kejagung

MEDAN – medanoke.com, Tuntutan pidana terhadap Bos Judi online Sumut, Apin BK (43) ditunda oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang rencananya beragenda Pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. PN Medan akhirnya ditunda.

JPU bermohon kelada majelis hakim agar kembali diberikan waktu selama 7 hari untuk menyiapkan surat tuntutannya.

Atas permohonan ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan terdakwa Apin BK dalam sidang yang digelar  secara virtual Senin depan (12/6/2023).

Menyikapi penundaan pembacaan tuntutan ini, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tim JPU telah menyiapkan fakta persidangan yang didapatkan ketika proses persidangan untuk dikonsep dalam rencana tuntutan (Rentut), agar tuntutan pidana terhadap bos Judi online asal Sumut ini
lebih matang dan terukur.

“Mudah – mudahan secepatnya didapatkan hasil tuntutan untuk kemudian dibacakan pada proses persidangan dan kiranya mohon bersabar, akan kami sampaikan perkembangan setelah dibacakan pada saat persidangan pembacaan tuntutan nantinya,” ujar Yos A Tarigan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Judi

Sebelumnya, Apin BK, Bos Judi online ini didakwa secara bersama-sama 15 orang lainnya (berkas terpisah dan telah divonis bersalah juga di PN Medan-red) melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara tanpa izin memberikan kesempatan untuk permainan judi.

Di antaranya bersama Niko Prasetia, Eric Willian serta Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap). Kemudian, sebanyak 19 ruangan di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan disediakan terdakwa bagi para bandar atau pemilik website judi online sebagai tempat operasional permainan judi online.

Dalam usaha meningkatkan omzet bisnis haramnya ini, pada  Januari 2022 terdakwa Jonni alias Apin BK kemudian membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai dari saksi Yusuar bertempat di blok G-1 nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri Boulevard.

Bangunan ruko di lantai 2 & 3 masing-masing 10 ruangan tersebut kemudian disulap menijadi tempat operasional permainan judi online. Berikut menyediakan fasilitas seperti kursi-kursi, meja, komputer, CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (DPO).

Dalam mengoperasionalkan permainan judi online bagi para bandar judi/pemilik website judi online yang ingin bermain antara lain saksi Niko Prasetia (salah seorang pemegang saham judi online) dan saksi Eric William, selaku leader.

Dengan menyediakan fasilitas  Apin BK dkk, mendapat keuntungan Rp20 juta hingga Rp75 juta per bulannya. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang ke-78 di halaman kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Kamis (1/6/2023).

Upacara Harlah Pancasila dihadiri Wakajati Sumut Joko Purwanto, SH, para Asisten, Koordinator, Kabag TU, para Kasi, Jaksa Fungsional, pegawai dan seluruh jajaran Kejati Sumut.

Kajati Sumut Idianto dalam pidatonya membacakan pidato Presiden RI Joko Widodo menyampaikan Pancasila merupakan nilai luhur yang dapat mempersatukan dan mempererat bangsa. Untuk itu, segenap masyarakat Indonesia, mestilah mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Sesuai dengan tema Hari Lahir Pancasila tahun ini, “Gotong Royong untuk. membangun peradaban dan pembangunan global” mengajak kita untuk merenung bahwa gotong royong merupakan semangat yang melekat pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu. Semangat ini memupuk perasaan gotong royong, solidaritas, dan kepedulian terhadap sesama.

“Gotong royong mengajarkan kita untuk bekerjasama, tanpa memandang perbedaan sosial, agama atau budaya. Dalam konteks membangun peradaban, gotong royong memegang peranan yang sangat penting, ” katanya.

Pada peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2023 ini mari kita bergotong royong membangun peradaban dan pertumbuhan global, mari kita berkomitmen bersama sama menanamkan, menegakkan, dan menjaga Pancasila, mari kita berkomitmen bersama sama menguatkan hati diri dan karakter bangsa, sikap dan perilaku patriotik, cinta tanah air, serta menjaga toleransi dan kerukunan.

