Korupsi

MEDAN – medanoke.com, Mahasiswa yang tergabung dalam Wadah GPMP-SU (Gerakan Pemuda & Mahasiswa Peduli Sumatera Utara) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),Kamis (9/3/23).

Aksi yang dilaksanakan para pemuda dan mahasiswa kali ini  berdasarkan informasi dan temuan dari Tim Investigasi GPMPSU dilapangan bahwa diduga belanja modal JIJ pada Dinas Sumber daya Air Bina Marga dan Konstruksi Kabupaten Deli Serdang Pada Anggaran APBD 2021 Kurang Lebih  sebesar Rp.386.429.968.427,00 dengan realisasi sebesar Rp.240.004.938.305,00 atau 62% dari anggaran. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya, pemeriksaan fisik serta pengujian laboratorium, diketahui terdapat Dugaan  kekurangan volume pada 25 paket pekerjaan peningkatan jalan dan pemeliharaan jalan sebesar Rp.2.073.764.208,32. Kami khawatirkan akan mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

Dalam orasinya mereka mendesak  Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera, Memanggil, Memeriksa Serta Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Kepada Kepala Dinas  Sumber daya Air Bina Marga dan Konstruksi Kabupaten Deli Serdang Terkait belanja modal JIJ pada Dinas Sumber daya Air Bina Marga dan Konstruksi Kabupaten Deli Serdang Pada Anggaran 2021 Kurang Lebih  sebesar Rp.386.429.968.427,00 dengan realisasi sebesar Rp.240.004.938.305,00 atau 62% dari anggaran. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya, pemeriksaan fisik serta pengujian laboratorium, diketahui terdapat Dugaan  kekurangan volume pada 25 paket pekerjaan peningkatan jalan dan pemeliharaan jalan sebesar Rp.2.073.764.208,32 demi mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi [WBK] sejalan dengan Visi  Misi Bapak Kejaksaan Agung RI dan nama baik STYA ADI WICAKSANA.

Selain itu mereka juga menuntut agar.Aktor Inteltual yang bermain jahat pada proyek tersebut untuk segera ditangkap dan usut tuntas berbagai dugaan atas kekurangan volume paket pekerjaan dan peningkatan jalan yang dimaksud dan mendesak Kapolda Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Konstruksi Kabupaten Deli Serdang terkait Dugaan kekurangan volume pada paket pekerjaan dan peningkatan jalan APBD 2021 ( Jij )

Para mahasiswa juga berharap  Bapak Bupati Deli Serdang agar mengevaluasi kinerja kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Konstruksi Kabupaten Deli Serdang, yang diduga bermain dalam Pengadaan Proyek JIJ APBD 2021.

Usai melaksanakan aksi damainya,
Kordinator Aksi Sahut Matua Dongoran menyatakan, “Kami Yang Tergabung Dalam Wadah Gerakan Pemuda dan Mahasiswa  Peduli Sumatera Utara menilai bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Sumber daya Air Bina Marga dan Konstruksi Kabupaten Deli Serdang tersebut tidaklah sesuai, sehingga banyak sekali dugaan kejanggalan dan kekurangan volume pada 25 paket pekerjaan dan peningkatan jalan tersebut,” tegasnya kepada awak media medanoke.com.

Setelah kurang lebih 1 Jam Menyampaikan Aspirasi Pihak Kejatisu Menanggapi dari jajaran Kasipenhum Juliana Sinaga dalam tanggapannya Juliana mengatakan akan Segera Menindak Lanjuti Aspirasi GPMP-SU Sampai ketahap Penyelidikan sembari mengikuti Prosedur yang berlaku.

Setelah jajaran Kasipenhum melalui Juliana Sinaga menanggapi aspirasi,  massa aksi, GPMPSU akhirnya membubarkan diri secara damai dan sembari menyatakan akan datang kembali dengan massa yang lebih banyak apabila sspirasinya tidak ditindak lanjuti.(aSp)

MEDAN  –  medanoke.com, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil ditangkap terpidana atas nama Memet S Siregar di Jalan Sei Putih Baru Kamis (9/2/23).

Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa Terpidana Memet S Siregar kooperatif saat diamankan tim tabur Kejati Sumut.

“Sebelumnya, Terpidana Memet S Siregar divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebelumnya, JPU pada Kejari Simalungun menuntut Memet 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp 32 miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan BPK). Atas vonis bebas hakim pada PN Medan, Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi,” katanya.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, kata Yos A Tarigan, Terpidana Memet S Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Simalungun dan menyatakan Memet S Siregar terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pj. Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah). Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 400 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Dalam putusan MA tersebut juga terpidana dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000,00 apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun,” jelas Yos.

Yos menambahkan, setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, Terpidana Memet S Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Berselang Tujuh Jam Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana Fernanndo Hutapea yang merupakan Direktur PT BTB. Terpidana diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai, pada pukul 19.30 WIB, Kamis (19/1/2023).
 
Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Asintel I Made Sudarmawan melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan benar bahwa Tim Tabur Kejati Sumut telah mengamankan terpidana Fernando Hutapea dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.
 
“Setelah tadi siang Tim Tabur berhasil mengamankan terpidana Bernad Jonly Siagian yang merupakan PPK kegiatan dan berselang tujuh jam kemudian kita berhasil amankan Terpidana Fernando Hutapea yang merupakan Direktur Pelaksana kegiatan, terpidana sedikit melakukan perlawanan dengan perdebatan oleh keluarga terpidana namun Tim berhasil meredakan situasi,” papar Yos A Tarigan didampingi Kasi E pada Asintel M. Husairi,SH,MH.
 
Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.
 
Kejari Tobasa telah menetapkan Fernando Hutapea masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
 
“Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
 
Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa Fernando Hutapea sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Bernard J Siagian selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Toba Samosir terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda *Awal tahun 2023 Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Porsea*
  -masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.
 
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.
 
Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. (aSp)

Jakarta – medanoke.com, 3 (tiga) orang terdakwa perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/01/23)
 
Ketiganya yaitu BETY, RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF dan EDWARD SEKY SOERYADJAYA, ketiganya dijerat dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
 
Sementara untuk terdakwa BETY, didudukkan dikursi pesakitan pada pukul 11:50 s/d 13:30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap 3 orang. usai mendengarkan keterangan para saksi, sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan (Selasa, 17/01/23).
 
Sedangkan untuk terdakwa RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF, persidangan dimulai pada pukul 13:30 WIB, dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan amar tuntutan yang pada pokoknya yaitu menyatakan ;
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana badan selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 subsidiair 5 bulan penjara. Selain itu terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp254.234.900.000,00 dengan memperhitungkan aset milik Terdakwa, atau subsidair 4 tahun penjara. Barang bukti sebagaimana dalam surat tuntutan.
Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00.
 
Usai pembacaan amar tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan himgga pekan depan (Selasa 17/01/23) dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan penasihat hukum terdakwa) terhadap amar tuntutan JPU.
 
Selanjutnya terhadap terdakwa atas nama EDWARD SEKY SOERYADJAYA, persidamgan dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan terhadap 1 orang saksi ahli dan saksi a de charge.  (aSp)
 

Jakarta  –  medanoke.com,  Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.
 
Keduanya GT selaku Mantan Deputi Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, A selaku General Manager Keuangan PT Synerga Tata Internasional.
 
Kedua  saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia atas nama Tersangka BI dan Tersangka LHL.
 
Saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.
 
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3 m. (aSp)

Jakarta – medanoke.com, Kejagung RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia) telah menerima pengembalian berkas kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong (IB), BP, dan RP (10/01/23). Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal kembali mempelajari untuk kemudian dinyatakan lengkap alias P21.
 
Dalam siaran resminya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima pengembalian berkas perkara itu dari tik penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
 
“Dalam perkara tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dan/atau pemegang IUP, IPR, atau IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu,” tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).
 
