TOP STORIES

MEDAN – medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto menegaskan, warga dipersilakan membuat laporan bila ada anggota yang ‘aneh-aneh’ Namun haruslah disertai data dan fakta.

Penegasan itu disampaikan Kajati melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, jumat (26/5/23).

“Sebaliknya bila nantinya narasi miring yang ditayangkan di media sosial atau media misalnya berujung fitnah, akan ada konsekuensi hukumnya,” imbuh Yos.

Pihaknya bukan alergi dengan kritikan yang sifatnya membangun (antikritik). Bila misalnya ada temuan jajarannya ‘aneh-aneh’ silakan buat laporan melalui Hotline maupun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kalau ada anggota yang ‘aneh-aneh’, silakan buat laporan pengaduan lewat Hotline atau laporan tertulis ke PTSP Kejati Sumut.

Pasti akan kita tindak lanjuti. Bukan ujug-ujug langsung di ekspos lewat media sosial atau pemberitaan di media massa yang belum diketahui kebenaran atau faktanya. Silakan laporkan. Pasti akan kita tindak lanjuti,” tegas Yos.(aSp)

MEDAN- medanoke.com, Terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu media online berjudul “Dugaan Jual Beli Perkara, 10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Disebut Minta Uang Puluhan Juta Hingga Mobil” mendapat respon dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto,SH,MH.

Saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023) Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa terkait dengan pemberitaan tersebut, sampai sejauh ini telah dilakukan klarifikasi atas informasi dan laporan tersebut.

“Klarifikasi juga sudah dilakukan kepada pihak-pihak yang bersinggungan dengan pemberitaan tersebut. Termasuk klarifikasi terhadap terpidana yang dimaksud dalam pemberitaan, dan sampai sejauh ini belum ditemukan bukti. Bahkan, para terpidana membantah hal tetsebut,” papar Yos A Tarigan.

Namun demikian, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini apabila ada informasi lain atau bukti silahkan sampaikan ke Kejati Sumut. Karena, Kejati Sumut memiliki Hotline dan laporan secara tertulis bisa disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kita sangat menyayangkan kalau ada pemberitaan yang cenderung menggiring ke opini atau menyampaikan sesuatu tanpa didukung data dan fakta yang kuat. Laporkan dengan data dan fakta yang lengkap, kita akan proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah, mafia perkara atau jaksa nakal. Apabila laporan yang diberikan tidak terbukti akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan,” tandas Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa proses penanganan sebuah perkara tidak serta merta selesai dalam waktu singkat, akan tetapi butuh proses. Selama proses penanganan perkara ini berlangsung, masyarakat sangat terbuka untuk memberikan sanggah, masukan atau bukti-bukti baru yang menguatkan.(aSp)

Medan – medanoke.com, Sertu YT & Pratu RH hanya mampu menangis, usai Oditur Militer Mayor Chk R Panjaitan membacakan amar tuntutan mati terhadap 2 oknum TNI AD di Pengadilan Militer Medan, Jl Ngumban Surbakti Medan, Sumatera Utara, Rabu (16/5/23).

Keduanya tertangkap bersama 2 org sipil, saat membawa sabu sabu seberat 75 kg & 40 ribu ekstasi setelah diming-imingi upah besar olehi Zack (DPO).

Sertu Yalpin terlihat menangis sembari menyeka air matanya usai mendengar tuntutan hukuman mati. Bahkan isak tangisnya sesekali terdengar ke pengunjung saat oditur membacakan tuntutannya.

Dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Kolonel Asril Siagian, Hakim Anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto ini Sertu Yalpin dan Pratu Rian terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

“Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati,” ujar Oditur Militer Mayor Chk R Panjaitan.

Oditurat menilai perbuatan kedua oknum TNI AD ini merusak nama baik TNI dan merusaknya generasi muda.

Penasihat hukum keduanya, Mayor Chk D Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini menyatakan akan mengajukan pledoi (0embelaan) pada pekan depan.

Diketahui, dua oknum TNI AD yang bekerjasama dengan dua orang pria asal Kalimantan ini membawa sabu seberat 75 Kg dan 40 ribu butir ekstasi.

Saat itu Yalpin menjelaskan bahwa mereka diarahakan oleh orang yang belum pernah ia temui bernama Zack (DPO).(aSp)

MEDAN  –   medanoke.com, Mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Sangkot Azhar Rambe alias SAR, ditetapkan sebagai tersangka usai dijemput paksa oleh tim gabungan dari Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (30/03/23).

