Medanoke.com-Setelah Kejari Deliserdang membatalkan suratnya, kini muncul lagi surat dari Kejari Medan yang meminta data perolehan suara kepada KPPS. Surat Kejari Medan itu ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma.
Surat Kejari Medan kepada Ketua KPU Medan itu tertanggal 21 November 2024, dengan nomor: B-4469/L.2.10/Dip.2/11/2024.
Terkait hal ini Wakil Ketua Relawan Blok Sumut (RBS) Edwin Syahrizal Pohan ST, SH menyatakan bahwa hal ini sangat mencurigakan.
“Kan wajar saja kita curiga hasil Pilkada Serentak di Sumut ini sudah terkondisikan untuk pasangan calon tertentu. Kemarin, Kejari Deliserdang sudah membatalkan surat mereka itu, ini muncul lagi surat dari Kejari Medan yang juga minta data perolehan suara kepada KPPS. Kenapa begitu kejaksaan, ada apa dengan mereka di Pilkada Serentak Sumut ini? “ungkap Edwin di Medan, Rabu 27 November 2024.
Menurut Edwin, dalam surat Kejari Medan kepada Ketua KPU Medan itu tertulis link aplikasi https//election.kejaksaanri.id/tps-data-entry untuk penginputan data perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan oleh KPPS.
Menurut Erwin jika kejaksaan membutuhkan data perolehan suara mereka tidak mesti meminta KPPS menginput ke link aplikasi yang mereka buat, cukup kejaksaan meminta langsung ke KPU Medan.
“Koordinasi itu harusnya cukup ke KPU Medan, tak mesti ke KPPS yang menginput data perolehan suara. Apa pihak Kejari Medan tak punya staf atau anggota untuk bekerja ke lapangan. TNI Polri saja turun langsung ke TPS untuk mendapatkan data perolehan suara yang dibutuhkan. Anggarannya kan ada untuk itu. Jika salah input dari KPPS, kan bisa beda persepsi nantinya. Maka itu harusnya Kejari Medan cukup meminta data perolehan suara itu ke KPU Medan, agar publik tidak curiga Pilkada Serentak di Sumut ini sudah terkondisikan,” bebernya.
Edwin pun berharap Jaksa Agung St. Burhanuddin menertibkan jajaran kejaksaan negeri di Sumatera Utara dalam pelaksanaan Pilkada Serentak, khususnya di Sumut, agar tidak muncul kecurigaan publik dengan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta pemilihan Walikota san Wakil Walikota Medan.
“Masyarakat bisa tidak percaya nanti dengan hasil Pilkada Serentak di Sumut, jika kelakuan jajaran kejaksaan negeri di Sumatera Utara demikian dengan beredarnya surat tersebut, khususnya pada Kejari Medan dan Deliserdang yang sebelumnya juga telah terungkap hingga mereka batalkan,” tandas Edwin Pohan. (Pujo)