Skip to content
Juni 13, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Akhirnya Prapid Asmah Terhadap Polres Serdang Bedagai Dikabulkan PN Sergei
  • Hukum
  • Pengadilan Negeri

Akhirnya Prapid Asmah Terhadap Polres Serdang Bedagai Dikabulkan PN Sergei

redaksi Mei 17, 2024

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

SEI RAMPAH-medanoke.com, Hakim Tunggal pada sidang praperadilan penetapan Asmah sebagai tersangka/terdakwa atas dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa izin yang berhak sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor: Sp.Tap/86.9/III/RES.1.2/2024 tertanggal 29 Maret 2024 yang berlangsung di PN Sei Rampah, Rabu, (15/05/2024) mengabulkan permohonan Kuasa Hukum Asmah sehingga penetapan Asmah sebagai tersangka dinyakan gugur demi hukum.

Atas Keputusan itu Ketua Kuasa Hukum Asmah, Dr Ali Yusran Gea SH MKn MH menyatakan mengapresiasi Keputusan Majelis Hakim itu. “Keadilan masih ada di lingkungan Pengadilan Negeri Sei Rampah, Serdang Bedagai, bersyukurlah Asmah,” ujar DR. Ali Yusran Gea, yang didampingi oleh Agusman Gea, SH.MMKn, dan Datuk Nikmat Gea, SH.

Dalam pertimbangan Hakim, terungkap bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tidak dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan dikabulkannya praperadilan Asmah, secara hukum penetapan Asmah sebagai tersangka menjadi gugur. “Praperadilan ini adalah salah satu lembaga perlindungan hukum bagi setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka secara paksa,” tambah DR. Ali Yusran Gea.

Tim kuasa hukum Asmah mengaku terharu dengan putusan ini, mengingat selama tujuh hari jadwal sidang sangat padat dengan berbagai agenda mulai dari permohonan praperadilan, replik, pembuktian, hingga pemeriksaan saksi-saksi. “Ini adalah wujud dari tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan,” tutur DR. Ali Yusran Gea.

DR. Ali Yusran Gea juga menghimbau agar pihak kepolisian lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penyelidikan dan penyidikan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Ia menekankan pentingnya lembaga praperadilan sebagai sarana untuk melawan tindakan yang merampas hak asasi manusia melalui penetapan tersangka yang tidak sah.

Ketua Majelis Hakim Dr. Ali Yusran Gea yang sering disapa Dr. AY Gea menyebutkan kepada media bahwa demi kepastian hukum dan perlindungan hak azasi manusia bagi Asmah selaku tersangka/terdakwa atas dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa izin yang berhak sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor: Sp.Tap/86.9/III/RES.1.2/2024 tertanggal 29 Maret 2024 meminta kepada Ketua PN Sei Rampah dan Kapolres Serdang untuk dapat menunda persidangan pokok perkara aquo sampai menungggu adanya putusan praperadilan. Jangan timbul paradoks hukum dan ketidakpastian hukum dalam system peradilan dan proses penegakan hukum karena salah satu tujuan hukum adalah adanya kepastian hukum. nrd/ril

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Akhirnya Asmah Dikabulkan PN Sergei Polres Prapid Serdang Bedagai Terhadap

    Continue Reading

    Previous: Penetapan Tersangka Diduga Tidak Sah, Polres Serdang Bedagai Di-Prapid-kan
    Next: Bawa Ganja Jenguk Teman Dalam Penjara, Seorang Pemuda Jadi Penghuni Penjara

    Related Stories

    Wakil Rektor Kampus Universitas Darma Agung Diamankan, PJU Polrestabes Medan Diam Tak Bersuara
    • Hukum

    Wakil Rektor Kampus Universitas Darma Agung Diamankan, PJU Polrestabes Medan Diam Tak Bersuara

    Juni 7, 2025
    Ulama Desak Agar Permainan Judi Batu Goncang di Komplek Cemara Asri Segera Ditutup
    • Hukum

    Ulama Desak Agar Permainan Judi Batu Goncang di Komplek Cemara Asri Segera Ditutup

    Juni 4, 2025
    Oknum Kades Gunung Martua Diduga “Gelapkan” Honor Perangkat Desa
    • Hukum

    Oknum Kades Gunung Martua Diduga “Gelapkan” Honor Perangkat Desa

    Juni 2, 2025

    Trending News

    DPD Gerindra Sumut Resmi bentuk kepengurusan MIRA (Media Indonesia Raya) yang Baru 1

    DPD Gerindra Sumut Resmi bentuk kepengurusan MIRA (Media Indonesia Raya) yang Baru

    Juni 12, 2025
    PT Pelindo Regional 1 Menerima CSR Award dari Wali Kota Medan 2

    PT Pelindo Regional 1 Menerima CSR Award dari Wali Kota Medan

    Juni 11, 2025
    MGN : Jangan Hanya 6 Calon Siswa Baru yang Dibatalkan, Copot Juga Plt Kepala SMAN 3 Medan 3

    MGN : Jangan Hanya 6 Calon Siswa Baru yang Dibatalkan, Copot Juga Plt Kepala SMAN 3 Medan

    Juni 11, 2025
    Pak Wali, Apa Sanksi Untuk Rumah Sakit Yang Persulit Warga Berobat? 4

    Pak Wali, Apa Sanksi Untuk Rumah Sakit Yang Persulit Warga Berobat?

    Juni 11, 2025
    Fraksi Hanura – PKB : Rico Waas Harus Evaluasi Biaya dan Waktu Pengurusan PBG 5

    Fraksi Hanura – PKB : Rico Waas Harus Evaluasi Biaya dan Waktu Pengurusan PBG

    Juni 11, 2025

    You may have missed

    DPD Gerindra Sumut Resmi bentuk kepengurusan MIRA (Media Indonesia Raya) yang Baru
    • PERS
    • Politics

    DPD Gerindra Sumut Resmi bentuk kepengurusan MIRA (Media Indonesia Raya) yang Baru

    Juni 12, 2025
    PT Pelindo Regional 1 Menerima CSR Award dari Wali Kota Medan
    • PELINDO
    • Pemko Medan

    PT Pelindo Regional 1 Menerima CSR Award dari Wali Kota Medan

    Juni 11, 2025
    MGN : Jangan Hanya 6 Calon Siswa Baru yang Dibatalkan, Copot Juga Plt Kepala SMAN 3 Medan
    • Pendidikan

    MGN : Jangan Hanya 6 Calon Siswa Baru yang Dibatalkan, Copot Juga Plt Kepala SMAN 3 Medan

    Juni 11, 2025
    Pak Wali, Apa Sanksi Untuk Rumah Sakit Yang Persulit Warga Berobat?
    • DPRD Medan

    Pak Wali, Apa Sanksi Untuk Rumah Sakit Yang Persulit Warga Berobat?

    Juni 11, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d