“Semangat gotong royong menjadi bagian dari identitas dan kepribadian kita. Melalui kerjasama, kita dapat mengatasi berbagai kendala dan menciptakan peradaban yang adil dan makmur, ” tandasnya.

Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di lingkungan kerja Kejati Sumut berjalan lancar. Pada kesempatan itu, Kajati Sumut
menegaskan bahwa Pancasila perlu diaktualisasikan dalam tataran praktis yang lebih membumi, sehingga dapat terus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menghentikan penuntutan 29 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, kali ini Kejati Sumut kembali melakukan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 terhadap 3 perkara yang berasal dari Kejari Langkat, Kejari Nias Selatan dan Kejari Padang Lawas.

Penghentian penuntutan terhadap 3 perkara ini dilakukan setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Kajari Nisel Rabani Halawa, SH,MH, Kajari Belawan Nusirwan Syahrul, SH,MH, Kabag TU, Koordinator, para Kasi pada Aspidum melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Rabu (31/5/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa 3 perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya dengan Restorative Justice (RJ) adalah dari Kejaksaan Negeri Langkat dengan tersangka atas nama Muhammad Khadafi Als Khadafi melanggar Pasal 310 ayat 3 Subs Pasal 310 ayat 2 Subs Pasal 310 ayat 1 Jo Pasal 109 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas.

Kemudian, lanjut Yos A Tarigan perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan dengan tersangka atas nama Yohane Wau Als Ama Lurus melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dan ketiga perkara dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas dengan tersangka An. Hotman Muda Pulungan yang melakukan pencurian dan melanggar Pasal 362 KUHPidana.

“Tiga perkara ini setelah di ekspose kepada JAM Pidum Kejagung RI disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif,” papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

“Kemudian, tersangka Sofyan Nasution yang melakukan pemukulan terhadap tetangganya karena emosi dan tidak terima ditegus dengan suara knalpor sepeda motornya yang blong. Tersangka yang melakukan pemukulan dan penganiayaan ini melanggar Pasal 351 KUHPidana,” kata Yos A Tarigan.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini, lanjut Yos berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” katanya.

Secara khusus, tambah Yos dengan dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” pungkasnya. (aSp)

Jakarta – medanoke.com, Bertempat di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung membacakan sambutan Presiden Republik Indonesia pada Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945 – 1 Juni 2023 yang bertemakan “Gotong Royong Untuk Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global”, Kamis (1/6/23)

Dalam membacakan sambutan Presiden RI, Wakil Jaksa Agung menuturkan hari ini kita berkumpul untuk merayakan hari lahirnya Pancasila, tonggak penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Dengan tema “Gotong Royong Untuk Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global”, Wakil Jaksa Agung menyampaikan Presiden RI berharap agar kita semua selalu mengingat pentingnya gotong royong dalam membangun peradaban yang maju dan berkelanjutan, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan global.
“Gotong royong merupakan semangat yang melekat pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu. Semangat ini memupuk perasaan gotong royong, solidaritas, dan kepedulian terhadap sesama. Gotong royong mengajarkan kita untuk bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, tanpa memandang perbedaan sosial, agama atau budaya. Dalam konteks membangun peradaban, gotong royong memegang peranan yang sangat penting”.

Wakil Jaksa Agung juga menyampaikan peradaban yang maju dan berkelanjutan membutuhkan partisipasi aktif dari setiap individu. Kita tidak bisa mengandalkan hanya satu pihak atau kelompok untuk mencapai tujuan kita. Melalui semangat gotong royong, kita dapat membangun landasan yang kokoh dan menyeluruh untuk mewujudkan peradaban yang adil dan lestari. Tidak hanya dalam kerangka nasional, gotong royong juga sangat penting dalam pembangunan global. Di zaman yang semakin terhubung ini, negara-negara saling bergantung dan saling mempengaruhi.

“Kita harus bisa bekerja sama dengan negara lain untuk mengatasi tantangan global, seperti perubahan iklim, kemiskinan, dan ketidaksetaraan melalui gotong royong. Kita dapat mengatasi masalah ini bersama-sama dan menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan untuk seluruh dunia.”