Berkas perkara yang diterima saat ini atas nama 3 tersangka, yakni Ismail Bolong berdasarkan Surat Nomor: B/51/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023, tersangka BP berdasarkan Surat Nomor: B/49/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023, dan tersangka RP berdasarkan Surat Nomor: B/50/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023.
 
“Sebelumnya pada 28 Desember 2022, berkas perkara tersangka IB, tersangka BP dan tersangka RP dikembalikan oleh Jaksa Peneliti kepada Tim Penyidik karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil, sehingga perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik sesuai dengan petunjuk Jaksa,” ujar Ketut Sumedana. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dalam amar tuntutanya menjatuhkan 18 tahun pidana penjara kedua terdakwa.  yaitu Mj (Mujianto.red) Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR)  masing-masimg selama 9 tahun dan Canakya selaku Dirut PT KAYA juga 9 tahun, dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat 18 November 2022 malam.
 
 
MJ dinilai melakukan suatu kejahatan Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa), sehubungan pemberian dan pelaksanaan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK) Yasa Griya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 di Bank plat merah senilai Rp 39,5 miliar.
 
 
Dalam amar tuntutanya, JPU Isnayanda menjabarkan berdasarkan fakta-fakta di persidangan. MJ telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
 
 
Selain itu Isnayanda juga mengatakan bahwa, terdakwa MJ juga dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 
 
 
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa MJ selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 5 bulan kurungan,” tegas JPU Isnayanda di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
 
 
Dalam amar tuntutan yang sama, Jaksa juga memerintahkan terdakwa MJ untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan. 
 
 
Selain itu, MJ juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar, dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak dapat mengganti kerugian negara mana harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. 
 
 
“Apabila tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan,” jelasnya secara tegas. 
 
Adapun hal-hal yang memberatkan dikarenakan terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara milyaran rupiah. disamping itu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi extra ordinary crime dan termasuk dalam white collar crime.
 
Namun menurut JPU adapun yang meringankannya dikarenakan norma kesopanan terdakwa saat menjalani persidangan.
 
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” katanya. 
 
 
Dalam kasus yang sama, JPU Isnayanda juga menuntut terdakwa CS selalu Direktur PT KAYA, selama 9 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, dia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar, subsider 4,5 tahun penjara. 
 
 
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada 28 November 2022.
 
 
Sebelumnya dalam dakwaan, MJ selaku Direktur PT ACR, telah melakukan melakukan perjanjian pengikatan jual beli atas sertifikat hak guna bangunan dengan total luas 103.448 M2 yang berlokasi di Jalan Sumarsono, Komplek Graha Metropolitan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
 
 
Dari lahan itu, terdakwa mengalihkan 13.860 M2 kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) CS dengan harga Rp45 Miliar dan rencana akan dibangun proyek perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 rumah yang legalitas proyeknya atas namanya. 
 
Singkat cerita, CS mengetahui bahwa proyek perumahan yang akan dibiayai beserta sejumlah SHGB yang akan dijadikannya agunan kredit masih atas nama Terdakwa MJ dan bahkan sedang terikat sebagai jaminan kredit di Bank Sumut, Canakya tetap menyampaikan copy data-data legalitas proyek dan SHGB beserta perjanjian jual beli.
 
Walhasil, pendanaan KMK ke PT KAYA unprosedural sedari awal dan penggunaan KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar. (aSp)

Dianggap Tidak Taat Hukum, Karena Pernah Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Medan – Medanoke.com, Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH, meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Mujianto, selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) terkait kasus dugaan pencucian uang senilai Rp39,5 miliar.

Menurut Muslim, jika terdakwa tindak pidana korupsi tidak ditahan, maka tidak ada namanya keadilan bagi terdakwa yang lain. Apalagi ini kasus yang merugikan negara hingga miliaran.

“Maling kecil, langsung ditahan, dari kepolisian hingga, proses pengadilan. Nah ini, kasus yang besar, bahkan kerugian negara sampai miliaran, enggak ditahan, aneh lah,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/8).

Muslim menerangkan, salah satu alasan hukum dibuat untuk dapat menimbulkan efek jerah bagi pelaku yang melanggar hukum. Apalagi, tindak pidana korupsi yang merugikan banyak orang.

