Latest

KUTALIMBARU  –  medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Kutalimbaru dengan topik Pemanfaatan Dana Desa dan Penanganan Masalah Stunting menghadirkan pemateri Koordinator Bidang Intel Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH dan pembawa acara Jaksa Fungsional Ernawati Br Barus, SH, MH, Jumat (17/3/2023).

Kedatangan tim Penkum ke Kecamatan Kutalimbaru disambut Camat Kutalimbaru Avro Wibowo, S.STP dan 14 Kepala Desa yang ada di Kecamatan Kutalimbaru.

Dalam sambutannya, Camat Kutalimbaru Avro Wibowo, menyambut baik program Kejaksaan dalam memberikan penerangan hukum kepada masyarakat yang dalam hal ini kepada kepala desa yang ada di Kecamatan Kutalimbaru.

“Berkaitan dengan masalah stunting atau gizi buruk, di Kabupaten Deli Serdang tahun ini mengalami peningkatan yang dulunya 12,5 persen, tahun ini meningkat menjadi sekitar 13,9 persen berarti ada peningkatan sekitar 1,5 persen lebih. Dalam percepatan penurunan stunting sebagai program prioritas nasional yang melibatkan lintas sektor, di Pemkab Deli Serdang harus lebih efektif, emergency dan terintegrasi dalam penurunan stunting ini, termasuk di Kecamatan Kutalimbaru, ” kata Avro Wibowo.

Untuk pendataan anak stunting, lanjut Avro Wibowo seluruh stakeholder dilibatkan agar diperoleh angka real. Mulai dari Camat, Lurah, Kepala Desa, bidan, perawat di Puskesmas serta masyarakat lainnya yang menemukan anak stunting agar segera melaporkannya untuk segera dilakukan penanganannya.

“Dengan adanya penerangan hukum terkait pengggunaan dana desa untuk mengatasi masalah stunting kiranya dapat mencerahkan para kepala desa, agar ke depan tidak salah arah dalam memanfaatkan dana desa, ” tandasnya.

Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemanfaatan dana desa akan berjalan sesuai harapan dengan memedomani 3 hal penting ini, pertama tertib administrasi dimana dalam perencanaanya diawali dengan musyawarah tingkat desa, kedua adalah tertib pelaksanaan, jangan nantinya yang direncanakan A tapi yang dilaksanakan B, ini sudah menyimpang pelaksanaannya. Dan, yang ketiga adalah kemanfaatan. Yang artinya, apa yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.

“Apabila Kepala Desa dan aparat desa menjalankan 3 hal ini dengan benar, maka akan terhindar dari perbuatan melawan hukum atau korupsi, ” tandas Yos.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa selama ini kita sangat berfokus pada masalah pembangunan phisik dan melupakan pembangunan sumber daya manusia. Sekarang saatnya kita harus membangkitkan kepedulian dalam membangun generasi penerus bangsa ini ke depan. Salah satunya adalah mengatasi masalah stunting.

“Manfaatkan dana desa untuk stunting dengan memasukkaannya dalam perencanaan, mengatasi masalah stunting ini sangat penting dalam mengatasi masalah anak kurang gizi, jangan sampai negara ini kehilangan generasi cerdas hanya karena kita lalai dalam memberi perhatian kepada anak-anak stunting. Siapa tau dari anak stunting itu muncul pemimpin yang cerdas, ” tandas Yos.

Selanjutnya, Koordinator Nanang Dwi Priharyadi menyampaikan bahwa dalam menjalankan program pembangunan di desa, para Kepala Desa harus memegang dan memahami aturan yang ada. Paling tinggi adalah Undang-Undang, kemudian ada turunannya sampai ke peraturan pemerintah.

“Kalau bapak/ibu benar-benar melaksanakan program pembagunan berdasarkan aturan yang ada, maka bapak dan ibu akan terbebas dari masalah hukum, karena payung hukumnya sudah jelas dalam pemanfaatan dana desa, ” tandasnya.

