Medan

MEDAN – medanoke.com, Seabad lebih (111 Tahun) usia Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) yang berdiri murni dari pemikiran 3 orang guru asli  pribumi, yang notabene menuntut penjajah Belanda untuk mengakui adanya Bangsa Indonesia pada tahun 1912. padahal saat itu cengkraman kolonialisme masih dengan kokoh dan kuatnya menancapkan kuku di nusantara. Ironisnya, nilai sejarah di era milenial ini tak luput mengerus perusahaan asuransi ini dari bahaya laten KKN (Korupsi, Kolusi & Nepotisme).

Berbagai skandal keuangan membuat satu satunya perusahaan yang bersifat mutual (bersama) di negara ini telah mengakibatkan gagal bayar klaim nasabah. cita cita idealis tokoh pendirinya nyaris kandas ditengah jalan, mereka pasti tidak menyangka perusahaan ini akan gagal bayar klaim nasabah dan berhutang dengan nilai fenomenal yaitu mencapai Rp 22,77 triliun.

Gelombang protes & aksi demo dari para korban yang membentuk PKBI (Persatuan Korban Bumiputera Indonesia) merebak di seluruh kantor dan cabang Bumiputra, dan bahkan kantor Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. mereka tuding AJB ini bangkrut dan tuntut para punggawa hukum bertindak.

Namun tepat di hari jadinya (12/02/2023), pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kado spesial, yaitu RPKP (Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan) yang artinya nasabah dapat pembayaran klaimnya 2 tahap yang dimulai bulan Februari ini (2023) dan pada Februari tahun depan (2024).

Situasi akhirnya berbalik, pihak nasabah yang tergabung dalam PKBI akhirnya merubah singkatan nama perhimpuna korban Bumiputera, menjadi Perhimpunan Keluarga Bumiputera. mereka pun secara kolektif menjadi panitia penyelengara sekaligus penyandang dana Milad AJB Bumiputera 1912 ke 111 tahun di Kantor Wilayah AJB Bumiputera 1912, jl Iskandar Muda, Petisah Hulu, Medan Baru, Kota Medan, yang dimeriahkan dengan Bazzar, lomba mewarnai untuk anak anak, lomba Voly Ceria dan pemberian santunan ke penyandang disabilitas dan anak yatim.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh OJK Regional 5 (Sumut), Kepala Wilayah Sumbagut 1 Medan, M Nur Lubis, ketua DPP PKBI, Ahmad Suryadi dan para tamu undangan lain. Saat di wawancarai, Ahmad Suryadi menyatakan dukungannya kepada Bumiputera,

 “Semoga AJB bumi putera 1912 bangkit kembali bersama pempol dan masyarakat luas Mari kita bersatu bergandengan tangan bersama new bpa management untuk memulihkan kesehatan nya (Bumiputera-red),” ungkap Ahmad Suryadi.

 “Kepada teman pempol (pemegang polis) mungkin bertanya, kenapa setiap tahun yang lalu kita melakukan aksi, sementara hari ini kita justru merayakan HUT AJB Bumiputera, padahal Polemik Nasabah (PKBI) Vs Bumiputera Reda Karena Kado Spesial OJk Di Milad Ke 111 AJB Bumiputera 1912 padahal tidak kunjung membayar klaim pempol,” Katanya dalam sambutanya

Ia menuturkan ditemukan adanya beberapa point permasalahan sehingga klaim belum dibayarkan baik masalah di organ tubuh AJB Bumiputera maupun kebijakan pemerintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia juga berharap dengan new bpa management, AJB Bumiputera dapat bangkit dan jaya kembali menjadi asuransi terdepan di Indonesia.

“Mari kita doakan kiranya di hut ajb bumi putera yang ke 111 ini ojk dapat menyetujui rpkp serta mencabut SK 13 sebagai hadiah hut ajb bumi putera” Pungkasnya.

