Medanoke.com-Medan, Bidang Penerangan Hukum (Penkum) pada Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar kegiatan Jaksa Menyapa di radio KISS 105 FM Jalan Cut Nyak Dien, Medan.
Kegiatan yang digelar pada Selasa (24/5/22), menghadirkan nara sumber Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, Jaksa Fungsional Joice V Sinaga dan Lamria Sianturi serta dipandu host Galuh mengangkat topik tentang “Peranan Penerangan Hukum Kejati Sumut dalam Memperkenalkan Institusi Kejaksaan serta Menumbuhkan Kesadaran Hukum di Masyarakat”.
Joice V Sinaga menyampaikan peran Penkum adalah sebagai bidang yang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum dan penerangan hukum.
Selain itu juga sebagai humas Kejaksaan, yaitu menyiapkan materi dan sarana publikasi mengenai berbagai kegiatan atau pun masalah menyangkut kepentingan pemberitaan, pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
“Dan biasanya Penkum ini bekerjasama dengan wartawan atau media massa, media sosial, media elektronik, serta radio untuk mempublikasikan kegiatan dan program Kejaksaan agar masyarakat mengenal Kejaksaan,” kata Joice V Sinaga.
Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) yang bertanggungjawab dengan segala kegiatan di Bidang Penkum dan Kasi Penkum juga sebagai juru bicara di Kejati Sumut.
Dalam kesempatan itu, Joice V Sinaga juga menyampaikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan bidang Penkum. Mulai dari penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, kampus dan pesantren. Kegiatan penyuluhan hukum ini tujuannya adalah untuk mengenalkan norma-norma hukum agar siswa atau mahasiswa bisa mengenal hukum dan menjauhi hukuman.
“Ada juga kegiatan jaksa menyapa di radio atau televisi, menerima unjuk rasa, mempersiapkan pers release untuk media massa, materi untuk media sosial serta pemberitaan di website Kejati Sumut, dengan motto ‘informasi Anda adalah kewajiban kami’,” kata Lamria Sianturi.
Penkum Kejati Sumut itu, kata Lamria Sianturi memiliki tugas memberikan informasi penting terkait dengan laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.
Di akhir kegiatan, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Bidang Penkum Kejati Sumut memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menginformasikan dan menyampaikan apa saja kegiatan yang dilaksanakan di Kejati Sumut, termasuk kinerjanya.
“Sampai sejauh ini, Bidang Penkum Kejati Sumut terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan informasi penting terkait penanganan hukum di wilayah hukum Kejati Sumut,” ungkapnya.
Bidang Penerangan Hukum juga menjadi motor di Intelijen untuk menerima aksi unjuk rasa dengan santun dan dengan cepat sehingga aspirasi masyarakat dapat sampai ke pimpinan.(aSp)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
APH dan APIP Jalin Kerjasama Bangun Sinergi Berantas Korupsi
Medanoke.com – Medan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan untuk membangun sinergi antara aparat penegak hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam membangun kesamaan persepsi penegakan hukum di Sumatera Utara. Kegiatan rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Sumatera Utara yang digelar KPK ini dilaksanakan di Aula Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, (22/2/2022).
Kegiatan serupa juga sudah pernah digelar di Mapolda Sumut. Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata didampingi Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Inspektorat Pemprov Sumut Lasro Marbun serta perwakilan dari BPKP dan Pengadilan Tinggi Medan dalam konfrensi pers menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara.
“Tujuan diadakannya pertemuan ini adalah untuk menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum dengan APIP khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Alexander Marwata.
Sekarang saatnya, lanjut Marwata antara APH dan APIP saling berkoordinasi dalam mengatasi kendala yang dihadapi dalam upaya penegakan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu dalam sambutannya menyampaikan bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumut sepanjang tahun 2021 kemarin berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,4 triliun dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp169 miliar.
