Skip to content
Juni 23, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Kejagung Terima Pengembalian Berkas 3 Tsk Kasus Tambang Ilegal
  • FORWAKA ADHYAKSA
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • Law
  • Medan
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Sumut

Kejagung Terima Pengembalian Berkas 3 Tsk Kasus Tambang Ilegal

redaksi Januari 11, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Jakarta – medanoke.com, Kejagung RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia) telah menerima pengembalian berkas kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong (IB), BP, dan RP (10/01/23). Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal kembali mempelajari untuk kemudian dinyatakan lengkap alias P21.

Dalam siaran resminya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima pengembalian berkas perkara itu dari tik penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

“Dalam perkara tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dan/atau pemegang IUP, IPR, atau IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu,” tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Berkas perkara yang diterima saat ini atas nama 3 tersangka, yakni Ismail Bolong berdasarkan Surat Nomor: B/51/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023, tersangka BP berdasarkan Surat Nomor: B/49/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023, dan tersangka RP berdasarkan Surat Nomor: B/50/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023.

“Sebelumnya pada 28 Desember 2022, berkas perkara tersangka IB, tersangka BP dan tersangka RP dikembalikan oleh Jaksa Peneliti kepada Tim Penyidik karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil, sehingga perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik sesuai dengan petunjuk Jaksa,” ujar Ketut Sumedana. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: kalimantan kaltim Kejagung Kejagung ri kejaksaan agung Korupsi tambang ilegal

    Continue Reading

    Previous: Kajatisu Apresiasi Bidang Berprestasi & Motivasi Jajaran
    Next: Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara SKEBP Daging Sapi PT Surveyor Indonesia

    Related Stories

    Perkuat Sinergitas & Kordinasi, Ondim Sambangi Kejati Sumut
    • Kejati Sumut

    Perkuat Sinergitas & Kordinasi, Ondim Sambangi Kejati Sumut

    Juni 19, 2026
    Kejari Medan Sebut SPDP Kasus AT Belum Diterima
    • DPRD Medan
    • Hukum

    Kejari Medan Sebut SPDP Kasus AT Belum Diterima

    Juni 19, 2026
    GMN-BERSATU Desak Evaluasi Total Polres Nias, Bawa Poster Dukungan untuk Agnis Jance Zebua
    • Hukum

    GMN-BERSATU Desak Evaluasi Total Polres Nias, Bawa Poster Dukungan untuk Agnis Jance Zebua

    Juni 17, 2026

    Trending News

    Bank DBS Indonesia Perkuat Literasi Keuangan dan Kesiapan Kerja Generasi Muda di Medan 1

    Bank DBS Indonesia Perkuat Literasi Keuangan dan Kesiapan Kerja Generasi Muda di Medan

    Juni 22, 2026
    PARTOGAM Sumatera Utara Bersyukur atas Dilantiknya Dr. Saroha Manullang sebagai Kakanwil Imigrasi NTT 2

    PARTOGAM Sumatera Utara Bersyukur atas Dilantiknya Dr. Saroha Manullang sebagai Kakanwil Imigrasi NTT

    Juni 22, 2026
    Aksi Jilid 2 APII Berhasil, Kejagung Segera Dalami Dugaan Persoalan KIP Kuliah di Sumut 3

    Aksi Jilid 2 APII Berhasil, Kejagung Segera Dalami Dugaan Persoalan KIP Kuliah di Sumut

    Juni 22, 2026
    Gen Z Sumut ke Bobby dan Asri Ludin: Persoalannya Bukan Sekadar Cara Bicara 4

    Gen Z Sumut ke Bobby dan Asri Ludin: Persoalannya Bukan Sekadar Cara Bicara

    Juni 22, 2026
    Pelindo Regional 1 Hadiri Pelatihan Pengelolaan Air Bersih bagi Perempuan Pesisir di Belawan 5

    Pelindo Regional 1 Hadiri Pelatihan Pengelolaan Air Bersih bagi Perempuan Pesisir di Belawan

    Juni 22, 2026

    You may have missed

    Bank DBS Indonesia Perkuat Literasi Keuangan dan Kesiapan Kerja Generasi Muda di Medan
    • advetorial

    Bank DBS Indonesia Perkuat Literasi Keuangan dan Kesiapan Kerja Generasi Muda di Medan

    Juni 22, 2026
    PARTOGAM Sumatera Utara Bersyukur atas Dilantiknya Dr. Saroha Manullang sebagai Kakanwil Imigrasi NTT
    • Adat & Budaya

    PARTOGAM Sumatera Utara Bersyukur atas Dilantiknya Dr. Saroha Manullang sebagai Kakanwil Imigrasi NTT

    Juni 22, 2026
    Aksi Jilid 2 APII Berhasil, Kejagung Segera Dalami Dugaan Persoalan KIP Kuliah di Sumut
    • advetorial

    Aksi Jilid 2 APII Berhasil, Kejagung Segera Dalami Dugaan Persoalan KIP Kuliah di Sumut

    Juni 22, 2026
    Gen Z Sumut ke Bobby dan Asri Ludin: Persoalannya Bukan Sekadar Cara Bicara
    • advetorial

    Gen Z Sumut ke Bobby dan Asri Ludin: Persoalannya Bukan Sekadar Cara Bicara

    Juni 22, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d