MEDAN – medanoke.com,
Sesuai fakta yang terungkap di persidangan, majelis yang diketuai As’ad Rahim Lubis menyatakan Konform (sependapat) dengan pasal yang diterapkan dalam dakwaan JPU Kejari Medan Septian Napitupulu. yaitu terdakwa diyakini melanggar/ melakukan tindak pidana Pasal 18 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik (wartawan) saat melakukan peliputan.
Saat itu, para wartawan melaksakan tugas jurnalistiknya dengan meliput prarekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan di Jalan Abdullah Lubis Kelurahan Babura tepatnya di pinggir Jalan depan Hive 5.
Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan hal hal yang memberatkan terdakwa, yaitu terdakwa sudah pernah dihukum. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah berdamai dengan korban.
Atas amar putusan majelis ini, Jaksa(JPU), terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari menentukan sikap. Apakah menerima putusan atau banding.
Dalam dakwaan sebelumnnya, JPU Septian mengatakan perkara tersebut berawal pada Senin (27/2/23), Saksi Suriyanto bekerja sebagai Wartawan memperoleh info adanya prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan di Jalan Abdullah Lubis Kelurahan Babura tepatnya di pinggir Jalan depan Hive 5.
Sebanyak 5 orang wartawan yang menjadi saksi korba yaitu Wisely, Alfiansyah, Suriyanto, Donny Atmiral dan Tuti Alawiyah Lubis juga telah didengarkan keterangannya di persidangan pekan lalu.
Menurut Suriyanto, awalnya ia melaporkan terdakwa karena telah menghalangi tugas jurnalis untuk melakukan peliputan di Jalan Abdulah Lubis pada tanggal 27 Februari 2023 lalu, tepatnya di pinggir Jalan depan Hive 5.
“Kami dapat informasi ada pra rekonstruksi, tentang penganiayaan oknum DPRD Kota Medan. Kami sama teman-teman menuju lokasi, kebetulan Saya sampai duluan Saya melihat dia (terdakwa) bersama petugas Polrestabes Medan,” ucap Suriyanto.
Setahu bagaimana terdakwa bergaya arogan tersebut melarangnya untuk pengambilan gambar. “Saya coba mengambil gambar, tiba-tiba terdakwa bilang jangan ambil-ambil gambar bang. Saya terkejut, saya mundur ke belakang,” katanya.
Tak lama, lanjut Suriyanto, saksi Goklas dan Alfiansyah hadir ditempat prarekonstruksi tersebut. Suriyanto mengaku, melihat rekannya Goklas dan Alfiansyah terlibat cekcok adu mulut dengan terdakwa.
“Terdakwa menunjuk saya, jangan mengambil gambar, hapus-hapus. Terdakwa menendang kaki kanan saya, trus dilerai sama polisi,” sambungnya.
Hal serupa juga disampaikan saksi Alfiansyah, ia mengatakan saat mencoba mengambil gambar, dirinya juga dilarang oleh terdakwa.
“Saya parkirkan sepeda motor, terus saya ambil id card saya, saat mau mengambil gambar saya didatangi sama terdakwa bersama teman-temannya langsung mengatakan gak boleh mengambil gambar di lokasi itu,” kata Alfiansyah.
Mendapat larangan tersebut, Alfiansyah pun mempertanyakan sosok kehadiran terdakwa di lokasi. “Kau gak kenal sama ku? Aku anggota AMPI,” ucap Alfiansyah menirukan perkataan terdakwa.
Merasa tidak kenal, ia pun melanjutkan tugasnya sebagai jurnalis untuk mengambil gambar pra rekonstruksi tersebut.
“Saya melihat rekan saya Suriyanto ditendang, karena saya pas di samping kirinya. Kamera kami dihalang-halangi, video yang kami ambil disuruh hapus.
Kalau gak kalian hapus kumatikan kalian. Gak tau kalian aku pernah bunuh orang,” ucap Donny Atmiral menirukan ucapan terdakwa Jai Sanker alias Rakes. Donny juga mengatakan, bahwa ia melihat rekan wartawannya sempat terjadi tolak-menolak dengan terdakwa.
Seorang wartawati yang turut menjadi saksi korban lainnya, Tuti Alawiyah, juga mengaku melihat melihat rekan wartawan yang hadir pada saat prarekontruksi saat itu mendapat intimidasi dari terdakwa.
“Saya melihat posisi teman saya sudah ditolak-tolak. Semua diintimidasi di sana. Terdakwa ini posisinya sangat dominan,” ucap Tuti. Melihat suasana semakin memanas, lanjut Tuti, pihak kepolisian yang berada dilokasi pun melerai.
Namun, seusai dilerai, terdakwa kembali datang lagi dengan teman-temannya dan menyuruh kami menghapus gambar dan video yang telah diambil oleh para jurnalis yang hadir.
“Kalian tanpa ijin, kalo gak klen hapus, kumatikan klen,” timpal Tuti menirukan perkataan terdakwa.
Tak hanya melarang, terdakwa Jai Sanker juga mengucapkan, jangan kalian rekam-rekam, nanti kumatikan kalian semua.yang bila diartikan merupakan ancaman pembunuhan(aSp/Ist)