Skip to content
Juli 16, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Kejagung Terima Pengembalian Berkas 3 Tsk Kasus Tambang Ilegal
  • FORWAKA ADHYAKSA
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • Law
  • Medan
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Sumut

Kejagung Terima Pengembalian Berkas 3 Tsk Kasus Tambang Ilegal

redaksi Januari 11, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Jakarta – medanoke.com, Kejagung RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia) telah menerima pengembalian berkas kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong (IB), BP, dan RP (10/01/23). Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal kembali mempelajari untuk kemudian dinyatakan lengkap alias P21.

Dalam siaran resminya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima pengembalian berkas perkara itu dari tik penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

“Dalam perkara tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dan/atau pemegang IUP, IPR, atau IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu,” tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Berkas perkara yang diterima saat ini atas nama 3 tersangka, yakni Ismail Bolong berdasarkan Surat Nomor: B/51/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023, tersangka BP berdasarkan Surat Nomor: B/49/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023, dan tersangka RP berdasarkan Surat Nomor: B/50/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023.

“Sebelumnya pada 28 Desember 2022, berkas perkara tersangka IB, tersangka BP dan tersangka RP dikembalikan oleh Jaksa Peneliti kepada Tim Penyidik karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil, sehingga perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik sesuai dengan petunjuk Jaksa,” ujar Ketut Sumedana. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: kalimantan kaltim Kejagung Kejagung ri kejaksaan agung Korupsi tambang ilegal

    Continue Reading

    Previous: Kajatisu Apresiasi Bidang Berprestasi & Motivasi Jajaran
    Next: Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara SKEBP Daging Sapi PT Surveyor Indonesia

    Related Stories

    Sertu Riza Pahlivi Tidak Ditahan Sehingga Datangi Rumah Ibu Korban Pembunuhan
    • Hukum

    Sertu Riza Pahlivi Tidak Ditahan Sehingga Datangi Rumah Ibu Korban Pembunuhan

    Juli 15, 2025
    Rudy Chairuriza Tanjung : Rasuli dan Heliyanto Adalah Saksi ‘Busuknya Proyek di Sumut’
    • Hukum

    Rudy Chairuriza Tanjung : Rasuli dan Heliyanto Adalah Saksi ‘Busuknya Proyek di Sumut’

    Juli 12, 2025
    Apa KPK Lupa Geledah Kantor Pengadaan Barang Jasa Pemprovsu Yang Berada di Kantor Gubsu?
    • Hukum

    Apa KPK Lupa Geledah Kantor Pengadaan Barang Jasa Pemprovsu Yang Berada di Kantor Gubsu?

    Juli 12, 2025

    Trending News

    Dosen FT USU Serahkan Mesin Spindle ke UKM Dalam Rangka Program Pengabdian Masyarakat 1

    Dosen FT USU Serahkan Mesin Spindle ke UKM Dalam Rangka Program Pengabdian Masyarakat

    Juli 16, 2025
    Peredaran Narkoba Marak di Wilayah Hukum Polres Labuhan Batu dan Polsek Kualu Hulu 2

    Peredaran Narkoba Marak di Wilayah Hukum Polres Labuhan Batu dan Polsek Kualu Hulu

    Juli 16, 2025
    Polda Sumut Mutasi Jajaran Perwira, Kapolsek Medan Tembung dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Diganti 3

    Polda Sumut Mutasi Jajaran Perwira, Kapolsek Medan Tembung dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Diganti

    Juli 16, 2025
    BPK RI Temukan Anggaran Kegiatan Ramadhan Fair Terlihat Janggal, Kadisdik Bungkam 4

    BPK RI Temukan Anggaran Kegiatan Ramadhan Fair Terlihat Janggal, Kadisdik Bungkam

    Juli 15, 2025
    Sertu Riza Pahlivi Tidak Ditahan Sehingga Datangi Rumah Ibu Korban Pembunuhan 5

    Sertu Riza Pahlivi Tidak Ditahan Sehingga Datangi Rumah Ibu Korban Pembunuhan

    Juli 15, 2025

    You may have missed

    Dosen FT USU Serahkan Mesin Spindle ke UKM Dalam Rangka Program Pengabdian Masyarakat
    • Sosial

    Dosen FT USU Serahkan Mesin Spindle ke UKM Dalam Rangka Program Pengabdian Masyarakat

    Juli 16, 2025
    Peredaran Narkoba Marak di Wilayah Hukum Polres Labuhan Batu dan Polsek Kualu Hulu
    • Kriminalitas

    Peredaran Narkoba Marak di Wilayah Hukum Polres Labuhan Batu dan Polsek Kualu Hulu

    Juli 16, 2025
    Polda Sumut Mutasi Jajaran Perwira, Kapolsek Medan Tembung dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Diganti
    • POLRI

    Polda Sumut Mutasi Jajaran Perwira, Kapolsek Medan Tembung dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Diganti

    Juli 16, 2025
    BPK RI Temukan Anggaran Kegiatan Ramadhan Fair Terlihat Janggal, Kadisdik Bungkam
    • Pemko Medan

    BPK RI Temukan Anggaran Kegiatan Ramadhan Fair Terlihat Janggal, Kadisdik Bungkam

    Juli 15, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d