“Kita sudah sepakat, bahwa korupsi menjadi musuh kita bersama, jadi hakim harus ingat itu. Jadi saya berharap agar hakim tolak permohonan Terdakwa Mujianto,” tegasnya.

Pengamat hukum itu juga mengingatkan agar majelis hakim tidak sembarang mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan. Hakim juga harus betul-betul melihat alasan dan jaminan dari penangguhan tahanan tersebut.

“Kita tau terdakwa ini salah satu orang besar. Jadi, jangan sampai masyarakat berfikir. Iya lah dikabulkan, namanya juga orang kaya. Nah, saya gak mau itu terjadi. Dan ingat, apa risiko dari penangguhan. Kalau misalnya, hal yang tidak diinginkan terjadi, siapa yang mau bertanggungjawab,” tuturnya.

Selain itu, Muslim juga menegaskan, penangguhan penahanan terdakwa juga tidak layak dikabulkan karena rekam jejaknya yang sebelumnya, yang dinilai buruk di mata hukum.

“Gak cocok. Karena kan dia pelaku yang sudah pernah lari (DPO), rekam jejaknya kan sudah gak bagus. Makanya hakim jangan memberikan itu, gak layak ditangguhkan,” pungkasnya.

Karena itu, Muslim Muis kembali meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Medan, Setyanto Hermawan, terkhusus Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, Immanuel Tarigan, untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan tahanan Mujianto.

Selain itu, Muslim Muis menyayangkan sikap majelis hakim yang sudah mengabulkan permohonan penahanan Notaris Elvira yang juga terdakwa dalam kasus ini.

“Apa efek jerah yang didapat jika seperti itu. Ditakutin ini dapat menambah citra buruk bagi penegak hukum,” tandasnya.

Jadi, Muslim Muis meminta agar Majelis Hakim dapat menahan kembali Notaris Elvira agar dapat mencerminkan hukum yang adil bagi terdakwa yang lain.

“Harus segera ditahan, gak boleh ni dibiyari. Walaupun itu hak hakim, tapi jangan suka-suka membuat keputusan. Ini yang rugi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam persidangan, Penasihat Hukum terdakwa Mujianto, Surepto Sarpan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa Mujianto. Namun, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan belum mengabulkan permohonan, dengan alasan syarat yang diajukan masih ada yang kurang.

Sementara dalam dakwaan jaksa, terdakwa Mujianto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Menurut Jaksa , pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar.(aSp)

Medan – Medanoke com, Kesatuan Aktivis Peduli Korupsi (KAPK-SU) Kembali Melaksanakan Demostrasi yang ke 4 Kalinya Di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut,Medan 12/8/2022.

Dalam Aksi ini Mahasiswa yang tergabung dalam Wadah KAPK-SU Mempertanyakan Kejatisu, Apakah :
Abdul Muin Pulungan (Salah Satu Unsur Pengurus PKB)
Ir, Loso anggota DPRD Sumut dan Salah Satu Unsur Pengurus Fraksi PKB Sumut,
Harianto Butar-Butar SE,M.SI (Mantan Kepala Disnaker Sumut ) Sudah Di panggil,dan sudah di Lakukan Pemeriksaan Terkait Program Pemberdayaan Ekonomi Kewirausahaan Covid 19 TA 2020 di tubuh Dinas Ketenagakerjaan Sumut Melalui UMKM SE Sumut Yang Di Duga Bermasalah dan adanya Dugaan Pemotongan

Setelah 1 Jam Lebih Mahasiswa KAPK -SU Menyampaikan Aspirasi di depan Kejatisu Kemudian Pihak Kejatisu Menanggapi Aspirasinya Melalui Jajaran Kasipenhum, Juliana Sinaga. Juliana mengatakan, Dalam Minggu ini Akan di Lakukan Pemanggilan dan pemeriksaan Kepada Abdul Muin Pulungan, kami mohon Abang Mahasiswa bersabar Sembari mengucapkan terimakasih kepada Mahasiswa KAPK- SU yang Sudah ikut andil Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi di Sumater Utara

Setelah Mendengar Jawaban dari Pihak Kejatisu, Mahasiswa KAPK -SU Mengatakan Akan datang kembali Mempertanyakan Hal ini sembari Membubarkan diri dan beranjak Pulang.(aSp)

Medan – Medanoke.com, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda Mahasiswa Lintas Sumut (PALU) kembali gelar unjuk rasa di depan gerbang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendesak agar segera menaikkan laporan PALU Sumut ke tahap penyidikan terkait Dugaan Korupsi Pada Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,jumat,22/7/22.