“Dari fungsi Bidang Datun sebagai JPN itu berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara melalui litigasi sebanyak Rp 52.530.663.612 dan melalui non-litigasi sebanyak Rp 28.570.000.000. Kemudian menjalankan fungsi pemberian pendapat hukum untuk kegiatan senilai Rp 1.442.953.454.000. Melakukan pemulihan keuangan negara melalui fungsi bantuan hukum non litigasi sebanyak Rp 261.323.342.974,” papar Kajati Sumut.
Upaya-upaya yang dilakukan Kejati Sumut dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan upaya penyelamatan aset BUMN/BUMD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, lanjut IBN Wiswantanu Kejati Sumut telah membuka Adhyaksa Corner di Kantor Gubsu dan Adhyaksa Estate di PTPN 3.
“Dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, pentingnya APH dan APIP saling berkoordinasi. Dengan koordinasi akan tercipta sinergitas dan penguatan aparat penegak hukum,” kata IBN Wiswantanu.
Sementara Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam kesempatan rapat menyampaikan agar kegiatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan dapat memberikan dampak yang baik dan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Kegiatan rapat koordinasi yang digelar KPK di Aula Kejati Sumut juga diikuti para Kajari, Kapolres, Inspektorat serta APIP lainnya lewat zoom meeting. Dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan, acara di Kejati Sumut juga diikuti peserta terbatas.(Mo)
Kajatisu dan Gubsu Hadiri Peluncuran Buku “Peranan JPN Mengawal Aset Perkebunan Negara di Sumut”
Medanoke.com -Medan, PTPN III meluncurkan buku tentang, “Peranan Jaksa Pengacara Negara Mengawal Aset Perkebunan Negara di Sumatera Utara” di Aula Elaeis guinensis PTPN III (Persero), Rabu (23/2/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ikut hadiri kegiatan peluncuran buku tersebut.
Direktur Pelaksana PTPN III (Persero) Ahmad Haslan Saragih menyerahkan langsung buku, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Edy Rahmayadi mengucapkan terima kasih kepada Kajati Sumut dan tim yang telah berkontribusi menyelamatkan aset Pemprovsu dan BUMN. Seperti pembentukkan Adhyaksa Corner dan Adhyaksa Estate. Gubsu juga menyampaikan apresiasinya berupa kata sambutan dalam buku hasil karya Dr. Prima Idwan Mariza, SH,M.Hum (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara -Asdatun Kejati Sumut) dan Dr. Christian Orchard Perangin angin, SH, MKn (Karyawan BUMN PTPN III (Persero).
Ikut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Pelaksana PTPN III (Persero) Ahmad Haslan Saragih, Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno, para SEVP PTPN III dan PTPN IV, Kasi Penkum Yos A Tarigan, serta undangan lainnya.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada penulis buku ini yang berhasil menjadikan mimpi besar saya di Sumut dalam bentuk buku “Peranan Jaksa Pengacara Negara Mengawal Aset Perkebunan Negara di Sumatera Utara,” kata IBN Wiswantanu.
Harapan ke depan, lanjut Kajati buku ini bisa jadi referensi bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan role model dalam rangka penyelamatan aset di BUMN khususnya perkebunan, sehingga kehadiran institusi Kejaksaan memberi nilai tambah bagi penyelamatan aset dan perlindungan investasi khususnya di BUMN.
Direktur Pelaksana PTPN III (Persero) Ahmad Haslan Saragih juga menyampaikan harapannya, kelak buku ini bisa bermanfaat dan jadi referensi bagi BUMN khususnya perkebunan dalam penyelamatan aset dan perlindungan investasi.
Penulis buku Dr. Prima Idwan Mariza dan Dr. Christian Orchard Perangin angin menyampaikan bahwa penulisan buku tersebut waktunya sangat singkat. “Ide kreatif ini berasal dari Kajati Sumut, oleh Asdatun berkolaborasi dengan Christian yang merealisasikannya,” ujar Orchard Perangin angin dengan mengambil topik tentang penyelamatan aset perkebunan.