Kenudian beberapa kepala desa menyampaikan beberapa pertanyaan dan dijawab oleh Nanang dan Yos A Tarigan terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana desa.(aSp)

Medan – medanoke.com, Mantan Kepala Seksi Hak Kasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Mandailing Natal (Madina) 2008 -2016, Muhammad Khaidir Nasution diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (14/3/23) malam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan membenarkan ada penahanan daftar pencarian orang (DPO) yakni Muhammad Khaidir Nasution di depan rumah makan Medan sekira pukul 20.42 WIB.

“Ya benar, terpidana telah diamankan. Terdakwa sudah tujuh bulan ditetapkan jadi DPO, kemudian setelah diketahui keberadaannya langsung diikuti dari rumahnya dan saat diamankan terpidana kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejatisu,” ungkap Yos kepada wartawan, Rabu (15/3/23).

Dikatakan Kasi Penkum terpidana sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung RI : 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang pidana korupsi penggelapan Sertifikat Transmigrasi Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Madina yang terjadi sekitar tahun 2008.

“Berdasarkan putusa MA, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 jutq dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelas Yos.

Terdakwa dikenakan pada Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Hak Acara Pidana, Undang-undang No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dan Undang-undang No 14 Tahun 1985 tentang Mahkama Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perbuhana kedua Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan tentang peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Sebelumnya, terpidana dituntut 3 tahun penjara 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Senin 3 Agustus 2020.

Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas. Terpidana ini tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigrasi yang berhak. Namun, salah satu hakim anggota Felix Da Lopez menyampaikan sikap berbeda pendapat.

“Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara,” sebut Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang menambahkan terpidana akan diserahkan ke Tim HPU dari Kejari Madina untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya dan dibawa ke Lapas Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Kami mengimbau kepada DPO agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO,” tegasnya. (aSp)

Medan – medanoke.com, Pemuda Perindo Sumut secara resmi dikomandoi olehJonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat dengan didampingi sekjennya Muhammad Daffasya Putra Adnan Sinik, dalam pelantikan yang berlangsung di Le Polonia Hotel, Jalan Sudirman, Kota Medan, Selasa (14/3/23).

Pelantikan salah satu sayap partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini langsung dilakukan oleh Ketua Pemuda Perindo pusat, Effendi Syahputra dengan disaksikan Ketua Harian DPP Perindo, Dr. TGB Muhammad Zainul Majdi.

Turut hadir Ketua DPW Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan, jajaran pengurus DPW Perindo Sumut dan DPD Perindo se-Sumut serta ratusan kader Pemuda Perindo Sumut, yang siap memenangkan pemilu 2024 mendatang.

Prosesi pelantikan diawali dengan upacara nasional menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan Mars Perindo dan Mars Pemuda Perindo dan dilanjutkan dengan pembacaan nama-nama pengurus yang akan dilantik oleh Sekretaris DPP Pemuda Perindo, Diska Resha Putra. Para pengurus yang namanya dibacakan kemudian naik ke atas panggung dan ditanyakan kesiapannya dan penyerahan petaka oleh Ketua Umum DPP Pemuda Perindo, Effendi Syahputra ke Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat.

“Kami akan masuk ke kelompok-kelompok pemuda, mengkoordinir mereka dan mengajak mereka bergabung dan akan mengokomodir para pemuda sumut dengan berbagai kegiatan kepemudaan yang positif,” kata JTP yang juga Wakil Ketua DPW Perindo Sumut.

JTP menyebut pemuda, terutama para pemilih pemula adalah kelompok pemilih potensial yang harus dimenangkan. Jumlahnya yang mencapai 70 juta atau sekira 24 persen dari total pemilih akan mampu mempengaruhi perolehan suara di pemilu mendatang.

