Forwaka Sumut

Langkat – medanoke.com           Sekelompok pemuda peduli lingkungan hidup yang tergabung dalam Yayasan Srikandi Lestari (YSL) Fossil Free Sumut dan Ruang Baca Sarang Buku (Ruba Sabu), Sekitar PLTU Pkl Susu, untukSekitar PLTU Pkl Susu mewarnai & melukis ewarnai & Melukis mengajak anak-anak seputar PLTU Pangklan Susu, untuk mewarnai & melukis, agar sejenak melupakan adanya aktifitas PLTU

di Desa Lubuk Kertang, Dusun Tepi Gandu dan Desa Pintu Air, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut. Minggu, (09/10).
 
Rimba Zait selaku ketua Fossil Free Sumut menjelaskan, anak-anak usia 8-13 tahun dirangkul untuk melupakan sejenak dari aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batubara yang tak jauh dari lokasi mereka tinggal.
 
“Tepatnya berada di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.” Ungkap Rimba
 
Lagi dirinya yang merupakan pendiri Ruba Sabu mengatakan, aktivitas dari industri ekstraktif itu kuat dugaannya telah mencemari lingkungan dan anak-anak mendapatkan serangan penyakit kulit.
 
“Di Kecamatan Pangkalan Susu ini banyak  anak-anak yang terserang penyakit kulit dan ispa bahkan beberapa dari mereka tak bisa sekolah karena kulitnya luka dan terkadang mengeluarkan nanah. Mereka yang terdampak ada di Desa Pintu Air, Lubuk Kertang, Sei Siur, Pulau Sambilan, Beras Basah. Dengan kegiatan ini kami ingin menghibur mereka.” Kata Rimba
 
Perlu diketahui, tempat ini terdapat PLTU Pangkalan Susu yang memakan luas sebesar 105 ha dan setiap hari nya membakar batubara sebanyak 11.000 ton/hari, dari hasil pembakaran tersebut menghasilkan Fly Ash sebesar 6000 ton/hari.
 
Lebih dari itu upaya ini dilakukan untuk  mencoba melindungi hak anak hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang (UU) No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
“Karena dirasa negara tidak hadir di sini, maka kami mencoba untuk melindungi hak anak di Pangkalan Susu. Kuat dugaannya lingkungan Pangkalan Susu sedang tercemar oleh adanya industri ekstraktif.” Pungkasnya. (Red)

Medan – Medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH mengambil sumpah, melantik dan serahterimakan jabatan Wakajati, Aspidmil, Kajari dan Koordinator di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Jumat (26/8/2022).
 
Dalam kesempatan ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa rotasi, mutasi dan promosi merupakan hal yang wajar di setiap organisasi dalam rangka evaluasi, meningkatkan kinerja dan meregenerasi sumber daya manusia, tongkat estafet kepemimpinan akan selalu berjalan dan berputar.
 
“Berkenaan dengan hal tersebut, kepada pejabat yang baru dilantik tunjukkan kerja dan karya nyata kepada institusi dan masyarakat. Saya yakin, dengan kapabilitas dan kecakapan yang saudara miliki akan memberikan dedikasi dan prestasi yang terbaik dalam menjadikan Kejaksaan semakin cerdas, berintegritas, profesional, modern, berhati nurani serta berjiwa melayani,” paparnya.
 
Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan, tingkat kepercayaan masyarakat saat ini kepada Kejaksaan sangat baik. Untuk itu, tingkatkan terus pelayanan kepada masyarakat atau paling tidak bisa bertahan dengan keberadaan Kejaksaan yang semakin baik seperti saat ini.
 
“Pemberantasan korupsi masih menjadi salah satu program prioritas Jaksa Agung, untuk itu lakukan penegakan hukum, berupa pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di daerah Anda masing-masing,” tandasnya.
 
Idianto menegaskan, bekerjalah dengan profesional dan proporsional serta jaga integritas diri dalam melaksanakan tugas dan kewenangan yang telah dibebankan.
 
Selanjutnya, Kajati Sumut mengambil sumpah, melantik dan serah terimakan jabatan pejabat di Kejati Sumut. Berikut daftar nama pejabat yang dilantik :
 
1. Asnawi, SH,MH dilantik jadi Wakajati Sumut menggantikan Edyward Kaban, SH,MH (Kajati Maluku). Asnawi, SH,MH sebelumnya menjabat Wakajati Lampung.
 