“Buku ini terdiri dari 325 halaman + xxviii dengan editor Dr. M Iqbal Asnawi, SH,MH dan dicetak oleh Bhuana Ilmu Populer (Kelompok Gramedia),” kata Christian Orchard Perangin angin.
Pada kesempatan itu, Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyerahkan penghargaan kepada Direktur Pelaksana PTPN III (Persero) Ahmad Haslan Saragih, kemudian PTPN III memberikan donasi buku 300 eksemplar kepada Kejati Sumut yang diterima Kajati Sumut IBN Wiswantanu dan donasi buku 100 eksemplar diterima Gubsu Edy Rahmayadi.
Sebelumnya, Kajati Sumut IBN Wiswantanu juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Dr. Christian Orchard Perangin angin atas Dedikasi dan Inovasi bersama Kejati Sumut dalam Penyelamatan Investasi dan Aset Negara di PTPN III (Persero) tahun 2021.(Mo)
Medanoke.com – MEDAN, Buronan selama 8 tahun menjadi terpidana kasus korupsi anggaran sebesar Rp1,5 miliar yang menyeret eks Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Pemko Medan Hermes Jhon dan diringkus oleh Bidang Intelijen Kejati Sumut, tim tangkap buronan (Tabur), Selasa (28/12).
“Tim Tabur berhasil menangkap terpidana perkara korupsi status DPO bernama Harmes Jhoni ketika belanja di pasar pagi Seutui di Jalan Teuku Umar Banda Aceh, Aceh,” ungkap Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Koordinator Hendra Jaya Atmaja dan Kasi Penkum Yos A Tarigan.
Dirinya bercerita saat Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappeda Kota Medan mendapat anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan tahun 2016 sebesar Rp4.750.000.000.
“Terpidana selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT Indah Karya dan GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing),” ujarnya
Harmes Jhoni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
“Dia divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada Senin 14 Mei 2012. Ia dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp 1,52 miliar dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini mengajukan banding,” jelasnya.
Harmes Jhoni diperberat menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp200.000.000, subsider 6 bulan kurungan. itu tertulis melalui putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak permohonan kasasi dari Harmes Jhoni dan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Medan.
Tak hanya itu, Hermes juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp516.700.000 subsider 2 tahun bui.
“Akan tetapi setelah putusan itu inkrah atau sejak tahun 2013 yang bersangkutan malah kabur. Terpidana juga bersembunyi dengan berpindah pindah tempat,” pungkasnya. (Red)
Medanoke.com – Medan, Masih dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun 2021, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menggelar kegiatan vaksinasi Dosis 2 setelah akhir Juni lalu (29 – 30 Juni 2021) digelar vaksinasi tahap 1. Ada 1.850 warga yang mengikuti vaksin tahap 1 dan tahap 2 di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan selama 2 hari (Selasa, 27 Juli 2021 sampai Rabu, 28 Juli 2021).
Pada pelaksanaan vaksin tahap 2, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Walikota Medan Bobby Afif Nasution berkesempatan hadir melihat langsung pelaksanaan vaksin hari pertama di kantor Kejati Sumut. Kedatangan Gubsu dan Walikota disambut langsung oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Agus Salim, Asintel yang juga Ketua Panitia DR Dwi Setyo Budi Utomo, para Asisten, Koordinator dan meninjau langsung pelaksanaan vaksin.
Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyampaikan bahwa vaksin kali ini adalah vaksin tahap 2 dan jika dimungkinkan ke depan, Kejati Sumut siap untuk mendukung lebih banyak lagi masyarakat yang divaksin.
“Walaupun sudah divaksin, kami juga tetap mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan 5M. Sebagaimana ditetapkan bahwa Kota Medan masuk dalam PPKM Level 4, oleh karena itu selain menaati 5 M, masyarakat juga agar menaati Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3,” kata IBN Wiswantanu.
Pada kesempatan itu, Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan, khususnya Kejati Sumut yang dalam peringatan hari jadinya atau HBA ke-61 tahun 2021 menggelar kegiatan sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat.
