JAKARTA-medanoke.com, Terlkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, Senin (1/4/24) 2 saksi rekanan proyek diperiksa tim penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI.
Hal itu disampaikan dalam keterangan pers Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana, yang didampingi Diretur Penyidikan Kuntadi, terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
“Kedua saksi atas nama EHM selaku Tim Leader PT Harawana Consultant dan SMS selaku Direktur PT Harawana Consultant,” ungkap Ketut Sumedana.
Kedua saksi ini diperiksa berdasarkan keterangan 7 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Yakni berinsial NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan tersangka FG.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Kuntadi selaku Dir Penyidikan Kejaksaan Agung RI. (aSp)