2. Kolonel Makmur Surbakti dilantik dalam jabatan baru sebagai Asisten Bidang Tindak Pidana Militer (Aspidmil).
 
3. Wahyu Sabrudin dilantik jadi Kajari Medan menggantikan Teuku Rahmatsyah (Asdatun Kejati DKI Jakarta). Wahyu Sabrudin sebelumnya Aspidsus Kejati Kalbar.
 
4. Rabani Meryanto Halawa,SH,MH dilantik jadi Kajari Nias Selatan menggantikan Mukharom (Kajari Batang). Rabani sebelumnya Koordinator di Kejati Sulbar.
 
5. Tri Sutrisno dilantik jadi Kajari Karo menggantikan Fajar Syah Putra SH, MH (Kajari Cirebon). Tri Sutrisno, SH,MH yang sebelumnya Koordinator di Kejati Jatim.
 
6. Samsul Kasim, SH,MH dilantik jadi Kajari Toba Samosir menggantikan Baringin, SH,MH (Aswas Kejati Kalteng). Samsul Kasim sebelumnya Kajari Sidenrengrappang.
 
7. Furkon Syah Lubis, SH,MH dilantik jadi Kajari Labuhan Batu menggantikan Jefri Penanging Makapedua (Aspidum Kejati Banten). Furkon sebelumnya Kajari Indragiri Hulu.
 
8. Nanang Dwi Priharyadi, SH,MH dilantik jadi Koordinator pada Asintel Kejati Sumut menggantikan Hendra Jaya Atmaja, SH, MH (Kajari Lamandau di Nanga Bulik Kalimantan Tengah). Nanang Dwi Priharyadi sebelumnya Kasi Perdata pada Asdatun Kejati DIY.
 
Pelantikan dihadiri Aspidsus Anton Delianto, SH,MH, Asbin Sufari, SH,MH, Asdatun Dr Prima Idwan Mariza, Aswas RM Ari Priyoagung, SH,MH, para Kajari se-Sumut, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH,MH, Cabjari dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH serta Kasi lainnya di Kejati Sumut.
 
Setelah acara pelantikan dan serahterima jabatan, acara dilanjutkan dengan ramah tamah dan makan siang bersama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.(aSp)

Minta Kejati Sumut Segera Periksa Abdul Muin Pulungan

Medan – Medanoke.com, Mahasiswa yang tergabub dalam Kesatuan aktivis peduli korupsi Sumatera Utara (KAPK-SU), kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk yang ke tiga kali di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumut.

Mereka meminta Kejatisu memeriksa dan mempertanyakan terkait adanya dugaan pungli (pungutan liar) atas Program Penempatan & Pemberdayaan Tenaga Kerja melalui kegiatan peningkatan wirausaha dalam rangka penanganan covid 19 di bidang ketenaga kerjaan TA.2020 Sebesar Rp. 40.000.000 per UMKM se Sumatera Utara. Diduga sebanyak 141 UMKM menjadi korban pungli yang dilakukan olnum pengurus Partai Kebangkitan Bangsa.

Dalam aksinya para mahasiswa mengelar spanduk demo yang meminta Kejatisu memeriksa Oknum yang disebut berinisi AMP (Abdul Muin Pulungan) salah seorang oknum yang termasuk dalam unsur pengurus PKB dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Direktorat Jendral Pembina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian RI, serta PPK terkait.

Dalam orasinya, Abdul G Hasibuan selaku Kordinator Aksi dan Ismail Pandapotan Siregar selaku Kordinator Lapangan, mengutarakan bahwa pihak Kejatisu, terkhusus Kepala Kejatisu, Idianto SH MH harus serius melakukan Penyelidikan,Penyidikan dan tangkap aktor intelektual yang di duga di perankan oleh Abdul Muin pulungan (Oknum ,Unsur Pengurus PKB) dan kuasa pengguna anggaran Direktorat jendral pembina penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja kementerian RI serta PPK.

Setelah satu Jam lebih menyampaikan aspirasi pihak Kejatisu akhirnya menanggapi aspirasi mahasiswa dari KAPK-SU melalui staf Kasi Penhum, Juliana Sinaga.

Juliana mengatakan bahwa kasus Ini sudah di Proses dan sudah disampai dan langsung ke di Meja Kajatisu, “Kepada adek adek Mahasiswa mohon menunggu waktu dan sabar, kasus ini akan kita selesaikan secepatnya.” Ujar staf Penkum Kejatisu tersebut.

