Jakarta – medanoke.com, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.
Keduanya GT selaku Mantan Deputi Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, A selaku General Manager Keuangan PT Synerga Tata Internasional.
Kedua saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia atas nama Tersangka BI dan Tersangka LHL.
Saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3 m. (aSp)
kejaksaan agung
Jakarta – medanoke.com, Kejagung RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia) telah menerima pengembalian berkas kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong (IB), BP, dan RP (10/01/23). Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal kembali mempelajari untuk kemudian dinyatakan lengkap alias P21.
Dalam siaran resminya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima pengembalian berkas perkara itu dari tik penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
“Dalam perkara tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dan/atau pemegang IUP, IPR, atau IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu,” tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).
Berkas perkara yang diterima saat ini atas nama 3 tersangka, yakni Ismail Bolong berdasarkan Surat Nomor: B/51/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023, tersangka BP berdasarkan Surat Nomor: B/49/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023, dan tersangka RP berdasarkan Surat Nomor: B/50/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023.
“Sebelumnya pada 28 Desember 2022, berkas perkara tersangka IB, tersangka BP dan tersangka RP dikembalikan oleh Jaksa Peneliti kepada Tim Penyidik karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil, sehingga perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik sesuai dengan petunjuk Jaksa,” ujar Ketut Sumedana. (aSp)
MEDAN – medanoke.com, Kajatisu (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) Idianto, SH,MH menjadi Inspektur upacara saat apel pagi, Senin (9/1/23). seluruh jajaran Kejati Sumut di halaman kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, no 1c, Medan, Sumatera Utara,
Dalam apel pagi tersebut hadir Wakajati Sumut Asnawi, SH,MH para Asisten, Kabag TU, Koordinator, para Kasi & jajaran lain dilingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam pidatonya, Kajati Sumut Idianto menyampaikan apreasiasi kepada Satuan Kerja dan Bidang yang mendapat penghargaan pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dilaksanakan baru-baru ini di Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Kajatisu juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai yang telah hadir untuk melaksanakan kewajiban apel pagi.
Kajati mengatakan, sebagai pimpinan pastilah dulunya memulai karir dari bawah dan pernah menjadi pegawai biasa, menjadi Kasi dan tahapan-tahapan selanjutnya.
“Semua hal telah dilalui dan dirasakan, sama halnya dengan pegawai yang hadir dalam apel ini juga pernah saya rasakan,” tandasnya.
Beliau juga berharap agar seluruh bidang lebih berkinerja dan tentunya terutama fokus pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
“Dalam bekerja, kita adalah tim dan tidak akan bisa sendiri-sendiri, namun apabila ada anggota atau pegawai yang tidak cocok dalam suatu bidang mungkin dapat di evaluasi,” ungkapnya.(aSp)
Medanoke.com-Medan,Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan apresiasi atas kerja keras 5 (lima) Kejaksaan Tinggi (Kejati) peraih penghargaan Kualitas Pelaporan Kinerja dan Anggaran Terbaik Tahun 2021.
Penghargaan ini diberikan lantaran para Kejati memberikan tata cara pelaporan yang disajikan telah memudahkan pimpinan untuk mengambil kebijakan.
“Untuk itu saya minta agar laporan tersebut menjadi standar bagi Kejaksaan Tinggi lain, dan segera melakukan studi tiru sehingga terdapat kesamaan kualitas pelaporan,” ujar Jaksa Agung RI.
Adapun 5 (lima) Kejaksaan Tinggi peraih penghargaan Kualitas Pelaporan Kinerja dan Anggaran Terbaik Tahun 2021 yaitu Juara I : Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Juara II : Kejaksaan Tinggi Lampung, Juara III: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Juara IV: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Juara V: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Di samping itu, Jaksa Agung RI juga turut mengapresiasi langkah modernisasi yang dilakukan oleh jajaran bidang Pembinaan dengan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran atau SICANA, yaitu aplikasi yang memudahkan perencanaan dan penganggaran terpadu sesuai dengan kebutuhan satuan kerja, sehingga bermuara pada reformasi birokrasi.
Begitu juga dengan langkah modernisasi yang dilakukan oleh jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan meluncurkan Halo JPN dan CMS Datun.
Jaksa Agung RI berharap semuanya dapat semakin menunjang pelaksanaan tugas, dan dipergunakan secara konsisten, sehingga dapat menghasilkan data yang akurat.
