Ombudsman

Ombudsman apresiasi kinerja BTN dalam penyelesaian masalah sertifikat debitur.

JAKARTA – medanoke.com, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) serius menangani pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat dengan membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat.

Tim khusus yang berada di bawah Credit Operation Division (COD) tersebut bertugas melakukan profiling guna upaya percepatan penyelesaian sertifikat, serta melakukan Freeze kepada Notaris/PPAT yang tidak perform.

“Pembentukan tim ini menjadi bukti keseriusan Bank BTN dalam merespon adanya segelintir pengaduan nasabah yang mengalami keterlambatan penyerahan sertifikat setelah KPR-nya lunas,” kata Direktur Human Capital Compliance & Legal BTN Eko Waluyo, usai menghadiri rapat konsultasi dengan Ombudsman Republik Indonesia, di Jakarta, Kamis (29/12).

Menurut Eko, hingga Desember 2022 jumlah pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat angkanya masih sangat kecil.

Berdasarkan data Ombudsman Republik Indonesia, jumlah pengaduan konsumen terkait keterlambatan penyerahan sertifikat di seluruh Indonesia jumlahnya hanya sekitar 22 pengaduan.

Meski demikian, BTN tetap merasa perlu menindaklanjuti adanya pengaduan konsumen tersebut. Selain membentuk Tim Task Force, Bank BTN juga telah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait percepatan penyelesaian Sertifikat dengan pihak Kementerian ATR/BPN.

“PKS antara Bank BTN dengan Kementerian ATR/BPN tersebut, selanjutnya diikuti dengan penandatangan dengan Kanwil BPN dan 206 Kantor Pertanahan, pembentukan Pokja antara BTN, Notaris dan Kantor Pertanahan serta membuat program One Day Service (ODS) terkait penerbitan Sertifikat,” kata Eko.

Dia menambahkan, sejak 2021 lalu Bank BTN sendiri telah membentuk Customer Care Division yang bertugas untuk memenuhi POJK No 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dengan pembentukan Unit Customer Protection.

“Divisi ini memiliki kebijakan terkait perlindungan nasabah yang terbaru sebagai upaya melindungi konsumen dalam pemenuhan hak dan kewajiban konsumen dan masyarakat. Sehingga penyelesaian pengaduan nasabah bisa lebih cepat dan tuntas,” jelasnya.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi upaya perbaikan layanan yang dilakukan oleh Bank BTN, yang selama ini menjadi satu-satunya bank yang paling fokus terhadap persoalan perumahan di Indonesia.

Ombudsman RI juga merekomendasikan kepada pemerintah agar memberikan kewewenangan kepada Bank BTN untuk menggantikan peran developer sebagai pihak pemohon penerbitan sertifikat, jika ada keterlambatan penyerahan sertifikat kepada konsumen.

“Sebenarnya sudah ada aturannya, dimana apabila Bank BTN sudah memiliki hak tanggungannya dan developer belum juga menyerahkan sertifikat kepada konsumen, maka BTN bisa menggantikan developer untuk mengajukan permohonan sertifikat ke BPN,” ungkap Yeka.

Dia menambahkan, hal tersebut sukses dilakukan Bank BTN di wilayah Banten, dimana sebelumnya ada sekitar 29 ribu sertifikat yang tertahan di developer, namun dengan kerjasama yang baik antara BTN dengan Kantor Pertanahan setempat, jumlah sertifikat yang masih tertahan saat ini hanya tersisa 9 dan dalam proses penyerahan.

MEDAN – medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Asnawi, SH,MH, Asintel I Made Sudarmawan, SH,MH, Aspidum Arief Zahrulyani, SH,MH, Asdatun Dr. Prima Idwan Mariza, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH,MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan menerima kunjungan silaturahmi Anggota Ombudsman RI Dr. Dr. Johanes Widijantoro,SH,MH didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Prov Sumut James Marihot Panggabean dan Staf Sekretariat Jenderal Ombudsman RI Lena Wisa Puspita di ruang kerja Kajati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (29/11/2022).

Perwakilan Ombudsman RI Johanes Widijantoro menyampaikan bahwa kedatangannya ke Kejati Sumut, selain untuk menjalin silaturahmi juga meningkatkan kebersamaan agar ke depannya apabila ada laporan masyarakat ke Ombudsman RI yang ditujukan ke Kejaksaan, khususnya Kejati Sumut dapat dipelajari dan direspon dengan cepat .

“Harapan kita ke depan, Kejati Sumut semakin  berkolaborasi dengan Ombudsman RI dalam memberikan jawaban kepada masyarakat” katanya.

Selanjutnya, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Kejati Sumut saat ini sudah menjalankan sistem informasi yang cepat dan akurat dalam memberikan jawaban atas surat atau pertanyaan masyarakat yang dilayangkan lewat Hotline, email, dan surat tertulis.

“Kita ada Jaksa Piket dibawah seksi Penkum yang setiap hari melayani masyarakat di gedung PTSP dan tentunya semua informasi, mulai dari tamu yang berkunjung, surat masuk dan aksi demo yang ada dengan cepat bisa sampai ke pimpinan dan dengan cepat bisa langsung direspon oleh pimpinan. Ini sudah kita terapkan di Kejati Sumut,” kata Idianto.

Harapan kita ke depan, kata Idianto apabila ada surat yang dilayangkan ke Ombudsman RI dan tujuannya ke Kejaksaan, yang dalam hal ini Kejati Sumut, maka akan segera direspon dan diberikan jawabannya.

“Di Kejati Sumut saat ini sudah kita terapkan sistem informasi yang cepat dan bermanfaat bagi siapa saja yang mengajukan pertanyaan atau sekadar bertanya terkait jalannya sebuah perkara,” tandasnya.

Kajati juga menyampaikan, selama 9 bulan bertugas menjadi Kajatisu belum ada permasalahan atau kendala disetiap bidang dalam memberi pelayanan ke masyarakat. Karena, di Kejati Sumut ini tentunya ada banyak jaksa yang telah berpengalaman dan teruji kemampuannya dalam memberikan pelayanan.

“Dimana, para Asisten yang bertugas ini sebelumnya juga pernah menjadi Asisten dan Kajari di tempat lain dan demikian juga para Kasi merupakan Kasi yang telah beberapa kali menjadi Kasi di daerah,” paparnya.

Sementara Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Prov Sumut James Marihot Panggabean menyampaikan harapanya agar ke depan bagaimana Ombudsman dan Kejaksaan dapat menekan jumlah pengaduan masyarakat.

“Selama ini setiap pengaduan masyarakat yang kemudian berkaitan dengan Kejaksaan baik itu seseorang yang tengah diproses hukum ataupun seseorang yang menjadi korban dari kasus pidana, selama ini cepat kita respon ke Kejaksaan dan koordinasi ke bidang Humas Kejatisu yaitu Kasi Penkum yang selalu dilakukan dalam menjawab cepat atau merespon pengaduan atau imformasi yang ada,” tandasnya. (aSp)