JTP juga menyatakan apresiasi yang besar atas hadirnya Ketua Harian Partai Perindo dan Ketua Umum DPP Pemuda Perindo, Efendy Syahputra yang merupakan putra asli Sumut. (aSp)

Langkat – medanoke.com,  Ketua harian Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Dr. TGB. Muhammad Zainul Majdi, Lc., M.A.kembali kunjungi Provinsi Sumatera Utara, untuk bersilaturahmi  dan memberikan Tausiyah di Pesantren (Ponpes) Ulumul Quran,
Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Selasa(14/3/23).

Didampingi unsur pengurus dan para kader serta simpatisan Partai Perindo wilayah Sumatera Utara, (DPW Perindo Sumut) diantaranya,
Ketua DPW Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan dan Sekretaris DPW Donna Yulietta Siagian. Kemudian para Wakil Ketua, diantaranya Budianta Tarigan, Iskandar dan Rismanto Hasibuan. Lalu jajaran pengurus dan anggota DPRD langkat yang dipimpin Ketua DPD Perindo Langkat, Lucky Saputra.

Kehadiran tokoh ulama dan politisi yang pernah menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat Ini, disambut langsung pimpinan Ponpes Ulumul Quran, H Muhammad Iqbal S.Sos. yang menyatakan kebanggaan mereka atas kehadiran TGB. TGB dikenal sebagai ulama dan penghafal Quran yang sukses memimpin umat, baik sebagai pimpinan keagamaan maupun sebagai pemimpin politik.

Dalam ceramahnya kepada para santri dan santriwati, mengingatkan pentingnya bersyukur dan bersalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Karena Nabi Muhammad pernah menyampaikan bahwa nanti di akhirat ada sekelompok orang yang mendahului yang lain.mereka terlebih dahulu masuk surga.

Para sahabat kemudian bertanya pada nabi tentang kelompok itu dan Nabi Muhammad menyebut mereka sebagai kelompok orang yang selalu bersyukur dan mengucap Alhamdulillah dalam setiap keadaan dan situasi.

“Lalu untuk apa mendoakan keselamatan nabi yang sudah dijamin Allah masuk surga. Padahal yang perlu keselamatan itu kita. Para ulama menjawab, bersalawat kepada nabi adalah meminta keselamatan untuk diri sendiri. Karena kalau kita bersalawat kepada nabi, nabi akan kembali bersalawat kepada kita. Doa nabi tidak pernah putus dan salah satu cara menjadi bagian dari doa nabi adalah dengan bersalawat,” terangnya.

Dalam silaturahmi dan kunjungan kerja selama 2 hari TGB ke wilayah Sumatera Utara, juga akan bersilaturahmi ke Tuan Guru Besilam dan dijadwalkan hadir untuk melantik pengurus DPW Pemuda Perindo Sumut, pertemuan silaturahmi dengan Alumni Universitas Al Azhar Kairo di Sumatera Utara.(aSp)

Medan –  medanoke.com, Meski sempat molor selama 4 jam dari waktu yang telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Medan (pukul 10;00 WIB), persidangan perkara judi online & pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa bos judi Sumut, Apin BK, akhirnya digelar hanya untuk menunda sidang hingga pekan depan (Rabu,23 Maret 2023) oleh Hakim ketua, Dahlan dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi di Pengadilan Negeri Medan (13/03/23).

Sesuai dengan jadwal dan agenda sidang, Nelson,Jaksa penuntut rencananya akan menghadirkan 10 orang saksi terkait aliran uang hasil judi online dan pegelolaan tempat/ lokasi, namun gagal dihadirkan olehJaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)  tersebut.

Kehadiran para saksi tersebut sangatlah penting dalam perkara pencucian uang hasil tindak pidana kriminal  perjudian secara online degan terdakwa Apin BK.

Ke 10 orang saksi tersebut adalah pemilik rekening penampung uang hasil keuntungan judi online dan sewa tempat, serta website judi online milik terdakwa Apin BK, bos judi online nomor 1 di Sumatera Utara.