“Penanganan Covid-19 yang paling utama sebenarnya adalah taati protokol kesehatan, vaksinasi ini adalah pendukungnya. Dengan divaksin, kita akan lebih imun terhadap serangan virus. Sampai hari ini, vaksinasi di Sumut masih mencapai 14 persen untuk dosis tahap 1 dan 7 persen untuk dosis tahap 2. Ke depan, ada sekitar 9 juta warga Sumut yang harus kita vaksin, yaitu 70 persen untuk jumlah penduduk. Secara bertahan vaksin akan dikirim dari Jakarta,” kata Edy Rahmayadi.
Sementara Walikota Medan M Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak jauh berbeda dengan PPKM Level 4. Perbedaannya hanya sedikit saja, terutama di kegiatan perekonomian dimana selama ini boleh buka dan sudah bisa melayani makan di tempat dengan batas waktu 20 menit saja dan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 WIB untuk pelaku usaha UMKM.
“Namun untuk restoran yang besar dan kapasitas pengunjungnya besar belum diperkenankan untuk makan di tempat. Restoran tetap diperbolehkan buka tapi hanya bisa melayani take away atau drive thru. Intinya tidak boleh ada kerumunan, makanya resto besar belum diperbolehkan melayani makan di tempat,” tandasnya.
Kajati Sumut IBN Wiswantanu bersama Gubsu Edy Rahmayadi dan Walikota Bobby Afif Nasution berkesempatan menyapa peserta vaksin. Hadir juga dalam kesempatan itu Plt Kadis Kesehatan Provhsu Aris Yudhariansyah, Kadis Kominfo Irman Oemar dan Kadis Kesehatan Kota Medan Syamsul Nasution.
Di akhir kegiatan, IBN Wiswantanu didampingi para Asisten secara simbolis memberikan bingkisan sembako kepada warga masyarakat yang sudah divaksin tahap 2. (Red)
Medanoke.com – Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu Instruksikan kepada Jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang sesumut untuk mendukung Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/28/INST/2021 tanggal 10 Juli 2021 tentang perubahan i nstruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/26/INST/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko PPKM Penanganan Covid-19.
Seperti tertuang dalam Surat Perintah Kajati Sumut IBN Wiswantanu Nomor : PRINT – 3571/L.2/Dsb.4/07/2021 tgl 12 juli 2021 bertindak sebagai Ketua Pelaksana Asintel DR. Dwi Setyo Budi Utomo dan Aspidum DR. Sugeng Riyanta yang kemudian dibagi menjadi beberapa tim bidang Intel dan T.Pidana Umum Kejati Sumut dan masuk dalam sentra Penegakan Hukum (Gakkum) PPKM Darurat Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Ketua Pelaksana DR. Dwi Setyo Budi Utomo, Sabtu (24/7/2021) bahwa tim Intel dan T Pidum dari Kejati Sumut ikut serta bersama tim Operasi Yustisi dalam melakukan pemantauan,pengawasan dan ikut serta melaksankan kegiatan mulai tgl 15 sd 17 Juli 2022 bersama Tim PPKM SUMUT dan kota Medan serta telah melakukan operasi/ Razia Pelanggaran PPKM dan sidang diKantor PKK kota Medan jl.Rotan Medan serta melakukan sidang terhadap pelanggar PPKM dan telah mengambil Tindakan 40 org pelanggar dan telah dikenakan sanksi hukum antara lain Denda/ 2 hari kurungan dan teguran tertulis .
“Beberapa pelanggaran yang dilakukan masyarakat langsung kita sidang dan beri tindakan. Sebagai contoh kasus Rakes pemilik warung kopi yang melawan saat ditertibkan dan menyiram petugas PPKM Satpol PP dengan air panas. Hukumannya adalah 2 hari kurungan (tidak perlu dijalani) dan denda Rp 300.000. Pelanggaran lainnya juga diberi tindakan dan teguran keras,” kata Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Tim Operasi Yustisi dari Kejati Sumut.