Meski masalah keuangan ini terus bergulir hingga kini. Namun, manajemen Bumiputera sedang berusaha melakukan perbaikan dari sisi manajemen aset dan pengelolaan dana. Selain itu, mereka juga sedang berusaha melunasi seluruh utang klaim yang belum bisa terb okayarkan dengan cara menjual aset dan meluncurkan produk baru. (a$p)

MEDAN  –  medanoke.com, Mahasiswa Yang tergabung Dalam Wadah Dewan Pengurus Wilayah Kesatuan Aktivis Peduli Korupsi Sumatera Utara Melakukan Aksi Demonstrasi Didepan Kantor Kejati Sumut Dan KPU Sumut Pada hari Kamis 02 Februari 2023

Dalam Orasinya Ismail Siregar Mengatakan Kedatangan Mereka Kedepan Kantor Kejatisu dan KPU Sumut Sebagai Perantara Masyrakat Padang Lawas untuk menyampaikan Informasi Kekecewaan Terhadap Oknum-Oknum Pengurus KPU Padang Lawas Dalam Perekrutan PPK serta Sekretariatnya PPS dan Sekretariatnya.

Yang Dimana Dalam Perekrutan PPK 5 Orang Pengurus Dalam Setiap Kecamatan Dan PPS 3 orang Per Kelurahan/Desa di Kali 303 Desa.

 Mereka Menilai KPU Palas sudah Gagal Dalam Melaksanakan Tugasnya. Terlebih Lagi dalam Perekrutan PPS Hasil Nilai Hasil Ujian Tertulis dan Nilai Hasil Ujian Wawancara Tidak ada di Publikasikan Kepada Masyrakat  tiba” Tengah Malam Pihak KPU Padang Lawas Sudah Mengeluarkan Hasil Penetapan Pengurus PPS? 

 ditambah Lagi Adanya Dugaan Pungli dalam Perekrutan Anggota PPK dan PPS dengan Jumlah Sebesar Rp. 20.000’000 Sampai Rp.30.000’000  Sebagai Penjamin Kemenangan Ucap Ismail Siregar

Adapun Tuntutan Mereka Sebagai Berikut:

1.Mendorong Bapak Kejaksaan tinggi Sumut agar Memanggil,memeriksa Serta melakukan Penyidikan dan Penyelidikan Secara Maraton Kepada Ketua KPU Palas,Oknum-Oknum Komisioner KPU Kabupaten Padang Lawas, terkait Perekrutan Anggota PPK dan PPS Yang di Duga Kuat adanya Pungli terinstruktur .

2.Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agar Segera  membentuk Tim pencari Fakta terkait dugaan tindak pidana Pungli dalam Perekrutan Calon PPK dan PPS di tubuh KPU Padang Lawas dengan Nominal Sebesar Rp.20.000’000 Sampai 30.000’000 untuk PPK untuk PPS Sebesar Rp 3000.000 Sampai 8000.000 Per orang untuk Menjamin Kemenangan ( dilantik ) Sebagai Pengurus PPK dan PPS

3.Mendorong Ketua KPU Sumut, Ketua Bawaslu Sumut,PLt Bupati Palas agar memanggil Dan Mencopot Secara Maraton Jabatan  Ketua KPU serta Komisioner KPU Padang Lawas terkait Perekrutan Anggota PPK dan Sekretariatnya PPS dan Sekretariatnya Yang Diduga Kuat Adanya Pungli Terstruktur.

4.Ketua KPU Padang Lawas kami nilai telah Gagal total dalam  Pelaksanaan Perekrutan Badan adhoc PPK+Sekretariatnya PPS+Sekretariatnya yang jauh dari Kata Propesional, integritas dan independen

5. Kami Yakin dan Percaya Ketua KPU Sumut dan Ketua Bawaslu Sumut Bisa Menuntaskan informasi Asumsi-Asumsi Public Masyrakat Padang Lawas yang kami Sampaikan.

Setelah diitanggapi oleh bidang Penerangan Hukum Kejati Sumut, Aksi demo damai ini akhirnya mbubarkan diri dengan tertib. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kembali menghentikan penuntutan 2 perkara penganiayaan atau pemukulan dalam perkara tindak pidana umum (pidum) melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) setelah perkara tersebut disetujui untuk dihentikan oleh JAM Pidum Kejagung RI, Fadil Zumhana.

Sebelum disetujui untuk RJ, Gelar Perkara dilakukan langsung oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH yang diwakili Wakajati Sumut Asnawi,SH,MH didampingi Aspidum Arif Zahrulyani,SH,MH, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH, MH, Kabag TU dan para Kasi dari kantor Kejati Sumut, Rabu (25/1/2023) secara daring kepada JAM Pidum Kejagung, dengan dihadiri Kajari Asahan, Kajari Taput dan Kacabjari Taput di Siborong-borong. .