Aksi mahasiswa yang tergabunv di PALU Sumut ini untuk ke 3 (tiga) kalinya mereka gelar di depan kantor Kejati Sumut. Dengan isu yang sama yaitu mndesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk meyikapi Dugaan Korupsi Makan Minum dan Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Tapsel.

Dalam aksinya, Jul Ilham Kordinator aksi menyebutkan bahwa sebelumnya pihaknya sudah memberikan Laporan resmi di PTSP Kejati Sumut Pada tanggal 06 Juli 2022 dengan Nomor : 1st/B.PALU.SUMUT/VII/2022 Perihal Laporan Awal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

“Kita kembali gelar unjuk rasa di pintu gerbang Kejatisu Mempertanyakan kepastian hukum kasus dugaan korupsi
anggaran Belanja Makanan dan Minuman di Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan dan Perjalanan Dinas Luar Daerah di Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 diduga menghabiskan anggaran Miliyaran Rupiah pada situasi gencar-gencarnya masa Pandemi Covid19.” Ungkap Jul Ilham dalam Orasinya.

Menurut Jul Ilham, mereka mencurigai Ketua DPRD Tapsel, Sekwan, Kabag, Kasubbag, Memanfaatkan situasi Pandemi Covid-19 dengan kebijakan pemerintah yang begitu longgar pada masa pandemi tersebut.

Menyambung orasi dari Jul selaku kordinator aksi, A.Gani Hsb selaku kordinator lapangan dalamLaporan Awal Dugaan Korupsi menyatakan bahwa laporan yang mereka berikan pihak Kejati Sumut hingga saat ini hasilnya masih belum ada. Massa aksi merasa pihak Kejaksaan tidak menanggapi laporan mereka, karena dalam setiap aksi, yang menanggapi aspirasi Palu Sumut selalu berbeda beda orangnya dari pihak Kejati Sumut.

“jika tidak di proses dan/atau tidak ditanggapi kami akan terus melaksanakan Unjuk Rasa secara Marathon tiap minggunya untuk mengawal proses tindak lanjut dari KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA.” Tegas Abdul Gani.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menanggapi melalui Salah satu Kasintel Kejati Sumut Budi “Menyampaikan kepada mahasiswa bahwa, laporan resmi yang di buat Palu Sumut ke PTSP Kejati Sumut Sudah ditangani Bidang PIDSUS.

Sebelumbya, salah seorang anggota bagian intelijen Kejatisu, berjanji kepada PALU SUMUT memanggil serta memfasilitasi perkembangan laporan PALU SUMUT pada hari Senin 25 Juli 2022 lalu.

Mereka (Kejatisu.red) mengaku sudah bentuk tim untuk menangani laporan Palu Sumut, terkait Laporan awal dugaan korupsi tersebut dan untuk menangani perkara tindak pidana korupsi tersebut pekerjaan gampang. pelaku korupsi saya sangat jijik pungkas anggota intel tersebut.

Menanggapi jawaban dari pihak Kejatisu, Abdul Gani mengutarakan bahwa mereka akan tetap memantau hasil laporan yang telah mereka berikan.

” Kami akan menunggu pihak Kejati sumut mengkomunikasikan kepada kami untuk memberikan jawaban terkait laporan secara resmi yang kami buat dari PALU SUMUT,” tutup Gani.

Setelah aksi demo damai tersebut, para mahasiswa yang tergabung di Palu Sumut berangsur angsur membubarkan diri secara tertib. (aSp)