Skip to content
Juli 19, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Buron 4 Bulan, Prof Saidurrahman Berhasil Diamankan Kejari Medan
  • Hukum
  • KEJARI MEDAN
  • KORUPSI

Buron 4 Bulan, Prof Saidurrahman Berhasil Diamankan Kejari Medan

redaksi November 27, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp


MEDAN-medanoke.com, Setelah 4 bulan lamanya mangkir dari proses hukum, Eks Rektor UINSU (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara) Saidurrahman, Senin (27/11/23) akhirnya berhasil digelandang ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Medan.

Seperti diungkapkan Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap SH MH melalui Kasi Intelijen Simon SH MH didampingi Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza SH MH.

“DPO Prof Saidurrahman sudah berhasil kita tangkap di sekitaran Kota Medan,” jelas Simon, Kasi Intel Kejari Medan.

Prof Saidurrahman mangkir dari prosedur hukum alias DPO setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jadi, penangkapan ini berdasarkan pada adanya Surat Penangkapan DPO No. 1543 tanggal 3 Agustus 2023 di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan ma’had yang sekarang lagi berjalan sidangnya,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Medan.

Saidurrahman ditangkap di seputaran Kota Medan, setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke daerah Sumut dan pulau Jawa.

“Kalau kegiatan yang bersangkutan (selama buron) infonya bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, kemudian juga ke Deli Serdang,” ungkapnya.

Saat ditanya wartawan mengenai pelariannya, Saidurrahman membantahnya.

“Ya ada mengurus suatu hal,” katanya.

Saat ini Kejari Medan membantarkan Saidurrahman ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menghindari terdakwa melarikan diri kembali. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 4 Berhasil Bulan Buron Diamankan kejari Medan Prof Saidurrahman

    Continue Reading

    Previous: Diduga Peras Eks Menteri, Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka
    Next: Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus BAKTI Kemenkominfo

    Related Stories

    Sertu Riza Pahlivi Tidak Ditahan Sehingga Datangi Rumah Ibu Korban Pembunuhan
    • Hukum

    Sertu Riza Pahlivi Tidak Ditahan Sehingga Datangi Rumah Ibu Korban Pembunuhan

    Juli 15, 2025
    Rudy Chairuriza Tanjung : Rasuli dan Heliyanto Adalah Saksi ‘Busuknya Proyek di Sumut’
    • Hukum

    Rudy Chairuriza Tanjung : Rasuli dan Heliyanto Adalah Saksi ‘Busuknya Proyek di Sumut’

    Juli 12, 2025
    Apa KPK Lupa Geledah Kantor Pengadaan Barang Jasa Pemprovsu Yang Berada di Kantor Gubsu?
    • Hukum

    Apa KPK Lupa Geledah Kantor Pengadaan Barang Jasa Pemprovsu Yang Berada di Kantor Gubsu?

    Juli 12, 2025

    Trending News

    Laka Lantas di Jalan SM Raja, AKBP Dhery SH SIK : Korban dan PJR Sudah Mulai Membaik 1

    Laka Lantas di Jalan SM Raja, AKBP Dhery SH SIK : Korban dan PJR Sudah Mulai Membaik

    Juli 18, 2025
    Hoax Video Viral Tiktok Aksi Ugal-ugalan PJR dan Nek Rodiah Tewas 2

    Hoax Video Viral Tiktok Aksi Ugal-ugalan PJR dan Nek Rodiah Tewas

    Juli 18, 2025
    Yakin Capai Swasembada BBM, ISMI Gagas Koperasi Rakyat Kelola Sumur Minyak 3

    Yakin Capai Swasembada BBM, ISMI Gagas Koperasi Rakyat Kelola Sumur Minyak

    Juli 18, 2025
    Kombes Pol Firman Darmansyah : Anggota Tidak Ugal-ugalan, Tapi Mendadak Diseruduk Pejalan Kaki 4

    Kombes Pol Firman Darmansyah : Anggota Tidak Ugal-ugalan, Tapi Mendadak Diseruduk Pejalan Kaki

    Juli 18, 2025
    Ustadz Ghazali : Terhambatnya SIOP SMP Lifeskill Al-Hidayah Disebabkan Praktik Pungli di DPMPTSD 5

    Ustadz Ghazali : Terhambatnya SIOP SMP Lifeskill Al-Hidayah Disebabkan Praktik Pungli di DPMPTSD

    Juli 17, 2025

    You may have missed

    Laka Lantas di Jalan SM Raja, AKBP Dhery SH SIK : Korban dan PJR Sudah Mulai Membaik
    • Lakalantas

    Laka Lantas di Jalan SM Raja, AKBP Dhery SH SIK : Korban dan PJR Sudah Mulai Membaik

    Juli 18, 2025
    Hoax Video Viral Tiktok Aksi Ugal-ugalan PJR dan Nek Rodiah Tewas
    • HOAX

    Hoax Video Viral Tiktok Aksi Ugal-ugalan PJR dan Nek Rodiah Tewas

    Juli 18, 2025
    Yakin Capai Swasembada BBM, ISMI Gagas Koperasi Rakyat Kelola Sumur Minyak
    • News

    Yakin Capai Swasembada BBM, ISMI Gagas Koperasi Rakyat Kelola Sumur Minyak

    Juli 18, 2025
    Kombes Pol Firman Darmansyah : Anggota Tidak Ugal-ugalan, Tapi Mendadak Diseruduk Pejalan Kaki
    • Lakalantas

    Kombes Pol Firman Darmansyah : Anggota Tidak Ugal-ugalan, Tapi Mendadak Diseruduk Pejalan Kaki

    Juli 18, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d