Kepala Seksi Penerangan Hikum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Rabu( 25/1/2023) menyebutkan, bahwa perkara pertama dari Kejari Asahan dengan tersangka Sabaruddin Ahmad Samosir (50 Tahun), dengan korban tetangganya sendiri atas nama Alfader Hasudungan Sihombing, Sei Alim Hasak (41 Tahun). Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-

Kemudian, perkara kedua dari Cabang Kejaksaan Negeri Taput di Siborong-borong dengan tersangka atas nama Lamhot Parulian Sianturi (45 Tahun) dengan korban kakak iparnya sendiri atar nama Juli Rianita Sinaga (37 Tahun). Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

Menurut Yos A Tarigan, permohonan penghentian itu disetujui karena syarat pokok sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung(Perja) No 15 Tahun 2020, di antaranya bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.

Selain itu antara tersangka dan korban saling kenal dan sudah ada kesepakatan damai. Kemudian, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Diharapkan melalui pendekatan keadilan restoratif, antara korban dan pelaku tindak pidana dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana” tandas

Yos.menambahkan, setiap penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020, akan membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban untuk secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula dan terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat.(aSp)

MEDAN – medanoke.com, Berselang Tujuh Jam Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana Fernanndo Hutapea yang merupakan Direktur PT BTB. Terpidana diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai, pada pukul 19.30 WIB, Kamis (19/1/2023).
 
Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Asintel I Made Sudarmawan melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan benar bahwa Tim Tabur Kejati Sumut telah mengamankan terpidana Fernando Hutapea dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.
 
“Setelah tadi siang Tim Tabur berhasil mengamankan terpidana Bernad Jonly Siagian yang merupakan PPK kegiatan dan berselang tujuh jam kemudian kita berhasil amankan Terpidana Fernando Hutapea yang merupakan Direktur Pelaksana kegiatan, terpidana sedikit melakukan perlawanan dengan perdebatan oleh keluarga terpidana namun Tim berhasil meredakan situasi,” papar Yos A Tarigan didampingi Kasi E pada Asintel M. Husairi,SH,MH.
 
Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.
 
Kejari Tobasa telah menetapkan Fernando Hutapea masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
 
“Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
 
Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa Fernando Hutapea sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Bernard J Siagian selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Toba Samosir terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda *Awal tahun 2023 Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Porsea*
  -masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.
 
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.
 
Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. (aSp)

Awal 2023, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Korupsi Pembangunan Jalan Porsea
 
 
MEDAN – medanoke.com, Diawal tahun 2023 ini, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana Bernard Jonly Siagian ST yang pada waktui itu menjabat sebagai PPK di Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat Toba Samosir (sekarang Kabupaten Toba). Terpidana diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Purwosari Gang Dame Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur, pada pukul 12.45 WIB, Kamis (19/1/23).
 
Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Asintel I Made Sudarmawan melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan benar bahwa Tim Tabur Kejati Sumut talah mengamankan terpidana Bernard Jonly Siagian ST dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.
 
“Saat kita amankan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” papar Yos A Tarigan didampingi Kasi E pada Asintel M. Husairi,SH,MH.
 
Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.
 
Kejari Tobasa telah menetapkan Bernard Jonly Siagian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
 
“Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
 
Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa Bernard Jonly Siagian sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama FH selaku Direktur PT Bintang Timur Baru (masih DPO) terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan FH dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.
 
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.
 
Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta.(aSp)

MEDAN – medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejati Sumut menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Kampus di aula Universitas Methodist Indonesia (UMI) Medan Jalan Hang Tuah Medan, Kamis (19/1/2023).

Tim Penkum yang menjadi narasumber adalah Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, Jaksa Fungsional Lamria Sianturi, SH, MH, dan moderator Ghufran Tanjung, SH serta pegawai lainnya diterima langsung oleh Rektor UMI Medan Drs. Humuntal Rumapea, M. Kom, Wakil Rektor I Prof. Himpun Panggabean, Wakil Rektor II Dr. Siti Normi Sinurat, M. Si, Wakil Rektor III Roni Simamora, ST, M.Cs serta diikuti ratusan mahasiswa.

