MEDAN-medanoke.com, Suwarno SE, Direktur Utama, (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Seniin (25/3/24) terkait adanya dugaan pemyalahgunaan wewenang.
Pedagang kelapa yang kini menjadi Bos PD Pasar tersebut diperiksa oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan,meminta dirinya memberikan keterangan atau klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di PUD Pasar Medan di lantai 2 gedung Kejaksaan Negeri Medan, jl Adi Negoro.
Usai diperiksa, Dirut PUD Pasar Medan, menegaskan dengan memberi Dukungan Penuh Langkah Kejari dalam Berantas Korupsi di lembaga yg di ko mandoinya itu..
“Saya harus menghormati, menghargai dan mendukung penuh semua langkah-langkah Kejari Medan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi,” tegas Suwarno.
Ia juga meminta agar Kejari Medan benar-benar mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi di PUD Pasar Medan atas laporan dari masyarakat, namun harus mengutamakan penelitian mendalam, pengumpulan bukti-bukti dan keabsahan serta keakuratan sumber informasi yang terverifikasi.
“Bukan karena ada dendam pribadi, kepentingan politik ataupun lainnya,” tegas Suwarno.
Kendati demikian, Ia juga menegaskan tidak akan melindungi oknum pejabat PUD Pasar Medan apabila ada terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Saya sangat mendukung penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejari Medan, apabila ada terbukti silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga berharap agar masyarakat maupun awak media jangan menggiring opini atau mendahului penegak hukum dengan memojokkan seseorang melakukan korupsi tanpa ada bukti yang jelas. (ron/ist)