
Medan, medanoke.com | Proses hukum terhadap Kepala Desa Rugemuk nonaktif, Muliadi, terus menjadi sorotan publik. Di tengah penyidikan dugaan korupsi dana desa yang masih berlangsung di Polresta Deli Serdang, muncul pula dugaan baru berupa penjualan tanah milik PT PS kepada seorang pengusaha.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Deli Serdang hingga kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Muliadi terkait dugaan penyimpangan dana desa. Di sisi lain, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan melalui Inspektorat telah memerintahkan Muliadi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp200 juta.
Ketua DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut), Rinno Hadinata, mendesak penyidik segera meningkatkan penanganan perkara tersebut dengan menetapkan tersangka apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi.
“Jika terbukti ada kerugian keuangan negara, penyidik harus segera menetapkan tersangkanya. Ini demi keadilan bagi warga yang telah berjuang membongkar dugaan korupsi dana desa tersebut,” ujar Rinno di Medan, Rabu (29/7/2026).
Menurut Rinno, dugaan korupsi dana desa Tahun Anggaran 2022–2023 telah menyita perhatian masyarakat. Kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa ratusan warga Desa Rugemuk di Kantor Camat Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang sempat menjadi perbincangan luas di media sosial.
Dalam aksi tersebut, warga mendesak Bupati Deli Serdang agar memberhentikan Muliadi dari jabatannya sebagai kepala desa.
Rinno menilai, hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah menjadi dasar yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Bukti dugaan penyimpangan sudah dituangkan dalam LHP Inspektorat. Itu sudah sangat jelas dan harus menjadi dasar penegakan hukum,” katanya.
Meski demikian, lanjut Rinno, hingga kini Muliadi baru dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan kepala desa sampai proses hukum selesai. Sementara itu, warga Desa Rugemuk tetap mendesak agar yang bersangkutan diberhentikan secara permanen.
Selain perkara dugaan korupsi dana desa, Rinno juga menyoroti informasi mengenai dugaan penjualan tanah milik PT PS kepada seorang pengusaha dengan nilai transaksi sekitar Rp60 juta yang disebut turut menyeret nama Muliadi.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang dengan nomor laporan STTL/B/782/VII/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, yang diterima oleh IPDA Roy Lerwis Silalahi, S.H.
Menurut Rinno, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani seluruh perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Demi keadilan warga, proses hukum di Polresta Deli Serdang harus berjalan profesional. Bupati Deli Serdang juga harus bersikap tegas terhadap Muliadi yang dinilai tidak lagi amanah menjalankan tugasnya. Pemecatan dari jabatan kepala desa merupakan langkah yang paling tepat sesuai aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Rinno juga meyakini dugaan penjualan tanah tersebut tidak berdiri sendiri. Ia menduga terdapat pihak lain yang turut berperan dalam proses penjualan lahan milik PT PS tersebut.
“Laporannya sudah masuk ke Polresta Deli Serdang. Penyidik jangan hanya memanggil dan memeriksa Muliadi, tetapi juga memanggil serta memeriksa Camat Pantai Labu agar seluruh fakta perkara menjadi terang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, membenarkan bahwa dana yang menjadi temuan Inspektorat telah dikembalikan ke kas daerah.
“Sudah dikembalikan ke kas daerah semuanya. Beliau (Muliadi) saat ini diberhentikan sementara. Kalau mengenai persoalan lainnya, silakan konfirmasi ke camat,” ujar Edwin. (**)





