
Medan, medanoke.com | Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri terhadap Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, akhirnya digelar di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara, Rabu (17/6/2026). Namun, hingga persidangan berakhir, hasil putusan majelis etik belum juga diumumkan secara resmi, sehingga menyisakan tanda tanya bagi para wartawan pelapor.
Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut dipimpin Ketua Majelis Kombes Pol Triyadi, didampingi Wakil Ketua AKBP Naibaho dan anggota majelis AKBP Herwansyah. Sementara itu, Kompol Saefullah bertindak sebagai penuntut.
Dalam persidangan, sejumlah saksi dihadirkan, di antaranya wartawan M. Rasyid Hasibuan dan Bonny Manullang, pihak PT Universal Gloves (UG), serta enam personel Polsek Patumbak yang turut dimintai keterangan.
Kuasa hukum para wartawan pelapor, Riki Irawan SH MH, mengungkapkan bahwa beberapa keterangan saksi yang muncul dalam persidangan dinilai tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di lapangan saat insiden berlangsung.
“Beberapa keterangan yang disampaikan bertolak belakang dengan fakta yang selama ini kami pegang. Bahkan ada yang menyebut korban bukan wartawan, ikut melakukan aksi demonstrasi, hingga merampas makanan karyawan. Tuduhan itu jelas kami bantah,” tegas Riki usai persidangan.
Menurutnya, tudingan tersebut juga dibantah langsung oleh para saksi dari kalangan wartawan yang hadir di ruang sidang. Keterangan yang mereka sampaikan disebut tetap konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dibuat pada tahap penyidikan.
Menariknya, saat majelis etik mendalami keterangan para korban, sejumlah saksi lain yang dihadirkan, termasuk dari unsur kepolisian maupun pihak PT Universal Gloves, disebut tidak memberikan bantahan terhadap penjelasan yang disampaikan para wartawan pelapor.
“Alhamdulillah, seluruh keterangan klien kami di persidangan sesuai dengan yang tertuang dalam BAP. Sidang berlangsung cukup terbuka dan transparan,” ujar Riki.
Meski proses persidangan telah selesai, hasil akhir sidang etik tersebut hingga kini masih belum diketahui. Para pelapor mengaku belum menerima salinan putusan maupun pemberitahuan resmi dari pihak Propam Polda Sumut.
“Kami berharap Propam Polda Sumut segera menyampaikan hasil putusan sidang etik ini. Kami ingin proses penegakan kode etik berjalan profesional, transparan, dan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan serta perintangan terhadap aktivitas jurnalistik yang dialami sejumlah wartawan saat menjalankan tugas peliputan di lingkungan PT Universal Gloves (UG) Patumbak.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, laporan tersebut akhirnya bermuara pada sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Kompol Daulat Simamora. Sidang digelar berdasarkan hasil pemeriksaan internal serta keputusan pembentukan majelis etik yang diterbitkan oleh Polda Sumatera Utara.
Kini, perhatian para pelapor tertuju pada satu hal: kapan putusan majelis etik diumumkan. Sebab, bagi mereka, keterbukaan hasil sidang menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa proses penegakan disiplin dan kode etik di tubuh Polri benar-benar berjalan secara akuntabel dan berkeadilan.(Pujo)