Dalam sambutannya Rektor UMI Medan Drs. Humuntal Rumapea, M.Kom menyampaikan terimakasih kepada Kejati Sumut yang memilih UMI Medan sebagai tempat pelaksanaan penyuluhan hukum.

“Semoga penyuluhan hukum ini memberikan dampak positif kepada mahasiawa untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Kerjasama UMi dengan Kejaksaan juga kiranya bisa berlanjut dalam program lainnya, ” kata Rektor.

Selanjutnya, Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Kejaksaan adalah dengan penyuluhan hukum ke sekolah, kampus dan lembaga.

Dalam materinya, Yos A Tarigan menyampaikan topik “Dampak Media Sosial, Cyber Bullying dan Sanksi Hukumnya Berdasarkan UU Informasi Transaksi Elektronik”.

“Saya yakin bahwa semua orang saat ini sudah sangat ketergantungan dengan gadget dan menggunakan aplikasi media sosial. Bahkan, ada yang sampai stres kalau tidak buat status dalam satu hari. Bahkan, ada istilah lebih baik ketinggalan dompet daripada ketinggalan handphone, ” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa dalam bermedia sosial, mahasiswa harus berhati-hati dalam membuat status agar tidak sampai menimbulkan masalah hukum.

“Dulu kita diingatkan untuk menjaga mulut agar jangan sampai salah dalam berbicara, tapi ditengah-tengah perkembangan teknologi informasi ini kita diingatkan untuk menjaga jari tangan agar jangan salah dalam membuat status. Mulutmu adalah harimaumu, sekarang jadi jarimu adalah harimaumu, ” kata Yos A Tarigan.

Materi tentang narkoba dan dampaknya dibawakan oleh Jaksa Lamria Sianturi dan mengajak seluruh mahasiswa agar jangan sampai terkena perkara penyalahgunaan narkotika.

“Lebih baik tidak mencoba sama sekali daripada nantinya terkena hukuman, memakai, mengedarkan dan menjadi bandar berbeda hukumannya. Yang pasti, adik-adik mahasiswa jangan pernah mencoba narkoba, ” tandasnya.

Pada sesi tanyajawab, beberapa mashasiswa dan dosen menyampaikan pertanyaan dan dijawab secara bergantian oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan dan Lamria Sianturi. Kepada mahasiswa dan dosen yang bertanya diberikan hadiah flashdisk.

Di akhir kegiatan Rektor UMI Medan Humuntal Rumapea memberikan cenderamata kepada Kasi Penkum dan sebaliknya Kasi Penkum juga memberikan cenderamata kepada Rektor UMI Medan. (aSp)

Oknum Pejabat Publik Kota Medan M.A.R Dilaporkan Terkait Dugaan Ijazah Palsu
 
Medan – medanoke.com, DPD Jaring Mahasiswa Lira Indonesia Kota Medan (Jaring Mahali) mendatangi Polda Sumatera Utara,Senin (16/01/23). terkait pemberitaan megenai dugaan Ijazah Palsu (IPAL) milik seorang oknum Publik Figur inisial nama M.A.R di Kota Medan yang beredar disejumlah media massa baru-baru ini.
 
Ahmad Ropiku Tantawi, Ketua Jaring Mahali mengutarakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan oknum Publik Figur inisial M.A.R tersebut melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) lengkap dengan salinan foto kopi surat tanda tamat belajar yang diduga kuat palsu.
 
“Kehadiran kita di Polda ini untuk melaporkan dugaan ijazah palsu melalui Dumas. Yakni dalam surat pengganti Ijazah terdapat keanehan – keanehan. Kita meminta Polda Sumut menelusuri dugaan – dugaan tersebut mengingat M.A.R ini adalah Publik Figur ” ungkap Amad Ropiki Tantawi.
 
Menurut Ahmad Ropiki, yang patut ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) adalah keterangan dalam surat tanda tamat belajar oknum M.A.R yang dinilai ganjil, semisal seperti nama sekolah tidak dicantumkan, Nomor Induk Siswa (NIS) dan Nomor Ijazah juga tidak dicantumkan dalam STTB (surat tanda tamat belajar).
 