Penghargaan dan apresiasi disampaikan oleh Jaksa Agung RI pada saat Penutupan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 yang telah berlangsung sejak Senin 23 Mei 2022 s/d Rabu 25 Mei 2022. (aSp)
Medanoke.com-Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengimbau seluruh jajaran kejaksaan di Tanah Air memahami arah kebijakan tahun 2022 sebagaimana tertuang dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2022.
Musrenbang tahun ini mengusung tema ‘Peranan Kejaksaan dalam Mendukung Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan’, seperti yang diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers resminya, Senin (25/5/22)
Tema dimaksud selaras dengan tema Rapat Kerja Pemerintah Tahun 2023 yaitu ‘Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan’.Dengan arah kebijakan yakni percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, kesehatan dan pendidikan, penanggulangan pengangguran disertai peningkatan decent job.
Memotivasi pemulihan dunia usaha, revitasisasi industri dan penguatan riset terapan, embangunan rendah karbon dan transisi energi (respon terhadap perubahan iklim), percepatan pembangunan infrastruktur dasar seperti air bersih dan sanitasi serta pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Konsentrasi arah kebijakan merupakan suatu kesinambungan dari 7 Prioritas Nasional yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024, yaitu memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
Meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, memperkuat infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar, membangun lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim serta memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
“Oleh karena itu, Saya pandang perlu dalam menyusun draft rencana kerja dan anggaran kejaksaan ini disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah dan tentu saja disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang telah ditetapkan pada Pagu Indikatif Kejaksaan.
Sehingga kita dapat secara optimal melaksanakan tugas dan fungsi kita guna menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, berkemanfaatan dan berkepastian di Indonesia,” ujarnya.
Untuk itu, ST Burhanuddin berharap keseriusan seluruh jajaran dalam menyusun anggaran dengan menggunakan pendekatan penganggaran berbasis program, dapat mengoptimalisasi alokasi pendanaan untuk mendanai program-program prioritas, tugas, fungsi Kejaksaan yang selaras dengan apa yang telah ditetapkan pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia.
Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2022 dilaksanakan di Solo, Jawa Tengah pada, Senin 23 Mei 2022 hingga Rabu 25 Mei 2022 dengan mematuhi protokol kesehatan.(aSp)
Medanoke.com- Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Edyward Kaban, SH,MH, Kamis (12/05/2022) memimpin kegiatan rapat yang diikuti para Asisten, para Kajari, Koordinator, Kabag TU, Kacabjari dan para Kasi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Aula Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH, menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti arahan dari Jaksa Agung. Sebelumnya, Kajati Sumut pada bulan Maret 2022 lalu, juga telah menyampaikan ke Satker untuk memaksimalkan kinerja jajaranya.
“Untuk meningkatkan kinerja di masing-masing Satker, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian kinerja,” jelas Kasi Penkum Kejatisu
Rapat ini diikuti oleh para Kajari, Kacabjari dan para Kasi yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut secara daring (zoom), Kajati Sumut Idianto menyampaikan arahan terkait pencapaian kinerja masing-masing Satker agar tetap fokus dan menjalankan apa yang sudah diprogramkan.
Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri menyampaikan paparan terkait capaian kinerja pada bidang masing-masing serta hambatan, kendala dan rencana kinerja tahun 2022
“Dalam rapat tersebut, Kajati juga berdialog langsung dengan para Kajari dan menampung usulan-usulannya. Para Asisten juga menyampaikan pencapaian kinerja dan berdialog dengan para Kajari serta Kacabjari,” jelas Yos A Tarigan SH MH dalam siaran persnya.(aSp)
Medanoke.com- Medan, Hari pertama kerja usai cuti bersama hari Lebaran 1443 H, pelayanan publik di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jl AH Nasution, Medan, kembali berjalan seperti biasa, Senin (9/5/22).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH menyatakan bahwa pelayanan publik yang dimaksud adalah menerima surat masuk, menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), melayani administrasi Perkara Pidana Umum dan Pidana Khusus, melayani tamu dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.
“Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut sudah beroperasi secara normal sejak pukul 07.30 WIB, ” ungkap Yos A Tarigan.
Dari pantauan wartawan di setiap ruangan, terlihat para pegawai dan jaksa antusias masuk kerja pasca libur Lebaran satu minggu lebih. Lapangan parkir gedung Kejati Sumut juga terlihat padat seperti biasa. kendaraan roda dua dan roda empat memenuhi area parkir.
