
Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (30/7/2026). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kanwil BPN Sumatera Utara tersebut bertujuan memperkuat sinergi sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai laporan masyarakat terkait persoalan agraria, khususnya di bidang pertanahan dan tata ruang.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, yang disambut langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Nugraha, S.H., M.H., beserta jajaran.
Dalam pertemuan itu, Ombudsman Sumatera Utara memaparkan delapan laporan masyarakat yang tengah ditangani. Dari jumlah tersebut, lima laporan telah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disertai saran korektif kepada BPN, baik di tingkat Kanwil maupun kantor pertanahan kabupaten/kota. Sementara tiga laporan lainnya masih berada pada tahap pemeriksaan.
Syafrida Rachmawati Rasahan meminta Kanwil BPN Sumatera Utara beserta seluruh kantor pertanahan kabupaten/kota segera menindaklanjuti saran korektif yang telah disampaikan Ombudsman. Menurutnya, tindak lanjut yang cepat menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah berlarut-larutnya permohonan revisi sertifikat milik seorang warga Perumnas Griya II Martubung. Atas persoalan tersebut, Syafrida meminta Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan segera mengambil langkah penyelesaian agar hak masyarakat tidak terus tertunda.
“Permasalahan pertanahan merupakan salah satu isu yang paling sering dikeluhkan masyarakat. Oleh karena itu, kami mendorong Kanwil BPN Sumatera Utara untuk memberikan perhatian serius dan mempercepat penyelesaian setiap laporan yang telah disampaikan kepada Ombudsman,” ujar Syafrida.
Ombudsman berharap koordinasi yang terjalin dengan Kanwil BPN Sumatera Utara dapat semakin memperkuat upaya peningkatan kualitas pelayanan pertanahan di daerah. Melalui sinergi tersebut, setiap laporan masyarakat diharapkan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.(Pujo)






