Skip to content
Juni 19, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Diduga Tak Sesuai Prosedur, Pembina Gugat Ketua Pembina Yayasan UISU
  • Hukum

Diduga Tak Sesuai Prosedur, Pembina Gugat Ketua Pembina Yayasan UISU

redaksi Maret 19, 2024

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Sidang Gugatan Pembina Yayasan UISU Terhadap Ketua Yayasan UISU dan Pembina Lainnya, digelar PN (Pengadilan Negeri) Medan, Selasa (19/3/24).

Diagendakan dalam sidang yang kedua ini, Pembina Yayasan UISU terhadap Ketua dan Anggota Pembina Yayasan UISU lainya atas nama H Rizal Fahmi Nasution dan kawan-kawan sebagai penggugat terhadap lawan T Hamdi Osman Deli Khan dan kawan-kawan serta Prof Dr Fauzi Yusuf Hasibuan SH MH dan kawan-kawan sebagai tergugat dan para turut tergugat.

Dalam sidang perdana yang sebelumnya digelar pada 5 Maret 2024, dalam materi gugatannya bahwa salah seorang Pembina Yayasan UISU, H Rizal Fahmi Nasution dan kawan kawan menggugat Ketua Pembinan Yayasan UISU T Hamdi Osman Deli Khan dan kawan-kawan serta Anggota Pembinan Yayasan UISU Prof Dr Fauzi Yusuf Hasibuan SH MH.

Gugatan diajukan karena penggugat menilai dalam pemilihan Pengurus Yayasan UISU periode 2024-2029 yang tertuang dalam SK (Surat Keputusan) Ketua Pembina Yayasan UISU No. 1 Tahun 2024, bertanggal 17 Januari 2024, tentang Pengangkatan Pengurus dan Pengawas Yayasan UISU, itu lahir melalui proses yang diduga tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.

Penasehat Hukum Pembina Yayasan UISU, Daldari SH MH dari Kantor Advokat DL & Associate. menyatakan bahwa gugatan ini terkait SK (Surat Keputusan) yang ditandatangani Ketua Pembina Yayasan, mengenai Organ Pembina, Pengurus serta Pengawasn Yayasan UISU Periode 2024-2029.


“Perkara ini sudah memasuki masa persidangan awal. Pengadilan akan menguji keabsahan susunan Organ Pembina, Pengurus serta Pengawasn Yayasan UISU Periode 2024-2029 sebagaimana tertuang pada SK (Surat Keputusan) Ketua Pembina Yayasan UISU No. 1 Tahun 2024,” jelas Daldiri.

Sesuai Relaas Panggilan Sidang dari PN Medan dalam perkara perdata Nomor : 152.Pdt.G/2024/PN Mdn tertanggal 20 Pebruari 2024 yang ditandatangani Belinun Sembiring SH, Jurusita Pengganti pada PN Medan.

Direncanakan sidang akan kembali digelar PN Medan pada pekan depan, dengsn agenda yang serupa. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Diduga Gugat Ketua Pembina Prosedur Tak Sesuai UISU Yayasan

    Continue Reading

    Previous: Terancam Hukuman Mati!Kadis Kesehatan Provsu & Rekanan Korupsi Saat COVID-19
    Next: Dirut PUD Pasar Medan Dukung Penuh Langkah Kejari Berantas Korupsi

    Related Stories

    Kejari Medan Sebut SPDP Kasus AT Belum Diterima
    • DPRD Medan
    • Hukum

    Kejari Medan Sebut SPDP Kasus AT Belum Diterima

    Juni 19, 2026
    GMN-BERSATU Desak Evaluasi Total Polres Nias, Bawa Poster Dukungan untuk Agnis Jance Zebua
    • Hukum

    GMN-BERSATU Desak Evaluasi Total Polres Nias, Bawa Poster Dukungan untuk Agnis Jance Zebua

    Juni 17, 2026
    Putusan Sidang Etik Kapolsek Patumbak Masih Misterius, Wartawan Pelapor Menanti Kepastian
    • Hukum

    Putusan Sidang Etik Kapolsek Patumbak Masih Misterius, Wartawan Pelapor Menanti Kepastian

    Juni 17, 2026

    Trending News

    Kejari Medan Sebut SPDP Kasus AT Belum Diterima 1

    Kejari Medan Sebut SPDP Kasus AT Belum Diterima

    Juni 19, 2026
    Menunggu Berjam-jam, Pemeriksaan Saksi Bagi Tariq Batubara Ditunda karena Laptop Penyidik Rusak 2

    Menunggu Berjam-jam, Pemeriksaan Saksi Bagi Tariq Batubara Ditunda karena Laptop Penyidik Rusak

    Juni 18, 2026
    Ganja 6,8 Kg Ditemukan di Lapas, Ombudsman Telusuri Celah Pengamanan 3

    Ganja 6,8 Kg Ditemukan di Lapas, Ombudsman Telusuri Celah Pengamanan

    Juni 18, 2026
    GMNI Medan Soroti “Indonesia Krisis Kebijakan”, DPRD Dinilai Gagal Beri Kepastian 4

    GMNI Medan Soroti “Indonesia Krisis Kebijakan”, DPRD Dinilai Gagal Beri Kepastian

    Juni 18, 2026
    Kematian Luis David Hutabarat di Areal PT Agrinas Palma Nusantara 1 Picu Kemarahan Warga, Polisi Janji Usut Tuntas 5

    Kematian Luis David Hutabarat di Areal PT Agrinas Palma Nusantara 1 Picu Kemarahan Warga, Polisi Janji Usut Tuntas

    Juni 17, 2026

    You may have missed

    Kejari Medan Sebut SPDP Kasus AT Belum Diterima
    • DPRD Medan
    • Hukum

    Kejari Medan Sebut SPDP Kasus AT Belum Diterima

    Juni 19, 2026
    Menunggu Berjam-jam, Pemeriksaan Saksi Bagi Tariq Batubara Ditunda karena Laptop Penyidik Rusak
    • advetorial

    Menunggu Berjam-jam, Pemeriksaan Saksi Bagi Tariq Batubara Ditunda karena Laptop Penyidik Rusak

    Juni 18, 2026
    Ganja 6,8 Kg Ditemukan di Lapas, Ombudsman Telusuri Celah Pengamanan
    • advetorial

    Ganja 6,8 Kg Ditemukan di Lapas, Ombudsman Telusuri Celah Pengamanan

    Juni 18, 2026
    GMNI Medan Soroti “Indonesia Krisis Kebijakan”, DPRD Dinilai Gagal Beri Kepastian

    GMNI Medan Soroti “Indonesia Krisis Kebijakan”, DPRD Dinilai Gagal Beri Kepastian

    Juni 18, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d