dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen.
Pelatihan Budaya Pelayanan Prima menuju WBK dan WBBM di hadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha BBPLK Medan Huminsa Tambunan sekaligus memberikan kata sambutan Pimpinan BBLP Medan dalam Acara Pembukaan Pelatihan tersebut.
Kegiatan Pelatihan tersebut sebagai Instruktur adalah Julianus Ginting dengan Materi Seven Habbit Based NLP
(7 Kebiasaan) Pemateri yang kedua Rohmatulloh Ahmadi dengan Meteri Service Axcelence (Pelayanan Prima).
Pelatihan Budaya Pelayanan Prima yg di selenggarakan atas kerja sama Kejati sumut dgn BBLP Medan dimulai pukul 09.00 wib s/d 15.00 wib.(Red)
Medanoke.com – Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Medan Jalan T Cik Ditiro Medan, Rabu 3 Maret 2021 mulai jam 10.00 sd 11.30 wib, menghadirkan pemateri Juliana PC Sinaga dan moderator Ghufran.
Dalam sambutannya, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah sudah menjadi program tetap Kejaksaan RI untuk memberikan edukasi dan pemahaman terkait peraturan ketentuan UU serta implementasi kepada siswa.
“Kami dari Penerangan Hukum Kejati Sumut pada Program JMS kali ini memberikan materi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ¹perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta contoh-contoh permasalahan hukum terkait ITE dalam bentuk video. Semoga materi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan menjadi bekal bagi peserta didik,” kata Sumanggar Siagian.
Sementara Kepala Sekolah SMA N 1 Medan Drs. Suhairi, M.Pd menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti penyuluhan hukum ini adalah pengurus OSIS dan beberapa siswa dari kelas 12 yang jumlahnya 20 orang.
“Kami merasa sangat gembira bisa mendapat kepercayaan dari Kejati Sumut untuk mewujudkan program Jaksa Masuk Sekolah. Kami berharap, dengan adanya penyuluhan hukum ini peserta didik kita bisa menambah pengetahuannya terkait masalah hukum, terutama terkait UU ITE,” katanya.
Pemateri Juliana PC Sinaga menyampaikan paparannya terkait Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelum penyampaian materi, video terkait permasalahan berita hoax dan penyebaran informasi
Di akhir pertemuan, Sumanggar Siagian mengajak peserta didik untuk taat hukum dan aturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). MOTTO KENALI HUKUM DAN JAUHI HUKUMAN kiranya menjadi motivasi bagi peserta didik yang mengikuti penyuluhan hukum.
Kejati Sumut melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian juga menyerahkan bantuan masker dan hand sanitizer kepada Kepala Sekolah SMA N 1 Medan Suhairi, M.Pd dan pihak sekolah memberikan cenderamata kepada Kejati Sumut yang diterima langsung oleh Sumanggar Siagian dan diakhiri dengan foto bersama.
Bantuan Untuk Korban Bencana Sulbar dan Kalsel
Medanoke.com – SUMUT, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian menyerahkan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya diangkut Kapal Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk disalurkan kepada saudara kita yang tertimpa musibah gempa Majene dan Mamuju Sulawesi Barat serta banjir bandang Kalimantan Selatan.
Acara pelepasan Kapal Kemanusiaan yang mengangkut bantuan dari Sumatera Utara, dihadiri Plt Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis, Kepala Cabang ACT Sumut Yessi Oktaviana, GM Terminal Peti Kemas Belawan Pelindo 1 Wahyudi, Pimpinan Meratus Line Yongki, serta undangan lainnya di Terminal Peti Kemas Pelindo I Belawan, Kamis (11/2/2021) pukul 15.00 WIB.
Kasi Penkum Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa bantuan 3 ton beras untuk saudara kita yang terkena dampak bencana semoga dapat meringankan beban mereka.
“Bantuan 3 ton beras kita kirim hari ini melalui Kapal Kemanusiaan ACT untuk disalurkan ke Majene, Mamuju dan Kalimantan Selatan, ” katanya.
Sementara Plt. Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis menyampaikan bahwa bantuan yang dilepas hari ini adalah atas empati dan simpati dari masyarakat yang peduli dengan sesama yang terkena dampak bencana gempa dan banjir. Bantuan yang kita lepas ada 3 kontainer, mudah-mudahan bantuan ini akan disalurkan langsung oleh ACT langsung kepada warga masyarakat terdampak bencana.
Kepala Cabang ACT Sumut Yessi Oktaviana mengatakan, anggota ACT dan relawan telah turun di lokasi dengan memberikan bantuan berupa aksi medis, psikolog dan menyiapkan dapur umum.
“Bantuan yang dikirim hari ini atas dukungan dari Meratus Line dan Pelindo I Medan. Bantuan ini diperkirakan akan sampai dalam waktu 2 minggu dan segera disalurkan kepada masyarakat yang terdampak bencana, ” kata Yessi.
Acara pelepasan ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh Riadil Akhir Lubis, Sumanggar Siagian dan Kepala ACT Sumut Yessy Octaviana.(red)