www.medanoke.com- KUTALIMBARU – Ada sekitar 60 orang peserta didik SMA Negeri 1 Kutalimbaru, Deli Serdang terlihat antusias mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam program Jaksa Masuk Sekolah sekaligus dalam rangka menyambut Hari ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI dengan mengusung topik tentang Cinta Tanah Air, Bahaya Penggunaan Narkoba dan Etika Bermedia Sosial di Aula SMA N 1 Kutalimbaru, Jumat (9/8/2024).
Penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan,SH,MH. Kedatangan tim dari Kejati Sumut diterima langsung oleh Kepala Sekolah SMA N 1 Kutalimbaru Fibriani Tri Dewi Br Bangun.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMA N 1 Kutalimbaru Fibriani Tri Dewi Br Bangun menyampaikan terimakasih kepada Kejati Sumut yang telah memilih SMA N 1 Kutalimbaru sebagai tempat penyuluhan hukum dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
“Ada 60 siswa yang mewakili kelas 10,11 dan kelas 12. Dengan topik bahaya penggunaan narkoba dan etika bermedia sosial ini, siswa SMA N 1 Kutalimbaru mendapat pemahaman yang lebih baik terutama terkait dengan masalah hukumnya,” katanya.
Selanjutnya, Yos A Tarigan menyampaikan materinya terkait cinta tanah air dalam rangka menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan RI, antara lain terkait kecintaan kepada tanah air Indonesia, cinta produk Indonesia dan menghargai perjuangan para pahlawan dengan semangat belajar dan mewujudkan cita-cita.
Dalam materinya, Yos juga menyampaikan terkait bahaya narkoba dan etika bermedia sosial serta memotivasi peserta didik yang mengikuti penyuluhan hukum. Dala, kesempatan itu, Yos A Tarigan mengajak seluruh siswa agar berhati-hati dengan bujuk rayu dari orang-orang yang menginginkan kita terjerumus dalam lingkaran narkoba.
“Hukuman bagi pelaku pengedar, pemakai dan bandar bisa dituntut maksimal dengan pidana mati. Oleh sebab itu, jangan pernah terpancing untuk mengonsumsi apalagi mengedarkan narkoba,” tandasnya.
Selain masalah narkoba, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini juga menyampaikan materi terkait etika bermedia sosial. Yos mengajak siswa SMA N 1 Kutalimbaru agar tidak menyebarkan berita hoax atau menyebarkan foto yang membuat orang lain merasa dirugikan atau sakit hati.
Agar siswa lebih memahami penyampaian materi terkait media sosial, Yos A Tarigan menyampaikan beberapa contoh terkait pelanggaran dalam bermedia sosial, mulai dari perundungan, bully, penyebarn foto dan berita hoax. Sebelum di share, ada baiknya dibaca terlebih dahulu atau disaring dulu apakah berita tersebut benar sumbernya.
“Ancamannya adalah bisa dipidana karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh karena itu, adik-adik harus berhati-hati dan bijaksana dalam bermedia sosial,” tandasnya.
Berkaitan dengan HUT Kemerdekaan RI, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini juga menyemangati seluruh peserta yang mengikuti Luhkum, untuk mewujudkan cita-cita dan impian di masa depan, berarti dari sekarang harus benar-benar mempersiapkan diri, belajar sungguh-sungguh dan jangan lupa berdoa.
Di akhir kegiatan, peserta didik SMA N 1 Kutalimbaru sangat antusias menyampaikan pertanyaan terkait materi tentang narkoba dan etika dalam bermedia sosial. Semua pertanyaan dijawab pemateri Yos A Tarigan dan ditutup dengan foto bersama.