
Medan, medanoke.com | Ketua Gen Z Sumatera Utara, Rudi Hutabarat, S.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang bersedia menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Menurut Rudi, keputusan Hotman Paris menerima pendampingan hukum terhadap Febrie Adriansyah merupakan hal yang wajar dan tidak dapat dianggap sebagai sebuah kesalahan. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh bantuan hukum, terlebih seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
“Kesediaan Hotman Paris menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah itu sah saja dan bukan suatu kesalahan. Febrie juga belum tentu bersalah, karena yang menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah keputusan hakim melalui proses persidangan,” ujar Rudi.
Rudi meminta masyarakat tidak memojokkan Hotman Paris karena menjalankan profesinya sebagai advokat. Ia juga mengimbau publik agar tidak mudah memberikan vonis terhadap Febrie Adriansyah sebelum seluruh proses hukum selesai.
“Jangan mudah memvonis seseorang bersalah atau menjadi tersangka sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Mari kita hormati dan ikuti proses persidangan terlebih dahulu,” katanya.
Selain itu, Rudi turut menanggapi pernyataan Hotman Paris yang sebelumnya menyampaikan keberatan terkait tindakan terhadap Febrie Adriansyah yang menurutnya dilakukan tanpa pemberitahuan atau meminta izin kepada Presiden. Dalam konferensi pers, Hotman mempertanyakan mengapa proses tersebut dilakukan tanpa “pamit” kepada Presiden, mengingat menurutnya Febrie merupakan pejabat yang memiliki kontribusi dan dekat dengan program pemerintah.
Meski demikian, Rudi menilai masyarakat perlu melihat persoalan ini secara objektif, termasuk dengan mempertimbangkan rekam jejak Febrie Adriansyah selama menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.
Ia menyebutkan bahwa selama masa kepemimpinan Febrie, Kejaksaan Agung berhasil menangani sejumlah perkara korupsi besar yang berdampak pada penyitaan aset, pembayaran uang pengganti, serta pemulihan keuangan negara dalam jumlah signifikan hingga mencapai triliunan rupiah.
“Selama Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsus, Kejaksaan Agung menangani berbagai perkara korupsi besar yang menghasilkan pemulihan aset dan uang negara dalam jumlah signifikan. Rekam jejak tersebut juga harus menjadi bagian dari penilaian masyarakat,” ungkap Rudi.
Rudi berharap seluruh proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kita hormati kerja aparat penegak hukum dan keputusan pengadilan nantinya,” tutup Rudi.(Pujo)