Mahasiswa yang tergabung dalam aksi demo damai yamg tergabung dalam wadah Kesatuan Aktivis Peduli Korupsi Sumut akhirnya membubarkan diri secara tertib dan berjanji akan datang kembali mempertanyakan sudah sejauh mana kasus ini. (aSP)

Medan – Medanoke.com, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda Mahasiswa Lintas Sumut (PALU) kembali gelar unjuk rasa di depan gerbang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendesak agar segera menaikkan laporan PALU Sumut ke tahap penyidikan terkait Dugaan Korupsi Pada Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,jumat,22/7/22.

Aksi mahasiswa yang tergabunv di PALU Sumut ini untuk ke 3 (tiga) kalinya mereka gelar di depan kantor Kejati Sumut. Dengan isu yang sama yaitu mndesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk meyikapi Dugaan Korupsi Makan Minum dan Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Tapsel.

Dalam aksinya, Jul Ilham Kordinator aksi menyebutkan bahwa sebelumnya pihaknya sudah memberikan Laporan resmi di PTSP Kejati Sumut Pada tanggal 06 Juli 2022 dengan Nomor : 1st/B.PALU.SUMUT/VII/2022 Perihal Laporan Awal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

“Kita kembali gelar unjuk rasa di pintu gerbang Kejatisu Mempertanyakan kepastian hukum kasus dugaan korupsi
anggaran Belanja Makanan dan Minuman di Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan dan Perjalanan Dinas Luar Daerah di Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 diduga menghabiskan anggaran Miliyaran Rupiah pada situasi gencar-gencarnya masa Pandemi Covid19.” Ungkap Jul Ilham dalam Orasinya.

Menurut Jul Ilham, mereka mencurigai Ketua DPRD Tapsel, Sekwan, Kabag, Kasubbag, Memanfaatkan situasi Pandemi Covid-19 dengan kebijakan pemerintah yang begitu longgar pada masa pandemi tersebut.

Menyambung orasi dari Jul selaku kordinator aksi, A.Gani Hsb selaku kordinator lapangan dalamLaporan Awal Dugaan Korupsi menyatakan bahwa laporan yang mereka berikan pihak Kejati Sumut hingga saat ini hasilnya masih belum ada. Massa aksi merasa pihak Kejaksaan tidak menanggapi laporan mereka, karena dalam setiap aksi, yang menanggapi aspirasi Palu Sumut selalu berbeda beda orangnya dari pihak Kejati Sumut.

“jika tidak di proses dan/atau tidak ditanggapi kami akan terus melaksanakan Unjuk Rasa secara Marathon tiap minggunya untuk mengawal proses tindak lanjut dari KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA.” Tegas Abdul Gani.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menanggapi melalui Salah satu Kasintel Kejati Sumut Budi “Menyampaikan kepada mahasiswa bahwa, laporan resmi yang di buat Palu Sumut ke PTSP Kejati Sumut Sudah ditangani Bidang PIDSUS.

Sebelumbya, salah seorang anggota bagian intelijen Kejatisu, berjanji kepada PALU SUMUT memanggil serta memfasilitasi perkembangan laporan PALU SUMUT pada hari Senin 25 Juli 2022 lalu.

Mereka (Kejatisu.red) mengaku sudah bentuk tim untuk menangani laporan Palu Sumut, terkait Laporan awal dugaan korupsi tersebut dan untuk menangani perkara tindak pidana korupsi tersebut pekerjaan gampang. pelaku korupsi saya sangat jijik pungkas anggota intel tersebut.

Menanggapi jawaban dari pihak Kejatisu, Abdul Gani mengutarakan bahwa mereka akan tetap memantau hasil laporan yang telah mereka berikan.

” Kami akan menunggu pihak Kejati sumut mengkomunikasikan kepada kami untuk memberikan jawaban terkait laporan secara resmi yang kami buat dari PALU SUMUT,” tutup Gani.

Setelah aksi demo damai tersebut, para mahasiswa yang tergabung di Palu Sumut berangsur angsur membubarkan diri secara tertib. (aSp)

Medan – Medanoke.com, Puluhan Massa yang tergabung dalam Wadah Kesatuan Aktivis Peduli Korupsi Sumatera Utara (KAPK-SU) Melakukan Aksi Demostrasi di Depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Sumut ( BPK Sumut ) Dan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) 21/7/22.

