
Medan, medanoke.com | Baru beberapa hari listrik padam massal melanda Sumatera Utara hingga Riau, dampaknya sudah terasa seperti simulasi kiamat versi birokrasi. Aktivitas warga berantakan, usaha kecil megap-megap, jaringan komunikasi terganggu, dan ekonomi mendadak berjalan seperti modem tahun 2005: lambat, putus-putus, lalu mati total.
Di tengah kekacauan itu, respons dari PLN akhirnya datang. Bukan penjelasan rinci, bukan kepastian kompensasi, apalagi daftar siapa yang bertanggung jawab. Yang muncul justru kalimat paling sakti di negeri ini: permohonan maaf.
Namun bagi Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, kata “maaf” sudah terlalu sering dipakai seperti token listrik darurat: muncul hanya saat keadaan kritis. Lewat koordinatornya, Azmi Hadly, mereka meminta persoalan blackout ini tidak berhenti sebagai drama konferensi pers semata.
“Permohonan maaf dari Dirut PLN tidak cukup. Masyarakat sangat dirugikan. Kami minta Presiden segera mengevaluasi, bahkan mencopot Dirut PT PLN dan pimpinan PLN Wilayah Sumatera,” ujar Azmi di Medan, Senin (25/5/2026).
Azmi menyoroti satu pertanyaan yang selama ini terdengar sensitif untuk ditanyakan secara terbuka: uang negara dan uang pelanggan sebenarnya mengalir ke mana?
“Kami minta seluruh anggaran PLN dibongkar dan dibuka untuk publik. Keuntungannya dipakai untuk apa saja? Sementara masyarakat terus dibebani persoalan klasik,” tegasnya.
Menurutnya, aturan ketenagalistrikan di Indonesia kadang terasa seperti pisau bermata dua: tajam ke pelanggan, tetapi mendadak tumpul ketika mengarah ke badan usaha penyedia listrik itu sendiri.
Dalam praktik sehari-hari, pelanggan yang telat membayar tagihan beberapa hari saja bisa langsung mendapat surat ancaman pemutusan. Telat mengisi token beberapa menit, alarm meteran berbunyi nyaring seperti pengeras suara ronda. Tetapi ketika listrik padam berjamaah berjam-jam bahkan berhari-hari, masyarakat hanya menerima penjelasan singkat dan kalimat penutup yang sopan: mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Azmi juga menyinggung bahwa pada Pasal 34 UU Ketenagalistrikan memberi PLN hak memutus aliran listrik pelanggan yang melanggar. Namun pada Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 mewajibkan PLN menjaga mutu pelayanan, selain itu juga UU Perlindungan Konsumen menjamin hak masyarakat atas informasi yang jelas dan benar.
Masalahnya, kata dia, aturan itu sering terasa sangat disiplin saat mengatur rakyat, tetapi mendadak lentur ketika publik meminta penjelasan detail soal penyebab blackout.
“Kalau warga telat bayar listrik beberapa hari saja, PLN langsung kirim surat pemutusan. Kalau telat isi token, baru hitungan menit sudah bunyi keras sampai tetangga dengar. Padahal warga bukan tidak mau bayar, tapi masih berjuang menyelesaikan persoalan ekonomi,” sindir Azmi.
KAMAK pun meminta agar kasus blackout ini tidak selesai hanya dengan rapat internal dan permintaan maaf nasional berjilid-jilid. Mereka mendesak aparat penegak hukum turun tangan membuka dugaan persoalan yang lebih besar di tubuh PLN.
“Kami meminta KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri segera memanggil Dirut PLN beserta jajarannya, lalu membuka seluruh dugaan korupsi yang selama ini terjadi di tubuh PLN,” tutup Azmi.
Di negeri ini, rakyat memang diajarkan untuk selalu memahami keadaan. Saat listrik padam, masyarakat diminta maklum. Saat ekonomi terganggu, masyarakat diminta sabar. Tinggal menunggu kapan giliran negara memahami bahwa kesabaran rakyat juga punya batas daya.(Pujo)