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan Presiden RI berpesan bahwa tema Hari Lahir Pancasila ini mengajak kita untuk merenungkan dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Keceriaan, gotong royong dan persaudaraan harus selalu hadir dalam setiap tindakan kita, baik dalam lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.
“Dengan pemikiran ini, kita dapat membangkitkan generasi yang kolaboratif, siap membantu membangun peradaban yang lebih baik dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan global. Sebagai generasi muda, tanggung jawab ini kini ada di tangan kita. Mari semangat gotong royong menjadi bagian dari identitas dan kepribadian kita.”

Wakil Jaksa Agung menuturkan melalui kerja sama, kita dapat mengatasi berbagai kendala dan menciptakan peradaban yang adil dan makmur. Mari bergandengan tangan, berbagi ilmu dan pengetahuan.
Terakhir, Wakil Jaksa Agung mengatakan bahwa Presiden RI mengajak seluruh pemimpin bangsa terutama para pejabat pemerintahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, para pendidik, para pemimpin partai politik, para pemimpin dan tokoh-tokoh organisasi masyarakat, dan para pemimpin-pemimpin lainnya untuk menjadi teladan, menjadi contoh dalam aktualisasi nilai-nilai Pancasila.

Selain itu, Presiden RI juga mengajak seluruh masyarakat untuk bergerak aktif memperkokoh nilai-nilai Pancasila dalam mewujudkan Indonesia maju, mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan.

Hadir dalam upacara hari ini yaitu Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, IV dan seluruh pegawai pada Kejaksaan Agung. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH kembali melakukan penghentian penuntutan 1 perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Asahan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restoratif Justice setelah sebelumnya dilakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Koordinator pada JAM Pidum Sugeng Hariadi, SH,MH serta jajaran, Senin (29/5/2023).

Ekspose perkara dipimpin langsung Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, serta para Kasi. Ekspose juga diikuti secara daring Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay serta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum,

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, perkara yang dihentikan penuntutannya adalah berasal dari Kejari Asahan atas tersangka Sofyan Nasution yang melakukan pemukulan terhadap tetangganya karena emosi dan tidak terima ditegur dengan suara knalpot sepeda motornya yang bising. Tersangka yang melakukan pemukulan dan penganiayaan ini melanggar Pasal 351 KUHPidana,” kata Yos A Tarigan.

Setelah korban dan tersangka bersepakat berdamai, lanjut Yos
penuntutan perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari Asahan serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” tandasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” pungkasnya. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto menegaskan, warga dipersilakan membuat laporan bila ada anggota yang ‘aneh-aneh’ Namun haruslah disertai data dan fakta.

Penegasan itu disampaikan Kajati melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, jumat (26/5/23).

“Sebaliknya bila nantinya narasi miring yang ditayangkan di media sosial atau media misalnya berujung fitnah, akan ada konsekuensi hukumnya,” imbuh Yos.

Pihaknya bukan alergi dengan kritikan yang sifatnya membangun (antikritik). Bila misalnya ada temuan jajarannya ‘aneh-aneh’ silakan buat laporan melalui Hotline maupun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kalau ada anggota yang ‘aneh-aneh’, silakan buat laporan pengaduan lewat Hotline atau laporan tertulis ke PTSP Kejati Sumut.

Pasti akan kita tindak lanjuti. Bukan ujug-ujug langsung di ekspos lewat media sosial atau pemberitaan di media massa yang belum diketahui kebenaran atau faktanya. Silakan laporkan. Pasti akan kita tindak lanjuti,” tegas Yos.(aSp)

MEDAN- medanoke.com, Terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu media online berjudul “Dugaan Jual Beli Perkara, 10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Disebut Minta Uang Puluhan Juta Hingga Mobil” mendapat respon dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto,SH,MH.

Saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023) Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa terkait dengan pemberitaan tersebut, sampai sejauh ini telah dilakukan klarifikasi atas informasi dan laporan tersebut.