Dalam sidang yang hanya berlangsung selama beberapa menit saja, Ketua Majelis Hakim Dahlan mengelar sidang secara formalitas hanya untuk menunda jadwal sidang yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Hakim ketua akhirnya mengetuk palu setelah menunda sidang hingga pekan depan, Rabu 22 Maret 2023,sesuai jam sidang yang telah ditetapkan, yaitu pukul 10.00 Wib, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(aSp)

MEDAN –  medanoke.com, Pengamat Hukum Kota Medan Paul JJ Tambunan, SE, SH, MH, mengatakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang tidak menahan Notaris Elviera dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Diketahui bahwa hakim PT Medan John Pantas menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Namun, dalam isi putusan Notaris Elviera tidak ditahan, meski terbukti korupsi.

“Kan aneh, itu terbuki bersalah, dihukum dua tahun. Tapi, kok gak ditahan,” ucap Paul saat dikonfirmasi, Senin (13/3).

Menurut Ketua Biro Badan Pembantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu (PBB) itu, akibat dari vonis hakim yang tidak tegas, dapat membuat para koruptor tidak takut lagi dengan hukum yang ada.

“Ditakuti ini bakal menjadi contoh bagi koruptor lain bang. Yah enak kali lah terdakwa kasus korupsi seperti itu tidak ditahan,” katanya.

Ditegaskan Paul, seharusnya PT Medan bisa bersikap tegas kepada terdakwa korupsi. Bukan malah seperti ini, yang seolah-olah mendukung perbuatan tindak pidana korupsi.

“Kita sepakat kalau korupsi merupakan tindak pidana yang luar biasa. Dan pemerintah juga gencar-gencarnya memberantas korupsi. Tapi, dengan vonis seperti ini, para koruptor itu bakal sepele dan tidak takut dengan hukum yang ada. Toh tidak ditahan, hukumannya juga ringan,” cetusnya.

Selain itu, kata Paul, Kekhawatiran kita jika terdakwa kasus korupsi bebas melenggang, maka mereka bisa saja mempengaruhi saksi lain dalam memberikan kesaksiannya di pengadilan, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan bahkan melarikan diri.

“Sehingga, tidak memberikan rasa takut bagi para pelaku korupsi ataupun orang yang akan melakukan tindak pidana korupsi lainnya,” tegasnya lagi.

Paul menguraikan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 21 ayat 4 huruf (a) tercantum alasan penahanan, yakni perbuatan pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

“Korupsi adalah pidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Jadi, seharusnya ini ditahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Immanuel Tarigan juga tidak menahan notaris Elviera dalam amar putusannya. Namun, hakim Immanuel menyatakan terdakwa Elviera bersalah dan dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Berbeda pula dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut yang menuntut Elvira dengan pidana penjara selama enam tahun dan memerintahkan agar Ia ditahan. Karena itu pula, jaksa mengajukan banding ke PT Medan.

Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya menjelaskan, terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT bekerja di bank pemerintah di Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.

“Dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya dalam memberikan kredit kepada PT Khrisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Suman,” kata JPU ketika membacakan dakwaannya beberapa waktu lalu.

Lanjut dikatakan JPU, terdakwa Elviera membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 selaku kreditur dan PT. KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.

“Di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan, membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibalik nama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) kepada PT. KAYA dapat dilakukan,” kata JPU.

Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, bersama dengan empat tersangka lainnya dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya PT KAYA yang Direkturnya Canakya Suman, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan satu tersangka, yaitu mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Cabang Stabat IH, setelah sebelumnya Tim Pidsus Kejati Sumut menahan S selaku Direktur Utama PT PKA dan F selaku Kasi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH tersangka IH ditahan dan dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan 14 hari ke depan setelah tanggal hari ini Senin (13/3/2023).