Sesuai arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, agar seluruh satker memberikan pelayanan publik dengan baik, memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memperbaiki sistem pelayanan yang lebih responsif, tidak diskriminasi, lebih adil, lebih nyaman dan memiliki kepastian hukum yang berbasis Informasi Teknologi (IT).
“Harapan kita tentunya, pelayanan publik harus berjalan maksimal seperti biasanya. Persidangan, koordinasi berkas dan yang lainnya dengan penyidik di bidang Pidum serta bidang lainnya bisa berjalan sesuai harapan, ” jelas Kasipenkum Kejatisu.
(aSp)
Penegak Hukum Tegakan Keadilan Demi Masyarakat
Mengacu Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, tak terhitung sudah aksi penghentian tuntutan dari kejaksaaan di seantero negeri ini. Tak terkecuali Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Inilah catatan kisah penyetopan sebuah perkara yang menyentuh hati masyarakat.
*Ditulis oleh :
Andi Syafrin Purba
Jurnalis Medanoke.com
NAMANYA Umar. Masih muda. Lajang lagi. Dia dipenjara karena mencuri sebuah ponsel plus dompet berisi duit Rp.92 ribu. Motifnya? Butuh uang demi bisa beli Narkoba? Ops, itu jauh panggang dari api.
Seorang filsuf ternama pernah berkata, “apa yang Anda dengar, itu bukanlah kebenaran. Bahkan yang Anda lihat juga masih setengah dari kebenaran”. Begitulah Umar.
Umar, maling kecil itu, sebenarnya bukanlah sosok kriminil tulen. Tapi kejahatan sekecil apa pun tetaplah kejahatan. Umar pun ditangkap dan masuk bui.
Nahas itu sontak membuat ibunya shock tak kepalang. Untung itu tak berlangsung lama.
Ceritanya, jelang persidangan dimulai, jaksa penuntut menemukan fakta mulia di balik kasusnya. Sejatinya, Umar memang bukan kriminil. Dia bahkan sosok pejuang keluarga.
Usut punya usut, Umar ternyata terpaksa mencuri demi mendapat uang guna biaya pengobatan ibunya yang lumpuh dan tak bisa mendengar. Ibu Umar sudah tua.
Sebelum menjalankan aksi mencuri, Umar diketahui telah berjuang bekerja guna dapat membiayai pengobatan ibu tercinta. Apa pun dikerjainya demi mendapatkan uang.
Tapi nasib tak selamanya mujur. Suatu tempo, Umar mendadak kehilangan pekerjaan. Laki ringkih ini bahkan lama menjadi pengangguran. Di fase inilah Umar menjadi gelap mata. Dia akhirnya mengambil Langkah nekat, mencuri.
Beruntung fakta miris di balik kejahatan Umar berhasil menggugah nurani jaksa. Tak hanya aparat penegak hukum, kisah motif tindak pidana Umar itu bahkan membuat hati korban aksinya terenyuh.Saking terenyuh, dia bahkan menjenguk Umar ke sel. Dan, dengan kebesaran hati, pencuri ponsel dan uangnya itu pun dipeluknya dengan luapan kasih. Sang korban mengaku ikhlas, bahkan memaafkan tabiat cela Umar. Pelukan dari korban ke Umar menjadi tanda penentu kalau hatinya memang sudah ikhlas.
Di sinilah pintu keadilan restoratif atau restorative justice terhadap Umar mulai dibuka. Pintu yang mengantarnya bebas dari jerat hukum itu didapat Umar dari Kejaksaan Negeri Gresik, baru-baru ini.
Restorative justice membuat Umar kini kembali bisa merawat ibu kandungnya. Hasil keputusan dari penegak hukum tu sontak membuat ibu Umar girang bukan kepalang.
Meski tak bisa bangkit, juga tak dapat mendengar, perempuan tua itu langsung merangkul Umar, anak yang selama ini selalu berjuang untuknya.
Diiring denting irama syahdu piano, video rekaman pertemuan haru Umar dan ibunya beredar luas di media sosial. Ditonton jutaan warga, video yang merupakan bagian dari kampanye penerapan restorative justice itu ditutup dengan pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.
Pernyataan Burhanuddin berisi inti dari penerapan restorative justice.