Agus Sallim Selaku Kordinator Aksi mengatakan dalam orasinya , Sesuai Surat Mentri Keuangan dengan Nomor : 157/ MK 2 / 220 Pada Tanggal 21 Juli 2020 ,Perihal Penetapan Satuan Anggaran / Bagian Anggaran 999.08 ( Saba 999.08 ) BA ,BUN Pengelolaan Belanja Lainnya ( BA 999.08 ) Bagian Anggaran Ketenagakerjaan (026) untuk Penanganan Covid 19 di Bidang Ketenagakerjaan Atas Perubahan yang berdasarkan SK .No.3/32663/PK.03/X/2020 Pertanggal 14 Oktober 2020 tentang Penerima Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Melalui Kegiatan Peningkatan Wirausaha dalam rangka Penanganan Covid 19 di di bidang ketenaga Kerjaan

Berdasarkan Info yang di peroleh dan sesuai Tim Investigasi Kami di Lapangan dalam melanjutkan Surat Kementerian yang kami sebutkan di atas Bahwa Salah satu dari Unsur Pengurus PKB Sumut Atas Nama Abdul Muin Pulungan telah mengatasnamakan dirinya Sebagai Tenaga Ahli Stafsus Kemenker RI dan diduga telah melakukan pemungutan uang sejumlah Rp. 10.000,000 Sampai RP. 40.000,000 TA 2020 kepada ketua UMKM SE Sumatera Utara dengan jumlah 141 UMKM, dengan Alibi Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja melalui Kegiatan Peningkatan Wirausaha.

Lebih lanjut, alibi tersebut bertujuan untuk Penanganan Covid 19 di Bidang Ketenaga Kerjaan
Padahal Pemungutan yang di Lakukan oleh Abdul Muin Pulungan Sama Sekali Kami ketahui tanpa Sepengetahuan Ibu Dr. H. Ida Fauziah , M.SI Sebagai Mentri Ketenaga Kerjaan RI.

Atas Dasar itulah, Kami datang Kedepan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Sumatera Utara ( BPK SUMUT ) ini Meminta Kepada Bapak Kepala BPK Sumut agar Memeriksa Keuangan Covid 19 di tubuh Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara karna kami melihat banyak Kejanggalan” di sana ucap Agus Sallim

Setelah sejam lebih menyampaikan Aspirasi Pihak Badan Pemeriksa Keuangan Sumut menanggapi Aspirasi dari Pendemo dari wadah KAPK – SU Melalui Bapak Nekson Pangaribuan yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat BPK Sumut , dalam tanggapannya Nekson Mengatakan Kepada Pendemo Terimakasih Adek” dari Mahasiswa telah menyampaikan informasi ini Kepada Kami dan ini akan segera kami Pelajari dan kami telusuri.

Selepas itu Mahasiswa yang tergabung dalam Wadah KAPK- SU membubarkan barisan dan Beranjak Kedepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Agus Sallim mengatakan dalam orasinya meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memanggil, memeriksa, serta melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Kepada Seluruh Penerima Bantuan Program Tenaga Kerja Melalui Kegiatan Peningkatan Wirausaha Dalam Rangka Penanganan Covid 19 di Bidang ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020 Sebesar Rp. 10.000,000 Sampai Rp. 40.000,000 Perkelompok UMKM SE Sumut yang di duga ada yang fiktif ,dan tidak sesuai dengan Juknis, dengan alasan banyak kelompok UMKM hanya Ketua dan Bendahara yang mengetahui Selebihnya hanya diminta KTP Syarat administrasi.

Atas dasar itulah kami datang Kedepan Kejaksaan Tinggi Sumut ini, Karna kami melihat banyak Kejanggalan” Di tubuh Dinas Ketenagakerjaan terutama di bidang Peningkatan Wirausaha dalam rangka Penanganan Covid 19. dan kami minta Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang turun Langsung menanggapi Aspirasi Kami ini , Ujar Agus Sallim

Setelah satu Jam Lebih menyampaikan orasi Pihak Kejaksaan Tinggi Sumut menanggapi Aspirasinya melalui staf Kasipenhum Juliana.

Dalam tanggapan aspirasinya Juliana mengatakan Kami akan Segera Mempelajari Kasus ini, dan kami akan melakukan penyelidikan kepada oknum yang bersangkutan ( Abdul Muin Pulungan )

Setelah Mendengar Jawaban dari Kesipenhum melalui Juliana massa membubarkan barisan dan pulang ke rumah masing” dan berjanji akan turun kembali Kedepan Kejatisu mempertanyakan Kasus ini.(aSp)

Medan – Medanoke com, Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Pengawal Keadilan Provinsi Sumatera Utara kembali melakukan aksi unjuk rasa ke dua kalinya di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan A H Nasution Medan. Kamis (21/07/2022).