“Klarifikasi juga sudah dilakukan kepada pihak-pihak yang bersinggungan dengan pemberitaan tersebut. Termasuk klarifikasi terhadap terpidana yang dimaksud dalam pemberitaan, dan sampai sejauh ini belum ditemukan bukti. Bahkan, para terpidana membantah hal tetsebut,” papar Yos A Tarigan.

Namun demikian, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini apabila ada informasi lain atau bukti silahkan sampaikan ke Kejati Sumut. Karena, Kejati Sumut memiliki Hotline dan laporan secara tertulis bisa disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kita sangat menyayangkan kalau ada pemberitaan yang cenderung menggiring ke opini atau menyampaikan sesuatu tanpa didukung data dan fakta yang kuat. Laporkan dengan data dan fakta yang lengkap, kita akan proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah, mafia perkara atau jaksa nakal. Apabila laporan yang diberikan tidak terbukti akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan,” tandas Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa proses penanganan sebuah perkara tidak serta merta selesai dalam waktu singkat, akan tetapi butuh proses. Selama proses penanganan perkara ini berlangsung, masyarakat sangat terbuka untuk memberikan sanggah, masukan atau bukti-bukti baru yang menguatkan.(aSp)

Medan – medanoke.com, 2 tahun lari dari jerat hukum atas kasus KDRT, DPO Terpidana atas nama Herry Gomgom P Situmorang ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Sumut tak jauh dari Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Abdul Haris Nasution, Senin (22/5/2023) sekitar pukul 13.15 WIB,

Tanpa perlawanan, pria yang tampak lemah dan ringkih tersebut langsung digelandang ke dalam kantor untuk diperiksa dan di data kelengkapan identitasnya. untuk selanjutnya terpidana akan menjalani proses hukum lebih lanjut setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH bahwa terpidana sudah 2 tahun lebih menjadi DPO, tepatnya mulai 22 Desember 2020. Terpidana saat diamankan, memiliki KTP dengan domisili di Kelurahan Pahlawan Binjai Utara.

“Terpidana pada saat menjalani persidangan oleh JPU dituntut 2 tahun penjara, tepatnya pada tanggal 23 November 2016. Kemudian, putusan PN : 416/Pid.Sus/2016/PN Tjb tanggal 14 Desember 2016, hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun; JPU banding lagi dan berdasarkan Putusan PT Nomor : 73/PID.SUS/2017/PT.MDN tanggal 21 maret 2017, hukuman 1 tahun penjara. Untuk putusan PT ini Jaksa mengajukan kasasi. Lalu, pada Putusan Kasasi MA Nomor: 84 K/PID.SUS/2018 tanggal 21 Juli 2020, hukuman 6 bulan penjara,” tandas Yos A Tarigan.

Terpidana melanggar pasar 45 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sejak putusan Kasasi keluar dan berkekuatan hukum tetap, lanjut Yos, Terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan kasasi hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

“Terpidana setelah dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan berkas selanjutnya dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk selanjutnya menjalani putusan kasasi, 6 bulan penjara,” papar Yos.(aSp)

MEDAN – medanoke.com, Sampai bulan Mei 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkotika dan obat psikotropika lainnya (narkoba) dan 7 terdakwa dituntut dengan pidana seumur hidup.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/5/2023).

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jajaran Kejati Sumut untuk bulan Januari ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati. Yaitu dari Kejari Medan sebanyak 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.

“Kemudian di bulan Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deli Serdang dan 2 dari Kejari Medan,” papar Yos.

Selanjutnya untuk bulan Maret ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 dari Kejari Asahan. Bulan April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, dimana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, ke kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tandasnya.

Yos menambahkan, untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika ini, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika ini.

“Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini,” tegasnya.(aSp)

Jakarta – medanoke.com, Secara virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Pelindung Organisasi Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) membuka dan memberikan arahan pada Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Tahun 2023 dengan tema “Sinergi dan Kolaborasi Untuk Kemajuan Negeri”, Selasa (16/052023).