“Saya selalu katakan bahwa keadilan itu ada di hati nurani, tak ada di dalam buku. Untuk itu, setiap kita mengambil keputusan, tanyalah pada dirimu, tanyalah pada hati nuranimu agar terjawab rasa keadilan yang diharapkan oleh masyarakat,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, sekaligus pesan terhadap semua aparat penegak hukum di negeri ini.
Seperti Umar, restorative justice juga telah didapat oleh ribuan tersangka kasus kriminalitas lain di republik ini. Begitu pula di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.
Restorative justice adalah prinsip penegakan keadilan dengan cara menimang faktor-faktor kemanusiaan.
Seperti kepolisian dan Mahkamah Agung, kejaksaan juga mempunyai landasan penerapan restorative justice. Pijakan soal itu ada pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020.
Dengan Konsiderans Menimbang:
Bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana;
Bahwa Jaksa Agung bertugas dan berwenang mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif;
Itulah kiblat jaksa saat menghentikan proses penuntutan perkara demi menegakkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Restorative justice menjadi dasar bagi jaksa melakukan penutupan perkara karena telah terciptanya penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten process).
Penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terjadi setelah jaksa menimang sejumlah faktor. Poin-poin yang ditimbang adalah terkait subyek perkara, obyek, kategori, ancaman tindak pidana, latar belakang terjadinya tindak pidana, tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, cost and benefit penanganan perkara, pemulihan kembali pada keadaan semula; dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
Lalu apa kualifikasi pelaku kejahatan yang bisa mendapat restorative justice? Ini penjelasannya.
Restorative justice hanya didapat oleh tersangka yang baru kali pertama melakukan tindak pidana. Selain syarat itu, tindak pidana yang menjeratnya pun hanya diancam dengan pidana denda atau hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun.
Nah, restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2.500.000 (Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482). Nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidananya juga tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Selain itu, prinsip restorative justice juga digunakan terhadap anak atau perempuan yang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahguna narkotika.
Kebijakan mengenai keadilan restorative yang diterbitkan Kejaksaan Agung sendiri, melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, karena pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan, dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Penuntut Umum berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum salah satunya karena alasan telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan/afdoening buiten process, hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e Perja Nomor 15 Tahun 2020. Di dalam Peraturan Jaksa Agung tersebut pada Pasal 3 ayat (3) terdapat ketentuan apabila ingin menyelesaikan perkara di luar pengadilan untuk tindak pidana tertentu dengan maksimum denda dibayar sukarela atau telah ada pemulihan keadaan semula melalui restorative justice.
Atas putusan restorative justice tersebut kasus Umar Buang menjadi mendapatkan perhatian lebih. Kepulangannya ke masyarakat pun turut dibenahi sehingga ia tidak lagi mengulangi kesalahannya karena tekanan ekonomi dan tidak adanya jalan keluar atas masalah yang dihadapinya. Sehingga perbuatan criminal yang merugikan ia dan orang lain dapat ditekan.
Bahkan ia juga mendapatkan bantuan dari Dinas Sosial. Sementara neneknya juga mendapatkan perawatan dari Dinas Sosial. Hal ini menginga terdakwa Umar Buang alias Sholikan terjerat kasus pencurian telepon seluler dan dompet. Saat itu, nenek Umar Buang alias Sholikan sedang sakit, sehingga nekat mencuri untuk membeli obat.
Atas program restorative justice, Umar Buang alias Sholikan mengucapkan banyak terimakasih kepada Kejaksaan. Sebab, di awal Bulan Suci Ramdan bisa Bersama neneknya di rumah.
“Saya sangat berterimakasih kepada Kejari Gresik. Saya tidak akan mengulangi kejahatan lagi. Saya akan merawat nenek,” kata Umar Buang.
Restorative Justice
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak. Secara prinsip restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Dalam restorative justice, dialog dan mediasi melibatkan beberapa pihak, yang secara umum bertujuan untuk menciptakan kesepatakan atas penyelesaian perkara pidana.
Prinsip utama dari restorative justice adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Tujuan lain dari restorative justice adalah untuk menciptakan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Saat ini prinsip restorative justice sudah mulai diterapkan oleh lembaga hukum di Indonesia.
Kejaksaan agung sendiri telah menyelesaikan 823 perkara di seluruh Indonesia dengan mekanisme restorative justice.
Hal ini dilakukan berdasarkan peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.