Dalam aksi tersebut para mahasiswa itu menyoroti dugaan penyimpangan yang terjadi ditubuh salah satu perusahaan plat merah (BUMN).

Mereka meminta kepada lembaga penegak hukum Kejati Sumut untuk memeriksa dugaan penyimpangan yang terjadi pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan 1 unit boiler berbahan bakar cangkang kapasitas 6000kg/h combination yang di PT. Sarana Agro Nusantara yang dilaksanakan oleh PT. Ginstak Engineering dengan No. SAN/DIR/SP/15/V/2019 dengan anggaran sebesar Rp. 7.667.812.000 miliar.

” PT. Sarana Agro Nusantara sudah berubah nama menjadi PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara. Patut diduga terjadi KKN dalam pelaksanaan pekerjaan itu dan mesin yang sudah dibeli tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya ,” jelas Ali M Siregar dalam orasinya.

Selain itu, massa aksi juga membeberkan perihal dugaan penyimpangan dalam pelaksaan pekerjaan pembangunan eks kantor PT. Sarana Agro Nusantara tersebut dengan anggaran 1 miliar lebih,” kami meminta Kejati Sumut juga memeriksa proses pembangunan gedung kantor yang patut diduga terjadi KKN,” beber Ali.

Mereka meminta dengan tegas agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa siapa saja yang terlibat dalam pelaksaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan 1 unit boiler berbahan bakar cangkang kapasitas 6000kg/h combination baik itu Dirut PT. Sarana Agro Nusantara saudara TR, PPK, PPTK, Ketua Panitia Lelang saudara LS dan memeriksa rekanan pelaksana saudara MS,” segera periksa siapa saja yang terlibat dalam pelaksaan pekerjaan tersebut,” tegas masaa aksi.

Setelah melakukan orasi, massa langsung ditanggapi oleh pihak Kejati Sumut Juliana P Sinaga mewakili Penerangan Hukum, mengatakan tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi sudah ditangani oleh pihak Polres Belawan, ” ini kali kedua teman-teman mahasiswa demo. Setelah kami cek bahwa permasalahan ini sudah ditangani pihak Polres Belawan,” terangnya kepada massa aksi.

Kendati demikian, massa tetap meminta meminta Kejati Sumut melakukan pengusutan dan kasus ini telah dilaporkan secara resmi,” setelah berdialog dan mendengar penjelasan dari pihak Kejati Sumut kami tetap melaporkan dan sudah kita laporkan secara resmi di PTSP Kejati Sumut,” tutup ali mengakhiri.(aSp)

Medan – Medanoke.com, Pemuda Mahasiswa Lintas Sumatera Utara ( Palu ) Sumut kembali lagi mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk memastikan sudah sejauh mana perkembangan laporan mereka dan informasi penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan ketua DPRD,Sekwan DPRD Kabag,Kasubbag Tapsel dan seluruh pihak terkait.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2022, melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu,red) Kejati Sumut, Palu Sumut telah melaporkan adanya indikasi korupsi tersebut secara resmi.

Abdul Ghani selaku kordinator lapangan menyampaikan dalam orasinya Meminta Kejatisu segera sidik Dugaan Korupsi anggaran Makan Minum & Pejalanan Dinas Sekretariat DPRD TAPSEL T. A 2020/2021 dan Segera Panggil Dan Periksa Ketua DPRD Tapsel dan Sekretaris DPRD.

Setelah beberapa jam melakukan orasi, pihak demonstran disambut oleh staf Penkum Kejatisu, Lamria Sianturi untuk menanggapi aspirasi mahasiswa dan mengatakan sudah membentuk satu tim khusus untuk menangani Laporan Dugaan Korupsi yang terjadi di sekretarian DPRD Tapsel Tahun Anggaran 2020-2021

Setelah mendengarkan tanggapan dari pihak Penkum Kejati Sumut, massa aksi daei Palu Sumut menyatakan secara tegas bahwa mereka sangat kecewa kepada pihak Kejaksaan, karena sampai saat ini belum ada kepastian hukum terkait laporan yang mereka berikan.(yati)

Deliserdang – Medanoke.com, Mulanya, dikabarkan Mobil Dinas Kepala Kejari Deli Serdang Jabal Nur, S.H, M.H kerap keluyuran ke Dinas-Dinas yang ada di Pemkab Deli Serdang, disinyalir dikendarai orang ngaku perpanjangan tangan atau penyambung lidah Jabal Nur disebut-sebut namanya Boyke, pejabat eselon 3 di BPBD Deli Serdang, yangmana intinya rumor kabar bertujuan untuk turut andil pada realisasi APBD sebagai rekanan penyedia Pemkab Deli Sedang.