Sangkot ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan raibnya uang Ma’had (asrama mahasiswa) di kampus tersebut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp900 juta lebih.

“Tim Pidsus Kejari Medan menetapkan SAR sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan keterangan secara intensif oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan,” ungkap Kasi Intel Kejari Medan, Simon SH MH.

 
Sebelumnya, tim Pidsus dan Intel Kejari Medan pada Kamis (30/3/2023) siang, melakukan penjemputan paksa terhadap SAR di halaman Masjid Jalan Abdullah Lubis Medan, lantaran SAR tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali. 

“Upaya paksa yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme penyidikan yang diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza menjelaskan setelah SAR ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

“Setelah pemeriksaan, Pidsus Kejari Medan langsung menerbitkan surat perintah penahanan dan meningkatkan status tersangka terhadap SAR,” ungkapnya.

Penahanan langsung dilaksanakan agar proses hukum dapat berjalan lancar dan sesuai proses hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 21 KUHAP dengan pertimbangan tertentu.

“Misalnya ke-khawatiran tersangka akan melarikan diri. Dengan itu diyakini proses hukum terhadap SAR dapat berjalan lancar dan siap untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Tersangka  dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(aSp)

Medan – medanoke.com, Pemuda Perindo Sumut secara resmi dikomandoi olehJonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat dengan didampingi sekjennya Muhammad Daffasya Putra Adnan Sinik, dalam pelantikan yang berlangsung di Le Polonia Hotel, Jalan Sudirman, Kota Medan, Selasa (14/3/23).

Pelantikan salah satu sayap partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini langsung dilakukan oleh Ketua Pemuda Perindo pusat, Effendi Syahputra dengan disaksikan Ketua Harian DPP Perindo, Dr. TGB Muhammad Zainul Majdi.

Turut hadir Ketua DPW Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan, jajaran pengurus DPW Perindo Sumut dan DPD Perindo se-Sumut serta ratusan kader Pemuda Perindo Sumut, yang siap memenangkan pemilu 2024 mendatang.

Prosesi pelantikan diawali dengan upacara nasional menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan Mars Perindo dan Mars Pemuda Perindo dan dilanjutkan dengan pembacaan nama-nama pengurus yang akan dilantik oleh Sekretaris DPP Pemuda Perindo, Diska Resha Putra. Para pengurus yang namanya dibacakan kemudian naik ke atas panggung dan ditanyakan kesiapannya dan penyerahan petaka oleh Ketua Umum DPP Pemuda Perindo, Effendi Syahputra ke Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat.

“Kami akan masuk ke kelompok-kelompok pemuda, mengkoordinir mereka dan mengajak mereka bergabung dan akan mengokomodir para pemuda sumut dengan berbagai kegiatan kepemudaan yang positif,” kata JTP yang juga Wakil Ketua DPW Perindo Sumut.

JTP menyebut pemuda, terutama para pemilih pemula adalah kelompok pemilih potensial yang harus dimenangkan. Jumlahnya yang mencapai 70 juta atau sekira 24 persen dari total pemilih akan mampu mempengaruhi perolehan suara di pemilu mendatang.

JTP juga menyatakan apresiasi yang besar atas hadirnya Ketua Harian Partai Perindo dan Ketua Umum DPP Pemuda Perindo, Efendy Syahputra yang merupakan putra asli Sumut. (aSp)

Langkat – medanoke.com,  Ketua harian Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Dr. TGB. Muhammad Zainul Majdi, Lc., M.A.kembali kunjungi Provinsi Sumatera Utara, untuk bersilaturahmi  dan memberikan Tausiyah di Pesantren (Ponpes) Ulumul Quran,
Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Selasa(14/3/23).

Didampingi unsur pengurus dan para kader serta simpatisan Partai Perindo wilayah Sumatera Utara, (DPW Perindo Sumut) diantaranya,
Ketua DPW Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan dan Sekretaris DPW Donna Yulietta Siagian. Kemudian para Wakil Ketua, diantaranya Budianta Tarigan, Iskandar dan Rismanto Hasibuan. Lalu jajaran pengurus dan anggota DPRD langkat yang dipimpin Ketua DPD Perindo Langkat, Lucky Saputra.