Berdasarkan hal ini, Ketua Amad Ropiki Tantawi meminta Polda Sumatera Utara  untuk mendalami informasi mengenai surat tanda tamat belajar oknum Publik Figur di Kota Medan berinisial M.A.R tersebut, menyelidiki dan memeriksa keabsahan dari surat tanda tamat belajar M.A.R yang tengah menjadi perbincangan dan beredar luas.
 
Amad Ropiki Tantawi juga berharap Aparat Kepolisian mampu menjawab keresahan ditengah masyarakat terkait adanya oknum Publik Figur yang secara leluasa diduga menggunakan ijazah palsu.
 
Mahasiswa yang tergabung dalam Jaring Mahali yang juga sebagai kontrol sosial mendukung penuh penegakan hukum di Provinsi Sumut sesuai dengan slogan Polri yang PRESISI tandas Ropiki mengakhiri.
 
Sementara itu amatan wartawan dalam surat keterangan dengan KOP Kepala Surat Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dengan nomor 421.72/2183/PMU.2/22/2010 atas nama oknum Publik Figur inisial M.A.R “Telah kehilangan surat keterangan berpenghargaan sama dengan surat tanda tamat belajar sekolah menengah umum tingkat atas (SMA) program A3 (ilmu ilmu sosial) beserta nilai tiap mata ujian dan dileges serta lengkap dibubuhi tanda tangan kepala bidang (Kabid) Pembinaan SMA Saut Aritonang” tulisnya dalam surat tersebut.
 
Dikonfirmasi terpisah, Dinas Pendidikan Sumut melalui Drs Saut Aritonang yang selaku disebut orang yang bertanda tangan dalam surat tersebut membantah dan mengatakan tidak mengetahui surat tersebut.
 
“Kewenangan SMA sederajat di Provinsi resminya mulai tahun 2017, memang aturannya di 2014, tapi actionnya sahnya itu tahun 2017” ucap Saut menjawab Wartawan.
 
Menurutnya, Ia telah mendengar terkait tanda tangan dalam ijazah yang beredar ditengah masyarakat itu dan sudah beberapa kali mendapat pertanyaan yang serupa.
 
” Saya sudah baca, disitu tahun 2010. tahun 2010 itu saya dibagian Kepala Seksi Pendidikan dan Sekolah, pada saat itu saya mengurusi PNS. Saya juga heran mengapa kok bisa ditiru tanda tangan saya” kilahnya.
 
” Saya betul pernah menjabat dibidang itu tahun 2017. Jadi tahun 2010 saya disebut menjabat disitu itu tidak benar dan saya tidak tau, apakah itu rekayasa karena saya menjabat disitu tahun 2017. Mintaknya kalau nyontek jangan salahlah, ini udah nyontek salah pulaklah lagi. 2010  SMA itu kewenangan masih di Kabupaten belum di Provinsi” tegasnya.(aSp)

DELI SERDANG – medanoke.com,  Tahun 2023 ini, memasuki usia 14 tahun sekolah Riad Madani yang bernaung dibawah Yayasan Pendidikan Riad Madani telah menorehkan berbagai prestasi, mulai dari peserta didik Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Akhir tahun 2022 lalu, peserta didik sekolah Riad Madani berhasil menorehkan berbagai prestasi. Seperti pada acara Hari Guru Nasional yang digelar di Mushola Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

Dari beberapa perlombaan yang digelar untuk tingkat sekolah dasar se-Kabupaten Deli Serdang, peserta didik sekolah Riad Madani berhasil mendapatkan prestasi untuk kategori lomba MTQ Putra sebagai juara harapan 1 dan MTQ Putri sebagai juara 3.

Beberapa lomba yang digelar dalam rangka Hari Guru Nasional tahun 2022, menurut Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang Yudi Hilmawan,SE,MM, lomba ini menjadi salah satu wadah bagi peserta didik dalam mengasah kemampuan akademik dan berkompetisi secara jujur.

Dengan guru pendamping Bunda Masitoh In dan Alimuddin Siregar, peserta didik sekolah Riad Madani mengirimkan beberapa siswa untuk ikut dalam perlombaan ini.

Kepala Sekolah SD Riad Madani Ade Suhendra Wahyu Lubis dalam sebuah kesempatan menyampaikan, peserta didik di sekolah Riad Madani tidak hanya dibekali ilmu pengetahuan, tapi juga ilmu agama yang mumpuni.