Tema yang mengandung makna mandalam dan sangat sesuai dengan kiprah Jaksa sebagai ujung tombak penegakan hukum di Republik Indonesia. “Sinergi dan Kolaborasi Untuk Kemajuan Negeri” merupakan refleksi dari dedikasi seluruh Jaksa di penjuru negeri terhadap penegakan hukum modern yang terjadi saat ini. Penegakan hukum dengan paradigma suatu keadilan yang tidak memiliki batasan sistem.

“Hal tersebut ditunjukkan dengan upaya para-Jaksa yang secara profesional untuk membangun kembali budaya PREMIUM REMEDIUM di Indonesia, dengan menerapkan kebijakan restorative justice dalam penegakan hukum, sehingga kebahagiaan masyarakat yang menjadi parameter dalam keadilan pada penegakan hukum modern terus meningkat,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menuturkan, seperti yang telah diketahui, saat ini public trust terhadap Kejaksaan terus menunjukkan tren positif. Dari hasil survei menunjukkan Kejaksaan berada di posisi pertama sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya oleh masyarakat. Tentunya hal tersebut tidak terlepas dari penegakan hukum Kejaksaan yang tetap berpegang teguh pada motto “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah” dan sangat mendukung parameter penilaian para penegak hukum oleh masyarakat.

“Oleh karena itu, saya berharap para peserta dapat menerapkan secara sungguh-sungguh tema Munas PERSAJA Tahun 2023 ini. Suatu sinergi dan kolaborasi antar para anggota PERSAJA di bumi pertiwi ini sangat dibutuhkan demi kemajuan negeri yang kita cintai ini,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, di era digital ini, Jaksa Agung mengingatkan sektor penegakan hukum beserta para penyelenggaranya tidak luput dari perhatian masyarakat yang telah didukung dengan akses informasi yang cepat dan mudah. Masyarakat dengan mudah untuk memberikan penilaian kredibilitas kepada para penegak hukum khususnya melalui pola hidup yang ditampilkan.

“Untuk itu, saudara harus memperhatikan betul sebagai seorang Jaksa yang merupakan bagian sentral dari penyelenggara penegakan hukum di Indonesia khususnya terkait pola hidup. Tampilkan pola hidup yang sederhana di lingkungan masyarakat baik secara langsung maupun dengan sarana digital,” ujar Jaksa Agung.

Tak kalah penting, Jaksa Agung menyampaikan di tahun 2023 adalah digadang-gadang sebagai tahun politik dalam rangka menyambut pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang. Maka dari itu, Jaksa Agung menegaskan dan mengimbau agar para Jaksa menjaga serta memelihara netralitas dengan tidak menampakkan dukungan nyata kepada salah satu dari peserta kontestasi Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan tujuan utama untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas para Jaksa dalam penegakan hukum. “Ingat, kita berada dimana-mana, namun tidak memihak siapa-siapa”.

Menutup arahannya, Jaksa Agung selaku Pelindung Organisasi menaruh harapan besar kepada segenap anggota untuk selalu meneguhkan komitmen dalam mengamalkan Tri Krama Adhyaksa, dan menjaga marwah institusi Kejaksaan dalam mengemban tugas, fungsi serta kewenangan masing-masing.

“Teruslah mengukir prestasi dan jauhi perbuatan tidak terpuji, termasuk dalam perilaku sehari-hari. Buktikan kepada khalayak bahwa kini insan Adhyaksa telah menjadi pribadi yang lebih baik, lebih amanah, lebih tangguh, dan lebih mumpuni,” ujar Jaksa Agung.

Begitupun dengan peran organisasi profesi yang menaungi, Jaksa Agung berharap semakin mampu mempererat soliditas dan memperkokoh ikatan jiwa korsa antar sesama, baik ketika menjaga kehormatan dalam bertugas maupun dalam berbagai kegiatan sosial.

Munas PERSAJA Tahun 2023 diselenggarakan di Denpasar Bali, yang dihadiri secara langsung maupun virtual oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Penasihat Bidang, Penasihat Perwakilan, dan Penasihat Daerah PERSAJA di seluruh Indonesia, Para Pengurus Pusat, Pengurus Bidang, Pengurus Perwakilan, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang PERSAJA di seluruh Indonesia. (aSp)