Perkara tindak pidana umum telah diselesaikan oleh Kejaksaan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative
Jumlah tersebut memang tidak sebanding dengan banyak perkara yang ada. Sebab proses penghentian penuntutan restorative dilakukan secara selektif oleh Kejaksaan.
Restorative justice tersebut menjadi dasar bagi Jaksa untuk melakukan penutupan perkara karena telah adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten process). Penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dengan mempertimbangkan: subyek, obyek, kategori, dan ancaman tindak pidana, latar belakang terjadinya dilakukannya tindak pidana, tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, cost and benefit penanganan perkara, pemulihan kembali pada keadaan semula; dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
Mekanisme dalam proses restorative justice Pengadilan Negeri berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kepolisian Resor dalam pelaksanaan pelimpahan berkas.
Dalam penerimaan pelimpahan perkara pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan, termasuk korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, serta pihak-pihak terkait pada sidang yang telah ditetapkan.
Persidangan ini dipimpin oleh hakim tunggal dengan memperhatikan barang atau nilai uang yang menjadi objek perkara. Hasil perdamaian dari para pihak ini menjadi dasar dalam penyusunan putusan hakim. Selain dalam tindak pidana tersebut, Mahakamah Agung juga telah mengarustamakan gender khususnya mengatur restorative justice pada perempuan yang berhadapan dengan hukum dan perkara pada anak.
Anda ada menemukan ciri latar seperti perkara yang pernah menjerat Umar si anak berbakti?.(*)
*Tulisan ini dibuat dalam rangka mengikuti lomba karya tulis jurnalistik bertema ‘Restorative Justice’ yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Medanoke.com- Jakarta, Kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021, semakin menarik. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 5 saksi, setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka.
“Melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).
Ketut menjelaskan, saksi yang diperiksa antara lain JR selaku Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2013. Kedua, Direktur Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2012 berinisial EL.
Ketiga, BS selaku Direktur Teknik dan Pengembangan Armada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2012-2014. Keempat, VP Corporate Planning and Research PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk periode April 2021 berinisial KPS.
Terakhir, M selaku VP Acquisition and Aircraft Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk periode April 2021. “Diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011 sampai dengan tahun 2021,” ucap Ketut.
Terkait kasus ini, sebelumnya pada 24 Februari 2022, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan, dua tersangka dalam kasus maskapai Indonesia adalah mantan pegawai di maskapai Garuda Indonesia, yakni Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahjudo (AW).
Setijo Awibowo pernah menjabat posisi Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012. Sementara itu, Agus Wahjudo pernah menjadi Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014.
Kemudian pada 10 Maret 2022, Kejagung menetapkan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2005-2012, Albert Burhan (AB) sebagai tersangka. Dalam kasus ini, penyidik juga menyita sebanyak 580 dokumen. Kemudian Kejagung telah menyita barang bukti elektronik berupa handphone dan satu kotak atau dus dokumen berisikan perkara PT Garuda yang sudah ditangani KPK.(aSp)
Medanoke.com – Medan, Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan pergantian Kasipidum (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) di Aula Kejaksaan Negeri Medan. Kamis (27/01/2022).
“Pergantian ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-IV-882/C/12/2021. Adapun pejabat yang dilantik ialah, Nixon Andreas SH M Si selaku Kaspidum (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) Kejaksaan Negeri Medan, menggantikan Riachad S P Sihombing SH MH,” ujar Kepala Seksi Intelijen, Bondan Subrata
Sedangkan Richad mendapat mutasi dan duduk sebagai Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara).
Pelantikan dan Serah Terima Jabatan tersebut hanya dihadiri oleh sejumlah Pejabat Struktural eselon IV dan eselon V di lingkungan Kejaksaan Negeri Medan dan dari Ibu-ibu IAD (Ikatan Adhyaksa Dhamakarini) Daerah Medan.
Lain sisi, Kajari Medan (Kepala Kejaksaan Negeri Medan), Teuku Rahmatsyah SH MH, menyampaikan mutasi merupakan hal biasa di kejaksaan.
“Bertujuan untuk penyegaran dan dalam rangka pembinaan jabatan, selain itu Kajari juga berpesan agar pejabat yang baru segera beradaptasi dengan internal maupun eksternal kejaksaan sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sebagaimana mestinya, serta amanah jabatan ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, profesional dan berintegritas, selalu menjaga kekompakan dalam bertugas,” kata Teuku. (Jeng)