Apesnya pada 19 Januari 2022, mobil Dinas Jabal Nur tertangkap kamera wartawan sedang parkir di teras Kantor Dinas Perkim Deli Serdang, wartawan pun selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengungkap informasi yang marak beredar tentang Boyke. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Perkim Mardiono tampak enggan berkomentar.

Sementara itu beberapa staf di Dinas Perkim kepada wartawan berbisik dan meminta untuk namanya tidak di tulis, sebutnya pengendara mobil Dinas pada saat itu dan menjadi tamu diluar jam kerja Kepala Dinas Perkim Deli Serdang Heriansyah adalah Boyke, bukan supir Kajari Deli Serdang inisial (S) yang belakangan diduga dikorbankan untuk dipecat demi lindungi Jabal Nur.

Begitupun Kepala Kejati Sumut semasa dijabat IBN Wiswantanu yang kini menjabat Sekjampidsus di Kejagung RI, kepada wartawan menegaskan jika benar supir Jabal Nur yang bawa mobil Dinasnya ke Dinas Perkim Deli Serdang. Hal itu disebutkannya sebagai info yang sudah akurat untuk jadi acuan pemberitaan media, karena sebutnya didapat dari penjelasan sumbernya, yakni Jabal Nur.

“Saya sudah sampaikan jika Kajari cuti berhubung dengan menunggu istrinya yang melahirkan, dan sudah disampaikan juga dari Perkim kalau sopir Kajari yang datang ke Perkim. Saya (sensor), karena data yang sudah saya berikan merupakan data akurat untuk berita, langsung dari sumbernya. Terima kasih,” demikian ditegaskan IBN Wiswantanu melalui pesan whatsapp kepada wartawan (3/2/22) silam.

Repelita Bakal Bawa Cerita Jaksa Nakal Sumut ke Gedung Bundar

Terkait hal Kepala Kejari Deli Serdang Jabal Nur, S.H, M.H di Demo Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Masyarakat Relawan Pejuang Lintas Kecamatan (DPD Ormas Repelita) yang di dukung mahasiswa agar segera laporkan terduga pencatut namanya oleh Boyke atau mundur dari jabatan jika enggan tindak, Rabu (29/6/22) lalu.

Lanjut DPD Ormas Repelita Sumut lakukan Aksi Demo ke-2 di depan Kantor Kejati Sumut, halnya menuntut klarifikasi Kepala Kejati Sumut terkait hasil tindaklanjut operasi intelijennya setelah paska Kajari di Demo pada aksi pertama hingga Kajati Sumut Idianto, S.H, M.H terbitkan surat perintah oprasi intelijen nomor : SP.OPS-36/L.2/DIP.4/06/2022 yang memuat 9 (Sembilan) oknum Jaksa Intel atas Pimpinan Asisten Intelijen Kejati Sumut I Made Dermawan.

Mirisnya, dugaan riksa atas operasi intelijen pimpinan I Made Dermawan terkesan bermuatan seremoni dan tampak abal-abal. Sebab pada tanggapan aksi Demo jilid 2 ini, oleh Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, S.H, M.H bersama Kasi A Intel Kekati Sumut Jeferson Hutagaol, selain memang keduanya sebagai Jaksa yang turut dalam surat perintah tersebut. Tampak saling lempar untuk memberi keterangan ketika dipertanyakan sudah sejauh mana hasil riksa pihaknya.

“Untuk sementara ini kami masih mengumpul keterangan saksi-saksi yang mengetahui tentang pencatutan nama Kajari Deli Serdang oleh terduga inisial (B), ada hal yang harus kami tutup dan kami buka informasinya pada kasus ini, B sudah kami periksa,” kata Yos di amini Jeferson.

Menurut Jeferson, orang-orang yang diinfokan Pengurus DPD Ormas Repelita Sumut dapat memberi informasi setelah di wawancarai pihaknya, untuk siapa-siapa saja yang dapat dimintai keterangan soal pencatutan oleh terduga (B), dia mengaku hingga saat ini belum ada yang berkenan memberi info, sehingga mengaku pihaknya belum dapat bahan untuk lakukan tindakan terhadap (B) dan Kajari Deli Serdang.

