Medanoke.com- Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas dugaan korupsi kredit macet PT KAYA di Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp 39,5 miliar ke Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/5/2022) lalu. Berkas perkara yang melibatkan notaris Elvira SH itu, diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu dan Kejari Medan ke Panitera Muda Tipikor melalui PTSP PN Medan.
Kasi Intel Kejari Medan, Simon SH MH membenarkan hal itu. Kali ini berkas tersangka Elvira yang dilimpahkan ke pengadilan. Sementara untuk lima tersangka lainnya belum dilimpahkan.
“Kami baru menerima berkas dengan tersangka E (Elvira), sedangkan (berkas) yang lainnya belum ada menerima,” ucap Simon menjawab wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (31/5/2022).
Simon mengaku belum mengetahui tim penuntut umum yang akan bersidang terkait kasus tersangka Elvira. “Belum tahu. Nanti kita lihat kembali berkasnya. Yang pasti, seingat saya tim JPU terdiri dari Kejatisu dan Kejari Medan,” ujarnya.
Ditanya pasal apa yang diterapkan dalam dakwaan tersangka Elvira, menurut Simon tersangka didakwa dengan primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 tentang UU tindak pidana korupsi, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 tentang UU tindak pidana korupsi.
“Setelah pelimpahan kami tinggal menunggu pemberitahuan jadwal persidangan dari Pengadilan,” tukas Simon.
Hal senada disampaikan Kasi Pidsus Kejari Medan, Agus Kelana. Menurut Agus, pihaknya baru menerima berkas tersangka E, sedangkan yang lain belum ada. “Baru satu berkas, yang lain (5 tersangka) kami gak tahu,” tandasnya.
Sebelumya Kejatisu sempat melakukan penggeledahan kantor Bank BTN Jalan Pemuda Medan pada 30 Juni 2021 lalu. Kasus kredit macet ini ditengarai terkait dengan kejahatan koorporasi yang sistemik. Indikasi adanya dugaan kejahatan perbankan ini sempat diutarakan praktisi hukum Sumatera Utara, Arizal SH MH.
“Kita menduga ada konspirasi yang sistemik di balik kasus korupsi yang berdalih kredit macet. Kita mendukung secara moril dan mensupport Pidsus Kejati Sumut untuk mengusutnya hingga tuntas. Kalau uangnya mengalir di dalam nama-nama yang tertera di koorporasi, dipertanyakan uang apa. Dalam hal ini, pihak BTN yang paling bertanggungjawab atas bobolnya uang negara melalui kredit kepada PT KAYA,” ucap praktisi hukum Arizal SH MH kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Arizal menilai kasus kredit macet BTN yang sedang ditangani Kejatisu, bukan hanya semata-mata pidana penggelapan, tetapi perlu penelusuran yang mendalam untuk membuktikan terpenuhinya unsur-unsur korupsi atau terkait pencucian uang. Soalnya, ada indikasi bahwa kasus ini merupakan tindak kejahatan perbankan melalui koorporasi dari sebuah konspirasi yang sistemik.
“Di dalam undang-undang Perbankan ada yang dinamakan garansi. Ini harus ditelaah agar predikat crimenya terbuktikan . Ingat, pidana harus dibuktikan dengan modus operandi. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus mengejar modus operandinya,” sebut pengacara kondang Sumatera Utara ini.
Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, katanya, berarti alat buat bukti sudah lengkap dan harus ada penahanan. “Tersangka dalam kasus BTN ini tidak bisa ditetapkan kasus penggelapan, melainkan harus ditetapkan sebagai kasus korupsi karena memakai uang negara. Sedangkan penggelapan harus ada laporan dari direktur atau petinggi perusahaan, itu pun harus ditelusuri karena koorporasi itu bersifat sistemik,” paparnya.
Arizal juga mengingatkan Pidsus Kejatisu untuk segera melakukan penahanan. “ Jangan buat bola panas dalam selimut. Kalau kasus korupsi ini tidak ada penahanan, maka kredibilitas kejaksaan dinilai tebang pilih terhadap kasus korupsi lain, dan tidak ada asas kepastian hukum dan keadilan masyarakat,” tuturnya.
Arizal juga menyinggung Pasal 55 dimana turut serta dalam tindak pidana harus bertanggungjawab. “Di kredit ada bagian analis, sebelum dicarikan ada analis yang melakukan peninjauan, survey lokasi, meneliti agunan atau jaminan yang diajukan kreditur kepada bank. Bila ditemukan pelanggaran SOP dalam penyaluran dana kredit Rp 39,5 miliar kepada PT KAYA, pihak BTN harus bertanggungjawab,” tegasnya.