Tersangka IH diamankan tim Pidsus Kejati Sumut saat memenuhi panggilan dan tersangka kooperatif.

Dia mengatakan, perkara ini bermula pada 2016, bertempat di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dimana telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 sebesar Rp1.548.000.000.

“Dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu, namun tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yos.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, tersangka HS menyalahgunakan jabatannya, dimana dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan kredit SPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat disetujui. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Yos A Tarigan menambahkan, tersangka dijerat pasal 2 subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (aSp)

BANDUNG BARAT- medanoke.com, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mendorong implementasi ekosistem digitalisasi pasar di seluruh Indonesia dengan memanfaatkan SuperApp BTN Mobile. Penggunaan aplikasi SuperApp BTN Mobile diyakini bakal mempermudah para pedagang melakukan transaksi usahanya.


Adapun salah satu pasar yang dijadikan target implementasi ekosistem digitalisasi pasar yakni Pasar Tagog, Padalarang, Bandung Barat. Di kawasan tersebut, perseroan akan menggelar Serbu Pasar BTN dengan melaunching Ekosistem Digitalisasi Pasar Tagog.

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, perseroan membuka dan mendekatkan diri dengan pasar sebagai ekosistem perumahan untuk memperkuat sistem pembayaran dan juga inklusi keuangan sehingga transaksi dari pedagang lebih cepat, lebih murah dan mudah. Dengan demikian volume perdagangan akan makin tinggi dan para pedagang akan bisa tumbuh dan berkembang ke depannya.


Lebih lanjut dia mengungkapkan, launching ekosistem digitalisasi pasar sejalan dengan tujuan perseroan untuk memperluas bisnisnya di segmentasi retail seperti pedagang, pengusaha, dan nelayan. “BTN mobile nantinya akan menjadi sebuah pioneer dalam pengembangan ekosistem digital pasar ini karena BTN Mobile juga akan menjadi solusi nyata untuk mempermudah seluruh layanan transaksi pedagang pasar untuk menjalankan kegiatan operasionalnya sehari-hari,” ujar Haru usai saat Launching Ekosistem Digitalisasi Pasar Tagog, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (7/3).

Menurut Haru, saat ini pasar tetap memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat sehingga Bank BTN dituntut untuk mendukung pengembangan ekosistem pasar menuju era digitalisasi. Hal ini agar para pedagang pasar bisa merasakan kemudahan dalam hal transaksi dan layanan perbankan lainnya.


Dalam pengembangan ekosistem digitalisasi pasar produk transaksi yang akan ditawarkan BTN meliputi QRIS/EDC, Agen Batara, Tabungan Batara dan Tabungan Bisnis. Sedangkan pengembangan ekosistem pembiayaan kepada para pedagang, produk yang ditawarkan meliputi KPR Subsidi, KUR dan KUMKM. Sedangkan untuk pengembangan ekosistem bisnis Bank BTN akan bekerjasama dengan pengelola Pasar Tagog yakni PT Bangunbina Persada dalam layanan perbankan seperti giro, deposito, kredit konstruksi, payroll dan lain sebagainya.


Pasar Tagog Padalarang dipilih sebagai salah satu pengembangan ekosistem digitalisasi pasar dikarenakan menjadi salah satu pasar tradisional terbesar di Kabupaten Bandung Barat yang sudah berdiri lebih dari 20 tahun. Adapun saat ini pasar Tagog yang dikelola oleh PT Bangunbina Persada selama 15 tahun telah memiliki total kios 1.600 unit dan di kelola oleh 1.200 pedagang.
Setelah Pasar Tagog, Bank BTN akan memperluas pengembangan ekosistem digitalisasi ke ke berbagai pasar di seluruh Indonesia.

