Skip to content
Agustus 1, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”
Live
  • Home
  • News
  • Kejatisu Hentikan Perkara Pukul Tetangga Karena Sudah Berdamai
  • General
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejari Deliserdang
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • Kriminalitas
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Sumut

Kejatisu Hentikan Perkara Pukul Tetangga Karena Sudah Berdamai

redaksi Mei 30, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH kembali melakukan penghentian penuntutan 1 perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Asahan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restoratif Justice setelah sebelumnya dilakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Koordinator pada JAM Pidum Sugeng Hariadi, SH,MH serta jajaran, Senin (29/5/2023).

Ekspose perkara dipimpin langsung Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, serta para Kasi. Ekspose juga diikuti secara daring Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay serta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum,

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, perkara yang dihentikan penuntutannya adalah berasal dari Kejari Asahan atas tersangka Sofyan Nasution yang melakukan pemukulan terhadap tetangganya karena emosi dan tidak terima ditegur dengan suara knalpot sepeda motornya yang bising. Tersangka yang melakukan pemukulan dan penganiayaan ini melanggar Pasal 351 KUHPidana,” kata Yos A Tarigan.

Setelah korban dan tersangka bersepakat berdamai, lanjut Yos
penuntutan perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari Asahan serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” tandasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” pungkasnya. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: kejagung kejagung ri kasipenkum kejatisu kejaksaan agung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kejatisu rekonstruktif justice RJ

    Continue Reading

    Previous: Tahun 2023, BTN Kanwil Sumatera Bidik Penyaluran KPR Subsidi 26.830 Unit, Ini Strateginya
    Next: Wakil Jaksa Agung Pimpin
    Upacara Hari Lahir Pancasila

    Related Stories

    Dugaan Kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan Hidup, LBH Medan Desak Polrestabes Medan Bebaskan Parlindungan Silitonga
    • Hukum

    Dugaan Kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan Hidup, LBH Medan Desak Polrestabes Medan Bebaskan Parlindungan Silitonga

    Juli 30, 2026
    Polresta Deli Serdang Diminta Meningkatkan Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Kasus Penjualan Tanah PT PS
    • Hukum

    Polresta Deli Serdang Diminta Meningkatkan Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Kasus Penjualan Tanah PT PS

    Juli 29, 2026
    Kuasa Hukum Sumantri Ajukan Praperadilan, Minta Komisi Yudisial Awasi Persidangan
    • Hukum

    Kuasa Hukum Sumantri Ajukan Praperadilan, Minta Komisi Yudisial Awasi Persidangan

    Juli 28, 2026

    Trending News

    Rapat Koordinasi dengan BPN Sumut, Ombudsman Soroti Delapan Laporan Agraria 1

    Rapat Koordinasi dengan BPN Sumut, Ombudsman Soroti Delapan Laporan Agraria

    Juli 31, 2026
    Arus Peti Kemas PMT Belawan dan Kuala Tanjung Naik 4 Persen Pada Semester I Tahun 2026 2

    Arus Peti Kemas PMT Belawan dan Kuala Tanjung Naik 4 Persen Pada Semester I Tahun 2026

    Juli 31, 2026
    Cegah Kecelakaan Kerja, PMT Edukasi Bahaya Blind Spot di Terminal Belawan 3

    Cegah Kecelakaan Kerja, PMT Edukasi Bahaya Blind Spot di Terminal Belawan

    Juli 31, 2026
    Abdul Rahman Lubis: Kritik terhadap Pemimpin Harus Disampaikan Secara Proporsional dan Beretika 4

    Abdul Rahman Lubis: Kritik terhadap Pemimpin Harus Disampaikan Secara Proporsional dan Beretika

    Juli 30, 2026
    Dugaan Kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan Hidup, LBH Medan Desak Polrestabes Medan Bebaskan Parlindungan Silitonga 5

    Dugaan Kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan Hidup, LBH Medan Desak Polrestabes Medan Bebaskan Parlindungan Silitonga

    Juli 30, 2026

    You may have missed

    Rapat Koordinasi dengan BPN Sumut, Ombudsman Soroti Delapan Laporan Agraria
    • Ombudsman

    Rapat Koordinasi dengan BPN Sumut, Ombudsman Soroti Delapan Laporan Agraria

    Juli 31, 2026
    Arus Peti Kemas PMT Belawan dan Kuala Tanjung Naik 4 Persen Pada Semester I Tahun 2026
    • PMT Domestik Medan
    • PMT Pelundo

    Arus Peti Kemas PMT Belawan dan Kuala Tanjung Naik 4 Persen Pada Semester I Tahun 2026

    Juli 31, 2026
    Cegah Kecelakaan Kerja, PMT Edukasi Bahaya Blind Spot di Terminal Belawan
    • PMT Pelundo
    • Safety First

    Cegah Kecelakaan Kerja, PMT Edukasi Bahaya Blind Spot di Terminal Belawan

    Juli 31, 2026
    Abdul Rahman Lubis: Kritik terhadap Pemimpin Harus Disampaikan Secara Proporsional dan Beretika
    • Politics

    Abdul Rahman Lubis: Kritik terhadap Pemimpin Harus Disampaikan Secara Proporsional dan Beretika

    Juli 30, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d