Dalam undang-undang PT yang bertanggungjawab itu adalah perusahaan. “Dalam kasus ini, bisa dikategorikan tindak pidana koorporasi karena bertindak atas nama koorporasi. Aliran uang kredit di dalam nama-nama yang tertera di koorporasi perlu dipertanyakan uang apa. Pihak Pidsus Kejatisu harus jeli melihat kasus ini dari berbagai sudut pandang predikat crime,” tukasnya. (aSp)
kejari
Medanoke.com – Samosir, Tersangka berinisial MS Mantan Kepala Unit KMP Sumut I dan Sumut II, ditetapkan Kejari Samosir (Kejaksaan Negeri Samosir) atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Jasa Kepelabuhan di Simanindo Kabupaten Samosir Periode Desember 2019 – Maret 2020 serta merugikan negara sebanyak Rp229.742.557.
“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No.Print-05/L.2.33.4/Fd.1/01/2022. Tanggal 17 Januari 2022,” ujar Andi Adikawira Putera Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) dalam keterangan persnya, Selasa (18/1/2022).
Kasus ini, tersangka berinisial MS Kepala Unit KMP Sumut I dan Sumut II, yang tugasnya melakukan rekapitulasi penjualan tiket serta menerima uang hasil penjualan tiket dalam satu hari seharusnya disetorkannya setiap pagi esok harinya ke rekening PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) melalui Bank Sumut, akan tetapi MS melakukan penyelewengan atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang diterimanya atau tidak seluruhnya di setor.
“Perbuatan yang di lakukan tersangka sejak Desember 2019 s/d Maret 2020, sehingga akibat perbuatan yang dilakukan MS telah merugikan keuangan perusahaan dan kerugian keuangan Negara karena kekurangan hasil penjualan tiket KMP Sumut I & II sehingga mengganggu profit perusahaan dan akan berdampak pada jumlah deviden atau pemasukan kepada Pemerintah atau Negara melalui BUMD,” Kata Andi.
Akibat kelakuannya, MS diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jeng)
Medanoke.com – Medan, Kejaksaan Negeri Medan memusnahkan barang bukti senilai Rp 2 miliar lebih dari berbagai perkara tindak pidana kejahatan, yang telah berkekuatan hukum tetap/ inckrah hingga bulan Juni 2020 dari Pengadilan Negeri Medan. Pemusnahan yang dilaksanakan secara berkala ini adalah upaya Kejari Medan dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba. Selain itu, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
pembakaran barang bukti oleh Kejari Medan pemusnahan dengan mesin Incinerator
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di halaman Gedung Kejaksaan Negeri Medan, Jalan Adinegoro No. 05 Medan, Sumatera Utara ini, barang bukti narkotika sebanyak 782 perkara, dengan rincian sabu-sabu seberat 2.300 gram atau senilai Rp 2,3 miliar, ekstasi seberat 129,020 gram atau senilai Rp 55 juta, dan ganja seberat 1 Kg lebih seharga sejuta rupiah, dimusnahkan dengan mengunakan mesin incinerator dari Bpom Sumut, yang dinilai sangat effektif untuk membakar senyawa berbahaya dalam narkoba hilang. Diawali dengan memasukan narkotik ke dalam tungku pemanas dan hingga diakhiri dengan proses penguapan limbah zat adiktif tersebut.
Sedangkan barang bukti lain berupa kasus ganguan Keamanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 93 perkara terdiri dari kasus obat-obatan dan makanan, kasus perjudian, ITE, penganiayaan, ditambah dengan kasus pidana terhadap Orang dan harta benda {Oharda}, seperti kasus pembunuhan, pencurian, penipuan dan penggelapan, dengan total sebanyak 205 perkara, dimusnahkan secara manual {dibakar}.
Menjelaskan pemusnahan barang bukti secara berkala kali ini, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Dwi Setyo Budi Utomo, SH,MH menyatakan bahwa hal ini merupakan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, dan dukungan corps Adhiyaksa terhadap program pemerintah, dalam rangka menghindari penyalahgunaan dan meminimalisir serta untuk mengantisipasi maraknya peredaran gekap narkoba, sehingga tercipta penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkap Kajari Medan yang didampingi Kasi Barang Bukti Mirza Erwinsyah SH, MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata SH.
Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh perwakilan Lembaga dan Instansi lainnya, antara lain Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz, Kepala BPOM Medan, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa serta perwakilan dari BNN dan juga Dinas Kesehatan Kota Medan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.