Kehadiran tokoh ulama dan politisi yang pernah menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat Ini, disambut langsung pimpinan Ponpes Ulumul Quran, H Muhammad Iqbal S.Sos. yang menyatakan kebanggaan mereka atas kehadiran TGB. TGB dikenal sebagai ulama dan penghafal Quran yang sukses memimpin umat, baik sebagai pimpinan keagamaan maupun sebagai pemimpin politik.

Dalam ceramahnya kepada para santri dan santriwati, mengingatkan pentingnya bersyukur dan bersalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Karena Nabi Muhammad pernah menyampaikan bahwa nanti di akhirat ada sekelompok orang yang mendahului yang lain.mereka terlebih dahulu masuk surga.

Para sahabat kemudian bertanya pada nabi tentang kelompok itu dan Nabi Muhammad menyebut mereka sebagai kelompok orang yang selalu bersyukur dan mengucap Alhamdulillah dalam setiap keadaan dan situasi.

“Lalu untuk apa mendoakan keselamatan nabi yang sudah dijamin Allah masuk surga. Padahal yang perlu keselamatan itu kita. Para ulama menjawab, bersalawat kepada nabi adalah meminta keselamatan untuk diri sendiri. Karena kalau kita bersalawat kepada nabi, nabi akan kembali bersalawat kepada kita. Doa nabi tidak pernah putus dan salah satu cara menjadi bagian dari doa nabi adalah dengan bersalawat,” terangnya.

Dalam silaturahmi dan kunjungan kerja selama 2 hari TGB ke wilayah Sumatera Utara, juga akan bersilaturahmi ke Tuan Guru Besilam dan dijadwalkan hadir untuk melantik pengurus DPW Pemuda Perindo Sumut, pertemuan silaturahmi dengan Alumni Universitas Al Azhar Kairo di Sumatera Utara.(aSp)

Medan –  medanoke.com, Meski sempat molor selama 4 jam dari waktu yang telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Medan (pukul 10;00 WIB), persidangan perkara judi online & pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa bos judi Sumut, Apin BK, akhirnya digelar hanya untuk menunda sidang hingga pekan depan (Rabu,23 Maret 2023) oleh Hakim ketua, Dahlan dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi di Pengadilan Negeri Medan (13/03/23).

Sesuai dengan jadwal dan agenda sidang, Nelson,Jaksa penuntut rencananya akan menghadirkan 10 orang saksi terkait aliran uang hasil judi online dan pegelolaan tempat/ lokasi, namun gagal dihadirkan olehJaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)  tersebut.

Kehadiran para saksi tersebut sangatlah penting dalam perkara pencucian uang hasil tindak pidana kriminal  perjudian secara online degan terdakwa Apin BK.

Ke 10 orang saksi tersebut adalah pemilik rekening penampung uang hasil keuntungan judi online dan sewa tempat, serta website judi online milik terdakwa Apin BK, bos judi online nomor 1 di Sumatera Utara.

Dalam sidang yang hanya berlangsung selama beberapa menit saja, Ketua Majelis Hakim Dahlan mengelar sidang secara formalitas hanya untuk menunda jadwal sidang yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Hakim ketua akhirnya mengetuk palu setelah menunda sidang hingga pekan depan, Rabu 22 Maret 2023,sesuai jam sidang yang telah ditetapkan, yaitu pukul 10.00 Wib, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(aSp)

MEDAN – medanoke.com, Berselang Tujuh Jam Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana Fernanndo Hutapea yang merupakan Direktur PT BTB. Terpidana diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai, pada pukul 19.30 WIB, Kamis (19/1/2023).
 
Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Asintel I Made Sudarmawan melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan benar bahwa Tim Tabur Kejati Sumut telah mengamankan terpidana Fernando Hutapea dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.
 
“Setelah tadi siang Tim Tabur berhasil mengamankan terpidana Bernad Jonly Siagian yang merupakan PPK kegiatan dan berselang tujuh jam kemudian kita berhasil amankan Terpidana Fernando Hutapea yang merupakan Direktur Pelaksana kegiatan, terpidana sedikit melakukan perlawanan dengan perdebatan oleh keluarga terpidana namun Tim berhasil meredakan situasi,” papar Yos A Tarigan didampingi Kasi E pada Asintel M. Husairi,SH,MH.
 
Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.
 
Kejari Tobasa telah menetapkan Fernando Hutapea masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
 
“Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
 
Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa Fernando Hutapea sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Bernard J Siagian selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Toba Samosir terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda *Awal tahun 2023 Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Porsea*
  -masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.
 
