
Medan, medanoke.com | Kementerian Hukum Republik Indonesia bekerja sama dengan Komisi XIII DPR RI menggelar Sosialisasi Hukum bertajuk “Meneguhkan Negara Hukum yang Berkeadilan: Perlindungan HAM dalam Bingkai Pancasila” di Aula Gedung Hanif, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), Selasa (28/7). Kegiatan ini diikuti ratusan mahasiswa dari UIN Sumut serta sejumlah perguruan tinggi di Kota Medan.
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dr. H. Sugiat Santoso, S.E., S.H., M.SP. Sebelumnya, Rektor UIN Sumatera Utara, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi hukum ini dapat memperluas wawasan mahasiswa mengenai hukum, hak asasi manusia, serta nilai-nilai kebangsaan yang berlandaskan Pancasila.
Dalam pemaparannya, Sugiat Santoso menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil merupakan fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Karena itu, ia mengajak mahasiswa untuk menjadi generasi yang kritis sekaligus bertanggung jawab dalam mengawal penegakan hukum. Menurutnya, setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui tindakan yang mengabaikan proses hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Sugiat juga menyoroti masih maraknya praktik main hakim sendiri (eigenrichting) di berbagai daerah. Ia menyinggung kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial KD di Kabupaten Tabanan, Bali, akibat dugaan pencurian ayam, yang dalam beberapa hari terakhir menjadi perhatian publik.
Menurutnya, tindakan main hakim sendiri merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Selain berpotensi menimbulkan korban jiwa, tindakan tersebut juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang seharusnya menjadi satu-satunya mekanisme penyelesaian perkara.
“Jangan pernah membenarkan kekerasan sebagai jalan keluar. Negara telah menyediakan instrumen hukum yang harus dihormati dan dipatuhi oleh setiap warga negara,” tegas Sugiat.
Ia berharap generasi muda, khususnya mahasiswa, mampu menjadi pelopor dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat serta berperan aktif menumbuhkan budaya penyelesaian persoalan melalui jalur hukum. Dengan meningkatnya literasi hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, praktik main hakim sendiri diharapkan dapat diminimalkan.
Sosialisasi hukum ini merupakan bagian dari komitmen bersama Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI dalam memperluas literasi hukum serta pemahaman mengenai hak asasi manusia di kalangan generasi muda, khususnya mahasiswa di Sumatera Utara. Melalui forum ini, diharapkan terbangun ruang dialog yang konstruktif antara pembuat kebijakan dan kalangan akademisi guna memperkuat pemahaman tentang pentingnya perlindungan HAM dalam bingkai Pancasila serta mewujudkan penegakan hukum yang adil bagi seluruh warga negara.(KCU)