MEDAN – medanoke.com,
Karena anak AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya terpaksa duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Perwira Menengah (Pamen) Polda Sumut ini didakwa sengaja melakukan pembiaran ketika sang anak (AAGH)
beberapa kali menganiaya korban hingga bagian muka & kepala berdarah.
Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Randi Tambunan & Frianta Felix dalam dakwaannya menyatakan, bahwa peristiwa ini bermula saat saksi AAGH & beberapa temannya sedang melintas di Jalan Setia Budi Medan, depan Sumber Swalayan Komplek Setia Budi melihat mobil Mini Cooper yang di kemudian korban Ken Admiral.
“Tiba-tiba saksi AAGH teringat tentang chat korban Ken Admiral, Minggu (11/12/22) yang berisikan makian menanyakan hubungan kedekatan AAGH dengan teman wanitanya, Savira Husna,” urai Randi.
Korban pun langsung diajak berantam (berkelahi). AAGH kemudian memukuli korban yang tidak melakukan perlawanan di pelipis kanan sebanyak tiga kali, menendang spion mobil korban & pergi begitu saja meninggalkan korban.
Lalu pada Kamis (22/12/22) sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama dua temannya bersama M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya.
Tiba di rumah, korban bertemu dengan kakak dan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan (orang tua AAGH). Namun, ketika berkomunikasi, terdakwa (AKBP Achiruddin Hasibuan) malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang (diduga umtuk menakut-nakuti korban).
Kemudian, AAGH keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, dihadapan AKBP Achiruddin Hasibuan (video viral).
Akibatnya, korban (tidak melakukan perlawanan) mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu dakwaan primair, Pasal Psl 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Subsidair, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.
Atas dakwaan JPU ini, pengacara terdakwa, Joko Pranata Situmeang menyatakan tidak keberatan atas dakwaan Jaksa ini. Sidang pun dilanjutkan, Senin (17/7/23) pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.(aSp/Ist)