Lebih detil Jeferson disinggung soal apakah penjelasan mantan Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantano yang dengan tegas membenarkan soal sopir Jabal Nur pada saat itu yang datang ke Dinas Perkim saat sedang cuti tidak bisa menjadi acuan pihaknya, Jeferson tampak bingung dan meminta Yos A Tarigan menanggapi. (Yati)

Medanoke.com -Medan, Salah satu ciri warga negara Indonesia yang baik adalah patuh terhadap aturan/ peraturan juga taat terhadap hukum yang berlaku. hal inilah yang mendasari Jong NamLiong untuk terus berupaya dalam mendapatkan keadilan dan kebenaran yang hakiki, karena menurutnya, hingga saat ini hukum adalah (masih) panglima tertinggi di Republik ini.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Dr. Longser Sihombing, SH,MH dari Kantor Hukum Hadi Yanto dan Rekan, Jong meminta semua aparat berwenang bersikap profesional dalam penanganan kasus yang dilaporkannya dengan Nomor LP/877/IV/2020/Restabes Medan dengan terlapor Fujiyanto Ngariawan CS.

Tuntutan keadilan itu mutlak muncul dari kliennya Jong NamLiong, saat terbitnya surat Ketetapan Penghentian penyidikan Nomor : S.TAP/1337-b/IV/RES.1.9/2022/Reskrim tertanggal 21 April 2022, terhadap tersangka Fujiyanto Ngariawan terkait kasus dugaan akta palsu yang  ditandatangani oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, yang dianggap mencederai rasa keadilan.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Sabtu (9/7) di Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan di Jalan. Prof. HM Yamin, Longser mengatakan, pihaknya telah melakukan pengaduan ke Mabes Polri atas keberatan kliennya yang merasa didiskriminasi dalam pelayanan hukum dan mereka menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim hingga penyidik yang memproses kasus dugaan Akta Palsu yang dilakukan Fujianto Ngariwan.

“Dalam SP3 Polrestabes Medan, alasannya karena tidak cukup bukti dan restorative justice. Yang kita tau restorative justice itu pemulihan keadaan kepada semua pihak baik korban dan tersangka dengan mendamaikan mereka, supaya damai dan sejuk. Akan tetapi hal itu tidak ada dilakukan. Sehingga, kami terkejut dengan pernyataan Kapolrestabes Medan bahwa persoalan itu restorative justice,” ujar Longser.

Ia menambahkan, unsur diskriminasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut terlihat dari berbagai proses yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian atas perkara tersebut selama ini. Pihak Polrestabes Medan sudah melakukan penjemputan paksa terhadap notaris Fujiyanto Ngariawan pada 11 september 2020 lalu karena tidak memenuhi 2 panggilan dan dianggap tidak koperatif.

Lalu pada 11 September 2020, kliennya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Medan yang menjelaskan telah ditetapkan 3 orang tersangka berdasarkan 2 kali gelar perkara yakni pada 2 september 2020 dan 24 September 2022. Masing masing 3 tersangka dimakdud adalah, David Putranegoro, Pujianto Ngariawan dan Lim Soen Liong alias Edi,” ujarnya.

Di lain sisi,, Polrestabes Medan pada 20 Oktober 2021 telah mengirimkan surat nomor Nomor : B/14113/X/RES.1.9/2021 kepada Kapolda Sumut dalam hal mengirimkan Daftar Pencarian Orang terhadap Lim Soen Liong alias Edi nomor: DPO/285/IX/RES.1.9/2021/Reskrim tgl 23 Oktober 2021.

Menurut Longser, pemanggilan paksa dan penetapan tersangkan hingga penetapan DPO terhadap lawan dari kliennya tersebut merupakan bagian dari pembuktian jika kasus yang diadukan oleh kliennya sudah memenuhi bukti yang cukup yang berkualitas.

“Atas hal tersebut, kami telah melayangkan dan menyurati bapak Kapolri agar dilakukan investigasi audit secara transparan sesuai dengan visi misi Kapolri tentang Presisi yang berkeadilan dan mohon maaf jika proses perkara ini tidak dilakukan secara transparan, maka sesuai permintaan pihak-pihak korban akan melakukan hak-hak hukumnya mencari penegahan hukum dengan cara unjuk rasa damai di Mabes Polri dan ke Istana Negara,” pungkasnya.