Perseroan akan melakukan sinergi bersama semua stakeholder pasar seperti pengelola, pedagang, paguyuban pedagang, serta masyarakat yang memiliki peran penting didalam pengembangan ekosistem ini. Bank BTN akan terus melakukan kegiatan-kegiatan yang akan terus mendukung pengembangan ekosistem di pasar tersebut seperti pembukaan booth, sosialisasi produk, pelatihan, kegiatan sosial dan kerjasama branding BTN.


Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, implementasi digitalisasi pasar merupakan sinergi antara Bank BTN dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dalam satu tahun ini Kemendag menargetkan 1.000 pasar di seluruh Indonesia bisa terdigitalisasi.

“Saya pikir ini luar biasa BTN, ini merupakan bukti konkrit BTN melakukan digitalisasi, terima kasih banyak Pak Dirut beserta jajaran yang juga memastikan dan mengadakan di pasar- pasar rakyat, karena kami penguatannya adalah di pasar- pasar tradisional,” tegas Jerry. 
Menurut Jerry, Kemendag mengharapkan perbankan Himbara khususnya BTN bisa membantu pemerintah memajurkan pasar rakyat. Pasalnya, pasar rakyat adalah sentra ekonomi atau sentra perdagangan yang memastikan bahwa perputaran transaksi banyak disitu serta memudahkan masyarakat.
“Kami sangat mendukung upaya Bank BTN dalam menerapkan digitalisasi di pasar. Kami mengecek langsung ke lapak- lapak pedagang memastikan bahwa transaksi bisa dilakukan secara cashlesh tidak menggunakan uang tunai dan itu berhasil,” paparnya.

Sementara itu, Anggota DPR Komisi XI DPR Puteri Anneta Komarudin menambahkan, sebagai mitra kerja Bank BTN di Komisi XI DPR RI, dirinya menyambut baik atas penandatanganan MOU antara Bank BTN dengan PT Bangunbina Persada dalam rangka optimalisasi pasar-pasar modern binaan di Kabupaten Bandung Barat, khususnya Pasar Tagog Padalarang. “Ini merupakan suatu langkah positif dari Bank BTN yang semakin gencar dalam menggarap segmen pelaku pasar, yang memang selama ini masih sangat membutuhkan kemudahan akses keuangan formal dari perbankan, termasuk lewat Bank BTN,” katanya.(aSp)

MEDAN – medanoke.com, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, (BTN) siap berkolaborasi dengan Realestat Indonesia (REI) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor properti, khususnya dari sektor pembiayaan perumahan di Indonesia.

Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan, meski tahun 2023 masih banyak tantangan yang dihadapi seperti masalah krisis ekonomi global, Inflasi, kenaikan suku bunga dan BI Rate yang berdampak kepada suku bunga KPR. Namun dengan kolaborasi bersama pengembang atau developer anggota REI, perseroan tetap optimistis mampu memberikan kontribusi yang besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor properti.

“Pada tahun 2022 pertumbuhan kredit terus tumbuh dua digit, walaupun belum terlalu besar. Karena itu kita dorong bersama, mumpung kita kumpul saat ini kita dorong pertumbuhannya agar lebih besar lagi,” ungkap Hirwandi, di sela acara HUT REI ke-51 di Medan, Kamis (2/3/2023).

Menurut Hirwandi, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor properti, BTN berharap para developer terus membangun rumah. Apalagi permintaan rumah saat ini tetap tinggi, namun suplai yang ada masih terbatas.

“Kinerja dari REI sangat luar biasa dan rumahnya sudah bagus-bagus dengan desain yang bagus walaupun rumah subsidi. BTN berharap anggota REI di seluruh Indonesia terus membangun rumah agar suplai rumah bisa mengimbangi permintaan yang tinggi,” katanya.