Operasi Yustisi dan pemberian sanksi kepada warga yang melanggar Protokol Kesehatan, lanjut Dwi yang juga mantan Kajari Medan ini adalah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yang sebelumnya sudah disosialisasikan.
“Selain ikut dalam tim Operasi Yustisi Penegakaan Hukum PPKM Darurat, Tim Penerangan Hukum Kejati Sumut juga melakukan sosialisasi Pelaksanaan Pemberlakuan PPKM Darurat kota Medan dengan turun kejalan kota medan menggunakan mobil Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu serta menyerukan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan mendukung program pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” tandasnya.(red)
Medanoke.com – Medan,Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 tahun 2021 dan ulang tahun Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) XXI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggelar acara Bakti Sosial ke panti asuhan, rumah ibadah dan Anjangsana ke rumah pensiunan Kejaksaan (Purna Adhyaksa), Hari Rabu 14 Juli 2021.
Rombongan tim bakti sosial yang akan menyerahkan langsung bantuan ke panti asuhan, rumah ibadah dan purna Adhyaksa dilepas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu didampingi Wakajati Sumut Agus Salim, Ketua Panitia HBA ke-61 yang juga Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo, para Asisten, Kabag TU Raden Sudaryono,para Koordinator, Ketua IAD Wilayah Sumut Ny. I.A. Mahayani Wiswantanu serta pengurus IAD Wilayah Sumut.
“Semoga bantuan ini bermanfaat bagi warga masyarakat yang menerimanya,” demikan disampaikan IBN Wiswantanu seraya melepas tim baksos yang menyerahkan langsung bantuan ke panti asuhan, rumah ibadah dan rumah pensiunan.
Adapun lokasi penyerahan bantuan sembako berisi beras, minyak goreng, gula, telur serta kebutuhan pokok lainnya adalah Panti Asuhan Didikan Islam Indonesia Jalan Jamin Ginting Medan, Panti Asuhan Bait Allah Jalan Binjai KM 7,5, Masjid Nurul Iman Dusun V-A Jalan Sumarsono Helvetia, Gereja HKBP Simalingkar B Jalan Pintu Air IV Medan Johor, Pura Agung Raksa Bhuana Polonia, rumah Ketua KBPA Sumut Hazairin dan rumah anggota kehormatan IAD Wilayah Sumut Ny. Sipahutar Jalan Ekawarni dan penyerahan bantuan kepada pegawai Kejaksaan (cleaning service, kamdal dan tegana honorer).
Menurut Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Ketua Panitia HBA ke-61 Dr Dwi Setyo Budi Utomo penyerahan bantuan kepada panti asuhan, rumah ibadan dan rumah pensiunan diserahkan langsung oleh tim yang telah ditunjuk. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan dan bantuan langsung diantar ke lokasi yang telah ditentukan.
“Proses penyerahan bantuan oleh tim juga disaksikan secara virtual oleh Kajati, Wakajati dan para Asisten, Kabag TU dan Koordinator di Aula lantai 3 kantor Kejati Sumut. Upaya ini kita lakukan untuk mendukung PPKM Darurat dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta menghindari terjadinya kerumunan,” kata Dwi Setyo Budi Utomo.
Pantauan di aula lantai 3 Kejati Sumut, IBN Wiswantanu, Wakajati Agus Salim serta para Asisten menyapa warga masyarakat yang ada di panti asuhan, rumah ibadah dan rumah pensiunan secara virtual dan menyampaikan semoga bantuan yang diberikan bisa meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.