Selain dari unsur Polri, dugaan penyalahgunaan wewenang juga ada daril unsur Kejaksaan yang saat ini sedang naik daun dengan kebijaksanaan RJ (Restoraktif Justice). Namun kali ini RJ tersebut dinilai kebablasan dan melanggar norma hukum yang berlaku dan diduga sarat unsur penyelewengan dari nilai-nilai RJ tersebut. Pasalnya, jelang sidang tuntutan pada 15 November 2021, dilakukan eksaminasi khusus di gedung Pidum Kejagung dengan tujuan tuntutan Onshlag (Perbuatan yang tidak melanggar hukum) dan divonis Vrijs Praak (Bebas). “Kenapa JPU dari Kejari Medan tidak melakukan Kasasi? ini kan menjadi satu hal yang aneh dalam peradilan di Indonesia,” tegas Longser.

Untuk itu, Jong Nam Liong memohon agar Jaksa Agung RI dan pejabat terkait serta Komisi Kejaksaan memeriksa Jampidum, Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, mantan Kasi Pidum Kejari Medan, Richard Sihombing serta JPU Chandra Naibaho.

“Bukan cuma itu, kami juga memohon dilakukan kembali eksaminasi atas kasus yang menimpa klien kami,” tegasnya.

Dijelaskan Longser Sihombing, saat ini pihaknya terus melakukan langkah-langkah untuk mencari keadilan dengan menyurati DPR RI, Kompolnas dan Presiden RI. “Di DPR sendiri sudah ada disposisi dari Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani agar masalah ini ditindaklanjuti, namun sampai sekarang belum ada juga perkembangan dan belum ada digelar RDP,” keluhnya.

Diketahui, perkara yang terjadi antara klien Longser Sihombing dengan pihak lawan merupakan perkara terkait dugaan akta palsu yang menyebabkan penguasaan warisan almarhum Jong Tjin Boen berupa sejumlah sertifikat. Kasus ini juga sudah pernah disidangkan di pengadilan negeri Medan dengan putusan Onslag.(Tim/red)

Medanoke.com- Medan, Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Pengawal Keadilan Provinsi Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan A H Nasution Medan. Kamis (23/5/22).

Dalam aksinya para demonstran menggelar spanduk didepan pintu gerbang gedung Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan berorasi  menyoroti adanya dugaan penyimpangan yang terjadi ditubuh salah satu perusahaan plat merah.

Mahasiswa yang tergabung dalam aksi demo ini meminta kepada lembaga penegak hukum Kejati Sumut dan para petugasnya, untuk memeriksa dugaan penyimpangan yang terjadi pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan 1 unit boiler berbahan bakar cangkang kapasitas 6000kg/h combination yang di PT. Sarana Agro Nusantara yang dilaksanakan oleh PT. Ginstak Engineering dengan No. SAN/DIR/SP/15/V/2019 dengan anggaran sebesar Rp. 7.667.812.000 miliar.

” Dimana PT. Sarana Agro Nusantara sudah berubah nama menjadi PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara. Patut diduga mesin yang sudah dibeli tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” teriak Ali M Siregar dalam orasinya.

Mereka juga membeberkan perihal dugaan penyimpangan dalam pelaksaan pekerjaan pembangunan eks kantor PT. Sarana Agro Nusantara tersebut dengan anggaran 1 miliar lebih,” kami meminta Kejati Sumut juga memeriksa proses pembangunan gedung kantor yang patut diduga terjadi KKN,” beber Ali.

Massa aksi meminta dengan tegas agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa siapa saja yang terlibat dalam pelaksaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan 1 unit boiler berbahan bakar cangkang kapasitas 6000kg/ h combination.

Dugaan korupsi harus diusut dari pihak manapun, Baik itu Dirut PT.Sarana Agro Nusantara saudara TR, PPK, PPTK, Ketua Panitia Lelang saudara LS dan memeriksa rekanan pelaksana saudara MS,” segera periksa siapa saja yang terlibat dalam pelaksaan pekerjaan tersebut,” tegas masaa aksi.

Setelah melakukan orasi massa langsung ditanggapi oleh pihak Kejati Sumut Juliana Sinaga mewakili Penerangan Hukum, mengatakan tuntutan yang dinyatakan akan ditindaklanjuti dan disampaikan ke pimpinan,” tuntutan mahasiswa akan saya sampaikan ke pimpinan dan agar dibuat laporan resmi agar bisa segera ditindaklanjuti lagi oleh Kejati Sumut,” jelasnya

Setelah melakukan aksi dan diterima oleh pihak Kejati Sumut massa kemudia membubarkan diri dengan tertib.(aSp)