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.
 
Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. (aSp)

Awal 2023, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Korupsi Pembangunan Jalan Porsea
 
 
MEDAN – medanoke.com, Diawal tahun 2023 ini, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana Bernard Jonly Siagian ST yang pada waktui itu menjabat sebagai PPK di Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat Toba Samosir (sekarang Kabupaten Toba). Terpidana diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Purwosari Gang Dame Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur, pada pukul 12.45 WIB, Kamis (19/1/23).
 
Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Asintel I Made Sudarmawan melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan benar bahwa Tim Tabur Kejati Sumut talah mengamankan terpidana Bernard Jonly Siagian ST dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.
 
“Saat kita amankan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” papar Yos A Tarigan didampingi Kasi E pada Asintel M. Husairi,SH,MH.
 
Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.
 
Kejari Tobasa telah menetapkan Bernard Jonly Siagian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
 
“Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
 
Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa Bernard Jonly Siagian sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama FH selaku Direktur PT Bintang Timur Baru (masih DPO) terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan FH dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.
 
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.
 
Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta.(aSp)

MEDAN  –  medanoke.com, Pasca pandemi Covid-19, Perayaan Natal Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang mengusung tema “… maka pulanglah mereka ke negerinya melalui jalan lain” (Matius 2 :12) digelar secara luring di Danau Toba Comvention Hall, Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (13/1/23) dihadiri ratusan pegawai dan jaksa di wilayah hukum Kejati Sumut.
 
Kajati Sumut Idianto, SH. MH diwakili Aspidmil Kol. Chk Makmur Surbakti, SH, MH mengajak seluruh insan Adhyaksa yang merayakan Natal menjadikan perayaan Natal ini sebagai momentum mempererat tali persaudaraan.
 
“Mari sama-sama kita bergandengan tangan dalam bermasyarakat, terutama dalam bekerja di lingkungan kerja Kejati Sumut. Membangun kebersamaan dalam keberagaman,” papar Aspidmil.
 
Selanjutnya, acara ibadah Natal diawali dengan penyalaan lilin oleh Pengkhotbah Pdt. Doli H Gultom,  Votum Pastor Bonaventura, OFMCap, Ketua Panitia Natal Mei Abeto Harahap, SH, MH, Penasehat Kol. Chk. Makmur Surbakti, SH, MH, Ketua Persekutuan Doa Immanuel Kejati Sumut Raly Dayan Pasaribu, SE, SH serta perwakilan pegawai dan Purnaja.
 
Ibadah Natal diisi dengan lagu pujian penyembahan, paduan suara, liturgi berbagai bahasa, doa pembuka oleh Pastor Bonaventura Simorangkir, OFMCap koor Kejati Sumut dan Kejari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.
 
Firman Tuhan disampaikan oleh Pdt. Doli H Gultom dari Gereja HKBP Gedung Johor menyampaikan, 3 tahun lebih kita dilanda kebingungan yang luar biasa, yaitu pandemi Covid-19. Gereja boleh dikatakan tutup, pusat perbelanjaan juga tutup.
 
“Pada akhirnya semua dikerjakan di rumah masing-masing.Tuhan ijinkan pandemi hadir agar kita mampu lebih mempererat tali persaudaraan dan hubungan di tengah-tengah keluarga, ” katanya.
 
Oleh karena itu, lanjutnya muliakanlah Tuhan bahwa Tuhanlah pemilik kehidupan kita, memelihara kehidupan kita. Sesuai  dengan tema Natal Nasional tahun 2022, maka pulanglah mereka ke negerinya melalui jalan lain.
 
Ketua Panitia Natal Mei Abeto Harahap didampinggi Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, perayaan Natal tahun ini merupakan kesabaran setelah hampir 3 tahun kita menghadapi Covid-19 yang membuat tidak dapat melakukan perayaan Natal secara tatap muka.
 
“Perayaan Natal tahun ini adalah wujud kebersamaan di tengah-tengah kesibukan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Dalam perayaan Natal tahun ini kita bisa saling mengenal, saling menguatkan antar sesama aparat penegak hukum dengan keluarga, dengan purnaja dan dengam insan jurnalis, ” tandas Mei Abeto.
 
Setelah acara ibadah, perayaan Natal danjutkan dengan acara hiburan, lucky draw dan pemberian bingkisan Natal kepada anak-anak panti asuhan.(aSp)