Tidak hanya mempersiapkan peserta didik yang cerdas, berkarakter dan memiliki bekal pengetahuan agama yang baik, guru yang mengajar di sekolah Riad Madani juga dibekali dengan kemampuan yang lebih dalam membuat bahan ajar yang berkualitas dan mudah diserap siswa.

Pola pembelaharan yang diterapkan tetap memedomani kurikulum yang berlaku, lanjut Ade Suhendra, akan tetapi guru yang mengajar juga disarankan agar tidak hanya berfokus pada mata pelajaran saja, tapi juga praktek dan outbond untuk mengenali langsung bahan materi ajar.

“Untuk lebih memaksimalkan kemampuan peserta didik di sekolah Riad Madani ada ekstrakurikuler yang bisa diikuti siswa dan siswa diberi kebebasan untuk memilih ekstrakurikuler mana yang mereka minati,” tandasnya.

Satu hal penting dan menjadi budaya di sekolah Riad Madani, kata Ade Suhendra adalah dimana seluruh siswa setiap pagi sebelum pelajaran sekolah dimulai selalu diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran dan doa bersama.

“Memasuki tahun 2023 dan jelang usia ke-14, sekolah Riad Madani akan terus berbenah untuk menghasilkan lulusan yang cerdas, berkarakter dan madani,” tegasnya.(aSp)

MEDAN –  medanoke.com,  Masih dalam suasana awal tahun, Idianto SH,MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  sapa jaksa dan pegawai ke setiap ruangan yang ada di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/1/23).
 
Orang nomor 1 di Kejati Sumut ini secara langsumg menyampaikan salam dan motivasi agar di tahun 2023 ini seluruh jajaran yang dikomandoi nya tetap semangat dan meningkatkan kinerjanya.
 
“Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran yang telah mengantarkan Kejati Sumut memperoleh 4 penghargaan pada kegiatan Rakernas Kejaksaan Tahun 2023 kemarin,” papar Idianto.
 
Saat berada di ruang kerja Kasi Penkum, Kajati Sumut Idianto juga menyampaikan agar Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH tetap semangat untuk mensosialisasikan keberadaan Kejaksaan lewat penyuluhan hukum, penerangan hukum dan pemberitaan di media cetak, media online, televisi serta media sosial #kejatisumut.
 
Di bidang Pidsus, Kajati menyapa para Kasi dan tim Jaksa Pidsus yang selalu bersidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan. Sama halnya saat berada dibidang Pidum dan Datun.
 
Sebelumnya, Kajasti Sumut melihat langsung proses penerimaan laporan dan surat masuk di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan berkomunikasi dengan masyarakat yang datang ke PTSP.
 
Mantan Kajati Bali ini berpesan kepada pegawai PTSP agar melayani masyarakat dengan sepenuh hati, setiap surat yang masuk agar cepat disampaikan kepada bidang yang dituju.(aSp)

Jakarta – medanoke.com, 3 (tiga) orang terdakwa perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/01/23)
 
Ketiganya yaitu BETY, RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF dan EDWARD SEKY SOERYADJAYA, ketiganya dijerat dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
 
Sementara untuk terdakwa BETY, didudukkan dikursi pesakitan pada pukul 11:50 s/d 13:30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap 3 orang. usai mendengarkan keterangan para saksi, sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan (Selasa, 17/01/23).
 
Sedangkan untuk terdakwa RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF, persidangan dimulai pada pukul 13:30 WIB, dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan amar tuntutan yang pada pokoknya yaitu menyatakan ;
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana badan selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 subsidiair 5 bulan penjara. Selain itu terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp254.234.900.000,00 dengan memperhitungkan aset milik Terdakwa, atau subsidair 4 tahun penjara. Barang bukti sebagaimana dalam surat tuntutan.
Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00.
 
Usai pembacaan amar tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan himgga pekan depan (Selasa 17/01/23) dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan penasihat hukum terdakwa) terhadap amar tuntutan JPU.
 
Selanjutnya terhadap terdakwa atas nama EDWARD SEKY SOERYADJAYA, persidamgan dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan terhadap 1 orang saksi ahli dan saksi a de charge.  (aSp)