Skip to content
Juni 8, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Kejati Sumut RJ-kan 7 Perkara di Hari Bhakti Adhyaksa 2023
  • Daerah
  • Edukasi
  • H.A.M
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejari Deliserdang
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • Law
  • Medan
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Sumut
  • TOP STORIES

Kejati Sumut RJ-kan 7 Perkara di Hari Bhakti Adhyaksa 2023

redaksi Juli 13, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, HBA (Hari Bhakti Adhyaksa) ke-63/ 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 7 perkara humanis (kemanusiaan) dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Di RJ-kan nya perkara humanis ini setelah Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Sumut Idianto SH MH, meng-ekspos perkara kepada JAM Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani serta tim, Selasa (11/7/23) kemarin.

Turut mendampingi Idianto di antaranya Aspidum Luhur Istighfar, Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur, Kasi pada Aspidum, Kasi Pidum Kejari Deliserdang Bondan Subrata serta diikuti para Kajari serta Kasi Pidum yang mengajukan perkaranya untuk dihentikan dengan RJ.

Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa hingga semester I (pertama) tahun 2023, Kejatisu telah meng-RJ kan 52 perkara humanis.

7 perkara ini diantaranya; 2 perkara masing-masing berasal dari Kejari Deliserdang, Labuhanbatu dan Kejari Simalungun.

Untuk Kejari Deliserdang yakni perkara tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga alias KDRT dengan tersangka Mas Poniman melanggar Pasal 44 ayat (1) subsidair Pasal 44 Ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atas nama tersangka Wahyudi Pratama Alias Yudi alias Tama juga dijerat dengan pasal serupa.

2 perkara Kejari Labuhanbatu atas nama Indra Sahputra alias Siin yang sebelumnya disangka melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan atas nama Hasan Basri Alias Suncai melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Dari Kejari Simalungun berupa tindak pidana penadahan dengan tersangka Nurhayati Setia Desy Saragih melanggar primair, Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana dan perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang dengan tersangka I Sudirman Bintang dan tersangka II Sampe Tuah Bintang masing-masing dijerat Pasal Primair Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terakhir perkara dari Kejari Samosir terkait tindak pidana penganiayaan dengan tersangka atas nama Agi Paruntungan Naibaho dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

“Tujuh perkara yang diajukan ke JAM Pidum ini kemudian disetujui dihentikan dengan menerapkan RJ berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020,” ungkap Kasi Penkum Yos.

Yos menambahkan bahwa alasan penghentian penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif/ RH yaitu tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah.

Ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut menambahkan, penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari, Kacabjari, dan jaksa yang menangani perkaranya,” tegas Yos.

Keadilan Restoratif/ RJ ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula agar tidak ada rasa dendam di kemudian hari.

“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” pungkas Yos A Tarigan, Kasi Penkum Kejati Sumut.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 2023 63 7 Perkara Hari Bhakti Adhyaksa hba humanis Kejati sumut RJ

    Continue Reading

    Previous: Karena Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Akhirnya Disidang
    Next: Rangkai HBA ke 63, Kejati Sumut Gelar Seminar Nasional

    Related Stories

    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas
    • Hukum
    • Kejati Sumut
    • Pengadilan Negeri

    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas

    Juni 6, 2026
    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas
    • Hukum
    • Kejati Sumut
    • Pengadilan Negeri

    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas

    Juni 6, 2026
    Buron Kasus Penggelapan Diamankan Tim Tabur di Tanjung Balai
    • Hukum
    • Kejati Sumut

    Buron Kasus Penggelapan Diamankan Tim Tabur di Tanjung Balai

    Juni 5, 2026

    Trending News

    Milad Ke-7 KSS: Merawat Silaturahmi di Tengah Pesona Alam Sembahe 1

    Milad Ke-7 KSS: Merawat Silaturahmi di Tengah Pesona Alam Sembahe

    Juni 7, 2026
    Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award pada Forum Humas Regional 1 2

    Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award pada Forum Humas Regional 1

    Juni 6, 2026
    42 SPPG dan Satu Nama di Sumut, KAMAK Segera Gelar Aksi di Medan dan Jakarta 3

    42 SPPG dan Satu Nama di Sumut, KAMAK Segera Gelar Aksi di Medan dan Jakarta

    Juni 6, 2026
    Ketika Hujan Deras dan Listrik Padam Datang Bersamaan, Kantor Gubernur Ikut Gelap-gelapan 4

    Ketika Hujan Deras dan Listrik Padam Datang Bersamaan, Kantor Gubernur Ikut Gelap-gelapan

    Juni 6, 2026
    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas 5

    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas

    Juni 6, 2026

    You may have missed

    Milad Ke-7 KSS: Merawat Silaturahmi di Tengah Pesona Alam Sembahe
    • Komunitas

    Milad Ke-7 KSS: Merawat Silaturahmi di Tengah Pesona Alam Sembahe

    Juni 7, 2026
    Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award pada Forum Humas Regional 1
    • PELINDO

    Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award pada Forum Humas Regional 1

    Juni 6, 2026
    42 SPPG dan Satu Nama di Sumut, KAMAK Segera Gelar Aksi di Medan dan Jakarta
    • Makanan Bergizi Gratis

    42 SPPG dan Satu Nama di Sumut, KAMAK Segera Gelar Aksi di Medan dan Jakarta

    Juni 6, 2026
    Ketika Hujan Deras dan Listrik Padam Datang Bersamaan, Kantor Gubernur Ikut Gelap-gelapan
    • Pemprovsu

    Ketika Hujan Deras dan Listrik Padam Datang Bersamaan, Kantor Gubernur Ikut Gelap-gelapan

    Juni 6, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d