Lebih lanjut mantan Kajari Medan ini menyampaikan bahwa kegiatan dan bakti sosial yang dilaksanakan dalam rangka menyambut HBA ke-61 yang sudah berjalan adalah vaksinasi tahap pertama, lomba memancing, baksos ke panti asuhan, rumah ibadah dan rumah pensiunan. Pelaksanaan puncak acara HBA ke-61 tahun 2021 akan digelar Kamis (22/7/2021) dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan.(red)
Medanoke.com – Medan, Tim penyidik kejaksaan tinggi sumatera utara kembali melakukan penggeledahan terkait penanganan perkara dalam Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum sebanyak dengan total sebanyak 4637 Sambungan yang terdiri dari sebanyak 2.637 SR tahun 2019 dan sebanyak 2000 SR tahun 2018 dan pemungutan liar dalam pemasangan sambung rumah (SR) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yg dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun, Kamis (1/7/2021) sekira pukul 09.00 Wib.
Penggeledahan pun dilakukan Tim penyidik di 2 lokasi yaitu :
- Kantor PDAM tirta lihou yg terletak di Jalan Jon Horailam Saragih, Kec. Raya, Kabupaten Simalungun,
- 2. Rumah dinas direktur PDAM yg terletak di komplek pegawai PDAM Tirta Lihou, Jalan Jon Horailam Saragih, Kec. Raya, Kabupaten Simalungun,
Bahwa giat penggeledahan tersebut untuk mencari dokumen dokumen yg dibutuhkan dalam penyidikan ini dan giat penggeledahan masih berjalan sampai saat ini. Bahwa dalam perkara ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara blm menetapkan tersangka dan terkait kerugian negara masih dilakukan perhitungan. Adapun total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp 14.100.000.000 (Empat Belas Miliar Seratus Juta Rupiah) yang terdiri dari Hibah senilai Rp 6.000.000 (Enam Miliar Rupiah) pada tahun 2018 dan hibah senilai Rp 8.100.000.000 (Delapan Miliar Seratus Juta Rupiah) pada tahun 2019. Tim juga menemukan berkas-berkas yang penting terkait penanganan perkara di Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou sehingga nanti penyidik akan mendalami sejauh mana peran Direktur Utama dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) Pada PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.(red)
Medanoke.com – Medan, PT. BANK BTN jalan Pemuda Medan, digeledah oleh Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, Rabu(30/6-2021). Ini dilakukanatas adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit modal kerja (KMK) oleh PT. Bank Tabungan Negara kantor cabang medan selaku kreditur kepada PT. Krisna Agung Yudha Abadi selaku debitur tahun 2014.
Assintel Pidana Khusus (Aspidsus) Muhammad Syarifuddin SH MH mengatakan penggeledahan tersebut untuk mencari dokumen yang dibutuhkan oleh team dalam menemukan alat bukti.
“Terkait perkara ini masih dalam penyidikan dan belum menetapkan tersangka. Dalam penggeledahan tim berhasil menemukan bukti yang diperlukan. Sedang terkait perhitungan kerugian negara masih menunggu perhitungan dari pihak BPKP”,katanya
Disebutkan, kasus ini berawal dari kredit macet Rp 17miliar dari permohonan kredit Rp 39,5 m untuk pembangunan perumahan Takafuna di Helvetia.Diduga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit karena tidak sesuai ketetuan dan peruntukannya.
“Kasus ini muncul atas temuan Kejati Sumut serta laporan masyarakat. Permohonan dan pencairan kredit dari tahun 2014 s/d 2017 sebesar Rp 39,5 m secara bertahap karena pembangunan rumah itu bertahap”, Tambahnya.(red)
Medanoke.com – Medan, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyitaan lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan No 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tgl 2 Juni 2021.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (29/6/2021) telah melaksanakan penyitaan lahan PT. PSU yang berlokasi di 2 (dua) Desa, tepatnya di Desa Simpang Koje Kec. Lingga Bayu Kab. Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan Desa Kampung Baru Kec. Lingga Bayu Kab. Mandailing Natal seluas 106,06 Ha areal bertanam dan areal belum bertanam seluas 1,8 Ha.
“Dimana lahan tersebut merupakan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan merupakan kawasan dari lokasi yang dapat dikelola oleh PT. PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. PSU Tahun 2007-2019,” tandasnya.(red)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.