Hirwandi menuturkan, sejak Bank BTN berdiri hingga saat ini sudah melakukan pembiayaan lebih dari 5 juta unit rumah bagi masyarakat Indonesia, baik subsidi maupun non subsidi. Adapun setiap tahunnya, perseroan memiliki kemampuan dan kapasitas untuk membiayai 200.000 untuk KPR Subsidi dan 60.000-70.000 unit rumah untuk KPR Non-Subsidi. “Ini bagian dari komitmen dalam mendukung sektor perumahan bagi masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Hirwandi menegaskan, pencapaian yang luar biasa tersebut, bukan hanya hasil semata dari Bank BTN, melainkan berkat kinerja dan kerjasama dengan developer termasuk REI. “Dengan dukungan yang luar biasa dari REI, kita kerjasama dengan hasil yang luar biasa,” paparnya.

Ketua umum DPP REI Paulus Toto Lusida dalam acara HUT REI ke-51 mengatakan, REI akan akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dan mitra kerja dalam pembangunan perumahan dan permukiman secara berkelanjutan, salah satunya bekerjasama dengan Bank BTN.

“Kami melihat Bank BTN adalah porsi terbesar dari fasilitas untuk kredit di properti, jadi bukan hanya di KPR tapi juga di kredit konstruksi dan BTN merupakan bank terbesar untuk sektor properti,” ujar Paulus.

Menurutnya, sektor properti memiliki multiplier effect bagi sekitar 174 industri terkait dengan pembangunan perumahan, sehingga dengan bangkitnya sektor properti, dampaknya akan terasa terhadap perekonomian nasional. Bank BTN menjadi salah satu institusi yang memiliki kontribusi besar terhadap kemajuan sektor properti khususnya pembiayaan perumahan di Indonesia. (aSp)

MEDAN, medanoke.com – Notaris Elviera (52) terdakwa perkara korupsi senilai Rp39,5 miliar terpantau bebas berkeliaran. Padahal, saat ini kasusnya sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Bebas berkeliarannya Notaris Elviera terlihat dari akun Tiktok pribadinya dengan nama @elvieras, saat ditelurusi awak media, Kamis (23/2).

Dalam video atau foto Tiktok itu, terlihat Notaris Elviera selalu mengunggah aktifas kesehariannya, baik sedang liburan, bekerja, hingga foto bareng bersama salah satu anggota DPR RI. Padahal saat ini statusnya masih sebagai tahanan kota.

Menanggapi aksinya itu, Pengamat Hukum Kota Medan Muslim Muis, menegaskan jika bener status Elviera saat ini tahanan kota dan berkeliaran diluar kota, jaksa seharusnya punya hak untuk menangkapnya.

Karena menurut Muslim, orang yang berstatus tahanan kota dilarang untuk pergi keluar kota. Jika masih nekat, itu sudah melanggar peraturan yang ada.

“Itu sudah melanggar, seharusnya ditangkap sama jaksa kalau memang bener keluar kota,” tegasnya, Kamis (23/2).

Di hari yang sama, Humas PT Medan Jhon Pantas Lumban Tobing saat dikonfirmasi membenarkan kalau saat ini Notariat Elviera berstatus tahanan kota.

“Iya statusnya tahanan kota,” katanya.

Saat disinggung video atau foto TikTok Notaris Elviera yang diduga berada diluar kota, Jhon Pantas mengatakan kalau itu kewenangan jaksa selaku eksekutor.

“Itu bukan tanggung jawab kita. Pengawasan itu urusan eksekutornya (jaksa) lah,” ucapnya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat diminta tanggapannya terkait video atau foto TikTok itu mengatakan saat ini proses upaya hukum banding dan penahanan beralih ke penahanan PT Medan.

“Kewenangan PT Medan bang,” tandasnya.

Di lain sisi, Notaris Elviera mengakui kalau video atau foto tersebut memang bener berada diluar kota. Namun pengakuannya, itu merupakan video lama.

Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta terhadap Notaris Elviera.

Menurut hakim terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut yang sebelumnya meminta agar terdakwa Elviera dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Karena itu pula jaksa mengajukan banding.(Nsp)